Berita Terkini

Pimpin Apel Rutin, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ajak Pegawai Melek Teknologi Informasi

Sleman (17/01) – KPU Kabupaten Sleman kembali melaksanakan apel rutin secara virtual Senin (17/01).  Dalam apel rutin ini seluruh pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman hadir secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting.  dok. foto Peserta Apel Rutin KPU Kabupaten Sleman Bertindak sebagai pembina apel Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Aswino Wardhana.  Dalam arahannya, Aswino menekankan pentingnya pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman untuk melek teknologi informasi.  Pengetahuan tentang teknologi harus senantiasa dikembangkan guna mendukung pelaksanaan setiap pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan.  “ … Perkembangan Teknologi Informasi (TI) merupakan sebuah keniscayaan, kita harus menyesuaikan dengan perkembangannya.  KPU RI juga telah menerapkan TI guna mendukung pelaksanaan program dan tahapan baik pemilu/pemilihan.  KPU di tingkat daerah juga harus senantiasa mengikuti … “. Mengakhiri pengarahannya, Aswino memberikan contoh bagaimana penggunaan teknologi informasi dalam setiap pelaksanaan program KPU.  Seperti yang kita ketahui, KPU RI telah merubah situs pencarian informasi data pemilih dari yang sebelumnya bisa diakses masyarakat melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id berganti www.lindungihakmu.kpu.go.id. Perubahan-perubahan seperti ini perlu diketahui seluruh pegawai sehingga bila masyarakat memerlukan informasi terkait maka SDM di KPU Kabupaten Sleman dapat menjadi sumber informasi. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Kajian Hukum Bahas Terkait PPID

Sleman - (14/01) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyelenggarakan kajian hukum tentang Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring pada Kamis (13/01).  Kegiatan internal ini melibatkan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sub Bagian Hukum serta Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Dalam kajian tersebut, Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memberikan pemaparan materi berdasarkan aturan dan keputusan KPU tentang pelayanan informasi. “Tujuan dari kajian hukum ini dalam rangka agar pelayanan informasi publik di tingkat KPU Kabupaten Sleman dapat diketahui dan berjalan dengan baik dan optimal” paparnya saat membuka materi. dok. foto Peserta Kajian Hukum PPID  Kajian hukum tentang PPID dilakukan dengan mengkaji ketentuan mengenai pelayanan informasi sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.  Tujuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 yaitu untuk menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informais publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya berpartisipasi dalam Pemilu; mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi; serta menjamin pelaksanaan layanan informasi publik.  Selain melakukan kajian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, dilakukan pula kajian terhadap Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. "Tindak lanjut dari Surat Keputusan ini diharapkan PPID dapat memilah daftar informasi yang harus ada setiap saat, serta merta, dan dikecualikan, serta terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan perlu adanya penyesuaianselagi masih di awal tahun " pungkasnya saat menutup materi.  Dalam akhir kajian, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Indra Yudistira berpesan agar regulasi mengenai PPID dapat diterapkan secara konsisten karena mempunya konsekuensi hukum. (Lies, Cholis)  

KPU Kabupaten Sleman Hibahkan 5000 Bilik Suara eks Pemilu Kepada Pemkab Sleman

Sleman (13/01) - Sebanyak 5.000 bilik suara alumunium eks Pemilu milik KPU Kabupaten Sleman dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Penyerahan bilik alumunium secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, kepada Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin (3/1/2022). dok. foto penyerahan bilik suara secara simbolis  Hibah bilik suara alumunium dilakukan sebagai bagian pelaksanaan Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain melakukan hibah, KPU Kabupaten Sleman juga akan melakukan lelang melalui KPKNL terhadap sisa bilik suara alumunium lainnya. dok. foto Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dalam acara serah terima bilik suara dok. foto Sekretaris Daerah beserta jajaran daalam serah terima bilik suara “Bilik Suara Alumunium ini memiliki nilai sejarah dalam terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, serta Bupati Kabupaten Sleman” ujar Trapsi Haryadi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman berharap bilik suara alumunium tersebut akan memberikan manfaat terutama saat Pemilihan Lurah di masa yang akan datang. (Nuri. Nars)

Pimpin Apel Pagi, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Ajak Seluruh Pegawai Tingkatkan Kerjasama

Sleman (10/01) – Memasuki pekan kedua Bulan Januari 2022,  KPU Kabupaten Sleman gelar apel pagi secara virtual melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Seluruh pegawai hadir baik yang sedang melaksanakan piket di kantor maupun bekerja dari rumah.  dok.foto Peserta Apel Virtual Bertindak sebagai pembina apel Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Indra Yudistira. Dalam arahannya, Indra menyampaikan bahwa saat ini masing masing pegawai dituntut untuk selalu memperbaiki kualitas diri, beraktualisasi diri guna mendukung tugas tugasnya.  Hal ini diperlukan untuk saling melengkapi sehingga pada akhirnya pencapaian apapun terkait pekerjaan merupakan hasil kerja sama semua pihak. dok.foto Arahan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Selain itu guna mempersiapkan  pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, kerja sama dengan pihak eksternal yakni stakeholder juga harus senantiasa kita perbaiki dan tingkatkan guna kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. (Nars)   

