Berita Terkini

Jamin Perlindungan Hak Pilih, KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Pemilihan Umum kepada Penyandang Disabilitas bersama PPK Sleman dan PPDI

Sleman (31/05) - Dalam rangka sosialisasikan pendidikan pemilih untuk Pemilihan Umum, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sleman Aswino Wardhana menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas bersama PPK Sleman dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) pada Minggu (28/05). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kapanewon Sleman yang diikuti oleh pemilih penyandang disabilitas. dok. foto Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Sleman Jamin Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas  Sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Rudi Murwanto selaku Divisi Hukum PPK Sleman. Sedangkan kegiatan diawali oleh sambutan dari Aswino Wardhana yang mengapresiasi kehadiran para rekan PPDI dari Kapanewon Sleman. Selain itu, Aswino berharap semoga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk koordinasi-koordinasi selanjutnya dan juga merupakan jalan menuju kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Kapanewon Sleman. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024. Lebih lanjut, Aswino memaparkan tahapan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Mengingat pentingnya menggunakan  hak pilih untuk keberlangsungan NKRI, Aswino mengajak untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara pada hari Pemilu 2024. Penjelasan materi selanjutnya dilakukan oleh Anas Luthfi selaku Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih PPK Sleman. Anas menjelaskan bahwa sebagai warga negara semuanya memiliki andil dalam memilih pemimpin yang akan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk harkat hidup rakyat, sehingga diharapkan partisipasi yang bisa dilakukan dalam bentuk sebagai peserta Pemilu, penyelenggaraan Pemilu, dan sosialisasi Pemilu melalui getok tular kepada masyarakat luas. dok. foto peserta menunjukkan telah terdaftar sebagai pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id Terkait tahapan yang sedang berlangsung, yakni Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian pada sesi ini, peserta diajak untuk bersama melakukan cek data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Dalam hal peserta belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat melakukan tanggapan masyarakat ke tingkat kalurahan (PPS) maupun kapanewon (PPK). Menutup sesi materi sosialisasi, Aswino menegaskan bahwa perlindungan hak pilih para penyandang disabilitas menjadi perhatian dan tanggung jawab para penyelenggara Pemilu untuk senantiasa memperhatikan kemudahan akses dan pelayanan optimal sebagai wujud melayani dan melindungi hak pilih masyarakat. dok. foto Aswino Wardhana didampingi PPK dan Sekretariat PPK Kapanewon Sleman selalu menjaga integritas dan profesionalisme Selain itu, Aswino berharap masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dan mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024 serta menjadi pemilih yang berkualitas sesuai dengan asas Pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL). (Win/Ali)

Optimalkan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Kepemiluan dan Pendidikan Pemilih bersama PPK Kapanewon Tempel dan PPDI.

