Berita Terkini

Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Ajak Masyarakat Cerdas Menjadi Pemilih

Sleman – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman memberikan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, dengan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman,  Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara yang dihadiri oleh Forkopimcam, perangkat desa, pemilih pemula, karang taruna, tokoh masyarakat, dan tim Penggerak PKK yang dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Februari 2023. dok.foto Pemilih pemula turut serta ikuti sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Dibuka oleh sambutan dari Panewu Kapanewon Ngemplak, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari hadirin tamu undangan. Dilanjutkan dengan paparan penanggungjawab kegiatan yaitu Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menyampaikan, acara sosialisasi Pemilu 2024 merupakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sleman, KPU dan Bawaslu. Tujuan diadakan sosialisasi yaitu kewajiban pemerintah daerah beserta penyelenggara Pemilu untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan perundangan, tahapan Pemilu serta akan dijelaskan mengenai komunikasi politik, komunikasi sosial di masyarakat menyambut perhelatan akbar tersebut. Ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan sampaikan materi dihadapan peserta Sesi selanjutnya diisi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh. Dalam kesempatan tersebut Aan menyampaikan beberapa aturan terkait Pemilu 2024. Terdapat 11 tahapan sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017 yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Disampaikan lebih lanjut bahwa tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan tahun 2022, dan pemungutan suara akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Tahapan pemilu sudah berjalan, telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh yang akan berkancah di Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut Aan memperkenalkan seluruh partai politik yang akan melaju pada Pemilu 2024. Seiring dengan pelaksanaan tahapan Pemilu yang kian cepat, diharapkan masyarakat dapat menmperbarui informasi mengenai Pemilu 2024 dengan cara mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. selain itu masyarakat juga dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Jika didapati belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat dapat segera lapor dengan mengisi formulir pada laman  http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat. dok.foto Tokoh masyarakat simak jalannya sosialisasi Aan menyampaikan tidak dapat dipungkiri, pada saat ini kegiatan politik uang masih terjadi di masyarakat. Sehingga beliau berpesan untuk selalu menjadi pemilih yang cerdas. Kelangsungan bangsa dan Negara berada di tangan masyarakat sebagai pemilih. “ Jika nanti Ibu – Ibu atau Bapak- Bapak menerima pemberian dari partai atau calon anggota legislatif berupa apapun, dan kebetulan disaksikan oleh anak-anak panjenengan, hal itu akan selalu terpatri pada anak-anak bahwa hal tersebut boleh mereka lakukan juga. Hal ini akan menjadi siklus yang akhirnya tidak dapat terputus” tegas Aan. Pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati menyampaikan ada 3 ketugasan penting Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Pencegahan dan pengawasan Bawaslu dalam bentuk sosialisasi pengawasan, pengawasan partisipatif, pencegahan netralitas ASN, dan pencegahan politik uang. Disampaikan pula mengenai Indikator Kerawanan Pemilu (IKP) meliputi dimensi penyelenggara Pemilu di Sleman, yakni dimensi hak memilih, dimensi pelaksanaan kampanye, dimensi pelaksanaan pemungutan suara hingga dimensi ajudikasi dan keberatan. Jika masyarakat menemui kecurangan atau kecurigaan terhadap adanya pelanggaran Pemilu, dapat langsung memberi laporan kepada Bawaslu. Hingga akhir acara, bahasan politik uang menjadi topik diskusi yang menarik antara pemateri dengan peserta yang hadir. (Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Terkait Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD RI pada senin (30/01). Klarifikasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman merupakan tindak lanjut dari tanggapan masyarakat yang diunggah pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. dok. foto petugas kalrifikasi saat lakukan kalrifikasi dengan pengawasan Bawaslu  Klarifikasi tanggapan masyarakat mengenai dukungan perseorangan anggota DPD RI ini dihadiri oleh masyarakat pengisi tanggapan, LO dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Sesuai dengan semangat partisipasi masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi, masyarakat dapat terlibat dan berperan serta dalam proses tahapan Pemilu, salah satunya dengan memberi klarifikasi terkait dukungan keanggotaan perseorangan DPD RI. dok. foto Pengisian LK Klarifikasi tanggapan masyarakat oleh petugas KPU Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi secara langsung dan melalui teknologi informasi. Klarifikasi secara langsung dilakukan dengan mengundang warga yang menyampaikan tanggapan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Sleman, untuk diklarifikasi berdasarkan isian tanggapan dengan data kependudukannya.  Proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan pernyataan klarifikasi secara tertulis. Selain itu klarifikasi menggunakan teknologi informasi, yakni dengan melakukan panggilan video (video call) terhadap masyarakat yang berhalangan hadir untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Pada proses klarifikasi saat ini, KPU Kabupaten Sleman menerima 3 warga pengisi tanggapan masyarakat secara langsung di kantor KPU Kabupaten Sleman, dan 1 warga berhalangan hadir sehingga menggunakan panggilan video ketika melakukan klarifikasi. dok. foto pemebri tanggapan menandatangani lembar kerja Klarifikasi Proses tindak lanjut atas tanggapan masyarakat, didahului dengan pemberitahuan kepada pemberi tanggapan, LO Bakal Calon Perseorangan DPD RI dan Bawaslu Kabupaten Sleman, hal tersebut dilakukan agar dalam proses klarifikasi dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Sleman masih menerima tanggapan masyarakat yang akan dilakukan tindak lanjut seperti pada sesi pertama. (mbl)

