Berita Terkini

Bersama Bawaslu Kabupaten Sleman Mengevaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

Sleman (01/08) - Tahapan demi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 telah terselenggara. Usaha untuk mewujudkan data pemilih  yang akurat, mutakhir, dan berkualitas melalui pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih senantiasa diupayakan oleh KPU Kabupaten Sleman agar tahapan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan sukses. Setiap kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024, tidak terkecuali tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Sleman senantiasa mendapatkan pengawasan oleh Bawaslu kabupaten Sleman.  dok. foto acara pembukaan evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih Pemilu 2024 Pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kapupaten Sleman tersebut, kemudian dilakukan evaluasi. Gelaran acara Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih Pemilu 2024 dengan tema  Evaluasi dan Pemetaan Potensi Permasalahan Daftar Pemilih Pemilu 2024, telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman bertempat di Ramada by Wyndham Yogyakarta, yang diselenggarakan pada hari Senin-Selasa, tanggal 24-25 Juli 2023. KPU Kabupaten Sleman mendapat kalung sampur untuk menjadi narasumber dalam giat evaluasi tersebut dengan topik materi Proses dan Problematika Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan materi tersebut dengan bahasan tentang dasar hukum, alur, jadwal, mekanisme, dan problematika pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Upaya mewujudkan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas juga dibedah dalam giat tersebut. dok. foto peserta dengan seksama mengikuti paparan narasumber Perwakilan dari Polresta Sleman, Kodim 0732 Sleman, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sleman, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)  Kabupaten Sleman, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Sleman hadir dalam kegiatan evaluasi tersebut. Komunikasi terjalin dengan hangat saat sesi diskusi.  Masukan dan tanggapan dari peserta menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk ke depannya lebih baik lagi. (Iwud)

Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus kepada Aparatur Panwaslu Kecamatan Berbah

Sleman (28/07) - Program Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur bagi jajaran Panwaslu di tingkat kapanewon merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas segenap SDM Panwaslu tingkat kapanewon beserta jajarannya. dok. Indah Sri Wulandari sosialisasikan DPTb dan DPK Panwaslu Kecamatan Berbah melaksanakan Program Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur bagi segenap jajarannya dengan tema Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 di Kapanewon Berbah. Dalam giat tersebut Panwaslu Kecamatan Berbah  mengundang KPU Kabupaten Sleman sebagai narasumber. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juli 2023 ini bertempat di Limasan Klampok, Klampok, Karangasem, Sendangtirto, Berbah, Sleman. Acara berlangsung dari pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan keynote speech dari Bawaslu Kabupaten Sleman. Indah Sri Wulandari, selaku Ketua Divisi Perencanaan,  Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman diberi amanah untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang dihadiri pula oleh PPK Kapanewon Berbah dan PKD se Kapanewon Berbah tersebut. Dalam materinya, Indah menyampaikan tentang  dasar hukum penyusunan DPTb dan DPK, tahapan penyusunannya, persyaratan dan pelayanan pindah memilih, serta tata cara pengisian Form A-Surat Pindah Memilih. dok. foto bersama narasumber dan panitia kegiatan Diskusi yang terjalin terlaksana dengan lancar. Banyak pertanyaan dikemukakan saat diskusi, di antaranya tentang bagaimana perlakuan kepada pemilih yang membawa Form A-Surat Pindah Memilih dari daerah asal dan belum melaporkan kepada petugas di daerah tujuan sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, apakah pemilih yang pindah memilih bebas menentukan lokasi TPS tujuan, dan bagaimana perlakuan kepada pemilih berasal dari luar Kabupaten Sleman yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Sleman tetapi belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb. Giat ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk melindungi hak pilih masyarakat dan mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. (Iwud)

Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas Menggema di Kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula Untuk Pemilu 2024 di SMA N 1 Seyegan.

Sleman (27/07)  – KPU Kabupaten Sleman dan PPK Kapanewon Seyegan selenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk pemilih pemula yang bertempat di SMA Negeri 1 Seyegan pada 26 Juli 2023. dok. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan materi tahapan Pemilu 2024 Acara diawali sambutan oleh Ketua PPK Kapanewon Seyegan, Ardhani Ahmad. Beliau menyampaikan bahwa anak – anak yang dipilih dalam sosialisasi ini adalah mereka yang pada tanggal 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun, sehingga diharapkan dalam sosialisasi ini dapat memberi pengetahuan cara menyalurkan suaranya dalam Pemilu tahun 2024. Ardhani yang juga merupakan salah satu pendidik di SMA Negeri 1 Seyegan berpesan kepada peserta untuk dapat menggunakan hak suaranya agar mendapat pemimpin yang berkualitas. dok. peserta menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh narasumber Paparan materi tentang tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan oleh PPK Divisi Sosialisasi, Muhammad Nuh. Beliau menerangkan pengetahuan dasar mengenai arti pemilu hingga tahapan Pemilu Tahun 2024. Nuh menjabarkan surat suara yang diperoleh dalam Pemilihan Umum 2024 bila pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan data kependudukannya, yakni akan memperoleh surat suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden. dok. foto peserta mencoba menyelesaikan permainan Acara dilanjutkan dengan permainan/game, yang mengajak para pemilih pemula bermain puzzle tahapan pemilu, teka teki silang kepemiluan, tebak daerah pemilihan, dan alur penggunaan suara di Tempat Pemungutan Suara. Suasana kian meriah dengan adanya doorprize berupa tebak cepat dan benar soal kepemiluan yang dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari. dok. peserta sosialisasi bahagia mendapat doorprize Pada kesempatan tersebut Indah menambahkan bahwa siapapun harus berperan aktif dalam mendukung hajat besar nasional ini, terlebih pemilih pemula yang pada tahun 2024 perdana menggunakan haknya. Beliau menambahkan sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Sleman membekali pemilih pemula dengan dasar wawasan yang luas agar bisa menjadi pemilih cerdas rasional, dan bertanggungjawab. Dasar pengetahuan dan motivasi perjuangan untuk menggugah pemilih pemula agar ikut mensukseskan Pemilu Tahun 2024.

