Berita Terkini

Pasca Penetapan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI oleh KPU DIY, KPU Kabupaten Sleman Gelar Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Bersama LO Kabupaten Sleman

Sleman (06/02) – Pasca penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU D.I. Yogyakarta (05/02), KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi bersama LO bakal calon anggota DPD RI di tingkat Kabupaten Sleman.  Sejumlah delapan LO bakal calon anggota DPD RI tingkat Kabupaten Sleman hadir dalam rapat koordinasi ini.  Turut hadir dari Bawaslu Kabupaten Sleman mengikuti rapat koordinasi ini.      dok. foto peserta rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual calon anggota DPD RI Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih calon perseorangan anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.  Dalam penyampaian materinya selain menjelaskan dasar hukum terkait pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih calon perseorangan anggota DPD RI, Aan juga menyampaikan terkait penentuan sampel yang telah dilakukan oleh KPU D.I. Yogyakarta. Penentuan sampel dilakukan dengan tata cara penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel dan pencuplikan sampel. dok. foto tanggapan LO terhadap penentuan sampel verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD Sementara terkait dengan metode verfikasi faktual seperti tertuang dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau (b) meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.  Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, KPU Kabupaten Sleman atau PPS menggunakan teknologi informasi. dok. foto penyampaian informasi dari LO bakal calon anggota DPD RI Dalam koordinasi ini, Aan juga meminta kepada para LO bakal calon anggota DPD RI untuk menyampaikan informasi terkait beberapa hal diantaranya apakah akun Silon bakal calon DPD sudah dapat melihat daftar nama sampel.  Kedua, metode yang akan digunakan  saat verifikasi faktual.  Hal terakhir yang perlu menjadi perhatian LO bakal calon DPD adalah perlunya mempersiapkan LO tingkat kapanewon agar koordinasi saat verifikasi faktual berjalan baik. Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Mujibur Rahman menyampaikan beberapa imbauan diantaranya verifikasi faktual dilaksanakan sesuai regulasi dan perundang-undangan, verifikasi faktual dilaksanakan tepat waktu sesuai regulasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu Mujibur berpesan agar pengumpulan pendukung mohon untuk hindari di tempat ibadah, tempat pendidikan dan saat pengumpulan pendukung perlu dikoordinasikan agar tidak terjadi miskomunikasi.   Komunikasi yang baik diperlukan sesama penyelenggara Pemilu,dan LO ke KPU Kabuapten Sleman serta petugas verifikasi kepada sampel yang dilakukan verifikasi faktual. Sebagai penutup koordinasi ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menghimbau agar pelaksanaan verifikasi faktual pada 6 hingga 26 Februari 2023 ini berjalan tepat waktu.  Sebagai pesan pungkasannya, Trapsi berharap pihak LO bakal calon dapat mempersiapkan sebaik mungkin sampel yang sudah ada sehingga dapat memenuhi syarat. (Nars)  

Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten Sleman Harap DPT Akurat dan Mutakhir

