Berita Terkini

Sosialisasi Pelaksanaan Pemiilu dan Pilkada 2024 Bersama Pengurus Wilayah Lakpesdam NU DIY

Sleman (24/09) - Kelompok keagamaan merupakan salah satu segmen yang menjadi perhatian utama KPU Kabupaten Sleman dalam melaksanakan giat sosialisasi. Organisasi keagamaan merupakan elemen penting dalam masyarakat yang mempunyai peran besar sebagai penggerak sosialisasi pemilu dan pemilihan dalam komunitas masyarakat. dok. foto peserta pelatihan  KPU Kabupaten Sleman terus berupaya memberikan sosialisasi yang lebih banyak kepada organisasi keagamaan. Salah satu upaya sosialisasi yang dilakukan adalah menghadiri pelatihan yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah LAKPESDAM NU DIY, pada Sabtu, 24 September 2022 pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber dari KPU DIY, KPU Kabupaten Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman hadir sebagai narasumber menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. dok.foto Narasumber pelatihan  Pelatihan yang bertempat di Kantor KPTI Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman dihadiri peserta dari kader NU dan pengurus LAKPESDAM NU DIY. Pelatihan tersebut merupakan kegiatan peningkatan kapasitas dan pembekalan kader NU. Hairus Salim selaku Ketua LAKPESDAM NU DIY menyampaikan bahwa dengan pelatihan tersebut harapannya dapat meningkatkan partisipasi kader NU dalam membangun demokrasi di Indonesia khususnya di wilayah DIY.   dok. foto Partisipasi peserta pelatihan Ahmad Baehaqi dalam paparannya menyampaikan tentang tahapan Pemilu 2024. Awal tahapan Pemilu 2024 adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih pada tahapan selanjutnya. Peserta juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam program pemutakhiran data pemilih yaitu ikut menyosialisasikan laman/aplikasi yang bisa diakses masyarakat untuk melakukan cek terdaftar sebagai pemilih secara mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id atau dengan membuka aplikasi mobile Lindungihakmu. Selain itu, Baehaqi juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan mendaftar sebagai anggota badan ad hoc, baik PPK maupun PPS. Untuk saat ini masih berlangsung tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cek keanggotaan partai politik. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/cek_NIK. Apabila warga terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dapat menyampaikan tanggapan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/tanggapan dan akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. dok. foto Diskusi para narsumber kegiatan Lakpesdam NU Sesi diskusi dengan pertanyaan tentang tupoksi dan hubungan ketugasan di antara para penyelenggara pemilu menjadi sesi yang membuat pelatihan menjadi menarik. Harapan untuk peserta agar dapat berperan serta menjadi bagian penyelenggara dan agen sosialisasi dalam Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi penutup materi pada kegiatan tersebut. Harapan tersebut disertai pesan penting para narasumber kepada peserta untuk selalu berkomitmen, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam menyukseskan hajatan bersama Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Kesuksesan tersebut tentu lebih efektif dengan dibingkai seni komunikasi yang luwes di antara para penyelenggara dan peserta pemilu yang tetap berpedoman pada regulasi pemilu yang berlaku. (cls)

KPU Sleman Menerima Kunjungan Pengurus Partai Republik Kabupaten Sleman Dalam Rangka Konsultasi Pemenuhan Syarat Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik

Sleman (19/09) – KPU Kabupaten Sleman menerima Kunjungan Partai Republik Kabupaten Sleman di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman pada Senin (19/09). Kunjungan tersebut dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, AD/ART, dan daftar nama Petugas Penghubung/LO Partai Republik Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh dan Ahmad Baehaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman beserta Yuyud Futrama, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman menyambut terbuka atas kunjungan tersebut. Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan selamat datang. dok. foto Rombongan Pengurus Daerah Partai Republik diterima oleh KPU Kabupaten Sleman Joko Suwanto selaku Ketua Partai Republik Kabupaten Sleman didampingi Suharmanto selaku sekretaris dan Fadliyah Nurdiani selaku bendahara menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, AD/ART, dan daftar nama Petugas Penghubung/LO Partai Republik Kabupaten Sleman. dok. foto Pimpinan DPC Partai Republik Kabupaten Sleman sampaikan tujuan audiens Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman selalu berupaya melayani dengan sebaik-baiknya. Noor Aan meminta kepada pengurus Partai Republik untuk melengkapi surat tugas Petugas Penghubung dan memastikan dokumen diunggah ke Sipol. Setelah penyerahan dokumen, Joko menyampaikan bahwa Partai Republik berencana untuk melakukan konsultasi kembali terkait surat tugas Petugas Penghubung/LO pada waktu mendatang dalam upaya pemenuhan syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik. Yuyud Futrama memberikan penjelasan singkat  bahwa KPU Kabupaten Sleman berupaya melayani dengan sebaik-baiknya. Konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi, maupun pelayanan informasi dan koordinasi mengenai tahapan verifikasi partai politik dapat diakses secara online melalui Helpdesk Sipol yang dapat diakses 24 jam. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan menyampaikan informasi kepada rombongan audiensi Di akhir kunjungan, Suharmanto berharap konsultasi dan perbaikan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu dengan arahan dan masukan oleh KPU Kabupaten Sleman. Partai Republik bertekad untuk terus memperbaiki kekurangan supaya dapat lolos verifikasi. (benny)

