
Sleman (06/08) – Pada Rabu 05 Agustus 2020 kemarin, KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar koordinasi bersama Ketua PPK Se Kabupaten Sleman. Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Pokok pembahasan dalam koordinasi kali ini adalah melihat sejauh mana perkembangan pencoklitan oleh PPDP di tiap-tiap kecamatan. Pemeriksaan ini penting dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja PPDP 13 Agustus 2020 mendatang. Pemeriksaan hasil Coklit PPDP ini dilatarbelakangi oleh beberapa dasar hukum diantaranya Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 29 ayat (2) bahwa “ KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di kabupaten/kota “. Selain Peraturan KPU adalah adanya Surat edaran KPU Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 perihal penjelasan tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020. Dalam pemeriksaan kerja PPDP akan menggunakan sampel 5% dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sleman, maka didapat angka 110 untuk sampel PPDP yang akan dilakukan pemeriksaan. Adapun jumlah sampel PPDP ditiap kecamatan berkisar antara 5-8 PPDP. KPU Kabupaten Sleman juga telah membuat kriteria sampel setiap kecamatan yang berbeda-beda. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Sleman juga telah membentuk tim pelaksana pemeriksaan PPDP yang akan dibantu oleh PPK dan PPS. Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan untuk sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Dok. Koordinasi terkait Pemeriksaan Hasil Kerja PPDP Pada akhir koordinasi, Indah Sri Wulandari menekankan pentingnya PPK dan Panwascam untuk selalu melakukan komunikasi dan koordinasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan coklit yang sedang berangsung ini. (Nars)