Sleman (12/10) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan rapat koordinasi penyampaian informasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (12/10). Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi terkait tahapan khususnya penyelenggaraan verifikasi faktual yang akan diadakan beberapa hari mendatang agar dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
dok.foto peserta rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik
Rapat koordinasi yang diselenggarakan di The Rich Hotel Yogyakarta dihadiri oleh tamu undangan yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Kepolisian Resort Kota Sleman, perwakilan Komandan Kodim 0732/Sleman, perwakilan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sleman, Panewu se-Kabupaten Sleman, dan Lurah se-Kabupaten Sleman. Hadir sebagai pembuka acara dan pemateri yaitu Aswino Wardhana dan Noor Aan Muhlishoh dari KPU Kabupaten Sleman.
dok. foto peserta dari unsur stakeholder
Aswino Wardhana dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan tahapan saat ini yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi ini dimaksud agar informasi terkait tahapan khususnya penyelenggaraan verifikasi faktual yang akan diadakan beberapa hari mendatang dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Harapannya ada persamaan persepsi, sinergi, dan koordinasi, serta informasi-informasi mengenai tahapan dapat tersampaikan secara cepat dan efektif ke seluruh lapisan masyarakat.
Noor Aan Muhlishoh pada kesempatan materi pertama menyampaikan tentang Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu dan Tahapan Pemilu 2024 yaitu Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sleman melaksanakan seluruh tahapan dengan menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk bantuan dan dukungan dari seluruh kapanewon dan kalurahan se-Kabupaten Sleman untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Penjelasan rinci mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dipaparkan dalam materi presentasi diantaranya, KPU RI menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 dengan 5 jenis pemilihan. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 belum resmi ditetapkan, akan tetapi rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dan terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan pemetaan TPS dan membentuk 3.409 TPS serta akan memperhatikan pelayanan pindah pemilih, berkaca pada Pemilu 2019 yang berjumlah sangat banyak.
“KPU Kabupaten Sleman tidak dapat bekerja sendirian dan butuh kerjasama dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak” terang Noor Aan di awal penyampaian materinya.
dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat Pemaparan Materi
Aan juga menyampaikan mengenai sinergi dan kerja sama antara KPU Kabupaten Sleman dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, kapanewon, dan kalurahan se-Kabupaten Sleman. Dukungan pemerintah kapanewon dan kalurahan dalam bentuk fasilitasi SDM sekretariat PPK dan PPS. Kebutuhan penyelenggara badan ad hoc diantaranya adalah PPK 5 anggota dan 3 sekretariat, PPS 3 anggota dan 3 sekretariat, PPDP sejumlah TPS, KPPS 7 dikali TPS sebanyak 23.863 orang, dan petugas keamanan/ketertiban 2 orang setiap TS yaitu 6.518 personel.
Selain itu, dukungan lain adalah fasilitasi kantor sekretariat PPK dan PPS, fasilitasi tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kapanewon dan ruang penyimpanan logistik pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, dan dukungan lain guna meningkatkan partisipasi pemilih. Harapan penting terkait fasilitas kantor PPK dan PPS dapat disediakan dengan sebaik-baiknya.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat sebagai peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggara pemilu dan relawan pemilu, pengawasan pada setiap tahapan pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, menjadi pemantau, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu, dan menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggung jawab.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. Catatan surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 sangat banyak. Dengan adanya kepedulian dan partisipasi masyarakat dapat meminimalisir adanya surat suara tidak sah pada Pemilu 2024.
Noor Aan pada materi keduanya menjelaskan mengenai tahapan yang sedang berjalan dan tahapan yang akan dilaksanakan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasil verifikasi administrasi diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dan hasil verifikasi administrasi disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 15 Oktober s/d 4 November 2024. Panewu dan lurah se-Kabupaten Sleman diharapkan dapat menyosialisasikan dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat untuk menerima kehadiran tim verifikator KPU Kabupaten Sleman dan mejaga kondusivitas.
dok.foto perwakilan dari kapanewon simak paparan materi
Verifikasi faktual dilaksanakan dengan mendatangi kantor kepengurusan dan mendatangi rumah anggota sesuai sampel. Metode penentuan jumlah sampel keanggotaan berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu 2024 menggunakan metode penghitungan sampel Krejcie dan Morgan yang menurut BPS lebih representatif. Aan menyampaikan apabila KPU Kabupaten Sleman pada saat kunjungan tidak dapat menemui anggota yang bersangkutan, maka KPU Kabupaten Sleman akan meminta partai politik untuk menghadirkan anggota tersebut di kantor partai politik tingkat kabupaten. Apabila tidak dapat dihadirkan, maka hal yang terakhir ditempuh adalah dengan menggunakan teknologi yaitu video call.
Hal lain yang juga penting sebagai wujud keterbukaan KPU dalam melayani adalah apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu dengan menggunakan formulir model tanggapan masyarakat partai politik. Selain itu, menggunakan Sipol sebagai adaptasi teknologi untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik.
dok.foto anggota Bawaslu sampaikan tanggapan
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Mujibur Rahman, dalam sesi diskusi memberikan saran dan tanggapan kepada KPU Kabupaten Sleman bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan sebisa mungkin diminimalisir penggunaan teknologi informasi agar pelaksanaan verifikasi faktual dengan mendatangi anggota dapat maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Mujib juga berharap semua pemangku kepentingan terkait bisa menjaga netralitas dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, terlebih pada ASN yang tercatat atau tercatut di partai politik dapat melapor di laman website helpdesk KPU”. (Dnd)