Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Terima Audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman Terkait Informasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sleman (04/08) – KPU Kabupaten Sleman menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman (01/08).  Audiensi tersebut dimaksud untuk mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyambut baik kedatangan seluruh personel Bawaslu Kabupaten Sleman. dok. foto KPU Kabupaten Sleman terima audiensi Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Karim Mustofa menyampaikan bahwa audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman ke KPU Kabupaten Sleman adalah ingin mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Khususnya terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman juga memberikan himbauan kepada partai politik terkait proses pendaftaran dan tahapan verifikasi yaitu mengingatkan agar dilakukan sesuai ketentuan. Bawaslu juga membuka help desk untuk media bantuan dan penyampaian masalah yang dialami ke Bawaslu. dok. foto Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman sampaikan maksud dan tujuan audiensi Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan memberikan catatan tambahan bahwa Bawaslu berusaha meminimalisir pengawasan di luar koridor dari peraturan KPU. Di sisi lain Bawaslu dalam hal pemantauan juga ada keterbatasan seperti akses terhadap interaksi KPU kabupaten/kota dan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), cek kegandaan keanggotaan, dan peran serta dalam proses verifikasi faktual. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh menanggapi dengan menyampaikan bahwa terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 apabila sudah dibedah oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, maka KPU Kabupaten Sleman terbuka untuk menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasar kajian internal Bawaslu Kabupaten Sleman secara detail. dok. foto Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman simak penjelasan terkait Sipol KPU Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022  dengan mengundang partai politik yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Agustus 2022.  Salah satu aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran adalah Sipol. Sipol didesain per tahapan begitu juga dengan akses sesuai masa tahapan. KPU Kabupaten Sleman juga membuka layanan Help Desk. Pembentukan Help Desk sesuai Surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. Helpdesk pelayanan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta penggunaan Sipol mulai aktif tanggal 1 Agustus 2022. Informasi tentang adanya pelayanan Helpdesk akan diinformasikan melalui media sosial.  Noor Aan juga menanggapi terkait pemantauan yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota, ada beberapa hal yang tidak bisa dipantau oleh Bawaslu kabupaten/kota melalui Sipol. Pada proses verifikasi administrasi, seluruh kegiatan dilakukan dengan aplikasi Sipol. Adanya potensi kegandaan, anggota tidak memenuhi syarat karena pekerjaaan  atau usia dan NIK tidak ada di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU RI menyampaikan ke partai politik.  Dalam hal adanya dugaan kegandaan antar partai politik, ditindaklanjuti dengan surat pernyataan anggota partai politik.  Apabila masih belum dapat dipastikan keanggotaannya KPU kabupaten/kota meminta petugas penghubung /LO menghadirkan langsung anggota partai politik ke kantor  KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi langsung. dok. foto Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman saat sampaikan tanggapan terkait verifikasi Untuk data NIK yang terdaftar di aplikasi Sipol tapi tidak muncul di DPB tindak lanjutnya adalah dilaporkan ke KPU RI untuk dikonfirmasikan ke Kemendagri.  Apabila dari Kemendagri data tersebut ditemukan maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun jika tidak ditemukan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang terakhir terkait peran serta Bawaslu kabupaten/kota dalam hal verifikasi faktual apabila ada arahan dari Bawaslu RI untuk tidak menandatangani  formulir, maka diserahkan kepada kebijakan masing-masing lembaga. Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan secara teknis aplikasi Sipol untuk saat adalah pendaftaran Admin Sipol pengguna KPU.  Admin akan dapat mendaftarkan operator dan viewer. Viewer bisa melihat dari sisi pengguna partai politik, dan pengguna KPU.  Verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI, baik kepengurusan, kantor dan keanggotaan. KPU RI dapat menugaskan KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi keanggotaan. Kewenangan admin dan operator Sipol di KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi keanggotaan sesuai data yang diturunkan KPU RI melalui  Sipol. (Nars&Cls)

Anggota KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh : Narasumber Inspirasi Siang Bersama MQ FM Bahas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Sleman (03/08) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh berkesempatan menjadi narasumber Program Talk Show Inspirasi Siang  Radio MQ FM Rabu, 03 Agustus 2022.  Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah “Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024”. dok. foto Talkshow Inspirasi Siang Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Aan menjelaskan perkembangan dari pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Poin penting yang disampaikan dalam talk show ini juga terkait dengan rincian dan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan. Proses pendaftaran sedang berlangsung di KPU RI sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022. Ketugasan KPU Kabupaten Sleman nantinya adalah melakukan verifikasi faktual baik kepengurusan, kantor, dan keanggotaan.  Namun demikian, apabila dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU RI memberi arahan KPU kabupaten/kota untuk membantu verifikasi administrasi keanggotaan, maka KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi. dok. foto Noor Aan Muhlishoh NArasumber Talkshow MQ FM Sebagai bentuk layanan informasi kepada publik, saat ini KPU Kabupaten Sleman telah membuka help desk sebagai bentuk layanan konsultasi baik soal kebijakan maupun aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam akhir talk show, Aan menegaskan bahwa Pemilu membuka ruang partisipasi seluasnya kepada masyarakat. Secara mandiri, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Sosialisasi Internal Terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam Tahapan Pemilu 2024

