Berita Terkini

Pengenalan Pemilu Dalam Rangka Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Kelas Proyek Suara Demokrasi SMP Negeri 1 Sleman

Sleman (06/08) – KPU Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai Pemilu kepada siswa-siswi yang merupakan calon pemilih pemula di SMP Negeri 1 Sleman. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda penguatan profil pelajar Pancasila yang merupakan program sekolah dalam kelas proyek Suara Demokrasi. dok.foto Pelajar Kelas Proyeksi Suara Demokrasi KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Sosialisasi dan pendidikan pemilih dilaksanakan pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas proyek Suara Demokrasi dan disambut dengan baik oleh Plh. Kepala Sekolah, Dra. Sri Suryani yang didampingi oleh guru sekaligus Wakil Kepala Kurikulum, Sisilia Marsih, M.Pd.. Hadir sebagai pemateri dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM, Aswino Wardhana didampingi staf, memberikan sosialisasi kepada siswa-siswi kelas 7a sampai dengan 7g yang berjumlah 225 siswa. dok.foto Kadiv Sosdiklih saat paparan materi di hadapan Pelajar SMP N 1 Sleman Aswino menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan tersebut, terutama mengenalkan kepada siswa tentang pengertian pemilu, sejarah pemilu yang pertama kali digelar, sampai pada penyampaian mengenai pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil. Dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih tersebut juga dikenalkan peran-peran penyelenggara pemilu baik secara ketugasan, tingkatan, maupun singkatannya agar siswa-siswi bisa mengenal lebih dekat lagi serba-serbi mengenai pemilu. Selain itu, gambaran mengenai tata cara pemungutan suara dan mekanisme penghitungan suara disampaikan dengan ringan dan mudah melalui tampilan infografis dan denah TPS. Syarat bagi seseorang untuk menjadi pemilih dan dan cara cek data pemilih juga disampaikan dalam kesempatan tersebut. Untuk cek data pemilih disampaikan kepada siswa dan guru dengan membuka laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore. Selain itu, dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu saat ini, Aswino memberikan pesan terutama kepada orang tua siswa dan tenaga pengajar yang sudah menjadi ASN di lingkungan SMP Negeri 1 Sleman untuk tetap netral dan tidak menjadi anggota partai politik dengan cara mengecek anggota partai politik di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila terdaftar di salah satu partai politik maka dapat mengisi formulir tanggapan dalam menu yang disediakan. dok.foto Antusiasme Pelajar ikuti sosialisasi Di akhir paparan, Aswino membuat kuis melalui aplikasi Kahoot yang diikuti oleh seluruh siswa. Kuis berupa pertanyaan yang diambil dari beberapa poin penting dalam materi yang disampaikan dengan harapan bahwa pesan dapat lebih mudah diterima bagi siswa-siswi. Keluar sebagai juara dalam kuis tersebut adalah seorang siswi bernama Abel dari Kelas 7B dan bingkisan kado diberikan kepadanya sebagai tanda apresiasi dari pemateri. (cls)

Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Serta Aplikasi Mobile Lindungihakmu Bersama PKK RT 06 RW 02 Dusun Bening Sendangadi Mlati

Sleman (11/08) - Kelompok perempuan merupakan salah satu segmen yang menjadi perhatian utama dari KPU dalam melaksanakan giat sosialisasi. Selain jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki, mereka merupakan bagian dari keluarga dan masyarakat yang mempunyai potensi besar sebagai penggerak sosialisasi pemilu dan pemilihan dalam keluarga maupun masyarakat. Dalam upaya memberikan sosialisasi kepada pemilih perempuan, maka KPU Kabupaten Sleman pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, pukul 14.00 – 16.15 WIB, menghadiri acara rapat rutin PKK RT 06 RW 02 Dusun Bening Sendangadi Mlati Sleman. Dalam kesempatan rapat rutin tersebut, Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi tentang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta aplikasi mobile lindungihakmu. dok.foto warga Padukuhan Bening ikuti sosialisasi aplikasi Lindungihakmu Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 50 orang tersebut bertempat di rumah Kepala Dusun Bening Sendangadi Mlati Sleman. Pertanyaan tentang perlakuan pemilih dalam daftar pemilih yang tidak diketahui keberadaannya menjadi pemantik diskusi dalam kegiatan tersebut. Praktek pengecekan data pemilih dari salah satu peserta yang hadir melalui aplikasi mobile lindungihakmu mewarnai kegiatan ini. Harapan adanya partisipasi aktif dari perempuan Dusun Bening Sendangadi Mlati Sleman untuk berperan serta dalam kesuksesan pemilu dan pemilihan tahun 2024, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara pemilu dan pemilihan mengemuka dalam kegiatan tersebut. dok.foto Warga memyimak penjelasan Kadiv Perdatin Dengan semakin banyaknya perempuan yang cerdas dan berperan aktif dalam tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya di Dusun Bening Sendangadi Mlati Sleman, maka kesuksesan pemilu dan pemilihan menjadi sebuah keniscayaan, bukan hanya laksana pungguk merindukan bulan. (Iwud).        

