Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022  Secara Virtual

Sleman (04/01) -  Ketua beserta Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022 pada Senin 3 Januari 2022.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) secara Hybrid baik secara luring bagi jajaran KPU DIY dan secara daring bagi KPU Kabupaten/Kota se DIY melalui aplikasi Lark. Dok. foto Ketua dan jajarannya ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pakta Integritas  Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dilaksanakan dalam rangka pembangunan zona integritas di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota.  Dalam rangkaian penandatanganan kedua pokok tersebut, secara simbolis Ketua dan  Sekretaris KPU Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya. Dok. foto Ketua dan Sekretaris secara simbolis  Dalam arahannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa melalui perjanjian kinerja setiap satuan kerja memiliki target kinerja yang harus diwujudkan sehingga pencapaian dan kegagalannya menjadi tanggung jawab bersama.  Ketua KPU dan anggota baik di provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewajiban melakukan supervisi dalam rangka capaian kinerja serta mengambil langkah atas pencapaian maupun kegagalannya. Dok.foto Arahan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan Sementara dalam arahan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menegaskan bahwa kewajiban sebuah lembaga di awal tahun melakukan perjanjian kinerja guna mewujudkan target capaian kinerja Tahun 2022 secara berintegritas di antaranya juga termasuk pelaksanaan zona integritas dan reformasi birokrasi.   Selain itu dalam pelayanan kepada publik harus baik dan bebas dari Kolusi Korupsi dan nepotisme (KKN).  Di akhir pengarahannya Hasyim menegaskan target yang lebih utama lagi yakni akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Nars)

Songsong Tahun 2022 Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Lakukan Evaluasi Kinerja Tahun 2021 serta Rencana Kerja Tahun 2022

Sleman (29/12) - Menghadapi akhir tahun 2021 dan menyongsong tahun 2022,  Sekretaris mengundang para pejabat struktural dan seluruh ASN dalam rapat evaluasi internal.  Rapat digelar secara daring di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman.  Dok.foto peserta rapat evaluasi  Agenda yang dibahas dalam rapat ini diantaranya terkait evaluasi kinerja serta rencana kerja tahun 2022.  Beberapa catatan dihasilkan dalam evaluasi kinerja tahun 2021 ini.  Sekretaris menyampaikan mengenai regulasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021 khususnya terkait dengan SDM tingkat kabuaten.  Selain itu sebagai pimpinan mengingatkan kepada seluruh ASN agar melakukan kewajibannya seperti membuat laporan baik Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Laporan Harta ASN (LHASN), lapor SPT tahun 2021, pembaharuan data Tapera dan kewajiban laporan lainnya. Dok. foto Sekretaris didapingi Kasubag KUL pimpin Evaluasi Kinerja  Dalam bahasan mengenai rencana kerja tahun 2022, beberapa hal dibahas seperti sistem kerja serta target target yang akan dicapai di tahun mendatang.  Rapat ini berjalan secara dinamis, terdapat beberapa masukan terkait dengan rencana kerja tahun 2022 dari para pegawai.  Evaluasi internal ini berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Nars)    

Buku Pemilihan Tahun 2020 Dalam Angka

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 memiliki "keunikan dn tantangan tersendiri.  Gelombang pandemi Covid-19 dan potensi bencana alam letusan Gunung Merapi mengiringi tahapan Pemilihan di Kabupaten Sleman.  Kesuksesan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan menjadi keharusan, akan tetapi kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama.  Kekhawatiran publik terkait potensi munculnya klaster Covid-19 terjawab tuntas di Kabupaten Sleman yaitu dengan tidak adanya kasus penularan di 2.125 TPS di kabupaten Sleman, dan juga upaya mitigasi bencana Gunung Merapi dalam Pemilihan juga bisa dilakukan dengan baik.  Buku "Pemilihan Tahun 2020 Dalam Angka" merupakan kompilasi beragam fakta dan data yang melingkupi proses Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Sleman.  Fakta dan data yang berupa angka terdokumentasi dalam buku yang merangkum semua tahapan seperti pembentukan badan penyelenggara pemilu Ad Hoc, sosialisasi, data pemilih, pencalonan, kampanye, pengelolaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan lain sebagainya.  Keberadaan buku ini diharapkan mampu memberikan konstribusi positif bagi pendalaman demokrasi di Kabupaten Sleman.  Untuk mendownload Buku Pemilihan Tahun 2020 Dalam Angka dapat KLIK DI SINI

