KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024
Sleman (17/11) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Edelweiss Ballroom 1 The Rich Hotel Jogja, pada Kamis (17/11/2022). Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat yang berasal dari perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Sleman, Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Perempuan, dan Perguruan Tinggi yang berada di Kabupaten Sleman. dok. foto Pemangku kepentingan ikuti Rapat Koordinasi Penataan Dapil Kegiatan dibuka oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Trapsi menyampaikan bahwa keberhasilan Pemilu 2024 mendatang bisa tercapai ketika ditunjang dengan kontribusi masyarakat melalui Badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, upaya penataan daerah pemilih dan alokasi kursi anggota DPRD juga merupakan tahapan penting. Oleh karena itu melalui rapat koordinasi bersama berbagai unsur-unsur masyarakat, informasi mengenai pembentukan Badan Ad Hoc dan persiapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024 dapat tersampaikan dengan jelas. Memasuki acara inti yang dipandu oleh Moderator yakni Yuyud Futrama selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat bersama dua pembicara dari KPU Kabupaten Sleman. Pembicara pertama, Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menyampaikan terkait tahapan pembentukan dan peran Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). dok. foto Perwakilan dari partai politik tingkat Kabupaten Sleman “Selain menjadi pemilih yang cerdas, partisipasi masyarakat dalam Pemilu dapat dilakukan juga dalam bentuk keterlibatannya sebagai peserta Pemilu, pengawas dan pemantau tahapan pemilu, termasuk sebagai relawan pemilu yang dalam hal ini melalui Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS.” ujarnya saat penyampaian materi. Aswino Wardhana juga menyampaikan materi mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, estimasi kebutuhan SDM Badan Ad Hoc, honorarium dan santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc, serta yang paling penting yakni jadwal/tahapan pembentukan Badan Ad Hoc yang dapat diakses pada aplikasi https://siakba.kpu.go.id/. Pembicara kedua, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan terkait teknis penyusunan atau penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024 mulai dasar hukum, prinsip penataan dapil, tahapan dan pedoman penataan dapil, serta mekanisme pengalokasian kursi. “KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota. Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024 berjumlah 50 kursi berdasarkan jumlah penduduk semester I Tahun 2022.” Imbuhnya dalam penyampaian materi Selain itu, Noor Aan Muhlishoh juga menyampaikan terkait tahapan penataan dapil sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022. Ada 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yaitu; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU Kabupaten Sleman telah membuat simulasi Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Simulasi tersebut dibuat dengan pertimbangan skema Dapil Pemilu 2019 serta beberapa skema lain yang sesuai dengan 7 (tujuh) prinsip penataan dapil. Dalam sesi tanya jawab terjalin diskusi yang menarik. Peserta rapat dari berbagai unsur memberikan pendapatnya mengenai penataan dapil. dok. foto Peserta Rapat Koordinasi Penataan Dapil dari berbagai unsur Apresiasi peserta kepada KPU Kabupaten Sleman yang telah melakukan simulasi dapil mewarnai diskusi tersebut. Hasil rapat kordinasi dan beberapa masukan dari diskusi tersebut dicatat dan menjadi bahan KPU Kabupaten Sleman untuk disampaikan kepada KPU RI dalam Bimbingan Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) pada tanggal 18 s/d 21 November 2022 di Pontianak. (Iqbal)