Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Sosialisasi Internal Aplikasi Mobile Lindungihakmu

Sleman (18/07) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi internal mengenai Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dan siswa PKL dari SMK Negeri 1 Tempel (07/07). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. dok. foto Siswi SMKN 1 Tempel turut ikuti Sosialisasi Aplikasi mobile Lindungihakmu Bertempat di ruang rapat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari mengawali penyampaian arahannya mengenai data pemilih. Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan yang lebih baik. KPU RI menggagas program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menjawab tantangan permasalahan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Salah satu elemen pendukung dari kesuksesan pelaksanaan PDPB yaitu dengan diluncurkan aplikasi mobile Lindungihakmu oleh KPU RI. Petunjuk teknis mengenai aplikasi tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. Salah satu kewajiban bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah melakukan sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu, dan Partai Politik secara aktif. Oleh sebab itu, dukungan dari seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman sangat diperlukan. dok. foto Sosialisasi dihadiri semua Anggota KPU Kabupaten Sleman  Langkah awal dalam melakukan sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungihakmu ke pihak eksternal adalah dengan melakukan sosialisasi internal kepada seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman sebagai bekal dan penguatan. Harapannya, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dapat mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat, minimal kepada keluarga, masyarakat sekitar (tetangga), maupun kelompok/komunitas yang diikuti atau yang ada di wilayahnya. Selain itu, Sub Bagian Rendatin juga akan membuat laporan periodik mengenai seberapa jauh masyarakat dalam mengakses aplikasi dan akan membuat video sosialisasi mengenai aplikasi tersebut untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas di dunia maya. dok. foto Kasubag Rendatin pandu simulasi Aplikasi Lindungihakmu  Kepala Sub Bagian Rendatin, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa dalam aplikasi tersebut, user (pengguna)/pengakses aplikasi ada 3 yaitu KPU sebagai penyelenggara, pemilih/masyarakat umum, dan pemangku kepentingan yaitu Bawaslu dan partai politik. Bawaslu dan partai politik nantinya dapat mengakses aplikasi tersebut untuk mendapatkan data berdasarkan nama pemilih, akan tetapi akses tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Untuk saat ini bagi Bawaslu, Partai Politik, lembaga terkait lainnya, dan masyarakat umum dapat mengakses rekapitulasi daftar pemutakhiran berkelanjutan mulai dari tingkat nasional sampai TPS. Pramuditya menambahkan bahwa selain melaksanakan sosialisasi, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan klarifikasi data tidak padan ke masyarakat yang diturunkan dari KPU RI melalui KPU DIY. Data tidak padan adalah data kependudukan yang terdaftar di data pemilih tetapi tidak ada dalam data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tidak padan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung yang bersangkutan dan mencari penyebab tidak padannya dengan mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk itu, pelaksanaan klarifikasi data ini dapat dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan sosialisasi aplikasi Mobile Lindungihakmu termasuk daftar pemutakhiran berkelanjutan yang ada di dalamnya, sehingga kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi bukanlah sebuah beban karena dapat disampaikan di berbagai kesempatan yang dimiliki, termasuk pada saat pelaksanaan klarifikasi data tersebut. Mengakhiri sosialisasi internal tersebut, Pramuditya menyampaikan pesan yang juga diaminkan oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari bahwa daftar pemilih berkelanjutan bukanlah data yang bersifat statis, akan tetapi data dinamis yang sewaktu-waktu selalu mengalami perubahan sehingga pemberian informasi mengenai daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi Lindungihakmu harus selalu dilakukan secara berkesinambungan. (Cls)

Ketua KPU Kabupaten Sleman : SDM KPU Kabupaten Sleman Harus Mampu Beradaptasi Terhadap Perubahan