Sleman (01/08) – Seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam Tahapan Pemilu 2024 kepada seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman pada (29/07). Sosialisasi internal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap bisnis proses Tahapan Pemilu 2024. dok. foto Seluruh SDM ikuti Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Dua pembahasan utama dalam sosialisasi ini diantaranya tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Isu strategis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)”, ungkap Aan saat penyampaian paparannya.  Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota memiliki ketugasan untuk melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan yang dilakukan untuk membuktikan daftar nama anggota partai politik telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, dugaan ganda anggota partai politik, status pekerjaan telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, usia dan/atau status perkawinan telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, dan NIK terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK. Seluruh proses verifikasi administrasi menggunakan aplikasi Sipol. dok. foto Paparan terkait Kebijakan oelh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan pasal 79 yakni verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. dok. foto Pengenalan SIPOL oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Humas Dalam sosialisasi ini aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga turut dikenalkan kepada seluruh SDM.  Sesuai keputusan KPU Nomor 195 Tahun 2022, aplikasi Sipol sebagai aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengelolaan data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan.  Pengguna aplikasi ini terdiri dari partai politik, KPU dan Bawaslu sebagai viewer. Bagi penyelenggara pemilu Sipol digunakan untuk pengisian data partai politik, penerimaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan serta memonitoring progress pengisian data partai politik. Sementara Sipol bagi partai politik digunakan untuk melakukan pengisian data partai politik. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan SDM memiliki pemahaman yang sama tentang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan memahami cara kerja aplikasi Sipol. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Siaran Pers Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Sleman (01/08) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan siaran pers sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada awak media cetak, elektronik maupun online (01/08).  Sosialisasi kepada awak media sebagai bentuk diseminasi informasi. dok. foto Temu Awak Media dalam rangka Sosialisasi KPU Nomor 4 Tahun 2022 Sebagai pengantar, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa media memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.  Saat ini Peraturan KPU sudah terbit yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan pokok siaran pers kepada media bahwa KPU RI telah menetapkan  tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pendaftaran partai politik dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan hari Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul  08.00-16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. dok. foto Awak media cetak/elektronik/online hadir dalam jumpa pers Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surat pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat dan diserahkan ke KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Sleman tidak menerima dokumen apapun terkait dengan proses pendaftaran. Namun demikian, KPU Kabupaten Sleman membuka layanan helpdesk di kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi partai politik calon peserta pemilu sampai dengan kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 dengan memberikan pelayanan konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu serta memberikan pelayanan terkait konsultasi dan fasilitasi penggunaan aplikasi Sipol. Pelayanan helpdesk secara tatap muka dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB. Noor Aan menambahkan bahwa partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu yaitu; Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir. Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota. Ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dan perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota. Keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Partai politik kategori pertama akan ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Untuk partai politik kategori kedua, ketiga dan keempat akan ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dengan adanya siaran pers mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut diharapkan media dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan lebih khusus bagi calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Sleman. (Nars&Cls)

Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Sleman Ajak SDM untuk Merapatkan Barisan dalam Melaksanakan Tahapan

