Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi Silon dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024.

Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Rabu (03/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman dengan mengundang admin Silon partai politik tingkat Kabupaten Sleman. Bertindak sebagai pemateri yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Topik yang diangkat adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aan mengingatkan kembali terkait beberapa poin penting pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024 yang sedang berjalan, yakni di antaranya mengenai pengisian data pada aplikasi Silon. Aan menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang dikumpulkan harus sesuai dengan persyaratan dan diunggah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi Silon, sehingga tidak menjadi kendala untuk tahapan berikutnya. Selain itu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yuyud Futrama menambahkan agar tidak terjadi kesalahan pengunggahan data dan penyerahan dokumen fisik, dapat dilakukan penilaian dokumen untuk meminimalisir kesalahan. Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh laporan perkembangan pembaharuan data pada aplikasi Silon dari masing-masing operator partai politik yang hadir pada rapat koordinasi. Berdasarkan pada laporan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar dari partai politik telah mengisi data pada aplikasi Silon dan tidak menemui kendala berarti ketika melakukan pengunggahan data. dok foto Admin Silon Partai Politik simak paparan komisioner Pada akhir rapat koordinasi, Aan kembali mengingatkan, “Jangan lupa menilaikan dokumen persyaratan terlebih dahulu sebelum dilakukan submit, agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024.

Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024  pada Rabu (04/05). Kegiatan yang mengundang petugas penghubung atau LO partai politik tingkat Kabupaten Sleman ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Ketika memulai rapat, Aan memaparkan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk memperjelas materi terkait berkas-berkas persyaratan bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada pemilu 2024. dok foto LO Partai Politik simak materi yang disampaikan Aan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan bentuknya, yakni dokumen fisik dan digital. Dokumen fisik yang diserahkan pada saat pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Sleman yakni MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, yang diperoleh dari generate Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kedua dokumen tersebut harus ditandatangani dan dicap basah serta lengkap, benar, dan juga memenuhi syarat. Sedangkan dokumen persyaratan Bakal Calon diunggah ke Silon dan tidak diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman saat pengajuan Bakal Calon. Semua dokumen yang menjadi persyaratan pada Silon harus dilengkapi dan tidak dapat dikosongkan. Dokumen yang tidak diserahkan tetap harus disimpan agar memiliki bukti fisik dan dapat digunakan apabila suatu saat diperlukan. Terkait surat bukti terdaftar sebagai pemilih, yang dapat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sleman hanya untuk penduduk wilayah Sleman. Sehingga, KPU Kabupaten Sleman tidak dapat mengeluarkan surat bukti bagi penduduk di luar wilayah Sleman. Apabila terdapat calon yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka harus melampirkan form tanggapan masyarakat. Form tersebut dapat diperoleh dari PPS, PPK, maupun KPU Kabupaten Sleman. Partai politik yang mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih secara kolektif melampirkan fotokopi KTP-el untuk memudahkan dalam mengecek NIK. Setelah memaparkan materi, Aan menghimbau untuk bersurat secara resmi terkait konfirmasi waktu kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Sleman, yang dilakukan paling lambat sehari sebelumnya. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Perempuan, Pemula, dan Disabilitas

Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Perempuan, Pemula, dan Disabilitas pada Rabu (03/05). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman mengundang PPK Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Sleman. dok. foto peserta rapat koordinasi dari unsur PPK Pemateri dalam rapat koordinasi tersebut adalah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Aswino Wardhana. Fokus pembahasan adalah mengenai Strategi Sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula, pemilih perempuan, dan disabilitas. dok. foto Kadiv Sosdiklih pimpin koordinasi dengan PPK Aswino menjelaskan terkait latar belakang dari kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula, Perempuan, dan Disabilitas. Regulasi tersebut antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Urgensi dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yakni adalah sebagai legitimasi masyarakat terhadap Pemilu dan masyarakat memiliki kontrol terhadap tahapan Pemilu. Berdasarkan urgensi tersebut, disusunlah strategi untuk sosialisasi Pemilu kepada masyarakat luas agar dapat menjangkau secara maksimal. Terkait urgensi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan perihal tahapan baik yang sudah berlangsung maupun yang sedang berjalan, sedangkan pendidikan pemilih bertujuan untuk mencerdaskan dan mengajak masyarakat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Turut serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat Yuyud Futrama menegaskan bahwa tujuan utama dari sosdiklih adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 agar tidak golongan putih (golput). dok. foto Anggota PPK Divisi Sosialisasi sampaikan tanggapan Informasi yang perlu diketahui masyarakat yakni tahapan-tahapan pemilu, hari dan tanggal pemungutan suara, peserta pemilu (partai politik, calon perseorangan DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden), visi misi program atau rekam jejak peserta Pemilu, tata cara memberikan suara di TPS termasuk kategori suara sah dan tidak sah, serta terkait kampanye berikut jadwal, metode, larangan, dan sanksi atas pelanggaran. Aswino berpesan, "Sosialisasi perlu diadakan secara intens dan inovatif pada wilayah dengan masyarakat yang padat serta heterogen. Sehingga agar sosialisasi dapat merata, perlu strategi khusus agar tujuan tercapai,” pungkasnya. (Win)