Sleman (18/07) - KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel rutin secara luring.  Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sleman, seluruh SDM hadir mengikuti apel rutin.  Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi bertindak sebagai pembina apel. Mengawali amanatnya, Trapsi menyampaikan ucapan selamat dan suskes atas dilantiknya Moh. Sugiharto sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sleman pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.  Trapsi berharap pemimpin yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat berikan pengarahan Dalam arahannya Trapsi menyampaikan bahwa disrupsi akan selalu ada, pada Tahun 2020 lalu kita menghadapi disrupsi Pandemi Covid-19, saat ini kita dihadapkan pada disrupsi karena perang Rusia-Ukraina.  Selain disrupsi karena keadaan ekonomi dunia/geopolitik dunia terdapat juga perubahan dari sisi teknologi yang sangat cepat. “Kita harus melatih mental agar kuat, mau belajar, mengasah skill, fokus pada pekerjaan, dan percaya pada proses.”, kata Trapsi dalam amanatnya. dok. foto SDM meniyimak amanat pembina apel Dalam konteks leadership ASA terdapat value authentic, spiritual, dan agility.  Nilai agility ini yang harus selalu bisa beradaptasi, inovatif dan tangguh, senantiasa mengasah skill, fokus pada apa yang dikerjakan dan selalu percaya pada proses. dok. foto. Seluruh anggota ikuti apel pagi Menurutnya ketiga nilai tersebut merupakan kunci kesuksesan dalam menghadapi dinamika yang terjadi.  Nilai autentik dimaknai bahwa pemimpin tetap setia pada nilai-nilai dan keyakinannya yang menjadi dasar untuk mengambil keputusan dan bertindak memenuhi nilai-nilai etis dan moral.  Kedua, nilai spiritualitas berarti kepemimpinan yang mengedepankan moralitas, kepekaan, keseimbangan jiwa, kekayaan batin dan etika dalam berinteraksi dengan orang lain.  Terakhir, agility dimaknai bahwa pemimpin harus agile (lincah) dalam mengambil keputusan dan tindakan.  dok. foto Arahan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman  Dalam apel ini pula pembina apel memberikan kesempatan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Moh. Sugiarto untuk menyampaikan perkenalan sekaligus memberikan arahan kepada SDM dilingkungan KPU Kabupaten Sleman. Sugiarto menyampaikan bahwa beliau merasa senang diberikan kesempatan untuk bertugas di KPU Kabupaten Sleman.  Lebih lanjut, beliau juga berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai. (Nars) 

KPU Kabupaten Sleman Terima Kunjungan Kerja Studi Referensi Komisi I DPRD Kota Probolinggo, KPU Kabupaten Sleman Bagikan Pengalaman Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024

Sleman (14/07) – KPU Kabupaten Sleman terima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam rangka studi referensi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024. Ketua Komisi I Mokhamad Jalal memimpin langsung kunjungan ini.  Kunjungan diikuti sejumlah 12 orang yang terdiri dari 7 angggota DPRD dan 4 orang staf Sekretariat Dewan Kota Probolinggo. dok. foto Diskusi saat membahas persiapan Pemilu 2024  Bertempat di ruang rapat, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sleman serta sekretaris dan pejabat struktural menyambut baik kunjungan tersebut. Dalam kesempatan menerima rombongan Komisi I, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Baehaqi sebagai perwakilan menyampaikan selamat datang dan memperkenalkan para komisioner serta pejabat struktural ke hadapan anggota DPRD Kota Probolinggo.   dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Probolinggo Mengutip apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, maksud dan tujuan atas kunjungan kerja ini adalah untuk mendapatkan referensi sekaligus bagaimana pengalaman KPU Kabupaten Sleman dalam proses-proses persiapan Pemilu 2024. Selain itu rombongan DPRD Kota Probolinggo ingin mengetahui bagaimana persiapan KPU Kabupaten Sleman terkait Pemilu dan Pemilihan 2024 khususnya dalam mekanisme pencairan dana hibah Pilkada. Dalam tanggapannya Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa pada persiapan penganggaran Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Sleman mempedomani regulasi baik regulasi dari pemerintah seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD. Serta Keputusan KPU Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 Tentang PErubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Petunjuk Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyeenggaraan Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.  Selain itu KPU kabupaten Sleman juga mempedomani regulasi non pemilihan yakni Keputusan KPU Nomor 177 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 364/KU.07-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Trapsi juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman juga berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan 2024.  Komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mendukung sukses Pemilu 2024 bahkan telah dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama antara Forkompimda Sleman dan KPU Kabupaten Sleman pada akhir Juni 2022 lalu.  Bahkan ke depan, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan MoU dengan Pemkab Sleman. Selain dari pemerintah daerah, peran DPRD Kabupaten Sleman juga cukup baik mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 khususnya fungsinya dalam penganggaran (budgeting).   Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menambahkan informasi bahwa dalam pengajuan anggaran terdapat kenaikan penganggaran Pilkada 2024 bila dibandingkan dengan Pilkada 2020.  Sebagai informasi dalam perencanaan penganggaran Pilkada 2024 saat ini, KPU Kabupaten Sleman menggunakan data jumlah pemilih 792.295 dengan 2.141 TPS.  Mokhamad Jalal dalam kunjungan ini mempertanyakan bagaimana dengan pencalonan legislatif pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Pertanyaan ini direspon baik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh yang memberikan informasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.  Mempedomani regulasi tersebut, tahapan pencalonan legislatif akan dimulai pada akhir 2022 mendatang.  Dalam Peraturan KPU secara detil diatur bahwa masa pencalonan akan dimulai pada Bulan Desember 2022 hingga November 2023 untuk DPD dan untuk DPRD akan dimulai Mei hingga November 2023.  Masa kampanye dalam Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari.  Mengakhiri kunjungan kerja ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan memberikan sebuah buku Pilkada 2020 sebagai kompilasi penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu. (Nars)

