Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Yang Berakibat Sengketa Pemilu 2024

Sleman (14/12) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Yang Berakibat Sengketa Pemilu 2024 yang bertempat di Ruang Ajuna Meeting Room, The Alana Hotel Yogyakarta pada Rabu (14/12). Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat dari KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Bantul, KODIM 0732/Sleman, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, dan Polresta Sleman. dok. foto Pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Acara inti dipandu oleh tiga narasumber yaitu Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Rahajeng Dinar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, dan M. Saifudin selaku perwakilan dari Kepolisian Resort Kota Sleman yang dimoderatori langsung oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. Pada sesi pertama, Siti Ghoniyatun menyampaikan materi mengenai potensi permasalahan hokum pada Pemilu 2024 yang dapat berakibat sengketa. “Berbicara tentang potensi problem hukum dalam pemilu tidak hanya pelanggaran dalam proses pemilu saja, melainkan juga pelanggaran etika, sumpah, dan janji yang dapat berakibat sengketa, dan sangat penting juga bagi kita semua untuk memahami bagaimana alur beracara dalam sengketa.” ujarnya saat penyampaian materi.     Selain itu, Siti Ghoniyatun juga menyampaikan bahwa kemungkinan besar adanya potensi kerawanan pelanggaran hukum dan akan lebih baik apabila KPU dan Bawaslu duduk bersama-sama memahami isi hukum yang ada agar semua mendapatkan pemahaman yang sama terkait dengan pelanggaran hukum pemilu. “Pada dasarnya seluruh tahapan memiliki potensi problem hukum yang tinggi, hanya saja ada satu upaya untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum tersebut, yaitu pada peraturan yang telah tertera dalam dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 462 dan pasal 469” imbuhnya jelang akhir penyampaian materinya. Pada pemaparan materi kedua oleh Rahajeng Dinar terkait penanganan tindak pidana pemilu. Dalam pemaparannya, Rahajeng menyampaikan bahwa tindak pidana pemilu sebisa mungkin diminimalisir dan besar harapannya semoga semua pihak dapat menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi dengan damai. Selanjutnya, pada paparan materi ketiga disampaikan oleh M. Saifudin yang menyampaikan materi terkait pencegahan pelanggaran pidana pemilu yang berakibat sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Saifudin menyampaikan harapan bahwa KPU dan Bawaslu harus dapat lebih kuat dengan tekanan-tekanan yang akan datang dengan cara berpegang teguh pada peraturan yang ada. dok. foto Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito berharap Pemilu Serentak tidak menimbulkan kegaduhan Ibnu Darpito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman pada saat sesi diskusi menyampaikan harapan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak terjadi kegaduhan. Apabila terjadi pelanggaran pemilu sangat diharapkan dapat diselesaikan secara restorative justice secara efektif dan dapat mengakomodasi dalam penyelesaian permasalahan pidana pemilu. dok. foto Photo bersama seluruh peserta Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Di akhir penghujung acara, Ahmad Baehaqi selaku moderator menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, harapannya dapat memberikan pemahaman mengenai potensi permasalahan hukum dan pencegahan pelanggaran yang berakibat sengketa pada Pemilu 2024 kepada semua pihak yang terkait. (Ayuni)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024

Sleman (08/12) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Ruang Amartapura Plenary Hall, The Alana Hotel Yogyakarta pada Kamis (08/12). Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, partai politik tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. dok.foto peserta uji publik Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Trapsi menjelaskan tentang tahapan Pemilu 2024 termasuk memperkenalkan maskot Pemilu 2024 “Sura dan Sulu” yang merupakan akronim dari “Suara Rakyat, Suara Pemilu”. dok.foto Penyampaian tanggapan atas rancangan Dapil Kemudian memasuki acara inti yang dipandu oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh menyampaikan materi mengenai regulasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman. “Prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi tercantum pada Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 2 PKPU No. 6 Tahun 2022. Prinsip penataan Dapil yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan terhadap prinsip pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Selanjutnya KPU RI telah menetapkan Keputusan nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Sleman tidak ada perubahan jumlah kursi yaitu 50 kursi.” ujarnya saat penyampaian materi. Selain itu, Noor Aan juga menyampaikan bahwa proses penataan dapil dan alokasi kursi, menggunakan sarana teknologi informasi yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Kemudian Noor Aan memaparkan rancangan Dapil yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Sleman. Terdapat 3 (tiga) rancangan yang dipaparkan. Rancangan 1 merupakan Dapil Pemilu Tahun 2019, 2 (dua) rancangan yang lain merupakan usulan baru. “Banyak kelebihan dari penggunaan Sidapil ini, mulai dari menyusun rancangan Dapil sampai dengan cetak dokumen dan pelaporan kepada KPU RI.” Setelah penyampaian regulasi dan rancangan Dapil, Noor Aan membuka sesi tanggapan kepada peserta untuk dapat menyampaikan pendapatnya terkait rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Sleman yang sudah disampaikan. Sesi ini menjadi dinamis karena perwakilan partai politik dan ormas/LSM menyampaikan pandangan masing-masing terhadap 3 (tiga) rancangan Dapil yang telah dipaparkan. dok.foto Tanggapan dari unsur tokoh masyarakat Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, harapannya dapat memberikan pemahaman regulasi penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Sleman terhadap peserta. Selain itu mendapatkan tanggapan terkait rancangan Dapil untuk disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Dapil di Kabupaten Sleman. (Iqbal)  