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024

Sleman – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari, menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dikomando oleh Kesbangpol Kabupaten Sleman, dengan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara yang dilaksanakan di Kapanewon Berbah (25/01) ini dihadiri 50 peserta dari pemilih pemula, karang taruna, tim penggerak PKK, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perangkat kalurahan berlangsung lancar dan interaktif. Pada kesempatan tersebut Indah menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ada 11 tahapan dalam Pemilu Tahun 2024, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. dok. foto Peserta sosialisasi dari berbagai segmen  Indah menyampaikan tahapan Pemilu yang sudah berjalan sebelumnya yaitu penetapan partai peserta Pemilu, dan telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan menyemarakkan Pemilu 2024. Saat ini tahapan Pemilu selain pembentukan Pantarlih, juga tahapan pencalonan anggota DPD RI dan tahapan pemutakhiran data pemilih. Tahapan pembentukan Pantarlih sudah berjalan, dan saat ini PPS sedang melakukan rekrutmen. Pantarlih nantinya akan bertugas membantu PPS dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Kedudukan Pantarlih berada di lingkungan TPS, dan berjumlah masing – masing 1 Pantarlih di tiap TPS. Masa kerja pantarlih yakni 6 Februari sampai 15 Maret 2023. Tahapan  lainnya yang saat ini berlangsung yakni pemutakhiran data pemilih, yaitu memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dari data kependudukan yang nantinya akan dilakukan verifikasi faktual data Pemilih. Jadi antara tahapan Pantarlih dan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan berkesinambungan. Agar masyarakat juga selalu mengikuti perkembangan kepemiluan maka dapat mendapatkan informasinya melalui website https://infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat juga dapat memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengakses website http://cekdptonline.kpu.go.id “ Ibu Bapak dan Adik-Adik yang berbahagia jangan lupa untuk dapat mengecek apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih Kabupaten Sleman, kalau belum segera mengisi formulir pada link http://bit.ly/laporpemilihsleman atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat, agar namanya dapat dimasukkan dalam daftar pemilih’’ pesan Indah dalam paparannya. Indah menandaskan dalam sesi berikutnya bahwa keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sangat penting. Ikut berperan aktif sebagai peserta Pemilu, atau penyelenggara Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu atau bisa juga ikut melakukan sosialisasi Pemilu. Namun yang tak kalah penting yakni menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggung jawab merupakan jalan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik. dok. foto antusiasme peserta sosialisasi Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman menyampaikan informasi mengenai ketugasan dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu. Himbauan Bawaslu untuk mengedepankan asas Pemilu yakni jujur dan adil di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Konflik kepentingan dan politik uang agar dipahami dengan baik supaya pelaksanaan Pemilu tidak terjadi kecurangan,(Mbl)    

Anggota KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Inspirasi Siang Dalam Segmen Talkshow Suara Pemilu di Radio MQ FM