Sosialisasikan TPS di Lokasi Khusus, KPU Kabupaten Sleman Jadi Narasumber dalam Acara BEM KM UNY “Diskusi Muda Membara#1”

Sleman (18/04) - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari kembali menjadi narasumber untuk sosialisasikan Pemilu bagi Pemilih Pemula sekaligus mengenalkan TPS Khusus di lingkungan kampus Universitas Negeri Yogyakarta pada (11/04) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama UNY. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY dalam acara Diskusi Muda Membara #1 dengan tajuk “Partisipasi dan Hak Suara Mahasiswa Luar DIY dalam Pemilu 2024”. dok. foto peserta sosialisasi  Turut menjadi narasumber dalam acara ini yakni Deny Budi Hertanto selaku Pembimbing BEM KM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNY. Menurut Deny, latar belakang diadakannya acara ini karena Kampus UNY menyambut kebijakan dari KPU RI untuk mendirikan TPS di lokasi khusus, mengingat UNY memiliki mahasiswa dari luar DIY yang berjumlah cukup banyak. Selain itu, masih terdapat kesulitan bagi mahasiswa untuk menentukan di mana mereka akan memilih, di kampung halaman atau di kampus. Namun ternyata mahasiswa UNY antusias dalam pengadaan TPS Khusus dibuktikan dengan pengisian google form untuk pendataan bagi TPS Khusus sementara mencapai kurang lebih 900 pemilih. Hal ini membuktikan TPS Khusus di lokasi Kampus UNY dinilai relevan bagi kebutuhan mahasiswa untuk menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 nanti. dok. foto Para narasumber sosialisasi Indah Sri Wulandari memaparkan latar belakang terkait pengadaan TPS Khusus, yakni sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, bahwa TPS khusus di Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan di wilayah kampus untuk memfasilitasi mahasiswa sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara mendatang. “Tanggal 14 Februari 2024 jangan hanya  menjadi hari kasih sayang, tapi juga hari kasih suara”, kata Indah Sri Wulandari. Beliau menjelaskan urgensi dari penggunaan hak pilih bagi mahasiswa pada Pemilu 2024, yakni bisa membawa pengaruh bagi kemajuan bangsa Indonesia dengan memilih pemimpin yang amanah. Sebab kebijakan dari pemimpin kelak yang akan menentukan berbagai hal, salah satunya seperti harga kebutuhan pokok. Selain itu, kita tidak terikat harus memilih siapa yang akan memimpin Indonesia karena kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk berdaulat, yakni bisa bebas menentukan pilihan.   dok. foto Mahasiswa sampaikan aspirasi atas pembentukan TPS khusus Terkait tahapan Pemilu yang sedang dilaksanakan saat ini, Indah menjabarkan terkait Data Pemilih Sementara (DPS) yang terdiri dari pemilih regular dan pemilih di TPS khusus. Pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, terdapat pemilih yang belum terakomodir dalam menggunakan hak pilihnya. Demi mencegah peristiwa serupa terjadi, KPU RI mengeluarkan kebijakan adanya TPS di lokasi khusus. Dengan adanya kebijakan tersebut KPU Kabupaten Sleman menghimbau agar mahasiswa UNY khususnya yang berasal dari luar DIY dan tidak pulang pada Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 mendatang serta akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Sleman agar mendaftar di TPS lokasi khusus sehingga suaranya terfasilitasi.  dok. foto bersama peserta dan narasumber sosialisasi  Di akhir acara Indah menyampaikan, “Lima menit di bilik suara sangat menentukan bagi masa depan bangsa, diharapkan peserta yang menghadiri sosialisasi ini bisa menjadi pelopor bagi mahasiswa lainnya untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab dalam Pemilu 2024,” pungkasnya. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten

Sleman (14/04) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten di Ballroom The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center pada (05/04). Kegiatan tersebut diikuti oleh PPK se-Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, jajaran pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sleman, beserta pemangku kepentingan terkait. dok. foto perwakilan partai politik ikuti rapat pleno terbuka Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi memberikan sambutan sekaligus membuka rapat pleno terbuka. Dalam sambutannya, Trapsi mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan sumbangsih pemikiran kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam proses rekapitulasi. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari. Beliau mengawali pembahasan dengan menyebutkan dasar hukum pelaksanaan pleno terbuka  yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta SK KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selanjutnya, Indah mengulas bagaimana perjalanan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Beliau memaparkan bahwa pemutakhiran data dan susunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mengalami pengembangan dan perumusan, yang di dalamnya terdapat sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yakni menyinkronkan DPT pemilu dan pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri. Selain itu terdapat pula harmonisasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri, serta pembentukan TPS lokasi khusus. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. dok. foto Kadiv Perdatin sampaikan data pemilih hasil pemutakhiran Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh dengan menyebutkan data per-kapanewon disertai detail jumlah tambahan data, jumlah TPS, pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan daftar pemilih, dan pemilih potensial non KTP-el. Panitia Pemilihan Kecamatan dalam pleno ini juga menyampaikan tanggapan maupun masukan terkait hasil dari data rekapitulasi. Tanggapan tersebut dimasukkan langsung ke dalam data rekapitulasi perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Sleman yang kemudian disahkan serta dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) dan disampaikan kepada perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Sleman, KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Sleman, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman. Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Sleman untuk menampilkan data disabilitas agar dapat menjadi pengetahuan bersama terkait persebaran pemilih penyandang disabilitas se-Kabupaten Sleman. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman perihal pemilih potensial non KTP-el didorong melakukan perekaman KTP-el. dok. foto Ketua Bawaslu Kab Sleman sampaikan masukan terkait data pemilih Total DPS di Kabupaten Sleman pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni 850.838 pemilih yang terdiri dari 413.206 pemilih laki-laki dan 437.812 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS sebanyak 3.446. Setelah pengesahan selesai, kemudian dilakukan penyerahan berita acara DPS beserta lampirannya oleh KPU Kabupaten Sleman kepada masing-masing pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sleman serta pemangku kepentingan terkait. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Sleman (06/04) – Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan dan Persiapan Pembukaan Rekening Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada pertengahan proses tahapan Pemilu 2024. Acara dihadiri oleh LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. dok.foto peserta rapat koordinasi pemutakhiran data parpol Dalam pembukaan rapat koordinasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menegaskan bahwa sebelum masa pencalonan, semua permasalahan dalam Partai Politik sudah diselesaikan agar tidak menghambat tahapan Pemilu 2024. dok.foto tanggapan perwakilan partai politik terkait data parpol Aan menjelaskan bahwa fokus pembahasan pada rapat koordinasi ini adalah Surat Dinas KPU Nomor 232 perihal Update Data Partai Politik dan Surat Dinas KPU Nomor 244 perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Mengenai Surat Dinas KPU Nomor 232, Aan menyampaikan bahwa untuk integrasi data dari SIPOL ke SILON, Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL sebelum tahapan pencalonan dimulai dan untuk Surat Dinas KPU Nomor 234 Aan menegaskan bahwa ada hal-hal yang harus dilakukan ketika melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal tersebut meliputi koordinasi antara KPU Provinsi dan Kab/Kota dengan Partai Politik sesuai tingkatannya dalam memfasilitasi pembukaan RKDK dan memfasilitasi pembukaan RKDK dengan membuat surat pengantar pembukaan RKDK sesuai dengan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK yang disampaikan oleh Partai Politik. dok.foto Perwakilan parpol sampaikan tanggapan  Beliau mengingatkan agar Parpol segera menyampaikan SK Kepengurusan ke KPU Kabupaten Sleman agar data saat pencalonan sudah terbarukan. Jika tidak terjadi perubahan SK maka tidak masalah apabila tidak diupdate, namun jika ada pengisian orang baru maka perlu menggunakan SK baru, sehingga dilakukan update pada SIPOL. Tolak ukur dari update kepengurusan pada SIPOL yakni terjadi perubahan pada SK apabila berbeda nomor atau tahun kepengurusan sudah berakhir. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening khusus untuk mengelola dana kampanye yang berupa uang. RKDK berbeda dengan rekening partai politik maupun bantuan politik. RKDK merupakan bagian yang dilaporkan pada Laporan Dana Kampanye (LDK). Dalam hal partai politik tidak menyampaikan LDK dapat berimplikasi pada pembatalan calon yang terpilih. Sehingga tahapan pembukaan RKDK ini merupakan tahapan penting dan perlu menjadi perhatian. Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana diatur pada surat KPU RI Nomor 244.(Mbl)