Berita Terkini

Sarasehan Demokrasi dan HAM Bagi Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020

Sleman (27/10) – Sarasehan Demokrasi dan HAM bagi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu.  KPU Kabupaten Sleman yang diwakili oleh anggota KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari  hadir sebagai narasumber.  Dalam kegiatan yang mengundang warga Sleman segmen pemula ini, Indah Sri Wulandari berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan Tahapan-tahapan dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Sleman, dimana disetiap tahapannya penyelenggara maupun pemilih wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam kesempatan ini pula disampaikan bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, terdapat duabelas hal baru di dalam TPS dalam kondisi pandemi Covid-19.  Kedua belas hal baru tersebut diantaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal 1 Meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup, Jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), TPS disemprot Disinfektan secara berkala, Pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, Disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan. Sosialisasi ini dipandang perlu disampaikan lebih dini agar memebrikan pemahaman kepada calon pemilih untuk tetap datang ek TPS pada saat pemungutan suara tanpa ada rasa takut sehingga partisipasi pemilih akan meningkat. (Nars)

Persiapkan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, KPU Kabupaten Sleman Undang PPK Se-Kabupaten Sleman Secara Bergelombang guna Koordinasi

Sleman (21/10) – Secara bergelombang KPU Kabupaten Sleman melaksanakan koordinasi terkait persiapan pemungutan dan perhitungan suara dengan PPK se-Kabupaten Sleman. Rapat koordinasi yang dimulai sejak Selasa 20 Oktober hingga 21 Oktober 2020 hari ini dibagi dalam tiga gelombang.  Pada gelombang pertama, KPU Kabupaten Sleman mengundang Ketua PPK dan anggota divisi teknis dari Kapanewon wilayah timur seperti Depok, Prambanan, Berbah, Kalasan, Ngemplak, dan Cangkringan.  Sementara pada gelombang kedua menghadirkan Ketua PPK dan anggota divisi teknis dari wilayah tengah yakni Sleman, Turi, Tempel, Pakem, dan Ngaglik.  Sementara jadwal hari ini hadir PPK dan anggota divisi Teknis dari Kapanewon Minggir, Seyegan, Godean, Moyudan, Mlati, dan Gamping. Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemungtan dan perhitungan suara ini harus dipahami sebagai dua hal yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus dipastikan lebih dahulu bahwa pemungutan suara telah ditutup kemudian penghitungan suara baru dapat dibuka atau dimulai. dok. foto sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman dok. foto peserta rapat koordinasi gelombang II Ketua divisi teknis penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh selain menyampaikan bagaimana kesiapan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara baik di tingkat KPU Kabuaten, PPK, PPS dan KPPS juga menyampaikan hasil simulasi pemungutan yang dilaksanakan di Kota Magelang pada pekan lalu.  Dalam koordinasi ini pula Noor Aan Muhlishoh mensosialisasikan adanya duabelas hal baru dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Lanjutan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  Kedua belas hal baru tersebut diantaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal 1 Meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup, Jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), TPS disemprot Disinfektan secara berkala, Pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, Disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan.  Dengan adanya koordinasi lebih awal, Ketua divisi Teknis berharap dapat mengurangi kesalahan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara nantinya. (Nars)

Talk Show Radio : Persiapan Pemungutan Suara Pilkada di Tengah Pandemi Bersama Komisioner KPU Kabupaten Sleman

Sleman (16/10) – KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi narasumber dalam sebuah talk show radio. Talk show yang diadakan oleh Radio STAR FM Jogja mengangkat tema terkait dengan kesiapan pelaksanaan [emungutan suara dalam Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditengah pandemi.  Tema ini menarik untuk didiskusikan mengingat Buan Desember 2020 mendatang pemungutan suara dilaksanakan. Anggota KPU Kabupaten Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh sebagai narasumber menyampaikan adanya hal hal baru dalam pelaksanaan pemungutan suara ditengah kondisi Covid-19, hal baru tersebut diantaranya lokasi TPS harus bebas Covid-19, Pemilih di setiap TPS paling banyak 500 pemilih, pemilih diatur jam kedatangan ke TPS, Sterilisasi alat coblos, tinta tanda telah menggunakan hak pilih dengan cara ditetes, baik pemilih maupun petugas yang datang ke TPS wajib mengecek suhu tubuh, mengenakan masker, petugas KPPS harus sehat dibuktikan denagn telah menjalani Rapid test, dan menggunakan sarung tangan sekali pakai. Dalam mengakomodir kebiasaan baru tersebut maka KPU Kabupaten Sleman telah mempersiapkan beberapa hal seperti perencanaan pengadaan alat pelindung diri, logistik keperluan Pilkada, selain itu dari sisi kebijakan KPU Kabupaten Sleman tentunya menanti produk hukum tahapan pemungutan Suara dari KPU RI sebagai pedoman untuk melaksanakan tahapan tersebut.  KPU Kabupaten Sleman tentunya berharap pelaksanaan pemungutan suara nantinya tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga pelaksanaannya lancar, aman dan sehat. (Nars)

Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Telah Dimulai

Sleman (05/10) – Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 saat ini telah dimulai.  KPU Kabupaten Sleman melakukan koordinasi pembentukan KPPS dengan mengundang Ketua PPK se- Kabupaten Sleman.  Rapat koordinasi bersama PPK dilaksanakan pada Jum’at 2 Oktober 2020 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, sedangkan koordinasi lanjutan dilaksanakan pada Sabtu 3 Oktober 2020 bersama PPK dan PPS menggunakan media Daring melalui aplikasi Zoom cloud meeting. Dalam sambutannya Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini semua anggota KPPS yang terpilih nantinya akan menjalani Rapid Tes.  Selain itu penyelenggara di semua tingkatan perlu menjaga komunikasi antar penyelenggara sehingga tercipta harmonisasi dalam suasana kerja. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa penerimaan berkas pendafatran ca;pn anggota KPPS akan dimulai tanggal 7 hingga 13 Oktober 2020 bertempat di Kantor Desa/Kelurahan.  Petugas PPS lah yang akan menerima berkas pendaftaran.  Adapun penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dalam bentuk salinan naskah elektronik melalui media Daring dan naskah asli yang dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.  Berkas yang diserahkan dapat diunduh melalui http://bit.ly/Pendafatrankppskpusleman KPU Kabupaten Sleman mengharapkan adanya partisipasi warga Sleman untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Perlindungan Hak Pilih Pemilih Rutan atau Lapas

Sleman (02/10) – Pada Jumat 02 Oktober 2020, KPU Kabupaten Sleman kembali laksanakan tindak lanjut surat KPU RI Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Perlindungan Hak Pilih Bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPS kepada Tim Kampanye Pasangan Calon.  Penyampaian terkait hak pilih pemilih di Rutan atau Lapas ini perlu disampaikan kepada Tim Pasangan Calon sebagai bahan bagi mereka terkait Kampanye yang dapat menyasar ke pemilih Rutan atau Lapas. Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa pemilih Lapas atau Rutan ini perlu  juga menjadi perhatian.  Nantinya jika memungkinkan pemilih Lapas atau Rutan dapat dimasukkan ke dalam TPS terdekat dengan Lapas atau Rutan. Selama pendataan pemilih Lapas atau Rutan, KPU Kabupaten Sleman akan berkoordinasi dengan pihak Lapas ataupun Rutans erta PPK setempat. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020

Sleman (01/10) – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Perlindungan Hak Pilih Bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPS, maka KPU Kabupaten Sleman mengundang sejumlah stakeholder guna membahas isi dari edaran dimaksud pada Kamis 1 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.  Instansi yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kepala Lapas Kelas II A Sleman, Kepala Polres Sleman, Kepala Polda DIY, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman perlu berkoordinasi dengan pimpinan Rutan dan Lapas guna pemutakhiran data pemilih di Rutan atau Lapas yang dengan cara meminta pemilih menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU Kabupaten Sleman atau dapat menunjukkan fotokopi Suket atau KK sebagai dasar pendataan Coklit. Apabila terdapat kondisi bahwa Pemilih Rutan atau Lapas tidak mampu menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Suket/KK) yang dimiliki, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1). Pihak Rutan atau Lapas menanyakan identitas diri Pemilih secara lengkap mulai dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, alamat tinggal, dan nama ibu kandung; 2). Pihak Rutan atau Lapas menghimbau kepada keluarga Pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan yang menyatakan bahwasanya Pemilih di Rutan atau Lapas tersebut betul-betul warga yang tinggal di daerah pemilihan; 3). KPU Kabupaten/Kota bersama Pihak Rutan atau Lapas berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat guna mendapatkan informasi detail Pemilih, baik dengan mekanisme pencarian berbasis NIK, nama dan/atau nama ibu kandung maupun dengan pencarian berbasis biometrik sidik jari; 4). Dalam hal setelah dilakukan pencarian berbasis NIK atau biometrik diketahui bahwasanya Pemilih tersebut belum memiliki KTP-El/Suket, KPU Kabupaten/Kota meminta kepada DinaS Dukcapil setempat untuk menerbitkan KTP-El /Suket. KTP-El /Suket tersebut diberikan kepada Pihak Rutan atau Lapas sebagai pertanda bahwa Pemilih yang berada di Rutan atau Lapas tersebut betul-betul merupakan warga daerah Pemilihan. 4). Hasil pendataan Pemilih Rutan atau Lapas tersebut dimasukkan di TPS sekitar Rutan atau Lapas jika memungkinkan pelayanan hak pilih pemilih Rutan atau Lapas di TPS sekitar. Dalam hal pemilih yang berada di Rutan atau Lapas tidak dimungkinkan dilayani di TPS sekitar, maka dapat dibentuk TPS di dalam Rutan atau Lapas dengan ketentuan jumlah Pemilih di dalam TPS paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih dengan memperhatikan faktor keamanan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat. Hasil pendataan Pemilih Rutan atau Lapas tersebut manjadi bagian dari DPSHP yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.  Dalam hal setelah DPT ditetapkan terdapat pemilih baru yang berada di dalam Rutan atau Lapas, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih sebagai pindah memilih (apabila sudah terdaftar dalam DPT) atau penggunaan hak pilih sebagai Pemilih DPTb apabila belum terdaftar dalam DPT. Pendataan Pemilih Rutan atau Lapas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat. (Nars)