Berita Terkini

“Gunakan Hak Pilihmu “, Pesan Ketua KPU Kabuapten Sleman Saat Jadi Narasumber Pendidikan Politik bertema “Pemilih Pemula, Cerdas Memilh”

Sleman (15/02) – Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula pada Rabu (15/02).  Dengan menyasar para pemilih pemula, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan ini di MAN 5 Sleman.  Sebanyak empat puluh siswa-siswi Kelas XII MAN 5 Tempel menjadi peserta dalam kegiatan yang bertemakan “Pemilih Pemula, Cerdas Memilih” ini.  Selain Ketua KPU Kabuapten Sleman, hadir tiga narasumber dari unsur Kanwil Kemenag DIY (Abdul Suud), Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman (Abdul Karim Mustofa), serta dari kalangan akademisi Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM (Al Fath Indonesia). Dok. foto Peserta Pendidikan Pemilih di MAN 5 Sleman Sebagai pemateri pertama, Trapsi Haryadi memantik para pelajar untuk menyampaikan pendapatnya terkait apa itu demokrasi serta mekanisme penyelenggaraan pemilu.  Trapsi juga menegaskan bahwa hak pilih harus digunakan karena ada kepentingan kita yang lebih besar untuk mendapatkan pemimpin yang bisa mewakili warga negaranya.  Selain memberikan edukasi, Trapsi juga mensosialisasikan kepada para pelajar beberapa hal penting diantaranya waktu pelaksanaan pemungutan suara, jumlah peserta Pemilu tahun 2024, serta bagaimana pelajar bisa mengecek data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id.  Para pelajar juga dapat mengecek dukungan bakal calon anggota DPD melalui infopemilu.kpu.go.id. dok. foto pelajar mengecek data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id Tak hanya itu Trapsi juga menghimbau kepada pelajar untuk aktif mengikuti media sosial penyelenggara pemilu agar mendapatkan informasi apapun terkait pemilu yang harus mereka ketahui.  Sementara dari Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta Abdul Suud menyampaikan bagaimana Pemilu dalam perspektif agama.  Pada poin paparannya Sukur menggarisbawahi bahwa Pemilu tidak bertentangan dengan syariat islam. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, menyampaikan paparan terkait bagaimana pemilih pemula dapat berperan serta untuk dapat secara cerdas memilih calon pemimpin yang berkualitas. dok. foto apresiasi kepada peserta yang aktif Sementara sebagai pungkasan paparan akademisi Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Alfath Indonesia membahas dua hal yang menjadi poin yakni bagaimana melakukan antisipasi hadirnya politik identitas dan bagaimana antisipasi hoaxs.  Di hadapan para pelajar yang nota bene sebagai pemilih pemula, Alfath menyampaikan tips dan trik keluar dari jebakan politik identitas dan hoaxs. Beragamnya materi yang disampaikan oleh para pembicara membuat kegiatan pendidikan politik ini berjalan seru hingga akhir kegiatan.  Selain itu banyaknya doorprize yang disediakan menambah semangat para siswa untuk berani menyampaikan tanggapan serta kegelisahan mereka dalam bentuk pertanyaan. (Nars)

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ajak Pelajar Pra Pemilih SMP Daarul ‘Ilmi Belajar Berdemokrasi sejak Dini

Sleman (15/02) – Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjadi narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bertemakan Suara Demokrasi pada Selasa (14/02).  Kegiatan yang digelar oleh SMP Daarul ‘Ilmi Boarding School Sleman ini merupakan kegiatan yang digelar dalam rangka pemilihan Ketua OSIS dan pelantikan Pengurus OSIS masa bakti 2023/2024.  Sejumlah empat puluh pelajar Kelas VII SMP Daarul ‘Ilmi Boarding School hadir sebagai peserta serta diampingi oleh para pendidik.  dok. foto Pelajar SMP Daarul 'Ilmi antusias mendengarkan paparan Sebagai narasumber, Trapsi berkesempatan menyampaikan hal dasar mengenai demokrasi.  Meskipun masih dalam kategori kelompok pra pemilih, namun para pelajar SMP ini perlu mendapatkan edukasi mengenai hal dasar.  Trapsi berharap para pelajar dapat mempraktekkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari hari di lingkungan mereka.  Salah satu contoh nyata yang Trapsi sampaikan adalah mengenai mekanisme pemilihan Ketua OSIS yang dilaksanakan secara demokratis.  Trapsi berharap dalam pemilihan Ketua OSIS nantinya mekanisme pemilihan bisa mengadopsi mekanisme dalam Pemilu.  dok foto sesi tanya jawab oleh siswa Antusiasme mereka dalam mengikuti kegiatan ini dibuktikan dengan banyaknya tanggapan serta pertanyaan yang mereka ajukan.  Pada akhir paparannya, Trapsi berharap para pelajar sebagai pra pemilih ini memiliki pengetahuan terkait demokrasi dan kepemiluan. (Nars)

Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Se Kabupaten Sleman

Sleman (13/02) – Pasca dilantik secara serentak pada Minggu (12/02), Pantarlih mengikuti kegiatan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih.  Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertanggung jawab melaksanakan bimbingan teknis kepada Pantarlih di wilayah kerja masing-masing. dok. foto pelaksanaan Bimtek di tiap kalurahan Beberapa pokok materi yang disampaikan dalam bimtek diantaranya mengenai masa kerja Pantarlih, ketugasan Pantarlih, persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian Coklit, tata cara Coklit, pengisian formuli Coklit serta penggunaan Aplikasi e-Coklit.  Catatan penting yang perlu diperhatikan oleh Pantarlih antara lain Pantarlih harus memastikan bahwa pemilih yang akan didaftarkan sebagai Pemilih benar- benar telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan dapat menunjukkan kepemilikan KTP-el dan/atau Kartu Keluarga yang sah, tidak boleh mendaftarkan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan/atau KK setempat, Pantarlih menginformasikan kepada pemilih untuk melakukan pengecekan portal cekdptonline untuk memastikan Pemilih sudah didaftarkan atau belum, dan terakhir Pantarlih wajib mengisi laporan harian kegiatan Coklit dan melaporkan kepada PPS setiap 10 hari sekali. dok. foto proses Bimtek sekaligus praktesk pengisian formulir Selama bimbingan teknis berlangsung, SDM KPU Kabupaten Sleman berada di wilayah pelaksanaan bimtek guna lakukan monitoring. (Nars)

Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Se-Kabupaten Sleman

Sleman (26/01) – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.  Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendafatran Pemilih sebagai bagian dari KPU berkomitmen melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 3.412 (tiga ribu empat ratus dua belas) Pantarlih dari delapan puluh enam kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman pada Pemilu Tahun 2024 resmi dilantik pada (12/02) oleh Ketua KPU kabupaten Sleman melalui Ketua PPS di wilayah kerja masing-masing. dok. foto Pelantikan Pantarlih oleh Ketua PPS Petugas Pantarlih yang telah resmi dilantik ini memiliki ketugasan untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih agar dihasilkan daftar pemilih yang termutakhir. Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya Pantarlih dapat berkoordinasi dengan PPS dan pengurus RT/RW di wilayah kerjanya, melaksanakan Coklit, mengisi formulir Coklit, mengisi dan menempel stiker coklit serta mengisi laporan harian Coklit. Masa pelaksanaan Coklit dimulai sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 mendatang. Dok. foto Penandatanganan Pakta Intergritas Pantarlih dan SMKI Pada akhirnya KPU Kabupaten Sleman mengucapkan selamat bertugas bagi Pantarlih yang telah dilantik. (Nars)

Jadi Narasumber Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Sleman Harapkan Partisipasi Masyarakat Sleman Meningkat Pada Pemilu 2024

