Berita Terkini

Persiapan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Sleman Gelar Audiensi dengan DPRD Kabupaten Sleman

Sleman (10/06) - Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 membutuhkan persiapan serta kerja sama dengan berbagai pihak.  Tidak dalam waktu lama akan diterbitkan Peraturan KPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Sleman memanfaatkan waktu untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.  Pada Kamis (09/06), KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman.  Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran,  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman serta Ketua dan Anggota Komisi A menyambut rombongan KPU Kabupaten Sleman. dok. foto  Ketua DPRD Kabupaten Sleman di Ruang Badan Anggaran Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Sleman Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Sleman.  Pada kesempatan ini pula Haris berharap KPU Kabupaten Sleman dapat menyampaikan perkembangan informasi seputar pelaksanaan baik Pemilu Serentak 2024 maupun Pemilihan Serentak 2024.  Bertindak selaku pemimpin rapat audiensi ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro.  Hasto memberikan kesempatan kepada pimpinan peserta audiensi untuk memaparkan materi audiensi pagi hari ini. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi saat paparkan maksud audiensi Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi selaku pimpinan rombongan audiensi menyampaikan paparan mengenai maksud dan tujuan dilakukannya audiensi.  Trapsi menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan DPRD Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan Pemilu 2019 serta Pemilihan 2020 lalu.  Dalam kesempatan ini pula Trapsi menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak serta Pemilihan Serentak 2024 telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  Sementara terkait dengan dimulainya tahapan saat ini belum terbit Peraturan KPU namun jika mendasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU RI pada 7 Juni 2022 lalu, bahwa Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024 dan tahapan akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Selain itu Trapsi juga menyampaikan bahwa terkait dengan salah satu fungi legislatif adalah fungsi penganggaran (budgeting), KPU Kabupaten Sleman berharap DPRD Kabupaten Sleman  memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.  dok. foto Peserta Audiensi Saat Bahas Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 Dalam kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan rancangan terkait dengan tahapan.  Mendasarkan pada rancangan Tahapan, Program dan Jadwal,  Noor Aan menyampaikan rincian kapan pelaksanaan tiap tahapan mulai tahapan persiapan hingga pelaksanaan.  Seperti disampaikan oleh Aan, tahapan terdekat tentunya Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu serta penataan Daerah Pemilihan (DAPIL).  KPU Kabupaten Sleman sudah melakukan persiapan terkait penataan DAPIL dengan melakukan simulasi DAPIL secara internal.  Namun demikian dalam penataan DAPIL KPU Kabupaten Sleman tetap masih menunggu Peraturan KPU terbaru serta perkembangan DAK2 Kabupaten Sleman. Ketua DPRD Kabupaten Sleman saat menanggapi terkait penataan Dapil berharap bahwa nantinya saat melakukan penataan Dapil, KPU Kabupaten Sleman tetap perlu untuk mempertimbangkan jumlah penduduk di masing-masing kapanewon. dok. foto Tanggapan Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro saat Bahas Soal Penataan DAPIL Pada akhir audiensi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menyampaikan informasi terkait data pemilih.  Indah berharap bahwa  anggota DPRD Kabupaten Sleman dapat turut serta mensosialisasikan dan mengajak  masyaraat untuk melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.  Cara pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman http://www.lindungihakmu.kpu.go.id. (Nars)

Pimpin Apel Rutin, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Ajak Jajaran Tumbuhkan Kesadaran Diri Dalam Hadapi Benturan Kepentingan