Pimpin Apel Pagi, Kadiv Hukum dan Pengawasan Himbau Seluruh SDM untuk Beri Layanan yang Optimal dalam Tahapan Pemilu 2024

Sleman (08/08) – Apel pagi dilaksanakan pada Senin, 08 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Apel pagi diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Sleman dan juga peserta dari mahasiswa magang dan siswa PKL. dok. foto SDM melaksanakan Apel Pagi Hadir sebagai pembina apel Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam amanatnya Baehaqi menyampaikan hasil dari Rakornas yang berlangsung di Jakarta 5 - 7 Agustus 2022.  Dalam Rakornas tersebut, KPU RI memberikan arahan yang baik pada pelayanan tahapan pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 agar tetap sesuai dengan koordinasi, norma, dan profesionalitas. “Apabila ada partai politik calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi itu harus kita berikan layanan secara optimal dan seramah mungkin. Sangat ditekankan untuk selalu senyum, karena apabila terjadi hal yang kurang mengenakan baik dari mimik wajah maupun sikap menurut KPU RI ini adalah hal yang sama sekali tidak profesional.” Himbau Baehaqi di tengah arahannya. dok. foto Kadiv Hukum dan Pengawasan saat sampaikan amanat Beliau menyampaikan agar seluruh SDM mengecek secara kontinyu apakah terdaftar atau tidak terdaftar keanggotaan partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik hingga pendaftaran partai politik berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang. Dalam hal penggunaan aplikasi Sipol, Baehaqi juga menyampaikan pesan berkaitan dengan keamanan password admin dan operator Sipol.  Guna keamanan Sipol, SDM yang menjadi admin maupun operator diingatkan agar jangan menyebarluaskan password dan setelah selesai membuka sipol dihimbau untuk segera log out sebagai antisipasi agar tidak disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan permasalahan. Sebagai informasi, jika terjadi lupa password dihimbau untuk langsung disampaikan kepada KPU RI dengan membuat atau membawa rangkuman kronologi terkait hal tersebut. KPU kabupaten/kota menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan perintah dari KPU RI. Dalam hal verifikasi administrasi, KPU Kabupaten mendapatkan amanah dari KPU RI untuk mengklarifikasi jika terdapat data yang harus dilakukan klarifikasi di tingkat daerah. Untuk verifikasi factual, KPU Kabupaten juga menerima data sampling dari KPU RI terkait keanggotaan partai politik. Hal lain juga disampaikan bahwa KPU kabupaten/kota tidak menerima dokumen apapun karena pendaftaran terpusat di KPU RI. dok. foto Seluruh SDM ikuti Apel Pagi Di akhir pesannya, beliau menyampaikan agar apapun aktivitas yang kita lakukan harus didokumentasikan baik secara tulisan maupun gambar. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual diperlukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman melalui surat resmi.  Dan juga tidak lupa Baehaqi menyampaikan setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, KPU RI sangat menekankan untuk selalu melakukan koordinasi dan menjaga kesehatan, agar saat melaksanakan tahapan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, Baehaqi juga menyampaikan pesan dari KPU RI, agar penyelenggara pemilu berkomentar sesuai tugas dan kewenangannya. (Dnd, Nars)

KPU Kabupaten Sleman Terima Audiensi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sleman Terkait Penyerahan SK Kepengurusan Terbaru dan Informasi Tahapan Pemilu 2024