Sleman – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. Kegiatan yang dilaksanakan di Kapanewon Ngaglik pada tanggal 9 Februari 2024 ini dihadiri oleh Perwakilan Koramil dan Polsek Ngaglik, Jagabaya serta pemilih pemula dari sekolah di lingkungan Kapanewon Ngaglik. dok. foto Peserta Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Indah Sri Wulandari menyampaikan materi terkait tahapan Pemilu 2024, yang telah berjalan dari tahun 2022, dan saat ini telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ikut ajang Pemilu 2024. Beliau menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pemliu 2024 telah sampai pada tahap pencalonan anggota DPD RI dan akan dimulai tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Indah menuturkan mulai tanggal 6 sampai 26 Februari 2023 akan dilakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD RI, yang nantinya akan ada petugas dari PPS mengklarifikasi kebenaran seseorang menjadi pendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI. Selain itu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023. “Pantarlih akan mendatangi satu per satu rumah penduduk, dan masyarakat akan diminta menunjukkan KTP elektronik, untuk kemudian dicocokkan serta diteliti kebenaran datanya dengan data yang ada di daftar pemilih. Berikan informasi dan data dengan benar, kalau perlu bukti data dukung, sampaikan juga ke petugas” pesan Indah. dok. foto Pelajar sebagai pemilih pemula sebagai target sosialisasi Dalam materi tersebut ditampilkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2019 di angka 85,39%, tingkat partisipasi tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan perolehan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Tahun 2020 sebesar 75,82%. Hal ini menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar di Pemilu selanjutnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan warga masyarakat untuk mendukung agar tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, yaitu dengan keterlibatan masyarakat sebagai peserta Pemilu. Masyarakat juga bisa terlibat sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu, ikut serta dalam kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan pada kesempatan tersebut juga merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat. Namun yang paling penting adalah menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggungjawab. “Adik-Adik bisa menjadi agent of change dengan ikut menyebarluaskan informasi mengenai sosialisasi ini kepada teman, saudara atau keluarga. Agen-agen perubahan dimulai dari adik-adik sekalian” pungkasnya. dok. foto Pemilih pemula diharapkan dapat sebagai agen sosialisasi kepada teman sebayanya Peserta yang hadir juga didorong apabila ingin mengetahui informasi mengenai Pemilu 2024 dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih, maka masyarakat dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Jika didapati belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat dapat segera lapor dengan mengisi formulir pada laman http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat.(Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI kepada PPK dan PPS

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI kepada PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum 2024 yang diikuti oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara se Kabupaten Sleman dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK se Kabupaten Sleman yang digelar di ballroom The Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta pada Rabu (08/02). dok. foto Peserta Bimtek Verifikasi Faktual berfoto bersama Anggota KPU kab. Sleman Didapuk sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh dan Mujibur Rahman, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman dan yang bertindak sebagai moderator yakni Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI kepada PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum 2024 dan bersama-sama berkomitmen untuk siap melaksanakan bimbingan teknis dengan fokus dan bersungguh-sungguh. dok. foto Pemateri dalam Bimtek Verifikasi Faktual calon anggota DPD Pemaparan materi awal terkait verifikasi faktual disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh. Beliau memaparkan dasar hukum pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain itu ditambah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan semakin dikuatkan dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih untuk Bakal Calon Anggota DPD Tahun 2024. Aan menyebutkan terdapat beberapa syarat pemilih pendukung berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK, selain itu telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota kepolisian, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Kepala Desa dan Perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ditambahkan oleh Aan terkait tata cara verifikasi faktual, terdapat 3 cara yang dapat ditempuh dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pemilih calon anggota DPD, pertama dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, bisa juga dengan meminta Bakal Calon atau LO/Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Ketiga hal tersebut dapat dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi faktual. Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sleman akan memberikan nama-nama pendukung yang tersampling kepada bakal calon, namun sebagai penyelenggara pemilu kita tetap harus melalkukan verifikasi secara door to door. Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Mujibur Rahman selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, menuturkan sebagai penyelenggara harus siap 24 jam dalam melaksanakan tahapan pemilu. Sebagai satu rangkaian penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) tentunya harus menjadi rekan baik sehingga nanti seperti dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD dapat saling koordinasi dan saling kerja sama. Ada tiga ketugasan Bawaslu yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Tujuan dari ketiga ketugasan agar masyarakat Indonesia benar-benar yakin akan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan adil dan berintegritas. dok. foto peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar verifikasi faktual Ditegaskan oleh Mujib, dalam verifikasi faktual nanti Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Kalurahan/Desa (PKD) akan menemani PPS dalam pelaksanaannya. Hal yang perlu dicatat adalah pengawas bukan polisi yang mencari-cari kesalahan tapi untuk menemani bagaimana semua berjalan dengan lancar dan baik kemudian teknis pengawasan ada dua, langsung dan tidak langsung. Verifikasi faktual dikatakan langsung karena bersama-sama turun ke lapangan melihat proses verifikasi faktual. Pengawasan tidak langsung berupa akses aplikasi pencalonan (Silon) meskipun Bawaslu hanya sebatas viewer. Mujib menuturkan bahwa antara KPU dan jajaran Bawaslu harus dapat bersinergi sehingga pelaksanaan tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Sebelum ditutup peserta bimbingan teknis terlebih dahulu diajak untuk bersama-sama praktek pengisian lembar kerja verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD yang dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. (Mbl)