Sleman (31/05) - Dalam rangka menyampaikan Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi mengundang petugas penghubung Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman pada Rabu (31/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Sleman paparkan materi Keputusan KPu Ri Nomor 403 Tahun 2023 secara rinci Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Aan mengawali kegiatan dengan memaparkan urgensi dari rapat koordinasi yang diadakan pada hari tersebut, yakni adalah menyampaikan Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023 yang menjadi salah satu acuan ketika melakukan verifikasi Lebih lanjut, Aan mengatakan beberapa dokumen yang perlu menjadi perhatian ketika melakukan verifikasi administrasi, di antaranya foto diri, KTP-el, BB Pernyataan, Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkoba, Surat Keterangan Pemilih, Kartu Tanda Anggota, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Dokumen Pencantuman Kelengkapan Gelar, dan Pengunduran Diri dari suatu pekerjaan yang wajib mundur saat mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD. Setiap dokumen memiliki indikator masing-masing yang menjadi acuan dalam penentuan keabsahan dokumen, sehingga Aan menghimbau para petugas penghubung Partai Politik untuk memperhatikan indikator tersebut dan melakukan konsultasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami. dok. foto penghubung/LO partai politik menyimak materi Acara selanjutnya merupakan sesi diskusi oleh para peserta yang masih memiliki pertanyaan terkait indikator-indikator pada dokumen yang masih menjadi pertanyaan oleh para peserta kegiatan. Di antaranya adalah mengenai keabsahan dokumen yang berkaitan dengan nama dalam kartu identitas. Dalam diskusi tersebut, Aan memberikan jawaban dengan mengacu dalam Keputusan KPU Nomor 403. dok. foto Bawaslu Kabupaten Sleman melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu 2024 Kemudian beralih ke sesi terakhir, Muhammad Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman berpesan kepada KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pekerjaan secara professional, berkeadilan, dan indepedensi yang dipertaruhkan serta jangan berpihak hanya pada salah satu partai sehingga menjadikan hal-hal yang tidak baik di kemudian hari. Menutup acara, Aan juga berpesan kepada para perwakilan Partai Politik untuk datang ke helpdesk KPU Kabupaten Sleman apabila terdapat sesuatu yang perlu ditanyakan. (Win)