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Hadapan Santri Pondok Pesantren Darussalam Turgo

Sleman (22/08) – KPU Kabupaten Sleman kembali melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada saat kunjungan ke Pondok Pesantren Yatim dan Dhuafa Darussalam Turgo Purwobinangun Pakem dalam rangka pengajian dan santunan bagi anak yatim dan dhuafa. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman beserta jajarannya, pengurus pondok, serta 30 santriwan santriwati Pondok Pesantren Darussalam Turgo. dok. foto Para Santriwan/Wati Ponpes Darussalam simak sosialisasi Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam kesempatan tersebut mengawali acara menyampaikan harapan agar seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman dapat selalu konsisten agar ketugasan saat penyelenggaraan pemilu berjalan lancar tidak ada halangan atau masalah besar dan mendapat ridho Allah SWT. Di sela pengajian bersama santriwan dan santriwati, Muhammad Jabir selaku pengurus Pondok Yatim dan Dhuafa Darussalam Turgo dan juga pemimpin pengajian menyambut dengan baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan KPU Kabupaten Sleman. Jabir juga menyampaikan harapan agar KPU Kabupaten Sleman tetap berada dalam kebaikan dan juga mendoakan agar Kabupaten Sleman selalu bisa menjadi daerah yang aman tanpa adanya kekisruhan. dok. foto Santriwati saat mengikuti sosialisasi Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman pada kunjungan tersebut memberikan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu 2024 serta simulasi aplikasi mobile Lindungihakmu di akhir pengajian. Indah menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 dan juga disampaikan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Indah juga berharap santriwan santriwati Pondok Darussalam Turgo yang sudah memiliki hak pilih agar menggunakan haknya dengan bijak dalam Pemilu 2024 nanti. dok. foto Santriwan POnpes Darussalam Turgo Di penghujung acara dilakukan penyerahan secara simbolis santunan dari keluarga besar KPU Kabupaten Sleman dan juga foto bersama Anggota KPU Kabupaten Sleman, pengurus, dan juga santriwan santriwati Pondok Darussalam Turgo. (Dnd)

Setiap SDM Harus Berperan dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Sleman (19/09) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin pada Senin (19/09). Bertempat di halaman Kantor, apel dihadiri Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Sleman dan mahasiswa magang. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Moh Sugiharto yang bertindak sebagai pembina sampaikan pesan terkait keterbukaan informasi publik. dok. foto SDM ikuti apel pagi  Mengawali amanatnya, Sugiharto mengucapkan terimakasih kepada petugas yang telah mempersiapkan apel dengan baik sehingga apel dapat terlaksana dengan semestinya. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada SDM KPU Kabupaten Sleman yang menghadiri apel dengan tepat waktu. dok. foto SDM dalam ketugasannya  Sugiharto memberikan arahan kepada SDM KPU Kabupaten Sleman untuk turut berperan menjadi bagian dari publisher informasi publik KPU Kabupaten Sleman melalui media sosial masing-masing. Menurutnya peran ini penting dilakukan sebagai dukungan dalam mewujudkan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik. “Keterbukaan informasi publik KPU Kabupaten Sleman perlu ditingkatkan lagi dari setiap SDM dimulai dari media sosial masing-masing guna mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan KPU untuk terbuka kepada publik”, terang Sugiharto dalam amanatnya. dok. foto Sekretaris KPU Kabupaten Sleman pimpin apel  Selain itu, Sugiharto selaku pembina apel juga menyampaikan rencana operasional dalam upaya evaluasi dan pembaharuan agenda KPU Kabupaten Sleman. Upaya ini dilakukan guna memperbarui operasional KPU Kabupaten Sleman yang update mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan kualitas KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Anggota KPU Kabupaten Sleman ikuti apel pagi Mengakhiri amanatnya, Sugiharto mengharapkan SDM KPU Kabupaten Sleman dapat menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta terus berupaya meningkatkan kemampuan diri dalam menjalankan tugas dan kewajiban di KPU Kabupaten Sleman. (benny)  