Sleman (31/05) - KPU Kabupaten Sleman kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kepemiluan dan Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan oleh PPK Kapanewon Tempel pada Jumat (26/05). Sosialisasi ini dilaksanakan bersama Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas dan perwakilan PPS Divisi Sosialisasi se-Kapanewon Tempel. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini yakni pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang bertempat di kantor Kapanewon Tempel. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan oleh Hartono selaku Ketua PPK Kapanewon Tempel. Dalam sambutannya, Hartono menyampaikan apresiasi kepada hadirin yang telah secara antusias mengikuti kegiatan dan berharap komunikasi dapat selalu terjaga, berkoordinasi dengan baik, serta bekerja sama demi kelancaran setiap tahapan Pemilihan Umum 2024. dok. foto sambutan Ketua PPK Kapanewon Tempel Selanjutnya sambutan kedua disampaikan oleh Suharyanto selaku perwakilan pemerintah Kapanewon Tempel. Beliau menegaskan kepada para peserta untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Selain itu, Suharyanto menghimbau para peserta kegiatan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif dalam rangka menyukseskan perhelatan Pemilihan Umum 2024. Memasuki acara inti dari kegiatan sosialisasi adalah pemaparan materi kepemiluan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Aswino Wardhana. Dalam materinya, Aswino mengajak para peserta untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Aswino juga menyampaikan perihal salah satu tahapan Pemilihan Umum 2024, yakni Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Melalui daftar tersebut, masyarakat diharapkan untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id. dok. foto Peserta Pendidikan Pemilih bersama PPK Kapanewon Tempel dan PPDI. Melanjutkan materi kedua yang disampaikan oleh Jefri Cholifah Al Chasani selaku Divisi Sosialisasi PPK Kapanewon Tempel, Jefri menyampaikan asas Pemilu yang perlu diperhatikan, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (luberjurdil). Selain itu, Jefri menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dengan dengan menggunakan hak pilihnya dan menjadi pelopor pemilih yang cerdas dan bijak. Menutup acara sosialisasi, para pemateri menegaskan pentingnya sosialisasi tidak hanya kepada para pemilih disabilitas, namun juga kepada masyarakat dan keluarga agar senantiasa mendukung dan tidak apatis kepada para pemilih disabilitas. dok. foto peserta dan narasumber sosialisasi dan pendidikan pemilih berfoto bersama siap sukseskan Pemilu 2024 Harapannya, KPU Kabupaten Sleman dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemilih disabilitas agar informasi terkait tahapan penyelenggaraan pemilu dapat tersebar secara merata kepada teman-teman penyandang disabilitas. Selain itu dapat mempersiapkan TPS yang aksesibel untuk para pemilih disabilitas, sehingga tingkat partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan secara optimal.(Win/Jeff)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Umum 2024.

Sleman (29/05) - Berkenaan dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Umum 2024 pada Kamis (25/05) pukul 11.00 WIB.  Kegiatan ini mengundang stakeholder terkait dan bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. dok. foto KPU Kabupaten Sleman menyampaikan Persiapan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman Rapat koordinasi dibuka oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, beliau menuturkan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi ini membutuhkan banyak masukan dari stakeholder yang berwenang, sehingga diharapkan dapat terjalin koordinasi baik antara KPU Kabupaten Sleman dan stakeholder,sehingga para partai politik yang masih melengkapi berkas administrasi dapat difasilitasi dengan baik. Selain itu, Trapsi juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama saat tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada 1-14 Mei lalu. Sesi materi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh adalah menjelaskan materi terkait dokumen-dokumen yang diperiksa ketika verifikasi administrasi. Dalam hal terdapat dokumen yang meragukan, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait. dok. foto Perwakilan dari Dinas PMK Kab. Sleman siap membantu kelancaran verifikasi administrasi Pemilu 2024 Kemudian dilanjutkan dengan sesi terakhir, yakni diskusi bersama stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam diskusi ini, para perwakilan stakeholder menyatakan siap untuk memfasilitasi para Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman yang masih melengkapi berkas administrasi demi kelancaran Pemilu Serentak 2024. Aan berharap, “Semoga tahapan verifikasi administrasi dapat berjalan dengan lancar.” pungkasnya. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Tegaskan Pentingnya Rivalitas yang Harmonis dalam Seminar Forum Komunikasi Antar Partai bersama Badan Kesbangpol Sleman