Sleman (25/01) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh dan Aswino Wardhana berkesempatan menjadi narasumber dalam Program Talk Show Inspirasi Siang di segmen Suara Pemilu  Radio MQ FM, Rabu, 25 Januari 2023.  Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah Sosialisasi Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan DPD dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pantarlih. Aan menjelaskan dasar hukum tahapan Pemilu 2024 masih didaasarkan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017, dimana dalam undang-undang tersebut terdapat 11 tahapan pemilu. Mulai dari Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu hingga Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Poin penting yang disampaikan dalam talk show yakni pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan DPD. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan verifikasi faktual dukungan perseorangan “ Pemaknaan sederhananya, verifikasi faktual adalah memastikan dukungan itu benar, orangnya ada dan benar – benar mendukung. Sebelum dilakukan verifikasi faktual sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi, dilakukan penelitian sejumlah dokumen yang telah diserahkan oleh bakal calon” terang Aan. Syarat DPD RI yaitu perseorangan, mereka harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih, di DIY jumlah minimal dukungan yaitu 2.000. Sehingga bakal calon harus memenuhi minimal 2.000 pendukung agar dapat lolos dan melanjutkan pendaftaran calon DPD RI. Di DIY sendiri telah ada 9 bakal calon yang menyerahkan dukungan pemilih dan dari sekira 33.000 dukungan (total se DIY), sebanyak 10.929 dukungan ada di Kabupaten Sleman, jadi sekitar 30% total dukungan yang harus dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan verifikasi faktual dilakukan secara sampling. Melalui penuturannya, Aan menjelaskan nantinya verifikasi faktual dukungan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya (door to door), jadi satu persatu ditanyakan kepada pendukung kebenaran antara dokumen kependudukan dan lampiran dokumen dari bakal calon, ditanyakan pula kebenaran dukungan mendukung salah satu bakal calon sebagaimana didalilkan oleh bakal calon. Kedua bisa juga dikumpulkan dalam satu tempat/lokasi, bisa dilakukan di kantor PPS atau tempat yang telah disepakati. Verifikasi faktual dukungan calon DPD RI akan dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023. Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU pada prinsipnya menegaskan kepada pendukung kesediaan mendukung atau tidak mendukung. Mereka diberi kebebasan seluas – luasnya untuk menyatakan benar mendukung atau tidak. Tidak ada paksaan dan ketugasan verifikator nantinya bersifat mengkonfirmasi. dok. foto Kadiv Sosdiklih sampaikan materi terkait penyelenggara pemilu Segmen kedua diisi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan materi mengenai penyelenggara pemilu. Aswino menuturkan saat ini tahapan yang sedang berjalan yaitu pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih yang berjumlah 1 orang dari masing-masing TPS dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk untuk membantu ketugasan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. PPS mengangkat dan memberhentikan Pantarlih atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sehingga Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih. Jadwal pembentukan Pantarlih dari 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2023. Sedangkan masa kerja Pantarlih dimulai dari 6 Februari sampai 15 Maret 2023.  Program talk show Inspirasi Siang dengan tema Suara Pemilu yang merupakan kerjasama dengan MQ FM akan disiarkan secara berkala setiap hari rabu minggu ke empat di setiap bulan. (Mbl)