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024: Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Terjun ke Beberapa Lokasi Khusus di Daerah Pakem

Sleman (11/11/22) – KPU Kabupaten Sleman mengunjungi beberapa lokasi khusus dalam upaya melakukan persiapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang. Giat ini digawangi langsung oleh Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Kadiv Perdatin saat lakukan kunjungan ke lokasi khusus Dua orang staf magang KPU Kabupaten Sleman dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) turut serta dalam giat tersebut yakni Ayuni Amanda dari Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik serta M. Iqbal Muttaqin dari Sub Bagian Teknik Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Beberapa lokasi khusus di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman yang didatangi  diantaranya Rumah Sakit Jiwa Ghrasia, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM. dok. foto Kadiv Perdatin saat konfirmasi data  Indah menyampaikan dalam kunjungannya bahwa “Kegiatan ini membuktikan KPU Kabupaten Sleman selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menyentuh segala kalangan termasuk mereka yang sangat perlu perhatian khusus dan berada di lokasi khusus”. Indah juga menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini untuk mempererat jalinan silaturahmi yang telah ada dan kerjasama dalam pemutakhiran data pemilih dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 terutama di lokasi khusus. Disampaikan pula rencana kegiatan program sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih  di ketiga lokasi kunjungan tersebut. dok.foto Penyampaian data pemilih lokasi khusus Dari ketiga kunjungan tersebut, terjalin pertemuan yang interaktif antara KPU Kabupaten Sleman dengan pihak-pihak terkait. Banyak harapan-harapan yang disampaikan terutama dari pihak Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha terkait fasilitas para lansia dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, dan tentu saja hal ini  menjadi masukan sangat berarti bagi KPU Kabupaten Sleman. (Ayuni)

Pelaksanaan Seleksi Tertulis Berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2024

Sleman (07/12) – Pelaksanaan seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan serentak secara nasional di 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tanggal 6 Desember 2022 dan dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2022 apabila belum terselesaikan. dok. foto peserta CAT calon PPK  KPU Kabupaten Sleman melaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022 di SMK Negeri 1 Depok Maguwoharjo, Depok. Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Sleman Nomor 433/PP.04.1-Pu/3404/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilu Tahun 2024, peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak ikut seleksi tertulis sebanyak 497 orang. dok. foto Pengawas lakukan pengawasaan saat berlangsungnya CAT Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa tes dibuat 2 sesi di setiap harinya, dengan pengelompokan beberapa kapanewon di setiap sesinya. Di setiap sesi juga disediakan 5 ruangan yang digunakan dalam pelaksanaan CAT. “Setelah mengerjakan tes, nilai akan secara otomatis muncul di komputer masing-masing peserta. Selain itu, KPU Kabupaten Sleman juga mengumumkan nilai di papan pengumuman/papan informasi setelah peserta dalam satu ruangan di setiap sesi selesai mengerjakan tes. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud tranparansi proses dan nilai dalam seleksi tertulis, sehingga peserta bisa langsung melihat nilai satu ruangan,” terang Aswino di tengah tugas dalam mengawasi pelaksanaan tes. dok. foto Peserta CAT langsung dapat melihat skor nilai hasil tes CAT Dari seleksi tertulis tersebut, KPU Kabupaten Sleman akan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus, dan apabila terdapat kesamaan nilai pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, maka seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. (Cls)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024

