Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Perlindungan Hak Pilih Pemilih Rutan atau Lapas

Sleman (02/10) – Pada Jumat 02 Oktober 2020, KPU Kabupaten Sleman kembali laksanakan tindak lanjut surat KPU RI Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Perlindungan Hak Pilih Bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPS kepada Tim Kampanye Pasangan Calon.  Penyampaian terkait hak pilih pemilih di Rutan atau Lapas ini perlu disampaikan kepada Tim Pasangan Calon sebagai bahan bagi mereka terkait Kampanye yang dapat menyasar ke pemilih Rutan atau Lapas. Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa pemilih Lapas atau Rutan ini perlu  juga menjadi perhatian.  Nantinya jika memungkinkan pemilih Lapas atau Rutan dapat dimasukkan ke dalam TPS terdekat dengan Lapas atau Rutan. Selama pendataan pemilih Lapas atau Rutan, KPU Kabupaten Sleman akan berkoordinasi dengan pihak Lapas ataupun Rutans erta PPK setempat. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020

Sleman (01/10) – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Perlindungan Hak Pilih Bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPS, maka KPU Kabupaten Sleman mengundang sejumlah stakeholder guna membahas isi dari edaran dimaksud pada Kamis 1 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.  Instansi yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kepala Lapas Kelas II A Sleman, Kepala Polres Sleman, Kepala Polda DIY, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman perlu berkoordinasi dengan pimpinan Rutan dan Lapas guna pemutakhiran data pemilih di Rutan atau Lapas yang dengan cara meminta pemilih menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU Kabupaten Sleman atau dapat menunjukkan fotokopi Suket atau KK sebagai dasar pendataan Coklit. Apabila terdapat kondisi bahwa Pemilih Rutan atau Lapas tidak mampu menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Suket/KK) yang dimiliki, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1). Pihak Rutan atau Lapas menanyakan identitas diri Pemilih secara lengkap mulai dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, alamat tinggal, dan nama ibu kandung; 2). Pihak Rutan atau Lapas menghimbau kepada keluarga Pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan yang menyatakan bahwasanya Pemilih di Rutan atau Lapas tersebut betul-betul warga yang tinggal di daerah pemilihan; 3). KPU Kabupaten/Kota bersama Pihak Rutan atau Lapas berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat guna mendapatkan informasi detail Pemilih, baik dengan mekanisme pencarian berbasis NIK, nama dan/atau nama ibu kandung maupun dengan pencarian berbasis biometrik sidik jari; 4). Dalam hal setelah dilakukan pencarian berbasis NIK atau biometrik diketahui bahwasanya Pemilih tersebut belum memiliki KTP-El/Suket, KPU Kabupaten/Kota meminta kepada DinaS Dukcapil setempat untuk menerbitkan KTP-El /Suket. KTP-El /Suket tersebut diberikan kepada Pihak Rutan atau Lapas sebagai pertanda bahwa Pemilih yang berada di Rutan atau Lapas tersebut betul-betul merupakan warga daerah Pemilihan. 4). Hasil pendataan Pemilih Rutan atau Lapas tersebut dimasukkan di TPS sekitar Rutan atau Lapas jika memungkinkan pelayanan hak pilih pemilih Rutan atau Lapas di TPS sekitar. Dalam hal pemilih yang berada di Rutan atau Lapas tidak dimungkinkan dilayani di TPS sekitar, maka dapat dibentuk TPS di dalam Rutan atau Lapas dengan ketentuan jumlah Pemilih di dalam TPS paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih dengan memperhatikan faktor keamanan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat. Hasil pendataan Pemilih Rutan atau Lapas tersebut manjadi bagian dari DPSHP yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.  Dalam hal setelah DPT ditetapkan terdapat pemilih baru yang berada di dalam Rutan atau Lapas, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih sebagai pindah memilih (apabila sudah terdaftar dalam DPT) atau penggunaan hak pilih sebagai Pemilih DPTb apabila belum terdaftar dalam DPT. Pendataan Pemilih Rutan atau Lapas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat. (Nars)

