Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Verifikasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sleman pada Selasa (28/02). Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengundang LO/petugas penghubung bakal calon Anggota DPD dan Bawaslu Kabupaten Sleman. dok. foto Rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu dihadiri LO bakal Calon DPD RI Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa proses verifikasi faktual kesatu telah dilakukan dengan baik dan harapannya hasil dari verifikasi tersebut telah sesuai. Selanjutnya KPU Kabupaten Sleman melaksanakan pleno dan menyampaikan secara langsung berita acara pleno kepada LO/petugas penghubung bakal calon Anggota DPD dan Bawaslu Kabupaten Sleman. dok. foto Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman turut hadir dalam rapat pleno Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sebelum memasuki rapat pleno menjelaskan beberapa perkembangan terbaru diantaranya, KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 28 Februari 2023 menerima Keputusan KPU RI Nomor 120 Tahun 2023 terkait dengan penambahan waktu tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD RI di tingkat KPU kabupaten/kota. dok. foto Pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu seluruh calon anggota DPD RI oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Inti surat tersebut apabila KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan tahapan verifikasi faktual dikarenakan satu dan lain hal maka dapat dilakukan penambahan waktu paling lama sampai dengan 3x24 jam (verifikasi faktual berakhir tanggal 2 Maret 2023 pukul 23.59 WIB) setelah berakhirnya verifikasi faktual kesatu sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD. Namun demikian, KPU Kabupaten Sleman tidak melakukan penambahan waktu dikarenakan telah menyelesaikan seluruh verifikasi faktual semua sampel dukungan pemilih dengan tepat waktu dan di sisi lain dari LO/petugas penghubung yang hadir sudah menyampaikan cukup sehingga tidak perlu dilakukan penambahan waktu verifikasi faktual dan langsung dilakukan pleno hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih calon anggota DPD RI. Pembacaan hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih calon anggota DPD RI secara urut sesuai dengan daftar yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah berakhirnya pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih calon anggota DPD RI, peserta rapat pleno tidak menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual dukungan pemilih calon anggota DPD RI. Di akhir rapat dilaksanakan penandatanganan Berita Acara dan lampiran hasil verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Sleman dan menyampaikan berita acara tersebut kepada LO/petugas penghubung masing-masing bakal calon anggota DPD RI dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Selain penyampaian berita acara berupa salinan cetak disampaikan juga salinan digital dokumen berupa model LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS. (Nars&Cls)