Sleman (06/06) – Apel rutin mingguan kembali digelar KPU Kabupaten Sleman secara virtual. Apel ini menjadi yang pertama di Bulan Juni 2022. Kegiatan ini masih dilaksanakan secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting pada pukul 08.00 WIB dengan tema benturan kepentingan bagi penyelenggara pemilu. dok. foto Peserta Apel Pagi Hadir sebagai pembina apel Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Indra Yudistira. Dalam membuka arahannya, Indra menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu niscaya tidak akan terlepas dari benturan kepentingan pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan. Jika penyikapannya tidak baik dalam hal menggunakan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu, maka benturan kepentingan ini dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang cenderung tidak berkualitas. dok. foto Pengarahan Sekretaris sebagai Pembina Apel Sebagai contoh adalah pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan maupun partai politik peserta pemilu. Penyelenggara pemilu melakukan verifikasi langsung ke pendukung pasangan calon maupun verifikasi keanggotaan di kantor partai politik mendapati bahwa ternyata salah seorang pendukung pasangan calon atau anggota dari partai politik adalah teman sendiri. Atau contoh lain di ranah pengadaan barang dan jasa sebagai pendukung kegiatan tahapan pemilu, ternyata rekanan yang memasukkan penawaran adalah saudara sendiri. Maka kemungkinan-kemungkinan benturan kepentingan dapat terjadi jika pengambilan keputusan dalam melakukan verifikasi maupun penentuan rekanan sebagaimana contoh di atas dipengaruhi oleh adanya hubungan kekerabatan maupun persaudaraan. “Benturan kepentingan dapat diatasi dengan menumbuhkan kesadaran diri sehingga dalam menghadapi situasi dan kondisi tersebut tidak sampai mengganggu kewenangan kita dalam pengambilan keputusan.”, tegas Indra di tengah arahannya. Di akhir arahannya, beliau menyampaikan bahwa apapun posisi dan peran kita sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai komisioner, sekretaris, kasubag, staf pelaksana, sampai pramubakti atau tenaga pengamanan berpotensi menghadapi benturan kepentingan. Jika kita dapat mengatasinya dengan baik dan penuh kesadaran, maka keputusan dan tindakan yang dihasilkan akan berkualitas, sesuai aturan, dan tentunya tidak merugikan ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu. (cls)

Persiapkan Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Simulasi Daerah Pemilihan (DAPIL) Secara Internal

Sleman (06/06) – Sebagai upaya mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menggelar rapat internal terkait simulasi Daerah Pemilihan selanjutnya disingkat Dapil pada Kamis (02/06) secara daring.  Peserta rapat merupakan SDM internal lingkungan KPU Kabupaten Sleman baik komisioner, pejabat struktural, maupun pelaksana.  dok. foto Peserta Rapat Simulasi Dapil Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi membuka rapat internal terkait simulasi Dapil Pemilu 2024 tepat pada pukul 13.00 WIB.  Seperti disampaikan Trapsi pada saat membuka rapat menegaskan bahwa penataan Dapil menjadi hal penting baik dalam kajian akademis maupun politis. Dapil menjadi area pertarungan para calon untuk memenangkan Pemilu 2024. “Sekali lagi, prinsip kehati-hatian dalam penataan Dapil menjadi penting dan tentunya KPU Kabupaten Sleman memiliki perhatian di sini karena banyak pihak yang akan melihat kita”, ujar Trapsi saat membuka acara. Acara inti simulasi Dapil Pemilu Serentak 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Sebagai pengantar, Noor Aan menyampaikan bahwa Dapil kabupaten/kota meskipun diputuskan oleh KPU RI namun merupakan hasil kajian dari KPU kabupaten/kota sehingga kita perlu mempersiapkannya. Sebagai upaya pemenuhan prinsip pemetaan Dapil, simulasi ini memperhatikan tujuh prinsip pemetaan Dapil di antaranya kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas (imbang antar dapil), integralitas wilayah, berada dalam wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.  dok. foto Paparan Materi Kadiv Teknis Penyelenggaraan terkait Dapil Simulasi penataan Dapil Pemilu Serentak 2024 kali ini mendasarkan pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 2 Tahun 2021 Kabupaten Sleman.  Dalam simulasi ini selaku divisi teknis, Noor Aan telah menyampaikan beberapa simulasi Dapil. Varian Dapil ini menjadi pegangan KPU Kabupaten Sleman nantinya saat tahapan penataan Dapil Pemilu Serentak 2024 dimulai. dok.foto sesi akhir Kajian hukum atas Draft Rancangan PKPU Penataan Dapil Sebagai penutup dalam rapat ini, Ketua Divisi Hukum Ahmad Baehaqi berkesempatan melakukan kajian hukum atas Rancangan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil Anggota DPRD kabupaten/kota.  Menurutnya kajian ini mendasari pada DIM yang telah dihasilkan pada saat kajian hukum yang dilaksanakan oleh KPU Se-DIY. Terdapat enam pasal yang menjadi DIM yang disampaikan ke KPU RI sebagai bahan masukan rancangan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil. (Nars)