Dalam Momentum Integritas 24 Jam, Kadiv Sosdiklih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM Memberikan Motivasi untuk Bangun Semangat Kerja

Sleman (13/07) – Apel rutin secara luring kembali digelar oleh KPU Kabupaten Sleman pada Senin (11/07) dengan pembina apel pada pekan ini yakni Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM Aswino Wardhana dengan tema membangun semangat kerja dalam integritas 24 jam. dok. foto Petugas apel pagi KPU Kabupaten Sleman Dalam arahannya, Aswino menyampaikan tentang semangat kerja yaitu melakukan kerja yang terbaik, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. Sebagai contoh kerja yang terbaik adalah pada saat pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY beberapa waktu yang lalu, seluruh materi di semua variabel yang disediakan telah dilaksanakan dengan sukses dengan pengisian jawaban melalui website resmi KID. Hal tersebut merupakan bukti kongkret bahwa hasil tidak akan mengkhianati proses. Harapannya nanti, jerih payah seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) akan mendapatkan nilai yang maksimal. dok. foto Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM pimpin Apel Pagi Lebih lanjut Aswino menyampaikan bahwa semangat kerja yang kedua adalah bekerja cerdas yaitu dengan cara mengatur waktu dan sumber daya agar semua kegiatan, baik di kantor maupun pribadi dapat terpenuhi. Hal tersebut tentu sangat diperlukan mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemliu dan adanya kebijakan integritas 24 jam tentunya kerja cerdas harus dikedepankan. Yang terakhir, bekerja dengan ikhlas yaitu membersihkan niat semata-mata bekerja untuk mencari ridho dari Allah Tuhan Yang Maha Kuasa dan harapannya bekerja adalah ladang untuk beramal ibadah. “Seluruh SDM di masing-masing subbag harus saling bahu-membahu melakukan pekerjaan yang terbaik dengan sepenuh hati, cerdas, dan ikhlas, sehingga meski terdapat kendala teknis yang menghambat akhirnya tetap dapat teratasi dengan baik.” pungkas Aswino di tengah arahannya. dok. foto Peserta apel secara khidmat ikuti apel pagi Sebagai bagian akhir apel adalah penyampaian terkait surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 504 Tahun 2022 yang menghimbau seluruh SDM di KPU se-Indonesia untuk mengutamakan peningkatan kinerja, menjaga profesionalitas, kemandirian, netralitas, integritas, dan tidak melanggar kode etik, kode perilaku, serta sumpah janji. Hal itu tentu sebagai alarm dan pengingat, selain dibutuhkan semangat dalam bekerja tetapi juga ada batasan yang mengatur sehingga pekerjaan mendapat hasil yang baik dan tidak melanggar ketentuan. (Cls)

Perkuat Sinergitas Hubungan Antar Lembaga, KPU Kabupaten Sleman Kembali Gelar Audiensi Bersama Dandim 0732/Sleman