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari menjadi narasumber dalam Seminar Forum Komunikasi Antar Partai yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman bersama Wakil Bupati Kabupaten Sleman Danang Maharsa dan Ketua Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar pada Selasa (23/05) pukul 10.00 WIB yang dilaksanakan di Hotel Bueno Colombo. Turut hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman. Materi pada seminar ini menekankan terkait pentingnya peran KPU untuk mewujudkan rivalitas yang harmonis dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Sleman. Indah menjelaskan bahwa terdapat 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. Selain itu, pada pemilihan DPD daerah pemilihan (dapil) DIY diikuti oleh 9 Bakal Calon Anggota DPD DIY dengan ketersediaan 4 kursi. Sedangkan untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman dari seluruh partai politik yang ada di tingkat Kabupaten Sleman sebanyak 749 orang, dengan total jumlah kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Sleman adalah 50 kursi. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi rivalitas yang cukup tinggi di Kabupaten Sleman dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 ini. dok. foto peserta Seminar Forum Komunikasi Antar Partai  Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Indah memaparkan makna dari rivalitas. Rivalitas adalah persaingan, permusuhan, dan pertentangan yang identik dengan menang dan kalah. Maka agar harmonitas terjadi, Indah menekankan agar Bakal Calon yang belum terpilih dapat bersikap legawa dan yang sudah terpilih bersikap aja dumeh, sehingga tidak akan terjadi perselisihan antar peserta Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Sleman berpegang pada prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut Indah menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan agar terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang harmonis. Selain itu, harmonitas Pemilu dan Pemilihan dapat diwujudkan dengan rivalitas yang sehat dan cerdas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta dibersamai dengan tenggang rasa toleransi juga sportivitas. Indah juga mengajak kepada para peserta untuk bersama-sama menjaga harmonisasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ketua Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menambahkan bahwa Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan terhadap sengketa-sengketa yang dimungkinkan terjadi ke tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini karena pada dimensi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta kontestasi berpotensi sengketa dengan tingkat rawan yang tinggi dan dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi, sehingga Bawaslu mengajak untuk bersama-sama mewujudkan kampanye sesuai asas Pemilu dan Pemilihan, yakni luberjurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), demokratis, dan saling mengingatkan serta menerima hasil Pemilu dan Pemilihan dengan lapang dada. dok. foto bersama narasumber dan peserta FKAP Acara ditutup oleh Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Kabupaten Sleman dengan mengajak para peserta Pemilu dan Pemilihan untuk mengikuti dan menjalankan aturan dengan baik sampai akhir Pemilu dan Pemilihan, sehingga semua tahapannya bisa terlaksana dengan lancar dan pasca Pemilu dan Pemilihan tidak terjadi hal-hal di luar keinginan. Harapannya, peserta Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat bekerja sama dan gotong royong untuk berkolaborasi dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sebab sukses tidaknya Pemilu dan Pemilihan salah satunya bergantung pada peserta Pemilu dan Pemilihan. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Kegiatan Pendidikan Politik bagi Organisasi Kemasyarakatan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY

Sleman (25/03) Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana kembali menjadi narasumber dalam sosialisasi pendidikan pemilih bersama Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY pada Kamis (11/05) pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan di Hotel Ramada Wyndham. Turut hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan dari organisasi kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol DIY Bagas Senoadji. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024. Harapan dari diadakannya sosialisasi pendidikan pemilih adalah peningkatan partisipasi masyarakat dapat meningkat dari Pemilu sebelumnya.   dok. foto Narasumber kegiatan Pendidikan Politik bagi Organisasi Kemasyarakatan Kemudian sesi acara dilanjutkan oleh materi tentang Sosialisasi Tahapan Pemilu yang dipaparkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Aswino Wardhana. Dalam pemaparan tersebut Aswino mengajak para peserta untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, yakni pada hari Pemilu 2024 berlangsung. Selain mengajak para peserta datang ke TPS, Aswino juga menyampaikan terkait tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung pada 1-14 Mei 2023, yaitu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman. Tahapan ini mengharuskan Bakal Calon untuk mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan yang salah satunya merupakan Surat Terdaftar Sebagai Pemilih. Surat ini dapat diperoleh pada tingkat kapanewon dan kalurahan. dok. foto peserta mengikuti dengan seksama paparan dari tiap narasumber Lebih lanjut Aswino menjelaskan syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang beserta tata caranya. Pemilih diharuskan untuk mencoblos kertas surat suara yang berjumlah lima buah sesuai dengan jenis Pemilu 2024, yakni pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Mengakhiri sesi materi, Aswino mengingatkan kepada para peserta untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id. (Win)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemilu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas bersama PPDI Kapanewon Seyegan

