Sleman (22/12) - Daerah Pemilihan (Dapil) adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik atau penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Guna mempersiapkan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman gelar rapat internal membahas terkait Pemetaan Dapil pada Rabu 22 Desember 2021 secara luring. Rapat koordinasi Simulasi Pemetaan Dapil yang dilaksanakan diruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri ketua dan anggota, sekretaris, pejabat struktural, serta pelaksana pada setiap sub bagian.
Dok. foto Peserta Rapat Internal Simulasi Pemetaan Dapil
Tujuan kegiatan ini sebagai bentuk penyegaran kembali terkait dengan bagaimana mekanisme Pendapilan pada Pemilu 2019 lalu serta untuk mensimulasikan skema Dapil Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024. Kewenangan KPU Kabupaten Sleman adalah menyampaikan usulan Dapil yang telah melaliu mekanisme uji publik. KPU RI akan membuat keputusan terkait dengan Dapil untuk setiap daerah. Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh dan Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Yuyud Futrama.
Dok. foto Pemaparan Regulasi Dapil oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan
Pada paparan yang pertama, Aan menyampaikan terkait regulasi pelaksanaan pendapilan. Pendapilan pada Pemilu 2019 mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selain penyampaian dasar hukum, prinsip pentaan Dapil juga harus memperhatikan prinsip-prinsip seperti prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah, prinsip kohesivitas dan prinsip berkesinambungan.
Dok. foto Pemaparan Simulasi Pemetaan Dapil oleh Kasubag Tekmas
Sementara dalam paparan narasumber kedua, Yuyud menyampaikan simulasi penghitungan skema pendapilan untuk wilayah Kabupaten Sleman pada Pemilu 2019 berdasarkan jumlah penduduk saat itu. Terdapat enam Dapil di Kabupaten Sleman yakni Dapil Sleman 1 (Sleman, tempel, turi), Dapil Sleman 2 (Ngaglik, Pakem, Cangkringan), Dapil Sleman 3 (Ngemplak, Kalasan, Prambanan), Dapil Sleman 4 (Depok, berbah), Dapil Sleman 5 (Mlati, Gamping), dan Dapil Sleman 6 (Godean, Seyegan, Moyudan, Minggir). Narasumber juga berkesempatan melakukan simulasi pemetaan Dapil Sleman sebagai proyeksi Pemilu 2024 dengan memperhatikan jumlah penduduk (berdasar data DAK2 Tahun 2021). Peserta rapat cukup aktif menanggapi beberapa skema pemetaan Dapil yang disampaikan oleh narasumber. (Nars)