Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Siaran Pers Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Sleman (01/08) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan siaran pers sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada awak media cetak, elektronik maupun online (01/08).  Sosialisasi kepada awak media sebagai bentuk diseminasi informasi. dok. foto Temu Awak Media dalam rangka Sosialisasi KPU Nomor 4 Tahun 2022 Sebagai pengantar, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa media memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.  Saat ini Peraturan KPU sudah terbit yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan pokok siaran pers kepada media bahwa KPU RI telah menetapkan  tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pendaftaran partai politik dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan hari Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul  08.00-16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. dok. foto Awak media cetak/elektronik/online hadir dalam jumpa pers Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surat pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat dan diserahkan ke KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Sleman tidak menerima dokumen apapun terkait dengan proses pendaftaran. Namun demikian, KPU Kabupaten Sleman membuka layanan helpdesk di kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi partai politik calon peserta pemilu sampai dengan kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 dengan memberikan pelayanan konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu serta memberikan pelayanan terkait konsultasi dan fasilitasi penggunaan aplikasi Sipol. Pelayanan helpdesk secara tatap muka dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB. Noor Aan menambahkan bahwa partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu yaitu; Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir. Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota. Ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dan perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota. Keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Partai politik kategori pertama akan ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Untuk partai politik kategori kedua, ketiga dan keempat akan ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dengan adanya siaran pers mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut diharapkan media dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan lebih khusus bagi calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Sleman. (Nars&Cls)

Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Sleman Ajak SDM untuk Merapatkan Barisan dalam Melaksanakan Tahapan

Sleman (01/08) - KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel rutin secara luring.  Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sleman, ketua, anggota, dan sekretariat hadir mengikuti apel dengan penuh semangat. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari bertindak sebagai pembina apel. Dok. foto Rangkaian Acara Apel Pagi Mengawali amanatnya, Indah menyampaikan bahwa kesehatan sangat penting bagi manusia karena berpengaruh pada kinerja dan hubungannya dengan sesamanya. Jelas sekali bahwa di badan yang sehat akan keluar aura yang positif. Badan sehat akan membuat kinerja menjadi baik dan ketika kinerja baik maka seluruh pekerjaan dapat dihadapi dengan baik, bahkan pada kondisi tertentu dapat memunculkan kreativitas. Sehat juga sebagai modal untuk menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh. Harapannya, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman bisa membangun lembaga menjadi lebih baik. Dalam arahannya, Indah menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah mulai bertalu-talu genderangnya di mana untuk pendaftaran partai politik saat ini sudah dibuka dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai nanti pada tanggal 14 Agustus 2022 di KPU RI. dok. foto Kadiv Perdatin saat penyampaian amanat “Kita harus merapatkan barisan dalam menyikapi arahan-arahan dari KPU RI dan KPU DIY agar selalu siap dan tidak tertinggal. Kita cermati bersama dan kita laksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Indah di tengah arahannya. dok. foto Anggota dan Sekretaris Ikuti Apel secara Khidmat Tahapan Pemilu 2024 sudah berlarian bak maraton. Sebagai tim, sesama SDM di KPU Kabupaten Sleman harus dapat bahu-membahu dalam melaksanakan tugas lembaga tanpa melupakan tugas pokok fungsi masing-masing. Dalam setiap tahapan niscaya selalu dihadapkan oleh permasalahan atau konflik. Ibarat di akuarium, semua orang dapat melihat kinerja KPU dari sudut manapun. Oleh sebab itu, SDM sebagai kesatuan tim harus dapat saling menata diri dan saling menguatkan, sehingga dapat memperlihatkan kinerja yang baik kepada pihak eksternal.  Selain itu, Indah juga menyampaikan apabila dalam melaksanakan tugas masih terdapat kekurangan dan kesalahan tentu hal yang wajar. Akan tetapi perlu diingat bahwa kesalahan juga tidak boleh terjadi berulang kali. KPU adalah lembaga terhormat, sehingga perlu peran aktif seluruh SDM untuk saling mengingatkan sebagai upaya agar lembaga tetap kokoh menjadi lembaga yang profesional, berintegritas, dan mandiri. Dalam akhir arahannya, Indah menyampaikan bahwa perlu adanya saling koreksi dari seluruh SDM, baik ketua, anggota, sekretaris, kepala sub bagian, dan pelaksana sebagai sistem kontrol, sehingga menghasilkan keputusan atau kebijakan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (Cls)   