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Triwulan IV dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021

Sleman (05/01) - KPU Kabupaten Sleman pada hari Selasa (28/12) menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Triwulan IV sekaligus Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring melalui pranala zoom cloud meeting.  Rapat koordinasi dihadiri Polres Sleman, Kodim 0732/Sleman, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman , Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN). Kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mengundang stakeholder dan partai politik ini merupakan agenda rutin KPU Kabupaten Sleman setiap triwulan. dok. foto peserta rapat dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi membuka kegiatan denga menyampaikan kata sambutan bahwa dalam rangka kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, KPU Kabupaten Sleman mendapat dukungan dari stakeholders di Kabupaten Sleman, terutama Bawaslu Kabupaten Sleman yang sudah melaporkan data hasil pencermatan PDPB. Trapsi berharap di tahun 2022, KPU dan semua stakeholder  yang terkait dapat berkoordinasi dengan baik dan menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan maksimal. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman membuka rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Indah Sri Wulandari. Indah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan PDPB, KPU menggunakan prinsip, komprehensif, eksklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan perlindungan. KPU berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga instansi terkait, kementerian, dan pemerintah daerah yang dalam hal ini turut membantu dalam kegiatan penyelenggaraan PDPB. KPU Kabupaten Sleman terbuka bagi siapapun  yang ingin mengakses tentang PDPB ini. KPU juga sangat responsif apabila ada masukan dari masyarakat maupun instansi di lingkungan Kabupaten Sleman. Indah juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Sleman yang setiap bulan selalu mengirimkan data perubahan mobilitas penduduk serta Bawaslu Kabupaten Sleman yang telah mengirimkan pencermatan DPB ke KPU Kabupaten Sleman. Paparan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2021 disampaikan setelah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 terselenggara.  Rekapitulasi PDPB Bulan Oktober 2021 diperoleh mempedomani PDPB Bulan September 2021.  Adapun rinciannya adalah pemilih yang ditetapkan pada Bulan September sebanyak 782.667 pemilih , penambahan pemilih baru sebanyak 200, pemilih pindah masuk tidak ada, pemilih TMS meninggal 570 orang, pemilih TMS mutasi keluar sebanyak 548 pemilih.  Sehingga jumlah rekapitulasi PDPB periode Bulan oktober Tahun 2021 sebanyak 781. 749. dok. foto Paparan Rekapitulai PDPB oleh Kadiv Perdatin  Sedangkan rekapitulasi PDPB November Tahun 2021 yang ditetapkan sebanyak 781.020 pemilih, 282 pemilih, pemilih pindah masuk tidak ada, pemilih TMS meninggal dunia sebanyak 510 pemilih, pemilih TMS mutasi keluar sebanyak 501.  Untuk rekapitulasi rekapitulasi PDPB periode Desember 2021 sebanyak 780.278 pemilih dengan rincian  jumlah pemilih baru sebanyak 301 pemilih, jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 1 pemilih, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 532 pemilih dan TMS mutasi keluar Kabupaten Sleman sebanyak 512 pemilih.  Hasil rekapitulasi tiga bulan tersebut di atas tersebar di 2125 TPS, 86 desa dan 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman. Peserta rapat juga cukup aktif dalam berdiskusi dan tanya jawab terkait PDPB ini.  Adapun terkait informasi DPB dapat dilihat melalui website KPU Kabupaten Sleman atau KLIK DI SINI (Ann)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022  Secara Virtual

Sleman (04/01) -  Ketua beserta Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022 pada Senin 3 Januari 2022.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) secara Hybrid baik secara luring bagi jajaran KPU DIY dan secara daring bagi KPU Kabupaten/Kota se DIY melalui aplikasi Lark. Dok. foto Ketua dan jajarannya ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pakta Integritas  Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dilaksanakan dalam rangka pembangunan zona integritas di KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota.  Dalam rangkaian penandatanganan kedua pokok tersebut, secara simbolis Ketua dan  Sekretaris KPU Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya. Dok. foto Ketua dan Sekretaris secara simbolis  Dalam arahannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa melalui perjanjian kinerja setiap satuan kerja memiliki target kinerja yang harus diwujudkan sehingga pencapaian dan kegagalannya menjadi tanggung jawab bersama.  Ketua KPU dan anggota baik di provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewajiban melakukan supervisi dalam rangka capaian kinerja serta mengambil langkah atas pencapaian maupun kegagalannya. Dok.foto Arahan Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan Sementara dalam arahan Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim menegaskan bahwa kewajiban sebuah lembaga di awal tahun melakukan perjanjian kinerja guna mewujudkan target capaian kinerja Tahun 2022 secara berintegritas di antaranya juga termasuk pelaksanaan zona integritas dan reformasi birokrasi.   Selain itu dalam pelayanan kepada publik harus baik dan bebas dari Kolusi Korupsi dan nepotisme (KKN).  Di akhir pengarahannya Hasyim menegaskan target yang lebih utama lagi yakni akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Nars)