Berita Terkini

PPK Se Kabupaten Sleman Menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (28/09) – Masukan dan tanggapan dari pemilih menjadi dasar bagi perbaikan daftar pemilih selanjutnya.  KPU Kabupaten Sleman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sleman menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bertempat di Kantor Kapanewon setempat sejak Jumat 25 September 2020 hingga 28 September 2020. dok. Uji Publik DPS oleh PPK Dalam uji publik DPS yang dihadiri oleh perwakilan dari tokoh masyarakat, PPS, dan perwakilan partai politik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19). Mekanisme dalam uji publik adalah apabila terdapat masukan/tanggapan terhadap DPS, peserta uji publik menyampaikan dengan mengisi formulir A.1.A-KWK disertai dengan  menunjukkan salinan atau bukti identitas kependudukan (KTP Elektronik) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP dan Kartu Keluarga).Usulan perbaikan yang diajukan antara lain mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPK, peserta uji publik bisa menanggapi lebih dari satu pemilih yang akan diberi tanggapan dengan mengisi satu kali formulir tanggapan yang disediakan (Model A.1.A-KWK) dan lampiran nama-nama yang akan diberikan tanggapan masyarakat terhadap DPS. dok foto. Tanggapan oleh peserta uji publik dengan mengisi Model formulir A.1.A-KWK Usulan yang dapat disampaikan dalam perbaikan berkaitan dengan a). Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS; b). Pemilih sudah meninggal dunia; c). Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut; d). Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali (ganda); dan e). Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.  Uji publik ini nantinya berguna bagi tahapan perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pelaksanaannya mulai 29 September hingga 3 Oktober 2020. (Nars)

Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (24/09) – Setelah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bertempat di Gedung Serba Guna Sleman.  Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.   Kegiatan Deklarasi ini dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Danang Wicaksana Sulistya, S.T- Raden Agus Choliq, S.E., M.M, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes – Amin Purnama, SH dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo -Danang Maharsa, SE, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, KPU D.I. Yogyakarta, Kepolisian Resor Sleman, Komandan Dandim 0732/Sleman, Bawaslu Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, BAdan Kesbangpol Sleman dan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Inti acara dalam Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat  ini adalah Pembacaan Pakta Integritas oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman serta dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.  Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dibacakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Isi dalam Deklarasi tersebut yakni 1. Pasangan Calon dan pendukung siap melaksanakan kampanye damai, santun, dan berbudaya serta menghindari segala bentuk kekerasan, provokasi dan tidak akan melakukan kampanye hitam, tidak melakukan Money Politic dan Politisasi SARA, Kedua siap melaksanaan kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan wabah COVID-19, dan ketiga siap untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan larangan selama masa kampanye. Penandatangan ini disaksikan oleh pihak antara lain KPU Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Bupati Sleman, Kapolres Sleman, Komandan KODIM 0732/Sleman dok. foto Penandatanganan Pakta Intergritas Ketiga Pasangan Calon dok. foto Pelepasan Balon tandai Deklarasi Kampanye Damai-Sehat Pemilihan 2020 Pada penghujung acara seremonial Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 ditandai dengan pelepasan balon secara bersama-sama oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.(Nars)

Rapat Koordinsi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampnye dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020

Sleman (28/09) – Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluarn Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wlayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi menjalaskan terkait Dana Kampanye.  Sesuai dengan peraturan yang ada, Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. Laporan Dana Kampanye berupa LADK, LPSDK dan LPPDK sesuai aturan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye  dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK. Sesuai ketentuan tanggal 25 September 2020 merupakan batas waktu penyerahan LADK, ketiga paslon telah menyerahkan Laporan Awal ana Kampanye setelah sebelumnya membuka rekening khusus dana kampanye.  Hasil rekapitulasi LADK nantinya akan diumumkan secara resmi melalui website KPU Kabupaten Sleman http://kab-sleman.kpu.go.id pada tanggal 26 September 2020. (Nars)

Masukan atau Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Berlangsung selama Sepuluh Hari

Sleman (20/09) – Pada tanggal 19 September 2020 kemarin, telah diumumkan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 melalui papan pengumuman yang ada di tingkat kantor Desa/Kelurahan atau Dusun tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  se-Kabupaten Sleman.  Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga dapat di cek melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap. Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat menyampaikan masukan ataupun tanggapan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020 kepada KPU Kabupaten Sleman atau PPK di wilayah pemilih atau PPS di wilayah pemilih.  Masukan atau tanggapan yang disampaikan dapat berupa : Perbaikan elemen data pemilih (meliputi kesalahan data diri missal NIK, NKK, nama, tanggal lahir, dan lain lain); Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar; Pemilih terdaftar lebih dari satu kali atau ganda; Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. dok. foto Alur Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Sleman sangat mengharapkan partisipasi masyrakaat dalam pencermatan terhadap daftar pemilih ini agar dihasilkan data pemilih yang akurat. (Nars)

Ketiga Tim Bapaslon Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (16/09) – Pasca Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 pada 14 September 2020 lalu, setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pada masa tahapan perbaikan dokumen tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020, Tim penghubung ketiga Bakal Pasangan Calon telah menyerahkan dokumen perbaikan. Tim penghubung yang telah menyerahkan dokumen kan Model TT.2-KWK dan lampiran Model TT.2-KWK sebagai tanda terima penyerahan dokumen perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.  Dalam rangka fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman juga turut menyaksikan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. dok. foto Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon oleh Tim Bakal Pasangan Calon Dra. Hj Sri Muslimatun dan Amin Purnama, SH. dok. foto Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon oleh Tim Bakal Pasangan Calon  Dra. Hj Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa SE. dok. foto Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon oleh Tim Bakal Pasangan Calon Danang Wicaksana Sulistya, ST dan Raden Agus Choliq, S.E., M.M. Tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan calon, masa tahapan penelitian dokumen perbaikan sesuai tahapan pencalonan dilaksanakan mulai 16 hingga 22 September 2020. Apabila hasil penelitian dokumen perbaikan tidak ditemukan permasalahan nantinya bakal pasangan calon akan dinyatakan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sleman guna ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Secara Daring

Sleman (15/09) – Pada Senin 14 September 2020, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 secara daring melalui apliaksi Zoom Cloud Meeting.  Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sleman.  Rapat pleno penyampaian hasil penelitian persyaratan calon diikuti pula oleh peserta rapat pleno terbuka dari partai politik/gabungan partai politik dan tim dari setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.  Rapat pleno terbuka disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Kepolisian Resor (Polres), Kodim 0732/Sleman, Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Sleman dan juga media. Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.  Divisi Teknis menyampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bagi ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang telah mendaftar.  Adapun hasil penelitian dimaksud telah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sleman dan dibuat rangkap untuk disampaikan kepada partai politik/gabungan partai politik dan masing-masing Bakal Pasangan Calon. dok foto. Penyampaian BA Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Rapat pleno terbuka juga disampaikan bahwa bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, wajib memperbaikai dokumen persyaratan calon.  Masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon elama tiga hari pada tanggal 14 – 16 September 2020.  (Nars)