Berita Terkini

Apel Rutin KPU Kabupaten Sleman digelar Secara Virtual

KPU Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Apel Pagi secara virtual yang diikuti oleh seluruh SDM baik komisioner maupun sekretariat. Dalam kegiatan ini bertindak sebagai Pembina Apel yakni Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari. Dalam pengarahannya disampaikan bahwa seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman harus selalu memiliki pengetahuan khususnya perkembangan pelaksanaan Pemilu. Selain itu SDM KPU Kabupaten Sleman diharapkan selalu melek teknologi informasi dan melakukan pengamanan terhadap perangkat media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman maupun akun pribadinya. Setelah berakhirnya apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan siraman rohani yang diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Baehaqi. Dalam kajian pagi ini disampaikan tema tentang takdir bagi tiap manusia. (Nars) #KPUKabupatenSleman #KPUMelayani

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Pemilu dan Pemilihan

KPU Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi internal guna mempersiapkan kegiatan pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan.  Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah diadakan sebelumnya bersama dengan KPU D.I. Yogyakarta serta Surat Dinas KPU D.I. Yogyakarta Nomor 69/PY.01.3-SD/34/Prov/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pengumpulan Daftar Inventarisasi Dokumen Pemilu dan Pemilihan.  Rapat internal dihadiri oleh seluruh komisioner, Plt. Sekretaris dan Pejabat struktural juga staf pada masing-masing Sub Bagian secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Dalam paparannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan wajib dilakukan oleh KPU ditingkat kabupaten.  Pelaksanaan pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan dalam pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subsstantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU.  Pengelolaan dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan dikategorikan dalam tiga periode pemilihan yakni Pemilu 2009 dan Pilkada 2010, Pemilu 2014 dan Pilkada 2015 serta Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pemahaman bersama dalam hal persiapan pengelolaan dokumen teknis serta didapatnya kesepakatan terkait batas akhir inventarisasi dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan ditingkat KPU Kabupaten Sleman. (Nars)

Apel Rutin KPU Kabupaten Sleman Ditengah Pemberlakuan PPKM Level 4

Dalam masa pemberlakuan PPKM Level 4 guna pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten Sleman tetap menyelenggarakan apel rutin secara virtual. Apel rutin pada Senin, 09 Agustus 2021 dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Bertindak selaku Pembina Apel yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Nuri Dewi Mawarni. Dalam arahannya Plt. Sekretaris menyampaikan beberapa hal sebagai informasi bagi SDM KPU Kabupaten Sleman diantaranya terkait telah terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) tentang PPNPN yang perlu ditindaklanjuti. Sleian hal tersebut Plt. Sekretaris juga mengingatkan seluruh SDM agar selalu mengisi laporan kinerja mingguan maupun laporan selama WFH. Mengakhiri arahannya Plt. Sekretaris mengapresiasi pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Sleman yang telah lulus dalam alih status melalui mekanisme impasing jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan berharap agar pegawai yang lain juga bersedia mengikuti hal yang sama apabila terdapat kesempatan. Pasca dilaksanakan apel rutin, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan siraman rohani menyambut perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H. Dalam siraman rohani ini, hadir sebagai pembicara yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Baehaqi. Ahmad Baehaqi menyampaikan betapa pentingnya seluruh pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Sleman untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri baik lahir, bathin maupun jiwa. Kualitas diri ini menajdi salah satu ikhtiar dalam rangka terhindar dari Covid-19 yang dalam beberapa waktu ini mengalami peningkatan kasus. Siraman rohani diakhiri pada pukul 09. 30 WIB. (Nars)

Rapat Koordinasi Bersama PPK Bahas Penyusunan dan Pengelolaan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (06/08) – KPU Kabupaten Sleman kembali mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Sleman pada Rabu 5 Agustus 2020 kemarin guna membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pengelolaan Logistik untuk Pemilihan Serentak tahun 2020.  Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa pengelolaan logistik pada Pemilu 2019 lalu kiranya dapat dapat menjadi evaluasi guna pengelolaan logistik Pemilihan 2020.  Koordinasi ini diadakan guna menghimpun saran dan masukan dari PPK guna penyusunan SOP yang menjadi pedoman pengelolaan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Surat suara sebagai salah satu logistik yang diharapkan tepat jumlah sehingga pada saat hari H pemungutan suara penyelenggara bisa fokus pada pelaksanaan pemungutan suara. Sebagai pemateri Ketua KPU Kabupaten Sleman yang sekaligus menjadi Ketua divisi logistik memaparkan materi tentang dasar hukum pelaksanaan tahapan logistik yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2017 tentang Norma, Standr, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Selain itu dijelaskan juga mengenaiSurat Keputusan KPU RI nomor 1266/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu dan Pemilihan, pada rapa koordiniasi ini lebih berfokus pada penerimaan, penyimpanan, sortir lipat, pengepakan dan distribusi logistik. Dok. foto Pelaksanaan Penyusunan SOP dan Pengelolaan Logistik Pada akhir koordinasi, Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman berpesan kepada PPK agar juga disampaikan kepada penyelenggara dibawahnya bahwa dalam pengelolaan logistik khususnya distribusi logistik harus memastikan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti penyerahan dan penerimaan logistik.  Pemeriksaan BAST serta penghitungan ulang penting dilakukan agar pendistribusian logistik benar-benar tepat jumlah.  Penyelenggara ad hoc juga bertanggung jawab dalam proses penyimpanan logistik pemilihan. (Nars)  

Apel Rutin Secara Virtual KPU Kabupaten Sleman

Sebagai agenda rutin mingguan, KPU Kabupaten Sleman kembali menyelenggarakan apel rutin secara virtual. Apel secara virtual ini dilakukan mengingat saat ini masih dalam masa PPKM level 4 di wilayah Kabupaten Sleman. Seluruh pegawai hadir secara daring melalui pranala zoom cloud meeting. Bertindak sebagai pembina apel yakni Ketu KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. Dalam pengarahannya, Trapsi mengingatkan agar seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman tetap menjalankan apa yang telah menjadi ketugasannya kendati masih diberlakukan Work From Home (WFH). Selain itu demi memutus rantai penyebaran Covid-19, diingatkan kembali perlunya mematuhi protokol kesehatan. Apel pagi diakhiri pada pukul 08.45 WIB. (Nars)

Kegiatan Apel Pagi Pegawai KPU Kabupaten Sleman secara Virtual

Apel rutin diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sleman secara virtual tepat pukul 08.00 WIB.  Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual sesuai edaran KPU RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan KPU baik KPU RI, KPU Provinsi/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/KIP Kabupaten selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran pegawai pada KPU kabupaten Sleman melalui pranala Zoom Cloud Meeting.  Bertindak sebagai pembina apel pada Senin 26 Juli 2021 yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Baehaqi.  Dalam pengarahannya Ahmad Baehaqi mengingatkan kembali tentang agenda kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman dalam sepekan ini serta tidak lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pegawai baik saat Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH). Apel pagi diakhiri pada pukul 08.45 WIB. (Nars)