Ketua KPU Sleman Narasumber Seminar “Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Serentak 2024” Bersama Forum Ormas dan LSM

Sleman (27/07) - Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjadi narasumber dalam kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman (27/07).  Kegiatan yang mengangkat tema tentang “Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024” ini bertujuan membangun sinergitas Pemerintah Kabupaten Sleman dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Peserta dalam seminar ini adalah perwakilan dari ormas dan LSM di lingkup Kabupaten Sleman. Acara yang bertempat di Omah Cemara ini dihadiri oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, serta para narasumber yakni Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman Heri Sutopo, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, dan Ketua Forum Ormas dan LSM Achmad Munif.  dok. foto Kepala Badan Kesbangpol Kab Sleman saat menyampaikan paparannya Mengawali paparannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyampaikan materi terkait dengan sinergitas Ormas, LSM dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.  Heri menyampaikan bahwa forum ormas dan LSM merepresentasikan organisasi masing-masing namun harus tetap dapat bekerjasama mengawal kebijakan publik.  Terdapat lima poin penting bagaimana ormas dan LSM dalam berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diantaranya pertama, Ormas dan LSM diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai target partisipasi pemilih pemula, pemilih perempuan, dan pemilih difabel di Kabupaten Sleman. Kedua, Sosialisasi dan pendidikan politik. Pendidikan politik merupakan bagian integral yang menjadi peran partai politik yang notabene anggota partai politik juga banyak dari ormas. Ketiga, menciptakan kader pemimpin bangsa dari partai politik.  Keempat, terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu baik badan penyelenggara ad hoc maupun pengawas.  Kelima, memberikan masukan dan saran konstruktif kepada pemerintah Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.  Dan keenam, mengantisipasi potensi negatif hoax dan berita bohong dan politik identitas. dok. foto Seorang peserta seminar menyampaikan pertanyaan terkait tahapan pemilu Sementara Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi memaparkan terkait dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.  Dalam menyampaikan paparannya Trapsi mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024.  Seperti disampaikan kepada peserta seminar, terdapat lima jenis pemilihan pada Pemilu 2024 14 Februari 2024 yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.  Selain itu Trapsi juga menyampaikan mengenai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.  Dijelaskan lebih lanjut, terdapat 11 tahapan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan terakhir pengucapan sumpah/janji. Dok. foto Peserta seminar berfoto bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dalam seminar menyampaikan bahwa sebagai pilar pembangunan di Kabupaten Sleman untuk demokrasi, forum ormas dan LSM diharapkan dapat berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan beberapa hal seperti edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (Nars)

Pimpin Apel Pagi Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Himbau Perketat Protokol Kesehatan Untuk Suksesnya Ketugasan

