Berita Terkini

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemilu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas bersama PPDI Kapanewon Kalasan

Sleman (20/05) – Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan Kumpulan PPDI Kapanewon Kalasan di Jongkangan, Tamanmartani, Kalasan pada Sabtu (20/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Kalasan ini menyasar segmen pemilih disabilitas dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. dok. foto Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman memberi bahan sosialisasi kepada peserta Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dihadiri oleh 20 anggota PPDI Kapanewon Kalasan juga dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi PPS se-Kapanewon Kalasan dan PPK Kalasan. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi terkait peran disabilitas dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024. Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana dalam pengantar materi memaparkan secara umum tentang tahapan pemilu dan ajakan kepada hadirin untuk menggunakan hak pilihnya nanti di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, serta memantik diskusi berkaitan dengan peran disabilitas dan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Lysa Arianing Magfiroh, Anggota Divisi Sosialisasi PPK Kalasan dalam sesi diskusi menyampaikan Hak Pemilih untuk Penyandang Disabilitas yang diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu’. dok. foto Aswino Wardhana memberi bingkisan kepada peserta tanya jawab Lebih lanjut, Lysa mengajak kepada peserta yang hadir dan dapat menggunakan gawai untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut, dipaparkan pula kesiapan TPS bagi penyandang disabilitas yaitu dengan penggunaan huruf braille pada templat surat suara tuna netra. Di penghujung acara, Lysa berharap KPU dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan, mampu mendongkrak tingkat partisipasi pemilih disabilitas dan menciptakan pemilu yang inklusif. (Lysa)

Ketua KPU Kabupaten Sleman Sampaikan Pentingnya Pemilu untuk Mendapatkan Wakil Rakyat dan Pemimpin

Sleman (17/05) – Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula pada Rabu (17/05).  Kegiatan yang diselenggarakan di The Allabun Resto, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta menyasar para pemilih pemula dari kalangan pondok pesantren. Sebanyak empat puluh santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur-an (PPTQ) SahabatQu Pakembinangun menjadi peserta dalam kegiatan yang bertemakan “Pemilih Pemula, Cerdas Memilih”. Selain Ketua KPU Kabupaten Sleman, hadir tiga narasumber dari Kanwil Kementerian Agama DIY (H. Fachrudin), Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman (Vici Herawati), dan dari tenaga pendidik dari PPTQ SahabatQu (Arif Setiawan). dok.foto para narasumber memaparkan materi Sebagai pemateri terakhir, Trapsi Haryadi memantik para santri untuk menyampaikan pendapatnya terkait demokrasi serta mekanisme penyelenggaraan pemilu. Trapsi juga menegaskan bahwa hak pilih harus digunakan karena pentingnya untuk mendapatkan wakil rakyat serta pemimpin yang bisa mewakili warga negaranya. Dari beberapa pendapat santri yang terhimpun, Trapsi memberikan edukasi bahwa secara teori kekuasaan menurut Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Konsep teori yang dikenal dengan Trias Politica tersebut banyak dianut oleh sebagian besar negara demokrasi termasuk Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara representasi dari eksekutif yang menjalankan undang-undang. DPR, MPR, dan DPD representasi dari legislatif yang merumuskan undang-undang, serta Lembaga peradilan representasi dari yudikatif yang menegakkan hukum sesuai undang-undang. Untuk mengisi kursi legislatif secara konstitusi hanya dapat dilaksanakan dengan pemilu dan untuk dapat mengajukan presiden sebagai eksekutif syaratnya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu memiliki 20% kursi DPR RI atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya. Selain memberikan edukasi, Trapsi juga mensosialisasikan kepada para santri yang hadir beberapa hal penting diantaranya menjelaskan 5 jenis pemilihan, partai politik calon peserta pemilu, dewan perwakilan daerah yang mewakili tiap provinsi, daerah pemilihan, serta menjelaskan poin penting dalam tahapan pemilu. dok. foto peserta memperhatikan paparan yang disampaikan pemateri Dengan edukasi dan sosialisasi tersebut, Trapsi juga menghimbau kepada santri untuk aktif dalam tahapan pemilu terutama untuk menggunakan hak pilihnya nanti di TPS. Trapsi berharap peran aktif terutama santri yang nanti pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 sudah berumur 17 tahun untuk aktif mengecek data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum terdaftar untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan melalui PPS di kalurahan, PPK di kapanewon, KPU Kabupaten Sleman, atau dapat secara online lapor ke laman laporpemilih.kpu.go.id. dok.foto Ketua KPU Kab. Sleman berinteraksi secara langsung dengan peserta Beragamnya materi yang disampaikan oleh para narasumber membuat kegiatan pendidikan politik berjalan seru hingga akhir kegiatan. Selain itu adanya doorprize yang disediakan oleh KPU Kabupaten Sleman juga menambah semangat para santri untuk berani menyampaikan pendapat mereka dalam bentuk pertanyaan. (Cls)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemilu 2024 Segmen Pemilih Pemula di Karang Taruna Pedukuhan Kebun Lor Argomulyo

