Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Tegaskan Pentingnya Rivalitas yang Harmonis dalam Seminar Forum Komunikasi Antar Partai bersama Badan Kesbangpol Sleman

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari menjadi narasumber dalam Seminar Forum Komunikasi Antar Partai yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman bersama Wakil Bupati Kabupaten Sleman Danang Maharsa dan Ketua Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar pada Selasa (23/05) pukul 10.00 WIB yang dilaksanakan di Hotel Bueno Colombo. Turut hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman. Materi pada seminar ini menekankan terkait pentingnya peran KPU untuk mewujudkan rivalitas yang harmonis dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Sleman. Indah menjelaskan bahwa terdapat 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. Selain itu, pada pemilihan DPD daerah pemilihan (dapil) DIY diikuti oleh 9 Bakal Calon Anggota DPD DIY dengan ketersediaan 4 kursi. Sedangkan untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari seluruh partai politik yang ada di tingkat Kabupaten Sleman sebanyak 749 orang, dengan total jumlah kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Sleman adalah 50 kursi. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi rivalitas yang cukup tinggi di Kabupaten Sleman dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 ini. dok. foto peserta Seminar Forum Komunikasi Antar Partai  Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Indah memaparkan makna dari rivalitas. Rivalitas adalah persaingan, permusuhan, dan pertentangan yang identik dengan menang dan kalah. Maka agar harmonitas terjadi, Indah menekankan agar Bakal Calon yang belum terpilih dapat bersikap legawa dan yang sudah terpilih bersikap aja dumeh, sehingga tidak akan terjadi perselisihan antar peserta Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Sleman berpegang pada prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut Indah menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan agar terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang harmonis. Selain itu, harmonitas Pemilu dan Pemilihan dapat diwujudkan dengan rivalitas yang sehat dan cerdas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta dibersamai dengan tenggang rasa toleransi juga sportivitas. Indah juga mengajak kepada para peserta untuk bersama-sama menjaga harmonisasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ketua Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan bahwa Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan terhadap sengketa-sengketa yang dimungkinkan terjadi ke tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini karena pada dimensi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta kontestasi berpotensi sengketa dengan tingkat rawan yang tinggi dan dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi, sehingga Bawaslu mengajak untuk bersama-sama mewujudkan kampanye sesuai asas Pemilu dan Pemilihan, yakni luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), demokratis, dan saling mengingatkan serta menerima hasil Pemilu dan Pemilihan dengan lapang dada. dok. foto bersama narasumber dan peserta FKAP Acara ditutup oleh Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Kabupaten Sleman dengan mengajak para peserta Pemilu dan Pemilihan untuk mengikuti dan menjalankan aturan dengan baik sampai akhir Pemilu dan Pemilihan, sehingga semua tahapannya bisa terlaksana dengan lancar dan pasca Pemilu dan Pemilihan tidak terjadi hal-hal di luar keinginan. Harapannya, peserta Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat bekerja sama dan gotong royong untuk berkolaborasi dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sebab sukses tidaknya Pemilu dan Pemilihan salah satunya bergantung pada peserta Pemilu dan Pemilihan. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Kegiatan Pendidikan Politik bagi Organisasi Kemasyarakatan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY

Sleman (25/03) Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi pendidikan pemilih bersama Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY pada Kamis (11/05) pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan di Hotel Ramada Wyndham. Turut hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan dari organisasi kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol DIY Bagas Senoadji. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024. Harapan dari diadakannya sosialisasi pendidikan pemilih adalah peningkatan partisipasi masyarakat dapat meningkat dari Pemilu sebelumnya.   dok. foto Narasumber kegiatan Pendidikan Politik bagi Organisasi Kemasyarakatan Kemudian sesi acara dilanjutkan oleh materi tentang Sosialisasi Tahapan Pemilu yang dipaparkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Aswino Wardhana. Dalam pemaparan tersebut Aswino mengajak para peserta untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, yakni pada hari Pemilu 2024 berlangsung. Selain mengajak para peserta datang ke TPS, Aswino juga menyampaikan terkait tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung pada 1-14 Mei 2023, yaitu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman. Tahapan ini mengharuskan Bakal Calon untuk mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan yang salah satunya merupakan Surat Terdaftar Sebagai Pemilih. Surat ini dapat diperoleh pada tingkat kapanewon dan kalurahan. dok. foto peserta mengikuti dengan seksama paparan dari tiap narasumber Lebih lanjut Aswino menjelaskan syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang beserta tata caranya. Pemilih diharuskan untuk mencoblos kertas surat suara yang berjumlah lima buah sesuai dengan jenis Pemilu 2024, yakni pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Mengakhiri sesi materi, Aswino mengingatkan kepada para peserta untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id. (Win)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemilu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas bersama PPDI Kapanewon Seyegan

Sleman (21/05) – Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan sarasehan Kumpulan PPDI Kapanewon Seyegan 2023-2028 di kediaman Ibu Purnama Ningrum Dusun Seyegan, Margokaton pada Minggu (21/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Seyegan ini menyasar segmen pemilih disabilitas dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Ketua PPDI Kapanewon Seyegan, Muhadi dalam sambutannya memperkenalkan para pengurus kepada seluruh hadirin. Muhadi juga memberikan motivasi bahwa meskipun ada beberapa keterbatasan, penyandang disabilitas tetap memiliki perasaan dan akal pikiran seperti halnya manusia lainnya, sehingga harus tetap semangat untuk berkarya dan mengukir prestasi. Selanjutnya, Subagiyo Rahayu selaku Kepala Jawatan Sosial Pemerintah Kapanewon Seyegan menyampaikan bahwa pemerintah tentu selalu siap mendukung dan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dan harapannya lebih banyak anggota yang bersedia bergabung. dok. foto peserta sosialisasi menyimak penjelasan panitia Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana dalam pengantar materi  memaparkan secara umum tentang tahapan pemilu dan ajakan kepada hadirin untuk menggunakan hak pilihnya nanti di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, serta menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Muhammad Nuh, Anggota Divisi Sosialisasi PPK Seyegan dalam materinya menjelaskan secara singkat dasar hukum kepemiluan dan hak-hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pemilu. Nuh juga menyampaikan tahapan yang sedang berlangsung yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan anggota legislatif, dimana peran serta PPK dan PPS dalam tahapan tersebut adalah membuat surat terdaftar pemilih sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh masing-masing bakal calon anggota legislatif. Selain itu, Nuh menyampaikan bahwa jumlah peserta pemilu pada Pemilu 2024 terdapat 24 peserta, yaitu 18 partai nasional & 6 partai lokal Aceh. Nuh juga menjelaskan tentang Daerah Pemilihan untuk DPRD Kabupaten Sleman, DPRD DIY, dan DPR RI. Lebih lanjut, Nuh mengajak kepada peserta yang hadir dan dapat menggunakan gawai untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id agar memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut, dipaparkan pula terkait tata cara pemilihan Pemilu 2024 mendatang, yakni dengan mencoblos kertas surat suara berjumlah 5 (lima), yakni untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Dalam sesi diskusi juga disampaikan mengenai Hak Pemilih untuk Penyandang Disabilitas yang diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu’. Nuh menyampaikan bahwa KPU terus berusaha berinovasi dalam kepemiluan terutama untuk rekan-rekan disabilitas, seperti melalui teknologi media sosial yang telah ada pendamping bahasa isyarat dan penggunaan huruf braille pada templat surat suara tuna netra. dok. foto Peserta antusias berdiskusi dengan Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman Muhammad Nuh menyebutkan problem terkait partisipasi pemilih penyandang disabilitas diantaranya sosialisasi, demand and support, dan aksesibilitas. Ketiga hal tersebut dikatakan sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam menyuarakan hak pilihnya. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan bahwa rekan-rekan disabilitas juga dapat terlibat sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk dapat memberikan informasi-informasi tentang kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya bagi komunitas rekan-rekan penyandang disabilitas lainnya. dok. foto peserta yang aktif mengikuti acara berkesempatan mendapatkan doorprice Di penghujung acara, Nuh berharap KPU dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan, khususnya kepada para pemilih disabilitas agar rekan-rekan penyandang disabilitas mendapat informasi yang lebih banyak terkait tahapan pemilu, serta dapat mengoptimalkan partisipasi pemilih disabilitas pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. (Nuh)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemilu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas bersama PPDI Kapanewon Kalasan

