Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Sleman (06/04) – Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan dan Persiapan Pembukaan Rekening Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada pertengahan proses tahapan Pemilu 2024. Acara dihadiri oleh LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. dok.foto peserta rapat koordinasi pemutakhiran data parpol Dalam pembukaan rapat koordinasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menegaskan bahwa sebelum masa pencalonan, semua permasalahan dalam Partai Politik sudah diselesaikan agar tidak menghambat tahapan Pemilu 2024. dok.foto tanggapan perwakilan partai politik terkait data parpol Aan menjelaskan bahwa fokus pembahasan pada rapat koordinasi ini adalah Surat Dinas KPU Nomor 232 perihal Update Data Partai Politik dan Surat Dinas KPU Nomor 244 perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Mengenai Surat Dinas KPU Nomor 232, Aan menyampaikan bahwa untuk integrasi data dari SIPOL ke SILON, Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL sebelum tahapan pencalonan dimulai dan untuk Surat Dinas KPU Nomor 234 Aan menegaskan bahwa ada hal-hal yang harus dilakukan ketika melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal tersebut meliputi koordinasi antara KPU Provinsi dan Kab/Kota dengan Partai Politik sesuai tingkatannya dalam memfasilitasi pembukaan RKDK dan memfasilitasi pembukaan RKDK dengan membuat surat pengantar pembukaan RKDK sesuai dengan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK yang disampaikan oleh Partai Politik. dok.foto Perwakilan parpol sampaikan tanggapan  Beliau mengingatkan agar Parpol segera menyampaikan SK Kepengurusan ke KPU Kabupaten Sleman agar data saat pencalonan sudah terbarukan. Jika tidak terjadi perubahan SK maka tidak masalah apabila tidak diupdate, namun jika ada pengisian orang baru maka perlu menggunakan SK baru, sehingga dilakukan update pada SIPOL. Tolak ukur dari update kepengurusan pada SIPOL yakni terjadi perubahan pada SK apabila berbeda nomor atau tahun kepengurusan sudah berakhir. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening khusus untuk mengelola dana kampanye yang berupa uang. RKDK berbeda dengan rekening partai politik maupun bantuan politik. RKDK merupakan bagian yang dilaporkan pada Laporan Dana Kampanye (LDK). Dalam hal partai politik tidak menyampaikan LDK dapat berimplikasi pada pembatalan calon yang terpilih. Sehingga tahapan pembukaan RKDK ini merupakan tahapan penting dan perlu menjadi perhatian. Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana diatur pada surat KPU RI Nomor 244.(Mbl)  

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan.

Sleman (06/04) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Acara yang diselenggarakan 29 Maret 2023 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi se Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi dalam pembukaan acara menyampaikan harapan adanya persaman persepsi menjelang rapat pleno rekapitulasi DPHP oleh PPS pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang dan rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 2 April 2023. Pelaksanaan rapat persiapan rekapitulasi DPHP dipimpin Indah Sri Wulandari, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Beliau menyampaikan untuk undangan dan daftar hadir pleno DPHP PPK dan PPS telah disusun draft format undangan tingkat desa dan kecamatan untuk meminimalisir kesalahan administrasi. Dengan draft tersebut diharapkan dapat dipedomani saat menyusun undangan sehingga seragam. dok.foto Kadiv Perdatin Indah Sri W saat sampaikan persiapan pelaksanaan pleno DPHP Indah memaparkan pula mengenai tata cara dan tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPS dan PPK sehingga dalam pelaksanaan rekapitulasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk menjaga ketertiban ketika rapat berlangsung. Data yang akan digunakan sebagai bahan rekapitulasi DPHP merupakan data hasil coklit yang diturunkan KPU Kabupaten Sleman melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang diolah dan dimasukan form sesuai kebutuhan rekapitulasi. Jika ada masukan harus disertai dengan bukti otentik sehingga dapat langsung dimasukkan ke dalam formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih. Diupayakan masukan dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait data dilakukan sebelum atau sesudah pleno. Tujuan dilaksanakannya rapat ini untuk menyamakan persepsi menjelang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan PPK, sehingga rapat pleno bisa berjalan tertib dan lancar. Adapun draft dan formulir terkait kebutuhan administrasi telah disediakan oleh KPU. Untuk data sebagai bahan rapat pleno diturunkan dari Sidalih. Semua persiapan yang telah dilaksanakan diharap berimplikasi pada kegiatan rekapitulasi DPHP di tingkat PPK dan PPS berjalan lancar dan sukses menuju rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tingkat Kabupaten. (Mbl)  

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Penguatan Profil Pelajar Muhammadiyah Pancasila SMP Muhammadiyah 1 Sleman