Sleman (25/07) - KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel rutin secara luring.  Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sleman, Ketua, Anggota, dan sekretariat hadir mengikuti apel dengan hikmat. Pada kesempatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Moh Sugiharto bertindak sebagai pembina apel. dok. foto Peserta Apel Pagi KPU Kabupaten Sleman  dok. foto Petugas Apel Pagi  Mengawali amanatnya, Sugiharto menyampaikan ucapat terima kasih kepada para petugas yang telah mempersiapkan apel sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Demikian juga ucapan terima kasih kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah hadir tepat waktu untuk mengikuti apel rutin. Dalam arahannya Sugiharto menyampaikan bahwa kasus Covid-19 mulai naik lagi. Beliau menghimbau kepada seluruh SDM bersama-sama saling mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, baik di lingkungan kantor maupun di lingkungan tempat tinggal. “Kasus covid-19 mulai menunjukkan grafik yang meningkat di beberapa daerah, termasuk di wilayah DIY. Kita harus benar-benar menjaga kesehatan dan perketat protokol kesehatan di manapun berada, sehingga pelaksanaan ketugasan dapat kita lalui bersama dengan baik dan sukses.” ungkap Sugiharto mengawali arahannya Selain itu, beliau juga menyampaikan harapan kepada seluruh SDM untuk dapat melakukan penyesuaian terkait ketugasan dengan adanya pergantian tugas sekretaris di KPU Kabupaten Sleman. Ketugasan tersebut tentu yang berkaitan dengan regulasi atau ketentuan-ketentuan dan juga beberapa hal yang harus dipublikasikan di laman KPU Kabupaten Sleman, serta ketugasan rutin yang sudah masuk dalam agenda rencana untuk dapat dipersiapkan sebaik-baiknya. Sebagai contoh adalah laporan SPIP dan laporan rutin lainnya. dok. foto Peserta Apel secara khidmat Ikuti Amanat Pembina Apel Dalam akhir arahannya, Sugiharto menyampaikan bahwa bagi SDM khususnya Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat pada tanggal 1 Oktober 2022, untuk segera melengkapi berkas administrasinya. Nantinya Sub Bagian Hukum dan SDM akan segera memproses lebih lanjut untuk disampaikan ke KPU DIY. (Cls) 

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Sosialisasi Internal Aplikasi Mobile Lindungihakmu

Sleman (18/07) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi internal mengenai Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dan siswa PKL dari SMK Negeri 1 Tempel (07/07). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. dok. foto Siswi SMKN 1 Tempel turut ikuti Sosialisasi Aplikasi mobile Lindungihakmu Bertempat di ruang rapat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari mengawali penyampaian arahannya mengenai data pemilih. Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan yang lebih baik. KPU RI menggagas program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menjawab tantangan permasalahan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Salah satu elemen pendukung dari kesuksesan pelaksanaan PDPB yaitu dengan diluncurkan aplikasi mobile Lindungihakmu oleh KPU RI. Petunjuk teknis mengenai aplikasi tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. Salah satu kewajiban bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah melakukan sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu, dan Partai Politik secara aktif. Oleh sebab itu, dukungan dari seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman sangat diperlukan. dok. foto Sosialisasi dihadiri semua Anggota KPU Kabupaten Sleman  Langkah awal dalam melakukan sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungihakmu ke pihak eksternal adalah dengan melakukan sosialisasi internal kepada seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman sebagai bekal dan penguatan. Harapannya, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dapat mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat, minimal kepada keluarga, masyarakat sekitar (tetangga), maupun kelompok/komunitas yang diikuti atau yang ada di wilayahnya. Selain itu, Sub Bagian Rendatin juga akan membuat laporan periodik mengenai seberapa jauh masyarakat dalam mengakses aplikasi dan akan membuat video sosialisasi mengenai aplikasi tersebut untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas di dunia maya. dok. foto Kasubag Rendatin pandu simulasi Aplikasi Lindungihakmu  Kepala Sub Bagian Rendatin, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa dalam aplikasi tersebut, user (pengguna)/pengakses aplikasi ada 3 yaitu KPU sebagai penyelenggara, pemilih/masyarakat umum, dan pemangku kepentingan yaitu Bawaslu dan partai politik. Bawaslu dan partai politik nantinya dapat mengakses aplikasi tersebut untuk mendapatkan data berdasarkan nama pemilih, akan tetapi akses tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Untuk saat ini bagi Bawaslu, Partai Politik, lembaga terkait lainnya, dan masyarakat umum dapat mengakses rekapitulasi daftar pemutakhiran berkelanjutan mulai dari tingkat nasional sampai TPS. Pramuditya menambahkan bahwa selain melaksanakan sosialisasi, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan klarifikasi data tidak padan ke masyarakat yang diturunkan dari KPU RI melalui KPU DIY. Data tidak padan adalah data kependudukan yang terdaftar di data pemilih tetapi tidak ada dalam data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tidak padan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung yang bersangkutan dan mencari penyebab tidak padannya dengan mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk itu, pelaksanaan klarifikasi data ini dapat dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan sosialisasi aplikasi Mobile Lindungihakmu termasuk daftar pemutakhiran berkelanjutan yang ada di dalamnya, sehingga kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi bukanlah sebuah beban karena dapat disampaikan di berbagai kesempatan yang dimiliki, termasuk pada saat pelaksanaan klarifikasi data tersebut. Mengakhiri sosialisasi internal tersebut, Pramuditya menyampaikan pesan yang juga diaminkan oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari bahwa daftar pemilih berkelanjutan bukanlah data yang bersifat statis, akan tetapi data dinamis yang sewaktu-waktu selalu mengalami perubahan sehingga pemberian informasi mengenai daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi Lindungihakmu harus selalu dilakukan secara berkesinambungan. (Cls)