Penandatangan Pakta Integritas Keamanan Informasi dan Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Sleman (03/06) – KPU Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Keamanan Informasi dan Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.  Penandatanganan ini dilakukan scara serentak difasilitasi oleh KPU D.I. Yogyakarta pada Kamis 2 Juni 2022 secara hybrid.  Secara simbolis Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan.  dok. foto Proses penandatanganan Pakta Integritas SMKI oleh Ketua dan Sekretaris Acara dilanjutkan dengan evaluasi Penerapan Sistem Manajeman Keamanan Informasi oleh Ketua Divisi Perncanaan Data, dan Informasi KPU DIY Wawan Budianto.  Penekanan paparan mempedomani Surat Edaran KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Kemanan Informasi.  dok.foto Penandatanganan Pakta Integritas diikuti serentak KPU kabupaten/Kota se-DIY Sesuai dengan regulasi tersebut, KPU baik RI, Provinsi maupun kabupaten/kota dihimbau untuk patuh pada ketentuan diantaranya memberikan informasi hanya untuk mereka yang memiliki otoritas akses, menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan, menjaga kerahasiaan aset informasi dan informasi yang tersimpan, melindungi asset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas.  Ketua Divisi Perncanaan Data, dan Informasi KPU DIY berharap pertama, agar masing-masing satuan kerja (satker) mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien, dan konsisten. Kedua untuk dapat memberikan kerangka kerja standar tentang bagaimana satuan kerja  harus mengelola informasi dan datanya. (Cls, Nars, Awe)

Focus Group Discussion “Pendidikan Politik Melalui Media Digital untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula” Studi Kasus di DIY

Sleman (03/06) - Pendidikan politik untuk pemilih pemula tidak bisa lagi hanya mengandalkan dengan cara-cara konvensional, tapi perlu memanfaatkan media baru.  Media baru tersebut yakni media sosial. Mengingat hal ini memiliki posisi strategis maka perlu dibuat satu aplikasi dengan menggunakan media digital yang di harapkan bisa memberikan informasi positif dan bisa dipertanggungjawabkan bagi kepentingan pemilih pemula dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pemilu Serentak 2024. dok.foto Peserta FGD  KPU Kabupaten Sleman hadir sebagai peserta dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta pada 31 Mei 2022.  Bertempat di ruang ruang Dekan, FISIP UPN Veteran Yogyakarta, Babarsari, undangan lain hadir diantaranya dari Komisi Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta serta KPU kabupaten/kota se DIY.  Relawan Demokrasi Pemilu 2019 lalu juga turut dilibatkan sebagai partisipan dalam FGD tersebut.  Relawan Demokrasi tentunya memiliki pengalaman lapangan sebagai kepanjangan tangan dari KPU dalam melakukan sosialisasi yang akan membantu  memperkaya pendalaman konten pendidikan politik dan pemilih. dok.foto Diskusi metode pendidikan politik melalui media digital KPU Kabupaten Sleman sebagai peserta FGD mengapresiasi  penelitian tersebut dan menyambut dengan baik hasil penelitian beserta tindak lanjutnya, mengingat kondisi geografis di wilayah Kabupaten Sleman memiliki kemudahan dalam mengakses jaringan internet.  Selain itu sumber daya manusia yang berada di sini, mampu untuk memiliki perangkat yang memiliki fasilitas aplikasi yang menggunakan media digital, begitu juga mampu untuk mengoperasionalkan aplikasi tersebut.  Dalam FGD tersebut KPU Kabupaten Sleman mengusulkan untuk mempertimbangkan hasil penelitian dari staf sekretariat yang berkesempatan memaparkan karya ilmiahnya saat Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu, yang di selenggarakan oleh KPU RI, 5 April 2022 lalu.  Karya imiah tersebut sangat relevan dalam kegiatan FGD yang sedang berlangsung, perlu sekiranya mendapatkan pengawalan dalam mewujudkan ide-ide yang muncul dari usulan solusi dari menangkap permasalahan yang terjadi. (cls,nars,Inh)  