Sleman (04/08) – KPU Kabupaten Sleman menerima kunjungan audiensi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sleman pada Kamis (04/08).  Audiensi tersebut dimaksud untuk memperkenalkan kepengurusan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik yang terbaru. Selain itu audiensi tersebut juga ingin mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta partai politik Pemilu 2024 dan juga menanyakan terkait tahapan pencalonan. dok. foto KPU Kabupaten Sleman Terima Rombongan DPC Partai Demokrat Kabupaten Sleman  Dalam kunjungannya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sleman, Retno Widiyaningsih memperkenalkan rombongan yang hadir serta menyampaikan adanya pergantian susunan kepengurusan. Retno juga meminta informasi dari KPU Kabupaten Sleman terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta partai politik Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut, pengurus yang hadir yaitu Sekretaris, Ossa Candra dan Kepala Badan Pemenangan Pemilu, Ayon Setiady Hery menanyakan perihal terkait mekanisme pendaftaran pencalonan anggota legislatif dan gambaran terkait penataan daerah pemilihan (Dapil). dok foto. Perwakilan DPC Partai Demokrat Kabupaten Sleman sampaikan Maksud Audiensi  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana memberikan tanggapan bahwa partai politik untuk saat ini agar dapat memfokuskan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan peserta partai politik Pemilu 2024 Anggota DPR dan DPRD yang dimulai dari 29 Juli sampai dengan 14 Desember 2022. Dalam tahapan pencalonan dan penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) tentu saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam perkembangannya nanti apabila ada perubahan regulasi pasti akan dilakukan sosialisasi kepada partai politik. Dalam pencalonan tentunya yang tetap perlu menjadi perhatian adalah harus terpenuhinya keterwakilan 30 % kuota perempuan. dok. foto Anggota dan Sekretaris menyampaikan penjelasan terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan peserta partai politik Pemilu 2024 Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Baehaqi memberikan tambahan tanggapan dengan menyampaikan bahwa saat ini tahapan yang berlangsung adalah tahapan pendaftaran partai politik dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Untuk tahapan pencalonan anggota legislatif masih menunggu peraturan KPU dan petunjuk teknis tersendiri. Untuk Dapil saat ini masih berupa draft dan masih ada uji publik dan akan diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI. Masyarakat dan partai politik tentu dapat memberikan masukan terkait penataan Dapil ini. Tentunya, apabila sudah memasuki tahapan pencalonan dan penataan Dapil akan disosialisasikan kepada partai politik sebagai peserta pemilu. KPU Kabupaten Sleman mempunyai semangat berintegritas 24 jam, sehingga masyarakat maupun partai politik juga dapat berkonsultasi KPU kabupaten/kota kapan saja melalui Help Desk yang saat ini melayani konsultasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Baehaqi juga berpesan untuk petugas penghubung partai politik yang diberi mandat merupakan petugas yang komunikatif dan diharapkan tidak berganti-ganti agar tidak muncul kendala komunikasi pada saat tahapan berjalan. Diskusi menarik terjalin dalam audiensi tersebut. Pembahasan mengenai perlunya sinergitas antara partai politik dan KPU kabupaten/kota dalam kesuksesan pemilu. DPC Partai Demokrat Kabupaten Sleman mengapresiasi dengan adanya respon cepat pelayanan informasi dari KPU Kabupaten Sleman. (Cls)