Sleman (28/03) – KPU Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai pemilu kepada siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Sleman jelang Pemilihan Pimpinan IPM Periode 2023-2024 pada tanggal 1 April 2023 mendatang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda penguatan profil pelajar Pancasila yang merupakan program sekolah dalam kelas proyek Suara Demokrasi. Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan pada saat kegiatan belajar mengajar disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah, M. Arif Hidayatulloh yang didampingi oleh guru sekaligus menjadi pembawa acara kegiatan, Dwinita Nurul Anggraini. Hadir sebagai pemateri dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aswino Wardhana didampingi tim liputan memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi kelas VII yang berjumlah 117 siswa. dok. foto Pelajar Kelas VII ikuti sosialisasi  Aswino Wardhana dalam pembukaannya menyampaikan beberapa hal terkait pemilu di Indonesia. Pemilu digunakan negara demokrasi untuk memilih wakil rakyat dalam pemerintahan negara yang sudah dilaksanakan 12 kali secara periodik dimulai pertama kali pada tahun 1955 dan terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2019. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan pemilu mendatang akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan maskot Sura Sulu yang mempunyai kepanjangan Suara Rakyat, Suara Pemilu. dok. foto Anggta KPU Aswino Wardhana ajak siswa aktif dalam sosialisasi Di hadapan siswa-siswi yang masih masuk segmen pra pemilih juga dikenalkan pemimpin-pemimpin negeri, lembaga wakil rakyat, serta peran-peran penyelenggara pemilu baik secara ketugasan, tingkatan, maupun singkatannya agar siswa-siswi bisa mengenal lebih dekat lagi serba-serbi mengenai pemilu. Selain itu, gambaran mengenai tata cara pemungutan suara dan mekanisme penghitungan suara disampaikan dengan sederhana melalui tampilan infografis dan denah TPS. Syarat bagi seseorang untuk menjadi pemilih dan dan cara cek data pemilih juga disampaikan dalam kesempatan tersebut. Untuk cek data pemilih disampaikan kepada siswa dan guru dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum terdaftar untuk segera melaporkannya melalui bit.ly/laporpemilihsleman. dok. foto peserta antusias ikuti sosialisasi Di tengah-tengah pemaparan terjalin diskusi yang menarik. Beberapa siswa antusias dalam menjawab pertanyaan dari pemateri dan bahkan beberapa siswa juga memberikan pertanyaan mengenai pengertian demokrasi sampai pada cara untuk menjadi presiden dan langsung dijawab oleh pemateri dan masing-masing mendapatkan doorprise berupa bahan sosialisasi. Di penghujung acara, Aswino memberikan pesan kepada siswa-siswi berupa harapan pada saatnya nanti telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya di TPS secara bijak, rasional, dan bertanggung jawab, serta tentu dengan penuh semangat dan kegembiraan. (cls)

