Berita Terkini

Pasca Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berakhir, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Penelitian Administrasi

Sleman (08/09) – Sehari pasca penutupan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 pada 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, KPU Kabupaten Sleman mulai melaksanakan penelitian administrasi/verifikasi syarat calon.  Masa verifikasi syarat calon sesuai tahapan dilaksanakan mulai 6 hingga 12 September 2020.  Dalam melaksanakan verifikasi syarat calon Bawaslu Kabupaten Sleman turut serta menyaksikan. dok. foto Kegiatan Penelitian Administrasi Bapaslon Adapun berkas yang diverifikasi adalah seluruh berkas yang dipersyaratkan dalam pendafatran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.  Dalam melaksanakan verifikasi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sleman mendasarkan pada Keputusan KPU RI nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 43/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. dok. foto Kegiatan Penelitian Administrasi Paslon Senin 7 September 2020 Sampai dengan berakhirnya masa verifikasi syarat calon 12 September 2020 mendatang, KPU Kabupaten Sleman akan menuangkan hasil verifikasi dokumen dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dan akan disampaikan melalui rapat pleno terbuka. (Nars)

Helpdesk Pencalonan bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Buka Pelayanan Setiap hari

Sleman (29/08) – Berkenaan dengan tahapan Pendafatran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang akan berlangsung 4 hingga 6 September mendatang KPU Kabupaten Sleman menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan sebagai bagian dari pelayanan prima.  Jika sebelum pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 diumumkan, pelayanan Helpdesk dilayani setiap hari kerja Senin hingga Jum’at mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.  Namun pasca pengumuman, layanan Helpdesk Pencalonan terhitung mulai 29 Agustus 2020 dengan jam yang sama dan jadwal pelayanan sesuai hari kalender.   Helpdesk Pencalonan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sleman Jalan Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Sleman. dok. gambar Jadwal Helpdesk Pencalonan Helpdesk Pencalonan bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Bupti dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Tugas dan fungsi Helpdesk antara lain memberikan informasi kepada Partai Politik, Bakal Pasangan Calon, dan pemangku kepentingan lainnya dan menerima konsultasi mengenai tahapan pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  KPU Kabupaten Sleman berharap baik partai politik maupun tim pemenangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat memanfaatkan layanan Helpdesk dengan sebaik-baiknya. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi SIDALIH bagi PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (28/08) – Bimbingan Teknis Aplikasi SIDALIH bagi PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 digelar dalam dua gelombang sejak Selasa 25 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2020.  Bimtek dilaksanakan secara tatap muka bertempat di kantor KPU Kabupaten Sleman dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Covid-19.    Gelombang pertama Bimtek dihadiri oleh Ketua dan anggota divisi data PPK kecamatan Mlati, Turi, Tempel, Seyegan, Gamping, Minggir, Moyudan, dan Godean. Sementara hari keua hadir Ketua dan anggota divisi data PPK Kecamatan Prambanan, Kalasan, Berbah, Ngemplak, Cangkringan, Depok, Ngaglik, Pakem dan Sleman.  Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi dalam membuka Bimtek menyampaikan bahwa tujuan dilaksanaannya kegiatan ini untuk guna keperluan penggunaan aplikasi SIDALIH guna penyusunan data pemilih dan bagaimana membuat kontrol data A0 atau data hasil coklit. Indah Sri Wulandari selaku Ketua divisi perencanaan, data dan informasi dalam Bimtek ini menekankan bahwa guna keperluan rekapitulasi DPHP tingkat desa yang akan dilaksanakan serentak 31 Agustus 2020 mendatang perlu data yang akurat.  Indah Sri Wulandari juga menyampaikan rapat pleno berjenjang ditingkat kecamatan dilaksanakan pada 2 September 2020.  Sementara rapat pleno rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten akan dilaksanakan 13 September 2020 mendatang. dok. foto praktek penggunaan aplikasi SIDALIH Kepala Sub Bagian Program Data Kurnia Pramuditya juga berkesempatan menyampaikan bahwa menu dalam aplikasi SIDALIH sudah dapat difungsikan meski ada beberapa fitur tertentu seperti “ubah/saring” yang belum dapat dipakai. Dalam Bimtek ini operator SIDALIH tingkat kabupaten mengajak peserta untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi SIDALIH guna penginputan data. (Nars)

KPU Kabupaten Undang Sejumlah Lembaga Guna Koordinasikan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020

Sleman (25/08) – Menyambut tahapan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang akan dimulai September mendatang, KPU Kabupaten Sleman mulai melakukan persiapan guna melaksanakan setiap tahapannya.  Pada Senin, 24 Agustus 2020 kemarin KPU Kabupaten Sleman mengundang sejumlah lembaga melalui aplikasi zoom cloud meeting.  Adapun lembaga yang diundang antara lain Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Balai Dikmen Kabupaten Sleman, Dinas Dukcapil Sleman, KPP Pratama Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, Polres Sleman, Bawaslu Sleman serta Kemenag Kabupaten Sleman dalam rapat koordinasi terkait persyaratan pencalonan.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi S.Ip menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini guna pelaksanaan tahapan pencalonan yakni pendaftaran calon dimana KPU Kabupaten Sleman harus meneliti sejumlah dokumen persyaratan calon.  Trapsi Haryadi berharap kerja sama seluruh lembaga terkait untuk turut serta mengawal proses dimaksud. Ketua divisi teknis penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh sebagai narasumber dalam rapat ini menyampaikan beberapa hal terkait peran masing-masing lembaga.  Dalam melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon KPU Kabupaten Sleman misalnya terkait kebenaran legalisir salinan  ijazah SLTA calon, KPU Kabupaten Sleman akan berkoordinasi dengan Balai Dikmen Kabupaten Sleman.  Sementara Polres Sleman akan dilibatkan terkait dengan penerbitan SKCK calon.  KPU Kabupaten Sleman juga akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Sleman terkait data KTP elektronik.  Demikian juga dengan lembaga terkait lainnya akan diminta kerja samanya terkait proses verifikasi dokumen syarat calon. KPU Kabupaten Sleman berharap peran serta aktif seluruh instansi terkait dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 hingga sampai penetapannya yang sesuai tahapan dilaksanakan tanggal  23 September 2020. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Diusung Partai Politik ataupun Gabungan Partai Politik Secara Daring

Sleman (20/08) – Pada Selasa 18 Agustus 2020 KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar rapat koordinasi bersama partai politik dan instansi terkait yakni Bawaslu Kabupaten Sleman dan Badan Kesbangpol Sleman guna membahas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik melalui aplikasi zoom cloud meeting.  Beberapa pokok terkait persyaratan pencalonan serta syarat calon serta bagaimana mekanisme pendaftaran kembali menjadi fokus bahasan dalam rapat ini. KPU Kabupaten Sleman juga mendapatkan masukan terkait hal-hal teknis terutama pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.  Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa yang wajib masuk mendaftarkan pasangan calon adalah ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik sehingga bagi para pendukung pasangan calon hanya dapat menyaksikan dari luar ruang pendaftaran. Oleh karena itu, beberapa pihak menyarankan agar KPU Kabupaten Sleman memfasilitasi para pendukung melalui sebuah media seperti adanya layar atau menyiarkan secara live streaming. dok. foto Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman KPU Kabupaten Sleman berharap dengan adanya koordinasi secara intensif ini partai politik atau gabungan partai politik agar didapatkan ksepahaman seluruh partai politik.  Kedua, partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon yang diusung akan mempersiapkan segala sesuatu lebih dini. (Nars)