Sleman (20/05) – Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan Kumpulan PPDI Kapanewon Kalasan di Jongkangan, Tamanmartani, Kalasan pada Sabtu (20/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Kalasan ini menyasar segmen pemilih disabilitas dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. dok. foto Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman memberi bahan sosialisasi kepada peserta Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dihadiri oleh 20 anggota PPDI Kapanewon Kalasan juga dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi PPS se-Kapanewon Kalasan dan PPK Kalasan. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi terkait peran disabilitas dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024. Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana dalam pengantar materi memaparkan secara umum tentang tahapan pemilu dan ajakan kepada hadirin untuk menggunakan hak pilihnya nanti di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, serta memantik diskusi berkaitan dengan peran disabilitas dan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Lysa Arianing Magfiroh, Anggota Divisi Sosialisasi PPK Kalasan dalam sesi diskusi menyampaikan Hak Pemilih untuk Penyandang Disabilitas yang diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu’. dok. foto Aswino Wardhana memberi bingkisan kepada peserta tanya jawab Lebih lanjut, Lysa mengajak kepada peserta yang hadir dan dapat menggunakan gawai untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut, dipaparkan pula kesiapan TPS bagi penyandang disabilitas yaitu dengan penggunaan huruf braille pada templat surat suara tuna netra. Di penghujung acara, Lysa berharap KPU dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, mampu mendongkrak tingkat partisipasi pemilih disabilitas dan menciptakan pemilu yang inklusif. (Lysa)

Ketua KPU Kabupaten Sleman Sampaikan Pentingnya Pemilu untuk Mendapatkan Wakil Rakyat dan Pemimpin