Lanjutan - KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Reviu Verifikasi Administrasi Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Lanjutan .... Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak antusiasme dari peserta rapat yang merupakan perwakilan pengurus partai. Pertanyaan mengenai status keanggotaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dikarenakan KTP El buram menjadi perhatian utama beberapa partai politik dalam masa perbaikan. Partai politik menginginkan standar yang jelas bahwa unggahan KTP El ke dalam Sipol dinyatakan BMS karena buram. dok.foto Sejumlah Perwakilan partai politik hadiri koordinasi Reviu Vermin Dalam diskusi tersebut, Aan memberikan tanggapan mengenai pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat. KTP El dinyatakan jelas dan memenuhi syarat sepanjang verifikator dapat membaca identitas dengan baik. Dalam proses verifikasi tentu ada kemungkinan sedikit kesalahan yang sifatnya manusiawi, akan tetapi dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan suatu kesengajaan dan merupakan resiko dari pekerjaan. KPU Kabupaten Sleman memastikan tidak ada kebijakan berbeda dari keputusan KPU RI terkait verifikasi KTP El dan KTA yang berdampak MS, BMS, dan TMS. Untuk berkas KTA dan KTP El yang dinyatakan buram disarankan untuk memperbesar resolusi gambar dan bertipe PDF karena resiko gambar pecah saat diperbesar akan dapat diminimalisir. Bagi partai politik yang punya cara atau saran mengenai kualitas yang bagus saat pengunggahan berkas dapat berbagi ilmu dengan partai politik yang lain. Yuyud Futrama selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terkait unggahan KTP El buram sudah diusahakan dengan membukanya dengan aplikasi agar verifikator tetap dapat membacanya dengan jelas. Permasalahan buram juga sudah disampaikan ke KPU RI. Harapannya nanti pada saat rapat koordinasi dapat dicarikan solusi untuk standar unggahan yang ditentukan dengan tepat. Bagaimanapun KPU akan terus berupaya untuk dapat memperbaiki kualitas pemilu. dok. foto Anggota Bawaslu turut berikan tanggapan Reviu Vermin M. Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menegaskan apa yang disampaikan KPU Kabupaten Sleman sudah benar. Terkait unggahan KTP El resolusinya perlu diperbaiki guna memperbaiki masalah ketidakjelasan data. Harapannya, partai politik dapat mengunggah kembali KTP El yang beresolusi tinggi pada saat tahapan perbaikan sehingga nanti dalam verifikasi kembali dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan dan akhirnya verifikasi faktual dapat berjalan dengan baik. Di penghujung acara, Aan menekankan kembali bahwa masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik sampai dengan tanggal 28 September 2022. Partai politik yang belum memenuhi syarat dukungan diharapkan melakukan perbaikan dengan tepat waktu. KPU Kabupaten Sleman juga tetap membuka layanan Helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu bagi partai politik tingkat Kabupaten Sleman. (benny)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Reviu Verifikasi Administrasi Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (22/09) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan rapat koordinasi reviu verifikasi administrasi dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Kamis (22/09). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang sama antara KPU Kabupaten Sleman dan partai politik sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Grand Serela Yogyakarta mengundang perwakilan dari partai politik calon peserta pemilu wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Polres Sleman, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, dan KPU DIY. Hadir sebagai pemateri yaitu Moh. Zaenuri Ihsan dari KPU DIY dan Noor Aan Muhlishoh dari KPU Kabupaten Sleman. Moh. Zaenuri Ihsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi dari hasil verifikasi administrasi. Partai politik yang belum memenuhi syarat dukungan diharapkan dapat memperbaiki hal-hal yang bersifat teknis sehingga dapat memenuhi syarat dengan tepat waktu antara tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022. Pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual. Moh. Zaenuri Ihsan memberikan saran agar partai politik berkoordinasi secara aktif melalui helpdesk KPU Kabupaten Sleman supaya persyaratan yang belum terpenuhi dapat segera terselesaikan.   dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat paparan materi verifikasi administrasi Ihsan menambahkan bahwa KPU DIY bersama KPU kabupaten/kota masih berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cek keanggotaan partai politik. Warga masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/cek_NIK. Apabila warga terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dapat menyampaikan tanggapan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/tanggapan dan akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Noor Aan Muhlishoh menyampaikan beberapa hal dalam materi selanjutnya. Noor Aan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Desember 2022. KPU RI menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu setelah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bagi partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan partai politik yan tidak memiliki perwakilan di DPR RI dan partai baru dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU Kabupaten Sleman dalam melakukan verifikasi administrasi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi adalah partai politik memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk se-kabupaten di 75% dari jumlah kabupaten/kota di seluruh provinsi. Di DIY setidaknya partai politik harus memenuhi keanggotaan pada 4 (empat) kabupaten/kota. dok. foto Sejumlah perwakilan partai politik hadir dalam Koordinasi Reviu Tahapan Vermin Noor Aan lebih lanjut menyampaikan bahwa selama tahapan verifikasi administrasi terjadi dinamika yang mengakibatkan dilakukan perubahan jadwal verifikasi administrasi. Sesuai ketugasannya, KPU kabupaten/kota membantu KPU RI melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Setelah selesai verifikasi administrasi keanggotaan KPU kabupaten/kota menyampaikan hasilnya kepada KPU RI melalui Sipol. Dengan demikian, KPU kabupaten/kota tidak menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan kepada partai politik. KPU Kabupaten Sleman mempersilakan partai politik memanfaatkan layanan helpdesk jika ingin mengkonfirmasi data yang tidak sesuai. Sambungan artikel selanjutnya dapat klik Hal 2