Dalam masa verifikasi adminstrasi, KPU Kabupaten Sleman juga melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik calon peserta pemilu yang terdaftar dalam Sipol di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak 2 kali. Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi tahapan verifikasi administrasi agar partai politik mendapat gambaran mengenai proses verifikasi administrasi yang sedang dilaksanakan dan dapat segera menindaklanjuti terkait hasil verifikasi tersebut. dok. foto Koordinasi bersama partai politik calon peserta Pemilu 2024 Rapat koordinasi pertama pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaksanakan untuk penyampaian terkait data ganda eksternal di antara 2 partai atau lebih yang dinyatakan sementara sebagai BMS sudah dapat dilihat oleh partai politik di akun Sipol partai politik masing-masing. Partai politik menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pernyataan yang diunggah di Sipol untuk membuktikan bahwa anggotanya yang didapati ganda dengan partai lain benar-benar sebagai anggota partainya. dok. foto Perwakilan Partai Golkar saat tanggapi terkait ganda eksternal Rapat koordinasi kedua pada tanggal 31 Agustus 2022 dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Perkembangan tersebut mengenai perubahan Keputusan KPU RI nomor 259 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI nomor 308 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Keputusan KPU RI nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI nomor 309 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. dok. foto Koordinasi kedua terkait tahapan verifikasi administrasi Beberapa hal perubahan dalam aturan yang disampaikan adalah masa perpanjangan tahapan verifikasi administrasi dan perihal surat pernyataan ganda eksternal, pekerjaan, dan usia/perkawinan yang diunggah untuk tiap anggota yang awalnya harus bermaterai menjadi tidak bermaterai, namun harus dilengkapi dengan surat pernyataan pimpinan partai politik yang bermaterai. Untuk surat pernyataan pekerjaan ditambahkan bukti keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian dan surat pernyataan usia/perkawinan ditambahkan akta nikah. dok.foto Sejumlah LO partai politik hadir dalam koordinasi di Hotel Alana KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti surat pernyataan yang telah diunggah oleh partai politik ke Sipol. Dalam hal terdapat anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi secara langsung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Sleman dengan menghadirkan anggota melalui petugas penghubung/LO partai politik. Di penghujung masa verifikasi administrasi pada tanggal 6 sampai dengan 9 September, KPU Kabupaten Sleman memenindaklanjuti hasil klarifikasi indikasi NIK oleh Kemendagri dengan menyisir setiap nama dari masing-masing keanggotaan partai politik. Apabila hasil dari Kemendagri berupa NIK ada dalam data kependudukan, meninggal dari data Dukcapil, atau meninggal dari data BPS/BPJS anggota dinyatakan sesuai. Untuk hasil NIK tidak ada dinyatakan tidak sesuai. KPU Kabupaten Sleman kemudian menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang memuat rekapitulasi jumlah keanggotaan MS, TMS, dan BMS tiap partai politik yang terdaftar pada Sipol di wilayah Kabupaten Sleman. (Cls)