
KPU Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi internal guna mempersiapkan kegiatan pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan. Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah diadakan sebelumnya bersama dengan KPU D.I. Yogyakarta serta Surat Dinas KPU D.I. Yogyakarta Nomor 69/PY.01.3-SD/34/Prov/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pengumpulan Daftar Inventarisasi Dokumen Pemilu dan Pemilihan. Rapat internal dihadiri oleh seluruh komisioner, Plt. Sekretaris dan Pejabat struktural juga staf pada masing-masing Sub Bagian secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Dalam paparannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan wajib dilakukan oleh KPU ditingkat kabupaten. Pelaksanaan pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan dalam pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subsstantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU. Pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan dikategorikan dalam tiga periode pemilihan yakni Pemilu 2009 dan Pilkada 2010, Pemilu 2014 dan Pilkada 2015 serta Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pemahaman bersama dalam hal persiapan pengelolaan dokumen teknis serta didapatnya kesepakatan terkait batas akhir inventarisasi dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan ditingkat KPU Kabupaten Sleman. (Nars)