Berita Terkini

Peluncuran website lindungihakpilihmu.kpu.go.id oleh KPU RI Tandai Gerakan KLIK Serentak Mulai

Sleman (15/07) – Jajaran komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Sleman hadir dan menyaksikan launching Gerakan Klik Serentak (GKS) yang digelar oleh KPU RI di Ruang rapat utama Lantai 2 KPU RI dan disiarkan secara live streaming melalui akun resmi KPU RI.  Dalam launching ini, Ketua KPU RI Arif Budiman menyampaikan bahwa mulai hari ini 15 Juli 2020 sampai dengan seterusnya selama masa tahapan Pemilihan 2020, masyarakat bisa mengakses alamat www/lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengetahui apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Dok. foto Komisioner KPU Kabupaten Sleman Hadir dalam Launching lindungihakpilihmu secara Virtual Selain gerakan Klik serentak, 15 Juli 2020 juga menjadi awal bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih guna pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.  KPU Kabupaten Sleman pun turut serta menyuarakan gerakan ini ke masyarakat baik melalui publikasi, pesan melalui sosial media dan juga disosialisasikan pada saat pertemuan tatap muka.  Senada dengan KPU RI, KPU Kabupaten Sleman juga berharap adanya partisipasi masyarakat untuk turut mensukseskan Gerakan Klik Serentak (GKS) KPU RI. (Nars)

Gerakan KLIK Serentak 15 Juli 2020

Sleman (14/07) -Gerakan KLIK serentak merupakan gerakan yang diinisiasi oleh KPU RI.  Gerakan KLIK serentak bertujuan untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih. Gerakan KLIK serentak dilaksanakan dengan cara melakukan klik pada website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.  Kemudian mengetik nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat diminta untuk memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. dok. Publikasi GCS  Gerakan ini juga menandai telah dimulainya kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah pemilih secara langsung untuk memastikan pemilih terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. KPU Kabupaten Sleman menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai serta masyarakat Sleman untuk mensukseskan Gerakan KLIK serentak ini dengan bersama sama meng klik website dimaksud secara serentak pada Rabu 15 Juli 2020, mulai pukul 10.00 WIB. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Kepada Kelompok Disabilitas

Sleman (14/07) – Pada Selasa 14 Juli 2020, KPU Kabupaten Sleman berkesempatan mengundang perwakilan kelompok disabilitas dalam rapar koordinasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. Perwakilan kelompok disabilitas yang hadir diantaranya DPD Itmi, HWDI, Pertuni Sleman, PPDI Sleman dan Gerkatin Sleman. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat delapan belas tahap penyusunan DPT.  Salah satu tahapan awal yakni pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit).  Kegiatan ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih guna menyususn DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Coklit data pemilih akan mulai dilaksanakan serentak pada Rabu 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang.  Indah Sri Wulandari menegaskan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah pemilih.  Kelompok disabilitas yang hadir diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada anggota kelompoknya.  Hal ini penting dikarenakan pada saat Coklit, PPDP akan meneliti data kependudukan guna mencocokan dengan data pemilih yang ada. Dok. foto Peserta dari Kelompok Disabilitas Dalam koordinasi ini, KPU Kabupaten Sleman berharap adanya partisipasi kelompok disabilitas untuk menyampaikan data pemilih difabel.  Data difabel yang disampaikan tentunya akan menjadi salah satu concern KPU Kabupaten  untuk melaksanakan Coklit yang dimula Rabu mendatang. (Nars)

Ngobrol Asyik Tribun Jogja Bersama KPU Kabupaten Sleman : Pastikan Kita Terdaftar Sebagai Pemilih

Sleman (14/07) – KPU Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Aswino Wardhana menjadi narasumber dalam talkshow yang digelar oleh Tribun Jogja secara live melalui akun Youtube resmi Tribun Jogja. Talkshow Ngobrol Asyik Tribun Jogja bersama KPU Kabupaten Sleman ini dipandu oleh Jurnalis Tribun Jogja Hendy Kurniawan ini dilaksanakan pada Senin 13 Juli 2020 kemarin. Dalam talkshow ini, disampaikan berbagai hal diantaranya peraturan yang mendasari pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020,  salah satu tahapan yang akan mulai dilaksanakan pada 15 Juli mendatang 2020 yakni pencocokan dan penelitian.  Secara teknis mulai tanggal tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi rumah ke rumah guna memutakhirkan data pemilih.  Ditengah pandemi virus Corona ini, KPU Kabupaten Sleman membekali PPDP dengan APD yang standar sesuai dengan protokol kesehatan.  PPDP yang akan turun ke lapangan pun sudah melakukan Rapid test terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat. Aswino Wardhana juga menyampaikan juga terkait kampanye klik serentak, klik serentak dengan meng klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai pemilih atau belum.  Apabila belum terdafatr sebagai pemilih, maka dapat melakukan screenshot dan melaporkan kepada pihak penyelenggara pemilihan.  Selama berlangsungnya talkshow, beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada host diantaranya bagaimana aturan kampanye, narasumber menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sleman berpedoman pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.  Dalam PKPU ini diatur bagaimana mekanisme penyelenggaraan kampanye di masa pandemi Covid-19 diantaranya pembatasan kegiatan yang sifatnya berkerumun dengan pengerahan massa, debat publik dan penyampaian visi dan misi tetap akan dilaksanakan.  Sosialisasi Coklit yang telah dilakukan diantaranya sosialisasi tatap muka, melalui Rumah Pintar Pemilu, media massa, baliho dan spanduk,   Selain itu pertanyaan yang dilontarkan adalah pembatasan TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, pencalonan dan perbedaan yang akan dialami pemilih dalam Pilkada 2020. Talkshow ini diharapkan mampu menjadi media sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat ditengah keterbatasan sosialisasi yang dilakukan melalui tatap muka akibat adanya penyebaran Covid-19. Dalam closing statementnya narasumber menekankan perlunya partisipasi masyarakat untuk mensukseskan kegiatan Coklit.  Jadilah pemilih yang rasional dan bertanggungjawab. Selengkapnya Ngobrol Asyik Tribun Jogja bersama KPU Kabupaten Sleman dapat dilihat melalui tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=MDqG8VMrTpw&feature=youtu.be (Nars)

KPU Kabupaten Sleman – Bawaslu Kabupaten Sleman Samakan Persepsi Terkait Pelaksanaan dan Pengawasan Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Sleman (09/07) – KPU Kabupaten Sleman mengundang Bawaslu Kabupaten Sleman guna koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.  Kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih akan dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 mendatang, Oleh karena itu KPU Kabupaten Sleman memandang perlu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu.  Pihak Bawaslu Kabupaten yakni Ketua dan anggota hadir dalam koordinasi ini. Dok. foto Paparan Materi oleh Ketua Divisi Perdatin Indah Sri Wulandari Dalam koordinasi yang dilakukan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, beberapa hal menjadi kesepakatan bersama diantaranya 1). dalam setiap melaksanakan tugasnya, PPDP wajib menggunakan APD sesuai protokol kesehatan yang ada, 2). pelaksanaan Coklit harus tepat waktu (15 Juli-13 Agustus 2020),  3). pada pelaksanaan rekap data pemilih ditingkat kecamatan diharapkan pihak pengurus partai politik dan tim sukses ditingkat desa dan kecamatan diundang, 4). pada saat tahapan tanggapan masyarakat, masyarakat tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Pada kesempatan ini, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sleman dibahas bersama guna menemukan kesepahaman.  Pihak KPU Kabupaten Sleman juga menyarankan apabila ditingkat bawah terdapat masalah, maka diupayakan terlebih dahuku diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan. (Nars)