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Kajian Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) Secara Internal

Sleman (22/12) - Daerah Pemilihan (Dapil) adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik atau penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Guna mempersiapkan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman gelar rapat internal membahas terkait Pemetaan Dapil pada Rabu 22 Desember 2021 secara luring.  Rapat koordinasi Simulasi Pemetaan Dapil yang dilaksanakan diruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri ketua dan anggota, sekretaris, pejabat struktural, serta pelaksana pada setiap sub bagian.  Dok. foto Peserta Rapat Internal Simulasi Pemetaan Dapil  Tujuan kegiatan ini sebagai bentuk penyegaran kembali terkait dengan bagaimana mekanisme Pendapilan pada Pemilu 2019 lalu serta untuk mensimulasikan skema Dapil Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024.  Kewenangan KPU Kabupaten Sleman adalah menyampaikan usulan Dapil yang telah melaliu mekanisme uji publik. KPU RI akan membuat keputusan terkait dengan Dapil untuk setiap daerah. Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh dan Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Yuyud Futrama. Dok. foto Pemaparan Regulasi Dapil oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan   Pada paparan yang pertama, Aan menyampaikan terkait regulasi pelaksanaan pendapilan.  Pendapilan pada Pemilu 2019 mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Selain penyampaian dasar hukum, prinsip pentaan Dapil juga harus memperhatikan prinsip-prinsip seperti prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah, prinsip kohesivitas dan prinsip berkesinambungan. Dok. foto Pemaparan Simulasi Pemetaan Dapil oleh Kasubag Tekmas  Sementara dalam paparan narasumber kedua, Yuyud menyampaikan simulasi penghitungan skema pendapilan untuk wilayah Kabupaten Sleman pada Pemilu 2019 berdasarkan jumlah penduduk saat itu. Terdapat enam Dapil di Kabupaten Sleman yakni Dapil Sleman 1 (Sleman, tempel, turi), Dapil Sleman 2 (Ngaglik, Pakem, Cangkringan), Dapil Sleman 3 (Ngemplak, Kalasan, Prambanan), Dapil Sleman 4 (Depok, berbah), Dapil Sleman 5 (Mlati, Gamping), dan Dapil Sleman 6 (Godean, Seyegan, Moyudan, Minggir).  Narasumber juga berkesempatan melakukan simulasi pemetaan Dapil Sleman sebagai proyeksi Pemilu 2024 dengan memperhatikan jumlah penduduk (berdasar data DAK2 Tahun 2021).  Peserta rapat cukup aktif menanggapi beberapa skema pemetaan Dapil yang disampaikan oleh narasumber. (Nars)    

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bersama KPU RI

Sleman (20/12) - Anggota KPU Kabupaten Sleman beserta operator SIDALIH KPU Kabupaten Sleman menghadiri kegiatan Rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama KPU RI pada Sabtu (18/12) lalu.  Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Yogyakarta ini menghadirkan anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Viryan Azis beserta Staf ahli bidang data dan informasi Pusdatin KPU RI.  Hadir pula Ketua KPU D.I. Yogyakarta Hamdan Kurniawan beserta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU D.I. Yogyakarta Wawan Budianto.  Selain itu hadir sebagai peserta rapat yakni Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta Operator SIDALIH Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.      Dok. foto peserta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  Dalam paparannya, Viryan Aziz menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Disampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Dok. foto Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi  Pada akhir kegiatan dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab peserta rapat dengan narasumber yang merupakan staf ahli bidang data dan informasi Pusdatin KPU RI.  Setiap KPU Kabupaten/Kota berkesempatan membagi pengalaman terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diwilayahnya masing-masing. (Andi, Nars)