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan bertempat di Ruang Edelweis The Rich Hotel Yogyakarta pada Rabu (04/02). Kegiatan ini diikuti oleh 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Sleman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman serta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Sekretaris KPU Sleman, memberikan sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknis tersebut. Dalam sambutannya Trapsi mengungkapkan sesuai aturan DKPP, bahwa seluruh penyelenggara pemilu ketika bekerja harus sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan KPU, dapat bersinergi dengan lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu yaitu Bawaslu serta lembaga yang menilai kode etik penyelenggara yaitu DKPP. Dipaparkan lebih dalam, bahwa PPK dan PPS berperan sebagai mata, kaki dan tangan KPU kabupaten. Beliau memantapkan bahwa bekerja dengan selalu menjaga integritas, kemandirian dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu negatif di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi PPK PPS untuk benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya serta senantiasa berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman. dok. foto penyampaian materi bimtek oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi  Paparan materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari yang membahas tentang tata kerja PPK, PPS dan Pantarlih dalam penyusunan daftar pemilih khususnya saat pelaksanaan coklit. Indah menghimbau dalam setiap coklit yang dilaksanakan harus berdasarkan data yang di dapat dari KPU Kabupaten Sleman dan benar-benar dicocokkan dengan data kependudukan di masyarakat. “ Tidak ada lagi Pantarlih bekerja di belakang meja. Saat ini pelaksanaan coklit menggunakan e-coklit, selain untuk memudahkan rekapitulasi, juga memudahkan kerja Pantarlih saat pencoklitan. Data hasil coklit langsung dapat dikirim ke PPS untuk dilakukan verifikasi sehingga untuk sampai di kabupaten tidak membutuhkan waktu yang lama” Indah menekankan. Topik lain yang dikemukakan mengenai TPS di lokasi khusus, Indah menambahkan ada alur untuk mendirikan TPS di lokasi khusus, yaitu dengan mengajukan permohonan pendirian TPS lokasi khusus kepada KPU RI melalui KPU kabupaten. TPS di lokasi khusus yaitu TPS yang melayani pemilih yang pada saat tanggal pemilihan tidak berada pada alamat domisili di karenakan keadaan tertentu.  Kembali kepada pembahasan Pantarlih, selain alat kerja dan atribut berupa rompi, topi, name tag, Pantarlih juga akan dibekali alat kerja berupa formulir, stiker, buku kerja dan alat tulis. Formulir harus diisi sesuai kebenaran data. dok. foto pemantapan aplikasi e-coklit Pesan Indah kepada PPS agar materi bimtek disampaikan secara baik dan cermat kepada Pantarlih, memastikan Pantarlih mengisi buku kerja dengan tulisan tangan yang tertulis secara jelas, untuk kategori atau jenis disabilitas wajib diisi dengan kode disabilitas yang telah tercantum dalam formulir, serta Pantarlih wajib menginstal aplikasi e-coklit sebagai alat bantu. Pada aplikasi tersebut Pantarlih wajib mengaktifkan GPS agar dapat diketahui dan terekam titik koordinat saat Pantarlih melakukan coklit. Materi kedua yakni terkait aplikasi sidalih dan e-coklit yang disampaikan oleh Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Kurnia Pramuditya dan Operator Sistem Aplikasi Daftar Pemilih (Sidalih), Andi Syarifudin. Kurnia menuturkan untuk aplikasi e-coklit yang saat ini digunakan yaitu e-coklit versi 1.42. Beliau menambahkan bahwa peserta bimtek diminta untuk clear data/clear chache pada aplikasi dan perangkat telepon pintarnya. Selanjutnya PPK diajak praktek langsung penggunaan aplikasi e-coklit. dok. foto Operator Sidalih simulasikan cara kerja aplikasi e-coklit kepada PPK Kegiatan bimbingan teknis berjalan dengan interaktif dan peserta fokus kepada aplikasi yang disampaikan. Diharapkan setelah bimbingan teknis ini berakhir, PPK dapat membagikan ilmu yang didapat ke PPS, dan PPS dapat memberikan bimbingan tekknis kepada Pantarlih yang akan bertugas dalam pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024. (Mbl)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Himbau Pemilih Pemula Bijak Memilih Pemimpin

Sleman – Gelaran Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman telah melampaui 6 kapanewon se Kabupaten Sleman, kali ini kegiatan sosialisasi menjangkau Kapanewon Pakem yang dilaksanakan pada selasa, 7 Februari 2023. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari pemilih pemula di lingkungan sekolah di Kapanewon Pakem. Dalam pembukaan sosialisasi, Panewu Anom Kapanewon Pakem menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol dan narasumber yang hadir dalam kegiatan hari ini. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat khususnya pemilih muda dan pemilih pemula paham mengenai Pemilu, dan belajar mengenai cara menggunakan hak pilih. Disambung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk memberikan pendidikan politik dan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemilu, khususnya Pemilu 2024. Dan hal ini sinergi dengan kegiatan dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024. dok. foto diskusi mengenai Pemilu 2024 berjalan interaktif Dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh. Dalam materinya Aan menyampaikan beberapa poin penting dalam Pemilu, yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dari pertengahan tahun 2022, artinya hampir 1 tahun tahapan terlaksana, dan telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh yang akan mengikuti Pemilu di tahun 2024. Saat ini yang sedang berlangsung adalah tahapan pencalonan anggota DPD RI. Aan menjelaskan mengenai rangkaian penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU bertugas melaksanakan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, Bawaslu sebagai pengawas di setiap proses tahapan, sedangkan DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. dok. foto Pemilih pemula menajdi sasaran sosialisasi Lebih lanjut Aan merinci struktur organisasi KPU yang terdiri dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih. Jika PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih bersifat adhoc, sedangkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersifat tetap dan secara regular setiap 5 tahun akan dibuka rekrutmen anggota (komisioner). Melalui interaksi dengan peserta, Aan memaparkan hanya berbekal telepon pintar, pemilih pemula dapat mencari, mengamati bahkan dapat memberi kontribusi positif dengan ikut menyebarkan informasi yang didapat hari ini kepada keluarganya atau teman-temannya. Dengan ikut menyebarkan informasi menenai Pemilu juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. Bukan hanya itu jika saat nanti tahapan kampanye, para pelajar yang telah berusia 17 tahun bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye, namun kampanye tidak dilakukan di lingkungan sekolah. “ Silakan belajar sebanyak-banyaknya, menggali informasi sedetail-detailnya mengenai calon yang akan berlaga di Pemilu nanti dan perbanyak literasi politik atau sesuai minat kalian, gunakan media sosial dan teknologi informasi secara bijak ” pesan Aan mengakhiri paparannya. Masyarakat dapat memperbarui informasi mengenai Pemilu 2024 dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. dan segera melakukan perekaman jika usia sudah 17 tahun. Teman-teman pemilih juga dapat mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih, dengan cara mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Jika didapati belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat dapat segera lapor dengan mengisi formulir pada laman  http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat. dok. foto peserta simak paparan dari narasumber  Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Kharim Mustofa memberikan materi terkait pemilu di kalangan pemilih pemula. Disebutkan dalam Undang Undang Pemilu Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sedangkan dalam Pasal 22 E menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali dan Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan  Wakil Presiden dan DPRD. Semua tertuang jelas di aturan dalam tata cara dan pelaksanaannya. Sehingga tugas dari para pemilih pemula saat ini yaitu menggunakan hak pilih secara cerdas dan dapat menolak informasi yang tidak dapat diketahui kebenarannya (hoaks), isu-isu sara dan tolak politik uang. Peserta sangat atraktif dan interaktif dalam forum diskusi terkait penggunaan media sosial. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi pencerahan bagi para pemilih pemula akan pemahaman mengenai Pemilu.(Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Untuk Kali Kedua Laksanakan Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Terkait Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD

Sleman – KPU Kabupaten Sleman untuk kali kedua melaksanakan klarifikasi atas tanggapan terhadap dukungan anggota DPD pada hari Rabu (01/02). Klarifikasi tanggapan masyarakat mengenai dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD ini dihadiri oleh masyarakat pemberi tanggapan, LO Bakal Calon Anggota DPD dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Sesuai dengan peraturan KPU, masyarakat berhak menyampaikan keberatan atau memberi tanggapan atas pencantuman nama dalam dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD. Selanjutnya masyarakat dapat mengisi tanggapan pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, untuk kemudian dilakukan klarifikasi atas kebenaran data tersebut. KPU Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi secara langsung dan melalui teknologi informasi. Klarifikasi secara langsung dilakukan dengan mengundang warga yang menyampaikan tanggapan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Sleman, untuk diklarifikasi berdasarkan isian tanggapan dengan data kependudukannya. Proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan pernyataan klarifikasi secara tertulis. Selain itu klarifikasi menggunakan teknologi informasi, yakni dengan melakukan panggilan video (video call) terhadap masyarakat yang berhalangan hadir untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. dok. foto Proses klarifikasi diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman Pada proses klarifikasi tahap dua, sejumlah empat warga masyarakat mengisi helpdesk tanggapan, selanjutnya KPU Kabupaten Sleman melakukan verifikasi terhadap tiga warga pengisi tanggapan masyarakat secara langsung yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan pada kesempatan tersebut, satu warga pengisi tanggapan tidak hadir sehingga tidak dapat diminta klarifikasi. dok. foto Warga saat proses klarifikasi  Dalam klarifikasi, LO bakal calon perseorangan dihadapkan langsung dengan pemberi tanggapan, sehingga pemberi tanggapan dapat langsung menanyakan atas pencantuman nama mereka sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD. Hal tersebut sesuai prinsip demokrasi yakni keterbukaan dan transparansi. Dok. foto Pihak LO Bakal Calon turut hadir dalam proses klarifikasi  Proses tindak lanjut atas tanggapan masyarakat didahului dengan pemberitahuan kepada LO Bakal Calon Perseorangan DPD RI dan Bawaslu Kabupaten Sleman, hal tersebut dilakukan agar dalam proses klarifikasi dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Sleman masih menerima tanggapan masyarakat dukungan perseorangan anggota DPD yang akan dilakukan tindak lanjut pada tahap ketiga. (mbl)

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman Ajak Pemilih Pemula Menggunakan Hak Pilihnya Dalam Pemilu 2024