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi tahapan dan verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 pada hari Sabtu (21/01) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman, Dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Sleman, Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman dan LO calon DPD RI tingkat Kabupaten Sleman. Sosialisasi ini sekaligus memberi informasi kepada para wakil bakal calon DPD RI tentang pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon anggota DPD RI. dok. foto LO Bacalaon DPD Yashinta aat sampaikan tahapan Kegiatan dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sleman,Noor Aan Muhlishoh. Dalam paparannya beliau menjelaskan dasar peraturan yang digunakan dalam verifikasi administrasi perbaikan yakni Undang- undang No 7 Tahu 2017 tentang Pemilu, Putusan MK 30/PUU-XV/2018, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 478 Tahun 2022 Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. dok. foto Diskusi bersama LO dan Bawaslu Kab Sleman   Ditegaskan oleh Aan, hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon anggota DPD RI yaitu data dukungan pemilih dari setiap bakal calon yang telah diverifikasi awal dan hasil verifikasi administrasi di Kabupaten Sleman serta statusnya (Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat). Aan menambahkan dalam masa perbaikan, Bakal Calon dapat memperbaiki data dukungan yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dapat menambahkan pendukung baru. Pendukung dinyatakan BMS karena tidak dilampiri KTP/KK. Lampiran F1 tidak ditandatangani oleh pendukung/bakal calon dan terjadi ketidaksesuaian data antara isian Silon dengan Lampiran F1 dan/atau dengan KTP/KK yang dilampirkan. Selain itu juga nama pendukung tidak masuk dalam daftar Lampiran F1 Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian LO bakal calon DPD RI , seperti jumlah data perbaikan dukungan yang ditambahkan sebagai bahan persiapan pemetaan SDM/verifiaktor. Perwakilan dari LO menambahkan kendala teknis yang dialami oleh LO dalam mengakses SILON. KPU Kabupaten Sleman membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi konsultasi LO bakal calon DPD RI. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Dalam sesi  ini Bawaslu Kabupaten Sleman ikut menyampaikan ulasannya mengenai kepatuhan terhadap peraturan dalam verifikasi dukungan calon agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, dan concern terhadap dukungan ganda dan dukungan palsu yang mengakibatkan berurusan dengan hukum, karena ada beberapa masyarakat telah mengajukan keberatan pencatutan namanya dalam dukungan. Ditekankan oleh Arjuna Siregar, jika LO tidak berkenan dalam proses tahapan, maka bakal calon dapat mengajukan sengketa proses di Bawaslu Sleman. Dari perwakilan Badan Kesbangpol Sleman mengaminkan komentar dari Bawaslu Kabupaten Sleman, beliau hadir untuk turut memantau dan melihat perkembangan tahapan yang berjalan dan memohon bakal calon untuk mengikuti peraturan dari KPU.  Kegiatan sosialisasi Pemilu tahun 2024 oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman dilaksanakan secara berkala di seluruh Kapanewon se Kabupaten Sleman. (Mbl)  

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024

Sleman – KPU Kabupaten Sleman memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, dengan pemateri dari KPU Kabupaten Sleman,  Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari Pemerhati Pemilu. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, pemilih pemula, karang taruna, tokoh masyarakat, PKK pada tanggal 19 Januari 2023 di Kapanewon Prambanan dan 24 Januari 2023 di Kapanewon Kalasan. dok. foto Kadiv teknis Penyelenggaraan narasumber sosialisasi  Bakesbangpol Sleman Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu Tahun 2024. Terdapat tiga peraturan yang mendasar dalam pemilu 2024 yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Ada 11 tahapan sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017 yaitu Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan terakhir Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aan menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan juga disampaikan bahwa pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 di mana pada tanggal tersebut juga dapat dikatakan sebagai hari kasih suara. Tahapan pemilu sudah berjalan, telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh yang akan berkancah di Pemilu 2024. Saat ini memasuki tahapan Penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI. Disebutkan dalam paparannya, dalam Pemilu 2024 masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Agar masyarakat juga selalu mengikuti perkembangan kepemiluan melalui tautan link https://infopemilu.kpu.go.id. “ Bapak, Ibu dan rekan rekan dapat mengetahui dan mendapatkan banyak informasi mengenai pemilu melalui link tersebut, dan jangan lupa untuk dapat cek data pemilih juga” tegas Aan dalam paparannya. Masyarakat dapat memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik web http://cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan data identitas kependudukan segera lapor dengan mengisi formulir pada link http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat. dok. foto Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif Pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito menambahkan informasi mengenai peran Bawaslu sebagai badan yang tugasnya mengawasi pemilu. Sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu, Bawaslu tentunya menghimbau kepada semua peserta pemilu untuk jujur dan adil. Masyarakat sebagai pemilih juga harus lebih hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti politik uang agar tidak merugikan satu sama lain. Disampaikan pula mengenai Indeks kerawanan Pemilu, dimensi penyelenggaraan pemilu yang memiliki kerawanan tinggi berasal dari dimensi kontestasi (isu sara, keterwakilan perempuan, kampanye) dan juga masalah daftar pemilih yang sangat krusial. Dalam akhir acara sosialisasi tersebut diakhiri dengan diskusi yang cukup interaktif. (Mbl)