Sleman (17/05) – Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula pada Rabu (17/05).  Kegiatan yang diselenggarakan di The Allabun Resto, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta menyasar para pemilih pemula dari kalangan pondok pesantren. Sebanyak empat puluh santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur-an (PPTQ) SahabatQu Pakembinangun menjadi peserta dalam kegiatan yang bertemakan “Pemilih Pemula, Cerdas Memilih”. Selain Ketua KPU Kabupaten Sleman, hadir tiga narasumber dari Kanwil Kementerian Agama DIY (H. Fachrudin), Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman (Vici Herawati), dan dari tenaga pendidik dari PPTQ SahabatQu (Arif Setiawan). dok.foto para narasumber memaparkan materi Sebagai pemateri terakhir, Trapsi Haryadi memantik para santri untuk menyampaikan pendapatnya terkait demokrasi serta mekanisme penyelenggaraan pemilu. Trapsi juga menegaskan bahwa hak pilih harus digunakan karena pentingnya untuk mendapatkan wakil rakyat serta pemimpin yang bisa mewakili warga negaranya. Dari beberapa pendapat santri yang terhimpun, Trapsi memberikan edukasi bahwa secara teori kekuasaan menurut Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Konsep teori yang dikenal dengan Trias Politica tersebut banyak dianut oleh sebagian besar negara demokrasi termasuk Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara representasi dari eksekutif yang menjalankan undang-undang. DPR, MPR, dan DPD representasi dari legislatif yang merumuskan undang-undang, serta Lembaga peradilan representasi dari yudikatif yang menegakkan hukum sesuai undang-undang. Untuk mengisi kursi legislatif secara konstitusi hanya dapat dilaksanakan dengan pemilu dan untuk dapat mengajukan presiden sebagai eksekutif syaratnya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu memiliki 20% kursi DPR RI atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya. Selain memberikan edukasi, Trapsi juga mensosialisasikan kepada para santri yang hadir beberapa hal penting diantaranya menjelaskan 5 jenis pemilihan, partai politik calon peserta pemilu, dewan perwakilan daerah yang mewakili tiap provinsi, daerah pemilihan, serta menjelaskan poin penting dalam tahapan pemilu. dok. foto peserta memperhatikan paparan yang disampaikan pemateri Dengan edukasi dan sosialisasi tersebut, Trapsi juga menghimbau kepada santri untuk aktif dalam tahapan pemilu terutama untuk menggunakan hak pilihnya nanti di TPS. Trapsi berharap peran aktif terutama santri yang nanti pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 sudah berumur 17 tahun untuk aktif mengecek data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum terdaftar untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan melalui PPS di kalurahan, PPK di kapanewon, KPU Kabupaten Sleman, atau dapat secara online lapor ke laman laporpemilih.kpu.go.id. dok.foto Ketua KPU Kab. Sleman berinteraksi secara langsung dengan peserta Beragamnya materi yang disampaikan oleh para narasumber membuat kegiatan pendidikan politik berjalan seru hingga akhir kegiatan. Selain itu adanya doorprize yang disediakan oleh KPU Kabupaten Sleman juga menambah semangat para santri untuk berani menyampaikan pendapat mereka dalam bentuk pertanyaan. (Cls)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemilu 2024 Segmen Pemilih Pemula di Karang Taruna Pedukuhan Kebun Lor Argomulyo

Sleman (08/05) - Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan Muda-Mudi Karang Taruna Pedukuhan Kebun Lor, Argomulyo pada Sabtu (06/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Kapanewon Cangkringan menyasar segmen pemilih pemula dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. dok. foto Sosialisasi sasar segmen pemilih pemiula Kegiatan sosialisasi dibuka dengan penyampaian Tahapan Pemilihan Umum 2024. Aswino menekankan kepada pemilih pemula untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terdapat sebaran rentang usia yang cukup beragam pada pemilih Pemilu 2024. Di antaranya terdapat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemilihan. Sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Sleman memberikan fasilitas untuk melakukan perekaman KTP-el yang dilakukan di Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui kelurahan. Informasi perekaman KTP-el akan disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada kepala dukuh dan informasi tersebut akan dilanjutkan kepada warganya untuk segera melakukan perekaman KTP-el.   Aswino juga memaparkan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, yakni Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 . Bakal Calon yang akan mengajukan harus memiliki surat terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi. Surat tersebut dapat diperoleh pada tingkat kalurahan (PPS) dan kapanewon (PPK). Dalam pemaparan tersebut, Aswino mengarahkan pada pemuda-pemudi yang hadir untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Lebih lanjut, dijelaskan pula tata cara pemilihan untuk Pemilu 2024. Pemilih akan mencoblos lima surat suara berdasarkan jenis pemilihannya, yakni Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. dok. foto sesi diskusi interaktif lebih semarak dengan adanya souvenir dari KPU Sleman Sesi terakhir adalah diskusi interaktif. Terlihat antusiasme peserta terhadap Pemilu 2024, ditunjukkan dengan adanya pembahasan bersama terkait data pemilih dan proses perpindahan domisili di tengah kegiatan penyusunan daftar pemilih. Peserta paling interaktif mendapatkan doorprize sebagai bentuk apresiasi atas keaktifan selama diskusi berlangsung. Aswino berharap, “Semoga dengan adanya Sosialisasi Pendidikan Pemilih dapat menjadikan Pemilihan Umum 2024 mendatang semakin berkualitas. Kami selaku Penyelenggara Pemilu mengapresiasi timbal balik positif yang diberikan oleh masyarakat,” tutupnya.(Win)