Sleman – Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman memberikan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, dengan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara yang dihadiri oleh unsur pemilih pemula, pemilih perempuan, tokoh masyarakat dan unsur keagamaan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Februari 2023. Sosialisasi dibuka oleh Panewu Kapanewon Cangkringan, dalam sambutannya Panewu berharap dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat di Kapanewon Cangkringan dapat menyerap energi positif dan pengetahuan yang lebih luas perihal kepemiluan khususnya Pemilu Tahun 2024. dok. foto Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana memaparkan tahapan Pemilu sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017. Pada tahun 2022 telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan mengikuti perhelatan Pemilu 2024. Dijelaskan pula terdapat 11 tahapan yang akan dilaksanakan, diantara saat ini sedang dalam proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih akan bertugas melakukan penyandingan data yang diperoleh dari KPU dengan data kependudukan yang ada di masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan pencoretan jika nama-nama yang terdaftar dalam daftar pemilih sudah meninggal, pindah atau dicabut hak pilihnya. Pantarlih akan bertanggungjawab kepada PPS karena ketugasan Pantarlih berada dibawah PPS. dok. foto Peserta sosialisasi dari unsur tokoh masyarakat Tahapan yang masih berkesinambungan dengan pembentukan Pantarlih yakni tahapan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan update data/perbaruan data  Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dari data kependudukan yang nantinya akan dilakukan verifikasi faktual data Pemilih. Hal ini nantinya yang akan dilakukan oleh Pantarlih, PPS, PPK dan bermuara di KPU kabupaten/kota. dok. foto Peserta sosialissi dari unsur pemilih pemula Pada saat yang bersamaan, terdapat tahapan verifikasi faktual calon perseorangan DPD RI, yaitu PPS akan melakukan verifikasi/konfirmasi kepada nama-nama yang tercantum dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan DPD RI. “ Jangan lupa Bapak Ibu dan Adik-Adik tanggal 14 Februari 2024 selain diperingati sebagai hari kasih sayang, tanggal tersebut juga merupakan tanggal pemungutan suara. Jadi tanggal 14 Februari 2024 bisa juga disebut hari kasih suara” tutur Aswino. Pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Siregar menyampaikan tentang peran Bawaslu dalam Pemilu, yakni sebagai bagian pencegahan, pengawasan dan penindakan setiap tahapan Pemilu. Disampaikan pula mengenai Indikator Kerawanan Pemilu (IKP) meliputi dimensi penyelenggaraan pemilu yang memiliki kerawanan tinggi berasal dari dimensi kontestasi (isu sara, keterwakilan perempuan, kampanye) dan juga masalah daftar pemilih yang hingga saat ini menjadi perhatian oleh Bawaslu. Diskusi mengenai black campaign menjadi menarik karena ternyata banyak hal yang belum dipahami masyarakat terkait isu-isu kampanye hitam. Dengan makin berkembangnya teknologi black campaign tidak dapat dibendung dan kegiatan sosialisasi harus efektif dilakukan agar informasi kepada masyarakat dapat sampai dengan tepat. (Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penggunaan Aplikasi E-Coklit

Sleman – KPU Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi persiapan penggunaan aplikasi e-coklit (02/02) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman serta Divisi Data dan Ketua/Anggota PPK se Kabupaten Sleman yang menguasai aplikasi.   Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari. Beliau menyampaikan saat ini merupakan tahapan pemutakhiran data pemilih, dimana pada langkah awal PPK telah melakukan pemetaan TPS yang berkoordinasi dengan PPS dan pihak desa. Pada kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas KPU Nomor 116/PL.01-SD/14/2023 perihal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih. Indah menambahkan mengenai pembentukan TPS di lokasi khusus. KPU Kabupaten Sleman berencana mengundang lembaga yang berpotensi didirikan TPS lokasi khusus. Prosedur TPS di lokasi khusus dengan pengajuan permohonan dari lembaga yang akan didirikan TPS di lokasi khusus kepada KPU RI melalui KPU kabupaten/kota. dok. foto Penyampaian materi tentang Sidalih  “Meskipun dapat didirikan TPS lokasi khusus tapi belum tentu akan ada TPS lokasi khusus ditempat tersebut karena syarat pendirian TPS di lokasi khusus minimal 100 pemilih dan harus memenuhi beberapa ketentuan lainnya” imbuh Indah. Selanjutnya diinformasikan bahwa pelaksanaan coklit mulai 12 Februari 2023. Dalam penyusunan daftar pemilih KPU Kabupaten Sleman, PPK, PPS dan Pantarlih, akan selalu diawasi oleh Bawaslu beserta jajarannya. Dok. foto Penyampaian materi oleh Kadiv Perdatin  Selanjutnya Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya memaparkan bahwa bimtek coklit akan dilaksanakan teman-teman PPK dan PPS dan kelengkapan coklit akan didistribusikan oleh PPK divisi logistik. E-coklit sangat membantu PPS, selain meminimalisir kesalahan penulisan, e-coklit memudahkan PPS untuk melakukan pencoretan, penambahan atau ubah data. Disampaikan lebih lanjut oleh Kurnia, di beberapa wilayah masih menggunakan cara manual, namun dalam pelaksanaan coklit di seluruh kabupaten/kota se DIY diharapkan sudah menggunakan e-coklit. Kegiatan rapat ini berakhir dengan praktik penggunaan Sidalih oelh PPK(Mbl)