Sleman (08/05) - Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan Muda-Mudi Karang Taruna Pedukuhan Kebun Lor, Argomulyo pada Sabtu (06/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Kapanewon Cangkringan menyasar segmen pemilih pemula dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. dok. foto Sosialisasi sasar segmen pemilih pemiula Kegiatan sosialisasi dibuka dengan penyampaian Tahapan Pemilihan Umum 2024. Aswino menekankan kepada pemilih pemula untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terdapat sebaran rentang usia yang cukup beragam pada pemilih Pemilu 2024. Di antaranya terdapat pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemilihan. Sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Sleman memberikan fasilitas untuk melakukan perekaman KTP-el yang dilakukan di Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui kelurahan. Informasi perekaman KTP-el akan disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada kepala dukuh dan informasi tersebut akan dilanjutkan kepada warganya untuk segera melakukan perekaman KTP-el.   Aswino juga memaparkan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, yakni Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024 pada tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 . Bakal Calon yang akan mengajukan harus memiliki surat terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi. Surat tersebut dapat diperoleh pada tingkat kalurahan (PPS) dan kapanewon (PPK). Dalam pemaparan tersebut, Aswino mengarahkan pada pemuda-pemudi yang hadir untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Lebih lanjut, dijelaskan pula tata cara pemilihan untuk Pemilu 2024. Pemilih akan mencoblos lima surat suara berdasarkan jenis pemilihannya, yakni Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. dok. foto sesi diskusi interaktif lebih semarak dengan adanya souvenir dari KPU Sleman Sesi terakhir adalah diskusi interaktif. Terlihat antusiasme peserta terhadap Pemilu 2024, ditunjukkan dengan adanya pembahasan bersama terkait data pemilih dan proses perpindahan domisili di tengah kegiatan penyusunan daftar pemilih. Peserta paling interaktif mendapatkan doorprize sebagai bentuk apresiasi atas keaktifan selama diskusi berlangsung. Aswino berharap, “Semoga dengan adanya Sosialisasi Pendidikan Pemilih dapat menjadikan Pemilihan Umum 2024 mendatang semakin berkualitas. Kami selaku Penyelenggara Pemilu mengapresiasi timbal balik positif yang diberikan oleh masyarakat,” tutupnya.(Win)

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemiklu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas di Kalurahan Sendangrejo Minggir

Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan penyandang disabilitas Kalurahan Sendangrejo pada Minggu (07/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Kapanewon Minggir ini menyasar segmen pemilih disabilitas dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. dok. foto Ketua Divisi Sosdiklih ajak masyarakat gunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 Kegiatan tersebut dibuka oleh Aswino dengan mengajak menggunakan hak suara dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, disampaikan pula terkait Tahapan Pemilihan Umum 2024. Terkait Tahapan Pemilihan Umum 2024, Aswino memaparkan tahapan yang kini sedang berlangsung, yakni Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mengenai hal tersebut, Aswino menjelaskan bahwa Bakal Calon harus membuat surat terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Surat tersebut dapat diperoleh pada tingkat  kalurahan atau PPS maupun tingkat kapanewon atau PPK. dok. foto anggota PPK sampaikan materi kepada peserta sosialisasi Turut menjadi pembicara yakni Ketua PPK Kapanewon Minggir yakni Novi Wulandari. Novi mengajak kepada peserta yang hadir dan dapat menggunakan gawai untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id agar memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut, dipaparkan pula terkait tata cara pemilihan Pemilu 2024 mendatang, yakni dengan mencoblos kertas surat suara berjumlah 5 (lima), yakni untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Selanjutnya materi juga disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi PPK Minggir Allika mengenai Hak Politik, yakni Hak Pemilih untuk Penyandang Disabilitas diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu’. Allika menyebutkan masalah terkait partisipasi pemilih penyandang disabilitas, yakni sosialisasi, demand and support, serta aksesibilitas. Ketiganya perlu diperbaiki agar partisipasi penyandang disabilitas dapat lebih meningkat. dok. foto peserta antusias ikuti sosialisasi Penghujung acara ditutup oleh PPK dengan harapan KPU dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan khususnya kepada para pemilih penyandang disabilitas agar teman-teman disabilitas mendapatkan informasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu serta dapat mengoptimalkan partisipasi pemilih disabilitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024.  (Win)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi Silon dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024.

Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Rabu (03/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman dengan mengundang admin Silon partai politik tingkat Kabupaten Sleman. Bertindak sebagai pemateri yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Topik yang diangkat adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aan mengingatkan kembali terkait beberapa poin penting pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024 yang sedang berjalan, yakni di antaranya mengenai pengisian data pada aplikasi Silon. Aan menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang dikumpulkan harus sesuai dengan persyaratan dan diunggah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi Silon, sehingga tidak menjadi kendala untuk tahapan berikutnya. Selain itu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yuyud Futrama menambahkan agar tidak terjadi kesalahan pengunggahan data dan penyerahan dokumen fisik, dapat dilakukan penilaian dokumen untuk meminimalisir kesalahan. Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh laporan perkembangan pembaharuan data pada aplikasi Silon dari masing-masing operator partai politik yang hadir pada rapat koordinasi. Berdasarkan pada laporan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar dari partai politik telah mengisi data pada aplikasi Silon dan tidak menemui kendala berarti ketika melakukan pengunggahan data. dok foto Admin Silon Partai Politik simak paparan komisioner Pada akhir rapat koordinasi, Aan kembali mengingatkan, “Jangan lupa menilaikan dokumen persyaratan terlebih dahulu sebelum dilakukan submit, agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024.

Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024  pada Rabu (04/05). Kegiatan yang mengundang petugas penghubung atau LO partai politik tingkat Kabupaten Sleman ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Ketika memulai rapat, Aan memaparkan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk memperjelas materi terkait berkas-berkas persyaratan bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada pemilu 2024. dok foto LO Partai Politik simak materi yang disampaikan Aan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan bentuknya, yakni dokumen fisik dan digital. Dokumen fisik yang diserahkan pada saat pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Sleman yakni MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, yang diperoleh dari generate Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kedua dokumen tersebut harus ditandatangani dan dicap basah serta lengkap, benar, dan juga memenuhi syarat. Sedangkan dokumen persyaratan Bakal Calon diunggah ke Silon dan tidak diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman saat pengajuan Bakal Calon. Semua dokumen yang menjadi persyaratan pada Silon harus dilengkapi dan tidak dapat dikosongkan. Dokumen yang tidak diserahkan tetap harus disimpan agar memiliki bukti fisik dan dapat digunakan apabila suatu saat diperlukan. Terkait surat bukti terdaftar sebagai pemilih, yang dapat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sleman hanya untuk penduduk wilayah Sleman. Sehingga, KPU Kabupaten Sleman tidak dapat mengeluarkan surat bukti bagi penduduk di luar wilayah Sleman. Apabila terdapat calon yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka harus melampirkan form tanggapan masyarakat. Form tersebut dapat diperoleh dari PPS, PPK, maupun KPU Kabupaten Sleman. Partai politik yang mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih secara kolektif melampirkan fotokopi KTP-el untuk memudahkan dalam mengecek NIK. Setelah memaparkan materi, Aan menghimbau untuk bersurat secara resmi terkait konfirmasi waktu kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Sleman, yang dilakukan paling lambat sehari sebelumnya. (Win)