Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak tahun 2020 telah ditetapkan baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Dalam Upaya KPU RI untuk menyempurnakan penyusunan Daftar Pemilih Tetap tersebut yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif maka diluncurkanlah Gerakan Mendukung Rekam KTP-el melalui surat dinas bernomor 1017/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020.
KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti surat dinas dari KPU RI tersebut dengan melakukan pengecekan kembali ke lapangan bersama PPK dan PPS terhadap sisa data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el bersama Panwascam dan PKD, sekaligus menyampaikan surat ajakan kepada Pemilih tersebut untuk melakukan perekaman KTP-el dan menjelaskan pentingnya peran KTP-el sebagai syarat untuk memilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam giat ini PPS dibantu oleh eks-PPDP untuk menemui Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el guna membantu memastikan keberadaannya. Kegiatan dalam Gerakan Mendukung Rekam KTP-el ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Dok. Gambar Sosialisasi Gerakan Mendukung Rekam KTP-EL
KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi secara intensif ajakan terkait melakukan perekaman KTP-el dengan menyampaikan surat secara langsung ke setiap Pemilih yang belum melakukan perekaman dan sosialisasi melalui media cetak, media elektronik serta media sosial, dan media daring. KPU Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mengefektifkan proses perekaman KTP-el Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman selama kegiatan berlangsung (Iwud).