KPU Kabupaten Sleman gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik

Sleman (03/08) –  KPU Kabupaten Sleman gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik.  Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 568 Tahun 2022 tentang Diseminasi Informasi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.  Peserta yang mengikuti sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu ini adalah perwakilan dari partai politik di tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. dok. foto Peserta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa saat ini pendaftaran partai politik sedang berlangsung tepatnya mulai 1 Agustus 2022 lalu dan akan berakhir pada 14 Agustus 2022.  Dalam sambutannya juga, Trapsi menyampaikan update partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI. Sementara terdapat sejumlah 40 partai politik yang telah memiliki akun Sipol. Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh sampaikan apa saja yang menjadi pokok perhatian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022. Poin krusial tersebut antara lain pendaftaran, verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. dok. foto Kadiv teknis Penyelenggaraan saat sampaikan paparan  Aan juga menjelaskan terkait partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.  Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, kedua partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/ atau DPRD kabupaten/kota, ketiga partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/ atau DPRD kabupaten/kota, dan partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. dok. foto Ketua Bawaslu Kab Sleman saat berikan tanggapan terhadap partai politik Pada bagian akhir paparan, Aan menyampaikan bahwa dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU RI mengembangkan  teknologi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini KPU Kabupaten Sleman membuka help desk Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di kantor untuk melayani konsultasi partai politik terkait kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dan penggunaan aplikasi Sipol. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Terima Audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman Terkait Informasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sleman (04/08) – KPU Kabupaten Sleman menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman (01/08).  Audiensi tersebut dimaksud untuk mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyambut baik kedatangan seluruh personel Bawaslu Kabupaten Sleman. dok. foto KPU Kabupaten Sleman terima audiensi Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Karim Mustofa menyampaikan bahwa audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman ke KPU Kabupaten Sleman adalah ingin mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Khususnya terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman juga memberikan himbauan kepada partai politik terkait proses pendaftaran dan tahapan verifikasi yaitu mengingatkan agar dilakukan sesuai ketentuan. Bawaslu juga membuka help desk untuk media bantuan dan penyampaian masalah yang dialami ke Bawaslu. dok. foto Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman sampaikan maksud dan tujuan audiensi Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan memberikan catatan tambahan bahwa Bawaslu berusaha meminimalisir pengawasan di luar koridor dari peraturan KPU. Di sisi lain Bawaslu dalam hal pemantauan juga ada keterbatasan seperti akses terhadap interaksi KPU kabupaten/kota dan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), cek kegandaan keanggotaan, dan peran serta dalam proses verifikasi faktual. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh menanggapi dengan menyampaikan bahwa terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 apabila sudah dibedah oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, maka KPU Kabupaten Sleman terbuka untuk menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasar kajian internal Bawaslu Kabupaten Sleman secara detail. dok. foto Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman simak penjelasan terkait Sipol KPU Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022  dengan mengundang partai politik yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Agustus 2022.  Salah satu aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran adalah Sipol. Sipol didesain per tahapan begitu juga dengan akses sesuai masa tahapan. KPU Kabupaten Sleman juga membuka layanan Help Desk. Pembentukan Help Desk sesuai Surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. Helpdesk pelayanan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta penggunaan Sipol mulai aktif tanggal 1 Agustus 2022. Informasi tentang adanya pelayanan Helpdesk akan diinformasikan melalui media sosial.  Noor Aan juga menanggapi terkait pemantauan yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota, ada beberapa hal yang tidak bisa dipantau oleh Bawaslu kabupaten/kota melalui Sipol. Pada proses verifikasi administrasi, seluruh kegiatan dilakukan dengan aplikasi Sipol. Adanya potensi kegandaan, anggota tidak memenuhi syarat karena pekerjaaan  atau usia dan NIK tidak ada di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU RI menyampaikan ke partai politik.  Dalam hal adanya dugaan kegandaan antar partai politik, ditindaklanjuti dengan surat pernyataan anggota partai politik.  Apabila masih belum dapat dipastikan keanggotaannya KPU kabupaten/kota meminta petugas penghubung /LO menghadirkan langsung anggota partai politik ke kantor  KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi langsung. dok. foto Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman saat sampaikan tanggapan terkait verifikasi Untuk data NIK yang terdaftar di aplikasi Sipol tapi tidak muncul di DPB tindak lanjutnya adalah dilaporkan ke KPU RI untuk dikonfirmasikan ke Kemendagri.  Apabila dari Kemendagri data tersebut ditemukan maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun jika tidak ditemukan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang terakhir terkait peran serta Bawaslu kabupaten/kota dalam hal verifikasi faktual apabila ada arahan dari Bawaslu RI untuk tidak menandatangani  formulir, maka diserahkan kepada kebijakan masing-masing lembaga. Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan secara teknis aplikasi Sipol untuk saat adalah pendaftaran Admin Sipol pengguna KPU.  Admin akan dapat mendaftarkan operator dan viewer. Viewer bisa melihat dari sisi pengguna partai politik, dan pengguna KPU.  Verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI, baik kepengurusan, kantor dan keanggotaan. KPU RI dapat menugaskan KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi keanggotaan. Kewenangan admin dan operator Sipol di KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi keanggotaan sesuai data yang diturunkan KPU RI melalui  Sipol. (Nars&Cls)