Sleman (01/08) - KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel rutin secara luring.  Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sleman, ketua, anggota, dan sekretariat hadir mengikuti apel dengan penuh semangat. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari bertindak sebagai pembina apel. Dok. foto Rangkaian Acara Apel Pagi Mengawali amanatnya, Indah menyampaikan bahwa kesehatan sangat penting bagi manusia karena berpengaruh pada kinerja dan hubungannya dengan sesamanya. Jelas sekali bahwa di badan yang sehat akan keluar aura yang positif. Badan sehat akan membuat kinerja menjadi baik dan ketika kinerja baik maka seluruh pekerjaan dapat dihadapi dengan baik, bahkan pada kondisi tertentu dapat memunculkan kreativitas. Sehat juga sebagai modal untuk menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh. Harapannya, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman bisa membangun lembaga menjadi lebih baik. Dalam arahannya, Indah menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah mulai bertalu-talu genderangnya di mana untuk pendaftaran partai politik saat ini sudah dibuka dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai nanti pada tanggal 14 Agustus 2022 di KPU RI. dok. foto Kadiv Perdatin saat penyampaian amanat “Kita harus merapatkan barisan dalam menyikapi arahan-arahan dari KPU RI dan KPU DIY agar selalu siap dan tidak tertinggal. Kita cermati bersama dan kita laksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Indah di tengah arahannya. dok. foto Anggota dan Sekretaris Ikuti Apel secara Khidmat Tahapan Pemilu 2024 sudah berlarian bak maraton. Sebagai tim, sesama SDM di KPU Kabupaten Sleman harus dapat bahu-membahu dalam melaksanakan tugas lembaga tanpa melupakan tugas pokok fungsi masing-masing. Dalam setiap tahapan niscaya selalu dihadapkan oleh permasalahan atau konflik. Ibarat di akuarium, semua orang dapat melihat kinerja KPU dari sudut manapun. Oleh sebab itu, SDM sebagai kesatuan tim harus dapat saling menata diri dan saling menguatkan, sehingga dapat memperlihatkan kinerja yang baik kepada pihak eksternal.  Selain itu, Indah juga menyampaikan apabila dalam melaksanakan tugas masih terdapat kekurangan dan kesalahan tentu hal yang wajar. Akan tetapi perlu diingat bahwa kesalahan juga tidak boleh terjadi berulang kali. KPU adalah lembaga terhormat, sehingga perlu peran aktif seluruh SDM untuk saling mengingatkan sebagai upaya agar lembaga tetap kokoh menjadi lembaga yang profesional, berintegritas, dan mandiri. Dalam akhir arahannya, Indah menyampaikan bahwa perlu adanya saling koreksi dari seluruh SDM, baik ketua, anggota, sekretaris, kepala sub bagian, dan pelaksana sebagai sistem kontrol, sehingga menghasilkan keputusan atau kebijakan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (Cls)   

Ketua KPU Sleman Narasumber Seminar “Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Serentak 2024” Bersama Forum Ormas dan LSM

Sleman (27/07) - Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjadi narasumber dalam kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman (27/07).  Kegiatan yang mengangkat tema tentang “Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024” ini bertujuan membangun sinergitas Pemerintah Kabupaten Sleman dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Peserta dalam seminar ini adalah perwakilan dari ormas dan LSM di lingkup Kabupaten Sleman. Acara yang bertempat di Omah Cemara ini dihadiri oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, serta para narasumber yakni Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman Heri Sutopo, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, dan Ketua Forum Ormas dan LSM Achmad Munif.  dok. foto Kepala Badan Kesbangpol Kab Sleman saat menyampaikan paparannya Mengawali paparannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyampaikan materi terkait dengan sinergitas Ormas, LSM dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.  Heri menyampaikan bahwa forum ormas dan LSM merepresentasikan organisasi masing-masing namun harus tetap dapat bekerjasama mengawal kebijakan publik.  Terdapat lima poin penting bagaimana ormas dan LSM dalam berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diantaranya pertama, Ormas dan LSM diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai target partisipasi pemilih pemula, pemilih perempuan, dan pemilih difabel di Kabupaten Sleman. Kedua, Sosialisasi dan pendidikan politik. Pendidikan politik merupakan bagian integral yang menjadi peran partai politik yang notabene anggota partai politik juga banyak dari ormas. Ketiga, menciptakan kader pemimpin bangsa dari partai politik.  Keempat, terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu baik badan penyelenggara ad hoc maupun pengawas.  Kelima, memberikan masukan dan saran konstruktif kepada pemerintah Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.  Dan keenam, mengantisipasi potensi negatif hoax dan berita bohong dan politik identitas. dok. foto Seorang peserta seminar menyampaikan pertanyaan terkait tahapan pemilu Sementara Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi memaparkan terkait dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.  Dalam menyampaikan paparannya Trapsi mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024.  Seperti disampaikan kepada peserta seminar, terdapat lima jenis pemilihan pada Pemilu 2024 14 Februari 2024 yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.  Selain itu Trapsi juga menyampaikan mengenai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.  Dijelaskan lebih lanjut, terdapat 11 tahapan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan terakhir pengucapan sumpah/janji. Dok. foto Peserta seminar berfoto bersama Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dalam seminar menyampaikan bahwa sebagai pilar pembangunan di Kabupaten Sleman untuk demokrasi, forum ormas dan LSM diharapkan dapat berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan beberapa hal seperti edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (Nars)