Ketua KPU Kabupaten Sleman : SDM KPU Kabupaten Sleman Harus Mampu Beradaptasi Terhadap Perubahan

Sleman (18/07) - KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel rutin secara luring.  Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sleman, seluruh SDM hadir mengikuti apel rutin.  Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi bertindak sebagai pembina apel. Mengawali amanatnya, Trapsi menyampaikan ucapan selamat dan suskes atas dilantiknya Moh. Sugiharto sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sleman pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.  Trapsi berharap pemimpin yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat berikan pengarahan Dalam arahannya Trapsi menyampaikan bahwa disrupsi akan selalu ada, pada Tahun 2020 lalu kita menghadapi disrupsi Pandemi Covid-19, saat ini kita dihadapkan pada disrupsi karena perang Rusia-Ukraina.  Selain disrupsi karena keadaan ekonomi dunia/geopolitik dunia terdapat juga perubahan dari sisi teknologi yang sangat cepat. “Kita harus melatih mental agar kuat, mau belajar, mengasah skill, fokus pada pekerjaan, dan percaya pada proses.”, kata Trapsi dalam amanatnya. dok. foto SDM meniyimak amanat pembina apel Dalam konteks leadership ASA terdapat value authentic, spiritual, dan agility.  Nilai agility ini yang harus selalu bisa beradaptasi, inovatif dan tangguh, senantiasa mengasah skill, fokus pada apa yang dikerjakan dan selalu percaya pada proses. dok. foto. Seluruh anggota ikuti apel pagi Menurutnya ketiga nilai tersebut merupakan kunci kesuksesan dalam menghadapi dinamika yang terjadi.  Nilai autentik dimaknai bahwa pemimpin tetap setia pada nilai-nilai dan keyakinannya yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan dan bertindak memenuhi nilai-nilai etis dan moral.  Kedua, nilai spiritualitas berarti kepemimpinan yang mengedepankan moralitas, kepekaan, keseimbangan jiwa, kekayaan batin dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.  Terakhir, agility dimaknai bahwa pemimpin harus agile (lincah) dalam mengambil keputusan dan tindakan.  dok. foto Arahan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman  Dalam apel ini pula pembina apel memberikan kesempatan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Moh. Sugiarto untuk menyampaikan perkenalan sekaligus memberikan arahan kepada SDM dilingkungan KPU Kabupaten Sleman. Sugiarto menyampaikan bahwa beliau merasa senang diberikan kesempatan untuk bertugas di KPU Kabupaten Sleman.  Lebih lanjut, beliau juga berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai. (Nars) 

🔊 Putar Suara