Sleman (30/11) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Perbaikan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kepada Pimpinan/LO Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Tim Verifikator KPU Kabupaten Sleman yang bertempat di Ruang Abimanyu & Wisanggeni The Alana Hotel Yogyakarta, pada Rabu (30/11). Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten Sleman dan seluruh tim verifikator KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Peserta Bimbingan Teknis dari unsur partai politik Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kodim 0732/Sleman, Polresta Sleman, dan perwakilan dari Pemkab Sleman diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Kemudian memasuki acara inti yang dipandu oleh moderator yakni Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman bersama dua pembicara, yaitu Moh. Zaenuri Ihsan dan Indah Sri Wulandari. Pembicara pertama, Moh. Zaenuri Ihsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan terkait teknis verifikasi faktual keanggotaan partai politik perbaikan peserta pemilu. “Proses perbaikan sudah dilakukan sejak tanggal 26 kemarin. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota mengunjungi anggota yang tersampel. Apabila saat itu terdapat anggota partai politik lain yang juga menjadi sampel maka dapat sekaligus dilakukan verfikasi faktual.” ujarnya saat penyampaian materi. Selain itu, Ihsan juga menyampaikan bahwa prosedur verifikasi faktual anggota partai politik oleh KPU kabupaten dilakukan dengan cara mengunjungi anggota partai politik. Apabila tidak dapat ditemui, maka anggota partai politik dapat dikumpulkan di kantor partai politik kemudian KPU hadir untuk melakukan verifikasi faktual baik secara langsung maupun dengan sarana teknologi informasi. “Verifikasi faktual yang dilakukan secara mutatis mutandis itu berat, sehingga kemudian KPU RI membuat kebijakan untuk meringankan partai politik. Harapannya, ketika KPU sudah semangat melayani, partai politik juga dapat melakukan strategi untuk mendapatkan MS semaksimal mungkin.” imbuhnya sebagai penutup pemaparannya. dok. foto perwakilan partai politik simak materi terkait verifikasi faktual Pembicara kedua, Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan terkait teknik komunikasi efektif dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual. “Dalam tahapan verifikasi faktual, komunikasi itu adalah hal yang paling penting. Dengan komunikasi yang efektif, maka tahapan ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan dan niat akan tercapai sebaik mungkin” imbuhnya dalam penyampaian materi. Kemudian, Indah juga juga menyampaikan terkait fungsi dari komunikasi yang terdiri dari manajemen pengetahuan, pembuatan keputusan, koordinasi kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan hubungan. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa keterampilan dalam berkomunikasi dapat membangun proses antara pendengar dan pengirim pesan. “Komunikasi yang efektif adalah komunikasi yang memperhatikan tujuan dilakukannya komunikasi, pengemasan pesan atau informasi, komunikator atau orang yang menyampaikan pesan, media yang digunakan serta komunikan yang menjadi sasaran” ujarnya. dok.foto Photo bersama selurh peserta pasca pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Perbaikan Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, harapannya dapat memberikan wawasan mengenai komunikasi efektif bagi perwakilan partai politik dan tim verifikator guna melancarkan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik perbaikan calon peserta Pemilu Tahun 2024. (iqbal)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Sleman (24/11) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 (24/11). Sosialisasi dihadiri oleh Kapolresta Sleman, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Perempuan, serta Perguruan Tinggi yang berada di lingkup Kabupaten Sleman. dok. foto pihak pemangku kepentingan hadir dalam sosialisasi pembentukan badan adhoc Sosialisasi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi. Narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan di Alana Hotel Jogja yaitu Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Kabupaten Sleman yang dimoderatori oleh Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Kabupaten Sleman. dok. foto Kadiv Sosialisasi saat menyampaikan materi di depan peserta Aswino dalam penyampaian materinya menerangkan terkait dasar hukum pembentukan Badan Ad Hoc serta tahapan, jadwal, dan program pembentukan Badan Ad Hoc. Dalam paparan materi lebih lanjut, Aswino menjelaskan secara rinci terkait hal-hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat seperti halnya mekanisme pendaftaran online melalui SIAKBA, persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS, tahapan pembentukan PPK dan PPS, estimasi kebutuhan SDM penyelenggara Ad Hoc, sampai pada honorarium Badan Ad Hoc. Sosialisasi berlangsung penuh antusias dari peserta tamu undangan yang hadir. Diskusi dalam sesi Tanya jawab mengalir dengan respon baik yang diberikan para peserta membuat kegiatan sosialisasi semakin hidup. Selain tanya jawab, peserta juga memberi masukan untuk perbaikan pemilu mendatang. dok. foto perwakilan dari KIM Kabupaten Sleman sampaikan tanggapan Pada akhir paparannya, Aswino memberi pesan bahwa keberhasilan Pemilu 2024 akan berjalan dengan baik ketika ditunjang dengan partisipasi para masyarakat dalam setiap jalannya tahapan pemilu, Oleh karna itu, Aswino menegaskan kepada seluruh peserta untuk dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik sebegai pemilih maupun penyelenggara. (Ayuni)