Sleman (12/07) – KPU Kabupaten Sleman melakukan audiensi ke Kodim 0732/Sleman pada Selsa (12/07). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga hubungan antar lembaga yang baik. Sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Dandim 0732/Sleman yang baru. dok. foto Diskusi bersama Dandim 0732/Sleman    Dandim 0732/Sleman Letkol Arm Danny Arianto Pardamean Girsang, S.Sos., M.Han. menerima dengan baik Ketua KPU Kabupaten Sleman dan rombongan di ruang kerjanya.  Audiensi dilaksanakan di ruang pertemuan Kodim 0732/Sleman.  Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Trapsi Haryadi menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya audiensi bersama Dandim 0732/Sleman. Sebagai ketua, Trapsi memperkenalkan seluruh anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Sleman yang turut hadir dalam audiensi tersebut. Trapsi juga mewakili lembaga mengucapkan selamat kepada Letkol Danny yang saat ini menempati jabatan baru sebagai Dandim 0732/Sleman. Trapsi berharap dengan kepemimpinannya, sinergitas KPU Kabupaten Sleman dengan Kodim 0732/sleman khususnya dalam dukungan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 semakin baik. Lanjutnya, Trapsi menyampaikan bahwa maksud audiensi ini adalah ingin menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Seperti disampaikan Trapsi, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan mengatur setiap tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dengan penyampaian tahapan dan jadwal ini diharapkan Kodim 0732/Sleman dapat memberikan dukungan di tiap tahapannya. dok. foto Dandim Kodim 0732/Sleman siap dukung pelaksanaan Pemilu 2024 Saat memberikan tanggapan atas audiensi ini, Letkol Danny menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan KPU Kabupaten Sleman. Seperti disampaikan Danny bahwa secara prinsip, pihaknya senantiasa membantu dan mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.    Lebih lanjut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menambahkan jika saat ini KPU Kabupaten Sleman tengah melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sudah berjalan sejak Tahun 2021.  Indah juga menyampaikan bahwa saat ini KPU RI telah merilis aplikasi mobile Lindungi Hakmu yang berguna untuk melakukan pengecekan data pemilih. Indah juga berharap bahwa sinergitas antar KPU Kabupaten Sleman dan Kodim 0732/Sleman dapat diwujudkan dalam bentuk adanya kerjasama sosialisasi terkait data pemilih bersama organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit) yang telah ada. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Terima Kunjungan Anggota KPU D.I. Yogyakarta Dalam Rangka Monitoring Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Sleman (08/07) – Ketua, Anggota, beserta Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menerima kunjungan anggota KPU D.I. Yogyakarta pada Kamis (07/07). Hadir melakukan monitoring Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ahmad Shidqi didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU D.I.Yogyakarta. Dalam monitoringnya, Ahmad Sidqi menekankan bahwa dalam awal berjalannya tahapan Pemilu 2024 ini sangat penting untuk memperkuat hubungan antar lembaga, menggencarkan sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta pelayanan informasi yang prima. KPU dalam mempersiapkan dan menjalankan pemilu niscaya tidak bisa dilaksanakan sendirian, akan tetapi harus dapat menggerakkan semua pihak untuk ikut terlibat dalam proses pelaksanaan pemilu. Dalam hal sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan bersinergi dengan instansi/lembaga lain dan memperbanyak konten dalam media sosialnya. Sedangkan informasi publik tentunya yang sedang dihadapi adalah pengisian SAQ yang diadakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. dok. foto KPU Kabupaten Sleman terima monitoring Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU DIY Pada kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan perihal kerja sama multi pihak, KPU Kabupaten Sleman sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak pada saat pertemuan rapat pimpinan OPD Kabupaten Sleman untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu, deklarasi komitmen bersama telah dilaksanakan bersama Forkopimda di Pendopo Bupati Sleman yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik beberapa waktu yang lalu. dok foto. Anggota KPU DIY Ahmad Sidqi sampaikan masaukan atas metode sosialisasi KPU Kab Sleman Trapsi lebih lanjut menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sleman juga mendorong kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat yang sifatnya non anggaran untuk aktif dalam pembuatan video sosialisasi. Selain itu juga aktif hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dan kegiatan pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman termasuk pendidikan pemilih kepada generasi muda milenial, pengurus partai politik, kelompok disabilitas, warganet, segmen perempuan, dan segmen keluarga. Dalam hal pelayanan informasi publik, KPU Kabupaten Sleman juga telah menyelesaikan pengisian SAQ dari KID DIY di hari terakhir batas pengisian. Meski sebelumnya ada sedikit kendala di mana salah satu evidence dalam pengisian SAQ yaitu sebagian besar data dalam daftar informasi publik di website e-PPID KPU Kabupaten Sleman sedang dalam pemeliharaan data dari KPU RI, akan tetapi sudah dapat diatasi dengan memindahkan sementara data-data tersebut ke website resmi KPU Kabupaten Sleman. Dalam pertemuan ini, diskusi berlangsung cukup interaktif, hal-hal seperti pergantian anggota grup Bakohumas, kerja sama dengan Paguyuban Cokro Pamungkas dan Surya Ndadari, pendidikan pemilih dengan webinar, sosialisasi berupa video dengan brand “TTDJ”, dan usulan tambahan anggaran untuk kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat juga turut terbahas dalam diskusi ini. Di akhir monitoringnya, Shidqi menegaskan bahwa hubungan antar lembaga tidak saja berbentuk komitmen bersama, namun harus ditingkatkan dengan adanya kerjasama antar lembaga. KPU Kabupaten Sleman dapat menguatkannya dengan adanya MoU dan perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait, karena yang bisa diukur dalam sebuah kerja sama adalah bukti dokumen rencana bersama. Hal itu yang dapat mengikat untuk dapat mengawal tujuan bersama dapat tercapai. Selain itu, lebih spesifik Shidqi menutup arahannya dengan mengusulkan untuk menjalin kerja sama dengan dinas pariwisata untuk mendukung kegiatan sosialisasi karena wilayah Sleman banyak daerah wisata dan juga perlu melakukan pendidikan pemilih ke sekolah-sekolah dan menyiapkan siswa-siswa untuk nanti dapat direkrut sebagai anggota badan ad hoc sehingga kendala saat perekrutan sedikit dapat teratasi. (Cls)