Sosialisasi Daerah Pemilihan di Kabupaten Sleman Pada Pemilu 2024 di Radio MQ FM

Sleman (25/01) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh hadir sebagai narasumber Talk Show Inspirasi Siang di Program Suara Pemilu Radio MQ FM pada Rabu, 22 Maret 2023. Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan narasumber talkshow Suara Pemilu MQ FM Aan memaparkan tentang definisi Dapil yaitu wilayah atau gabungan wilayah yang menjadi satu kesatuan untuk menentukan berapa alokasi kursi anggota pemilihan dan menentukan siapa yang bisa memilih pada wilayah tersebut untuk penghitungan suara sahnya. Dapil akan berbeda-beda sesuai dengan jenis pemilihannya. Dalam undang-undang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI dalam satu dapil. Begitu pula untuk kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kotamadya. Penempatan Dapil sesuai dengan wilayah cakupannya. Provinsi untuk gubernur, kabupaten untuk bupati, dan kotamadya untuk walikota. dok. foto Talkshow MQ FM bahas Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2024 Terdapat perbedaan dalam penentuan Dapil DPD. Sistem pemilu DPD adalah distrik berwakil banyak. Pemilihan DPD diatur wakil tiap provinsi berjumlah 4 orang. Hal ini berbeda dengan Dapil pada DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota, tiga jenis pemilihan ini ditentukan dengan sistem proporsional. Jumlah kursinya mengikuti jumlah penduduk dan wilayah. Penetapan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk, yakni DPRD provinsi antara 35 sampai 120 kursi dan DPRD kabupaten/kota antara 20 sampai 55 kursi. DIY memiliki total 55 kursi, karena di rentang penduduk 3 hingga 5 juta jiwa. Untuk Kabupaten Sleman alokasi kursinya 50 kursi karena penduduknya lebih dari 1 juta. Tidak setiap periode Pemilu mengganti Dapilnya karena dapat menimbulkan kebingungan. Namun menurut para ahli tidak tepat jika Dapil yang sama digunakan terus menerus. Idealnya setiap 10 tahun dilakukan evaluasi terkait Dapilnya. Masyarakat harus memahami prinsip tersebut karena apabila penyelenggara pemilu menetapkan Dapil yang berbeda maka penyelenggara pemilu dapat dievaluasi. Komponen utama untuk menentukan dapil adalah jumlah penduduk dan peta wilayah.  Meskipun penentuannya oleh KPU RI, namun penyusunannya dilakukan KPU kabupaten untuk Dapil DPRD kabupaten dan KPU Provinsi untuk Dapil DPRD provinsi. KPU harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait data penduduk, yakni Kemendagri. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman sesuai dengan Pemilu 2019. DPRD provinsi dibagi menjadi 2 Dapil yakni DIY 5 dan DIY 6. Untuk DPRD kabupaten, alokasi kursi sejumlah 50 kursi dibagi menjadi 6 Dapil, yaitu Sleman 1 terdapat 7 kursi yang mencakup wilayah Kapanewon Sleman, Turi, dan Tempel.     Sleman 2 terdapat 8 kursi yang mencakup Kapanewon Pakem, Ngaglik, dan Cangkringan. Sleman 3 terdapat 9 kursi yang mencakup Kapanewon Ngemplak, Kalasan, dan Prambanan. Pada Dapil Sleman 1 sampai Sleman 3 seluruhnya masuk ke Dapil DIY 5 yang biasanya disebut dengan Sleman Selatan.  Selanjutnya Sleman 4 terdapat 8 kursi yang mencakup Kapanewon Berbah dan Depok, Sleman 5 terdapat 9 kursi yang mencakup Kapanewon Gamping dan Mlati, dan Sleman 6 terdapat 9 kursi yang mencakup Kapanewon Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir. Pada Dapil Sleman 4 hingga Sleman 6 seluruhnya masuk ke DIY 6. Aan berharap Pemilu diselenggarakan sesuai perundang-undangan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dan untuk masyarakat yang sudah memiliki hak memilih diharapkan untuk dapat menggunakan suaranya pada 14 Februari 2024.(Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Bimbingan Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Ad Hoc

Sleman (24/03) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc di Imperial Ballroom 2 dan 3, The Rich Jogja Hotel pada (17/03). Bimtek diikuti oleh seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan Sekretariat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sleman. dok. foto peserta Bimtek Penyaluran Penggunaan Dana Tahapan Pemilu 2024 Narasumber dalam Bimtek ini Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY Ardian Dewanto Setiadi, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Sleman Meirino Setyaji dan Relationship Manager Funding and Transaction (RMCF) BRI cabang Yogyakarta Mlati Husna Indah NH.  Sementara bertindak sebagai moderator yakni Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto. Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi membuka acara sekaligus memberikan sambutan.  Dalam sambutannya Trapsi menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bahwa tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai amanat UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2018. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Moh Sugiharto menyampaikan arahan terkait harapan kepada Sekretariat Badan Adhoc agar dapat tepat waktu dalam pertanggungjawaban keuangan badan Adhoc. Sebagai penyaji metari pertama, Meirino Setyaji menyampaikan terkait teknis penggunaan dan penyaluran dana tahapan. Dasar dari penggunaan dan penyaluran dana tahapan pemilu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023. Beliau memaparkan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan umum untuk badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.  Selain dua hal diatas, Meirino juga menyinggung aturan kewajiban perpajakan instansi pemerintah pada badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU. Dasar dari aturan kewajiban perpajakan tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi aturan perpajakan.  Mengenai aturan untuk perpajakan bagi instansi pemerintah badan Ad Hoc penyelenggara pemilu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yakni mengacu pada PPh pasal 21, 22, dan 23. Meirino menegaskan bahwa wajib memotong ataupun memungut pajak atas setiap pembayaran objek, dan harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Adapun dari pihak BRI menyampaikan materi terkait rekening operasional yang nantinya akan digunakan oleh PPK dan PPS pada tahapan penyaluran dana. Khusus untuk giro, pihak BRI memberikan fasilitas berupa aplikasi Ibbiz (Internet Banking Bisnis) untuk memudahkan kegiatan transaksi yang dapat dilakukan secara fleksibel dalam segi waktu dan tempat. Ditegaskan oleh Husna Ibbiz adalah aplikasi yang sejenis dengan m-Banking, namun hanya digunakan untuk transaksi giro. dok. foto Peserta mengikuti petunjuk dari narasumber pihak BRI dalam simulasi penggunaaan IBBIZ Setelah sesi kedua, Ardian Dewanto Setiadi Kasubag Keuangan Umum Logistik dari KPU DIY memberikan materi terkait pengenalan Sistem Informasi Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Ad Hoc (SI-AKAD). Pada kesempatan tersebut, beliau menjelaskan cara penggunaan beserta menu yang ada dalam aplikasi SI-AKAD. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi yang berkaitan dengan pada level KPU kabupaten atau kota dan pengguna pada level PPK dan PPS. Dalam Bimtek ini dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SI-AKAD oleh operator SI-AKAD tingkat kabupaten. Menutup sesi ini, Ardian berharap aplikasi ini dapat menjadi alat bantu bagi pengelola keuangan baik di tingkat KPU kabupaten atau kota maupun bagi pengelola keuangan Badan Adhoc. (Win&Nars)

