Sleman (01/08) – Seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam Tahapan Pemilu 2024 kepada seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman pada (29/07). Sosialisasi internal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap bisnis proses Tahapan Pemilu 2024. dok. foto Seluruh SDM ikuti Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Dua pembahasan utama dalam sosialisasi ini diantaranya tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Isu strategis dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)”, ungkap Aan saat penyampaian paparannya. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota memiliki ketugasan untuk melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan yang dilakukan untuk membuktikan daftar nama anggota partai politik telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, dugaan ganda anggota partai politik, status pekerjaan telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, usia dan/atau status perkawinan telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, dan NIK terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK. Seluruh proses verifikasi administrasi menggunakan aplikasi Sipol. dok. foto Paparan terkait Kebijakan oelh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan pasal 79 yakni verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. dok. foto Pengenalan SIPOL oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Humas Dalam sosialisasi ini aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga turut dikenalkan kepada seluruh SDM. Sesuai keputusan KPU Nomor 195 Tahun 2022, aplikasi Sipol sebagai aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengelolaan data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan. Pengguna aplikasi ini terdiri dari partai politik, KPU dan Bawaslu sebagai viewer. Bagi penyelenggara pemilu Sipol digunakan untuk pengisian data partai politik, penerimaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan serta memonitoring progress pengisian data partai politik. Sementara Sipol bagi partai politik digunakan untuk melakukan pengisian data partai politik. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan SDM memiliki pemahaman yang sama tentang tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan memahami cara kerja aplikasi Sipol. (Nars)