Pimpin Apel Rutin, Ketua KPU Kabupaten Sleman Ajak Jajaran Mengutamakan Prinsip Aksesibilitas dan Keterbukaan sebagai Bagian dari Asas Profesionalitas

Sleman (30/05) – Apel rutin mingguan kembali digelar KPU Kabupaten Sleman secara virtual. Apel ini menjadi yang terakhir di Bulan Mei 2022. Kegiatan ini masih dilaksanakan secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting pada pukul 08.00 WIB dengan tema aksesibilitas dan keterbukaan informasi publik. dok.foto Peserta Apel Pagi Hadir sebagai pembina apel Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi. Dalam membuka arahannya, Trapsi menyampaikan bahwa terkait dengan pemilu dan pemilihan, aksesibilitas difabel perlu mendapatkan perhatian dari kita selaku penyelenggara. Dari segi angka memang tidak terlalu signifikan. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, jumlah pemilih disabilitas sebanyak 4272 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut bisa dikatakan sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan dari data pemilih. Tapi kita selaku penyelenggara pemilu tetap harus memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas. Tentunya dalam pemilu dan pemilihan nanti kita selalu mendorong dan membuat TPS yang aksesibel, walaupun sebenarnya KPPS juga sudah dapat mengidentifikasi pemilihnya yang difabel dan memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Di sisi lain, kita sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dalam pelayanan publik juga harus mempunyai fasilitas yang ramah difabel di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Sleman. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga menekankan asas profesionalitas dan integritas. Dalam kategori profesionalitas yang pertama adalah prinsip aksesibilitas. Secara yuridis, aksesibilitas di dalamnya termasuk memberi kesempatan yang sama kepada para difabel. Secara global, penyandang disabilitas juga mendapatkan perhatian yang serius, karena mereka juga mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Untuk itu mulai dari diri kita sebagai lembaga khususnya dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan, kita harus dapat mengupayakan semaksimal mungkin aksesibilitasnya meskipun hak pilih penyandang disabilitas mempunyai presentasi yang sedikit. Kedua, prinsip selanjutnya adalah terbuka. Hal itu mempunyai makna bahwa penyelenggara pemilu harus memberikan akses informasi seluas-luasnya mengenai tahapan maupun kepemiluan kepada publik sesuai kaidah keterbukaan informasi publik dari Komisi Iinformasi Daerah (KID) DIY. Selain itu saat ini kita sedang menyiapkan segala sesuatu untuk penilaian KID DIY di tahun 2022 dan harapannya KPU Kabupaten Sleman dapat menjadi satker yang mengedepankan keterbukaan publik. dok.foto Pengarahan Ketua KPU Kabupaten Sleman sebgaai Pembina Apel “Kita sebagai penyelenggara pemilu selalu berupaya dan mengutamakan prinsip aksesibilitas dan keterbukaan sebagai bagian dari asas profesionalitas sebuah lembaga.” Tegas Trapsi di tengah arahannya. Trapsi juga menyampaikan tentang kondisi terkini mengenai tahapan bahwa draft tahapan, program, dan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan DPR. Dalam draft tersebut rencana kegiatan tahapan, program, dan anggaran yang akan kita laksanakan sudah mulai berjalan pada tanggal 14 Juni 2024, di antaranya adalah penyusunan peraturan, pengembangan pelayanan teknologi informasi, sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, dan bimbingan teknis kepada peserta dan penyelenggara pemilu, serta pendaftaran partai politik dan penyerahan dokumen persyaratan. Di akhir arahannya, pembina apel menyoroti pemahaman masyarakat mengenai keserentakan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketika dilihat dari beberapa survei dipandang sangat baik, tetapi ketika kita berinteraksi dengan masyarakat masih sering belum dipahami. Kadang masyarakat hanya mengetahui keserentakan itu berlaku sekali waktu untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Sedangkan keserentakan itu tidak serta merta, akan tetapi terdiri dari 2 kali pelaksanaan. Pertama, pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Keserentakan lainnya adalah Pemilihan pada 27 November 2024 yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota. Dari kedua keserentakan tersebut, kita harus selalu gencar dan berkala memberikan informasi tersebut kepada publik sebagai bahan sosialisasi dan tentunya sebagai wujud keterbukaan informasi publik. (cls)