Partisipasi Pemilih Pemula Sangat Diharapkan untuk Ikut Mensosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Sleman (19/03) - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana hadir menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman pada Kamis (16/03). Dua narasumber yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa, dan akademisi Zen Risna. dok. Foto Narasumber Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menyampaikan bahwa Pemilu Tahun 2024 merupakan hajatan bersama. Pemilu dapat terselenggara dengan baik dengan adanya peranan berbagai pihak. KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai pengawas pemilu, serta warga masyarakat sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Bangsa Indonesia telah melaksanakan pemilu secara periodik sejak Tahun 1955. Sebagai bangsa pembelajar, masyarakat terutama pemilih pemula yang hadir dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat mempergunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Achmad Raharjo selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman menambahkan bahwa peran dari para siswa-siswi sebagai pemilih pemula sangat strategis dalam pemilu. Dengan presentase segmen pemilih yang besar tentu sangat berpengaruh dalam perolehan suara, sehingga diharapkan pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak pada saat hari pemungutan suara nanti. dok. Foto Kadiv Sosdiklih ajak peserta lakukan pengecekan data pemilih secara online Di hadapan para peserta yang berasal dari siswa-siswi SMA/SMK Se-Moyudan, Aswino sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 dan syarat pemilih dimana salah satunya bagi siswa-siswi yang sudah berumur 17 tahun pada tanggal tersebut sudah mempunyai hak untuk menggunakan hak pilih. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan simulasi pengecekan data pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Bagi yang belum terdaftar dan belum dicoklit, maka dapat melaporkan ke PPS/PPK setempat atau langsung ke KPU Kabupaten Sleman. Di sisi lain, selain berharap pada saat pemungutan suara nanti pemilih pemula menggunakan hak pilihnya secara cerdas, rasional, bertanggungjawab, Aswino juga sangat mengharapkan peranan pemilih pemula untuk ikut berpartisipasi dalam tahapan pemilu. Salah satunya dengan aktif untuk ikut mensosialisasikan tahapan pemilu ke teman kerabat. Pemilih pemula juga dapat berpartisipasi nantinya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dengan ikut mendaftar sebagai KPPS yang bertugas di TPS. Dalam Pemilihan Tahun 2020, partisipasi masyarakat di TPS pada Kapanewon Moyudan partisipasi adalah yang tertingi tertinggi, sehingga harapannya pada Pemilu Tahun 2024 dapat mempertahankannya dan bahkan dapat lebih baik lagi. Zen Risna dari Communication Certified Trainer Public Speaker Human Development Expert CEO Zen Risna dan Affiliation sebagai pembuka narasumber kedua dari akademisi menyampaikan terkait komunikasi efektif. Risna membuka pemaparannya berinteraksi dengan peserta dengan membuat unggahan cerita di media sosial masing-masing dengan tema kegiatan yang berlangsung dan bagi yang beruntung akan mendapat hadiah tiket gratis ke Gembira Loka Zoo. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk komunikasi efektif dalam menginformasikan, mengajak, dan bergerak untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai termasuk membuat kegiatan sosialisasi tersebut diketahui lebih luas jangkauannya. dok. Foto Ketua Bawaslu Kab Sleman ajak peserta tolak politik uang Sebagai narasumber terakhir, Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman mengawali pemaparannya dengan memberikan sebuah pantun bagi peserta yang hadir untuk menolak politik uang pada pemilu nanti, yaitu ”Cinta adalah kisah, kisah tentang kasih sayang. Silakan bilang moh ah, kalau adik diberi politik uang". Dalam pantun tersebut, Karim menekankan bahwa pemilih pemula diharapkan menjadi pemilih yang cerdas. Para siswa-siswi yang hadir menjadi peserta ini sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Beberapa siswa-siswi aktif dalam menjawab pertanyaan dari pemateri dan diantaranya mendapatkan doorprise dari KPU Kabupaten Sleman. (cls)