Sleman (21/05) – Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan sarasehan Kumpulan PPDI Kapanewon Seyegan 2023-2028 di kediaman Ibu Purnama Ningrum Dusun Seyegan, Margokaton pada Minggu (21/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Seyegan ini menyasar segmen pemilih disabilitas dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Ketua PPDI Kapanewon Seyegan, Muhadi dalam sambutannya memperkenalkan para pengurus kepada seluruh hadirin. Muhadi juga memberikan motivasi bahwa meskipun ada beberapa keterbatasan, penyandang disabilitas tetap memiliki perasaan dan akal pikiran seperti halnya manusia lainnya, sehingga harus tetap semangat untuk berkarya dan mengukir prestasi. Selanjutnya, Subagiyo Rahayu selaku Kepala Jawatan Sosial Pemerintah Kapanewon Seyegan menyampaikan bahwa pemerintah tentu selalu siap mendukung dan membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dan harapannya lebih banyak anggota yang bersedia bergabung. dok. foto peserta sosialisasi menyimak penjelasan panitia Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana dalam pengantar materi  memaparkan secara umum tentang tahapan pemilu dan ajakan kepada hadirin untuk menggunakan hak pilihnya nanti di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, serta menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Muhammad Nuh, Anggota Divisi Sosialisasi PPK Seyegan dalam materinya menjelaskan secara singkat dasar hukum kepemiluan dan hak-hak politik bagi penyandang disabilitas dalam pemilu. Nuh juga menyampaikan tahapan yang sedang berlangsung yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan anggota legislatif, dimana peran serta PPK dan PPS dalam tahapan tersebut adalah membuat surat terdaftar pemilih sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh masing-masing bakal calon anggota legislatif. Selain itu, Nuh menyampaikan bahwa jumlah peserta pemilu pada Pemilu 2024 terdapat 24 peserta, yaitu 18 partai nasional & 6 partai lokal Aceh. Nuh juga menjelaskan tentang Daerah Pemilihan untuk DPRD Kabupaten Sleman, DPRD DIY, dan DPR RI. Lebih lanjut, Nuh mengajak kepada peserta yang hadir dan dapat menggunakan gawai untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id agar memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut, dipaparkan pula terkait tata cara pemilihan Pemilu 2024 mendatang, yakni dengan mencoblos kertas surat suara berjumlah 5 (lima), yakni untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Dalam sesi diskusi juga disampaikan mengenai Hak Pemilih untuk Penyandang Disabilitas yang diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu’. Nuh menyampaikan bahwa KPU terus berusaha berinovasi dalam kepemiluan terutama untuk rekan-rekan disabilitas, seperti melalui teknologi media sosial yang telah ada pendamping bahasa isyarat dan penggunaan huruf braille pada templat surat suara tuna netra. dok. foto Peserta antusias berdiskusi dengan Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman Muhammad Nuh menyebutkan problem terkait partisipasi pemilih penyandang disabilitas diantaranya sosialisasi, demand and support, dan aksesibilitas. Ketiga hal tersebut dikatakan sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam menyuarakan hak pilihnya. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan bahwa rekan-rekan disabilitas juga dapat terlibat sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk dapat memberikan informasi-informasi tentang kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya bagi komunitas rekan-rekan penyandang disabilitas lainnya. dok. foto peserta yang aktif mengikuti acara berkesempatan mendapatkan doorprice Di penghujung acara, Nuh berharap KPU dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan, khususnya kepada para pemilih disabilitas agar rekan-rekan penyandang disabilitas mendapat informasi yang lebih banyak terkait tahapan pemilu, serta dapat mengoptimalkan partisipasi pemilih disabilitas pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. (Nuh)