KPU Kabupaten Sleman Berkesempatan Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Regulasi Pemilu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

Sleman (21/07) - Dalam rangka Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman hadir dalam acara Sosialisasi Regulasi Pemilu yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY bersama Anggota Komisi A DPRD DIY Hj. Yuni Satya Rahayu pada Kamis (20/07) bertempat di Aula Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel. Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman bertindak sebagai narasumber sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Sleman. Sosialisasi tersebut mengundang PPS, Panwaslu Kelurahan, dan tokoh masyarakat dalam lingkup Kalurahan Pondokrejo. dok. foto Aswino Wardhana berinteraksi dengan peserta sosialisasi Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus dibuka oleh R. Widayatma selaku Lurah Kalurahan Pondokrejo. Dalam sambutannya, Beliau berharap semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan kepada para peserta untuk dapat memahami materi sosialisasi dengan baik agar dapat diteruskan kepada masyarakat. Terkait tujuan kegiatan, diungkapkan oleh Wiwik Lestariningrum selaku Pranata Humas Muda Bidang IKP Kominfo DIY yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terkait Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Anggota Komisi A DPRD DIY Hj. Yuni Satya Rahayu menambahkan bahwa masyarakat harus siap menyambut Pemilu 2024 mendatang, dengan bersikap tegas terhadap isu-isu yang terdapat di sekitar dan jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita hoax. dok. foto peserta sosialisasi memperhatikan dengan seksama paparan Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman Berlanjut pada sesi materi yang dipaparkan oleh Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman. Aswino menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten Sleman telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu dengan hasil penetapan adalah 411.352 pemilih laki-laki dan 437.710 pemilih perempuan dengan total 849.062 yang tersebar dalam 3457 TPS. Aswino mengajak peserta kegiatan untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang yakni Rabu, 14 Februari 2024. Agar hak suaranya dapat digunakan, masyarakat harus memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id. Setelah dipastikan telah terdaftar, Pemilih dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dan akan mendapatkan lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta mencoblos surat suara tersebut di bilik suara. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih dapat melakukan tanggapan masyarakat pada PPS, PPK, maupun KPU tingkat Kabupaten. dok. foto bersama narasumber dan peserta sosialisasi Regulasi Pemilu Kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemilu ditutup dengan pembagian doorprize yang dilakukan oleh Aswino kepada peserta yang aktif selama acara berlangsung. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Tahun 2024

Sleman (14/07) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan KPU Kabupaten Sleman pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 210, dinyatakan bahwa DPT dapat dilengkapi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. DPTb terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar untuk mempersiapkan penyusunan DPTb dan melayani pemilih yang akan terdaftar dalam DPTb, maka KPU DIY melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/07) pukul 13.00 -16.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU DIY. dok. foto peserta rakor persiapan DPTB se DIY Giat rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota KPU DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi kabupaten/kota se DIY, Sekretariat KPU DIY, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi beserta Admin/Operator SIDALIH kabupaten/kota se DIY. KPU Kabupaten Sleman mengamanahkan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, serta Andi Syarifudin selaku Operator SIDALIH KPU Kabupaten Sleman untuk hadir dalam rapat koordinasi tersebut. dok. foto Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY paparkan syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar  di DPTb Rapat koordinasi yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY ini membedah Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 serta langkah-langkah teknis yang harus dipersiapkan oleh KPU kabupaten/kota beserta PPK dan PPS dalam melayani pemilih yang akan mencari formulir Model A. Surat Pindah Memilih (dahulu form A. 5) yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar  di DPTb sehingga dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan. Dengan persiapan yang matang dan pelayanan yang maksimal diharapkan penyusunan DPTb dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga upaya melindungi hak pilih seluruh pemilih dapat terwujud. (Iwud)

Tegaskan Regulasi Kampanye Digital oleh Partai Politik dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman jadi Narasumber pada Pendidikan Politik bagi Partai Politik

Sleman (14/07) - Ahmad Baehaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Politik bagi Partai Politik bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024 dengan Tertib Berkampanye Digital’ yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman untuk menegaskan pentingnya perhatian pada regulasi kampanye digital oleh partai politik dalam Pemilu 2024 pada Rabu (12/07) di Grand Serela Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai narasumber dan mengundang Partai Politik peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Sleman. dok. peserta pendidikan politik Regulasi Kampanye Digital Dalam pemaparannya, Ahmad Baehaqi paparkan perihal Regulasi Kampanye Digital Oleh Peserta Pemilu 2024. Baehaqi menyebutkan bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk dengan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Kampanye dilaksanakan sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye secara serentak. Lebih lanjut, Baehaqi jelaskan tujuan dari adanya pendidikan politik untuk masyarakat. Kata Baehaqi, “Masyarakat yang diberikan pendidikan politik tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum, seperti Pemilu 2024.” Perihal hal-hal yang dilarang pada kampanye digital, beberapa di antaranya adalah memuat konten kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. dok. foto bersama peserta dan narasumber Mengakhiri materinya, Baehaqi mengingatkan pentingnya Pemilu, “Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, mari sukseskan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (Win)