PPK Se Kabupaten Sleman Menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (28/09) – Masukan dan tanggapan dari pemilih menjadi dasar bagi perbaikan daftar pemilih selanjutnya.  KPU Kabupaten Sleman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sleman menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bertempat di Kantor Kapanewon setempat sejak Jumat 25 September 2020 hingga 28 September 2020. dok. Uji Publik DPS oleh PPK Dalam uji publik DPS yang dihadiri oleh perwakilan dari tokoh masyarakat, PPS, dan perwakilan partai politik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19). Mekanisme dalam uji publik adalah apabila terdapat masukan/tanggapan terhadap DPS, peserta uji publik menyampaikan dengan mengisi formulir A.1.A-KWK disertai dengan  menunjukkan salinan atau bukti identitas kependudukan (KTP Elektronik) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP dan Kartu Keluarga).Usulan perbaikan yang diajukan antara lain mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPK, peserta uji publik bisa menanggapi lebih dari satu pemilih yang akan diberi tanggapan dengan mengisi satu kali formulir tanggapan yang disediakan (Model A.1.A-KWK) dan lampiran nama-nama yang akan diberikan tanggapan masyarakat terhadap DPS. dok foto. Tanggapan oleh peserta uji publik dengan mengisi Model formulir A.1.A-KWK Usulan yang dapat disampaikan dalam perbaikan berkaitan dengan a). Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS; b). Pemilih sudah meninggal dunia; c). Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut; d). Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali (ganda); dan e). Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.  Uji publik ini nantinya berguna bagi tahapan perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pelaksanaannya mulai 29 September hingga 3 Oktober 2020. (Nars)

Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (24/09) – Setelah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bertempat di Gedung Serba Guna Sleman.  Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.   Kegiatan Deklarasi ini dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Danang Wicaksana Sulistya, S.T- Raden Agus Choliq, S.E., M.M, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes – Amin Purnama, SH dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo -Danang Maharsa, SE, Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, KPU D.I. Yogyakarta, Kepolisian Resor Sleman, Komandan Dandim 0732/Sleman, Bawaslu Sleman, Satpol PP Kabupaten Sleman, BAdan Kesbangpol Sleman dan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Inti acara dalam Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat  ini adalah Pembacaan Pakta Integritas oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman serta dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.  Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dibacakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Isi dalam Deklarasi tersebut yakni 1. Pasangan Calon dan pendukung siap melaksanakan kampanye damai, santun, dan berbudaya serta menghindari segala bentuk kekerasan, provokasi dan tidak akan melakukan kampanye hitam, tidak melakukan Money Politic dan Politisasi SARA, Kedua siap melaksanaan kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan wabah COVID-19, dan ketiga siap untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan larangan selama masa kampanye. Penandatangan ini disaksikan oleh pihak antara lain KPU Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Bupati Sleman, Kapolres Sleman, Komandan KODIM 0732/Sleman dok. foto Penandatanganan Pakta Intergritas Ketiga Pasangan Calon dok. foto Pelepasan Balon tandai Deklarasi Kampanye Damai-Sehat Pemilihan 2020 Pada penghujung acara seremonial Deklarasi Kampanye Damai dan Sehat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 ditandai dengan pelepasan balon secara bersama-sama oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.(Nars)

Rapat Koordinsi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampnye dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020

Sleman (28/09) – Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluarn Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wlayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi menjalaskan terkait Dana Kampanye.  Sesuai dengan peraturan yang ada, Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. Laporan Dana Kampanye berupa LADK, LPSDK dan LPPDK sesuai aturan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye  dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK. Sesuai ketentuan tanggal 25 September 2020 merupakan batas waktu penyerahan LADK, ketiga paslon telah menyerahkan Laporan Awal ana Kampanye setelah sebelumnya membuka rekening khusus dana kampanye.  Hasil rekapitulasi LADK nantinya akan diumumkan secara resmi melalui website KPU Kabupaten Sleman http://kab-sleman.kpu.go.id pada tanggal 26 September 2020. (Nars)

Masukan atau Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Berlangsung selama Sepuluh Hari

Sleman (20/09) – Pada tanggal 19 September 2020 kemarin, telah diumumkan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 melalui papan pengumuman yang ada di tingkat kantor Desa/Kelurahan atau Dusun tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  se-Kabupaten Sleman.  Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga dapat di cek melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap. Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat menyampaikan masukan ataupun tanggapan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020 kepada KPU Kabupaten Sleman atau PPK di wilayah pemilih atau PPS di wilayah pemilih.  Masukan atau tanggapan yang disampaikan dapat berupa : Perbaikan elemen data pemilih (meliputi kesalahan data diri missal NIK, NKK, nama, tanggal lahir, dan lain lain); Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar; Pemilih terdaftar lebih dari satu kali atau ganda; Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. dok. foto Alur Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Sleman sangat mengharapkan partisipasi masyrakaat dalam pencermatan terhadap daftar pemilih ini agar dihasilkan data pemilih yang akurat. (Nars)