Sleman (06/06) – Sebagai upaya mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menggelar rapat internal terkait simulasi Daerah Pemilihan selanjutnya disingkat Dapil pada Kamis (02/06) secara daring. Peserta rapat merupakan SDM internal lingkungan KPU Kabupaten Sleman baik komisioner, pejabat struktural, maupun pelaksana. dok. foto Peserta Rapat Simulasi Dapil Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi membuka rapat internal terkait simulasi Dapil Pemilu 2024 tepat pada pukul 13.00 WIB. Seperti disampaikan Trapsi pada saat membuka rapat menegaskan bahwa penataan Dapil menjadi hal penting baik dalam kajian akademis maupun politis. Dapil menjadi area pertarungan para calon untuk memenangkan Pemilu 2024. “Sekali lagi, prinsip kehati-hatian dalam penataan Dapil menjadi penting dan tentunya KPU Kabupaten Sleman memiliki perhatian di sini karena banyak pihak yang akan melihat kita”, ujar Trapsi saat membuka acara. Acara inti simulasi Dapil Pemilu Serentak 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Sebagai pengantar, Noor Aan menyampaikan bahwa Dapil kabupaten/kota meskipun diputuskan oleh KPU RI namun merupakan hasil kajian dari KPU kabupaten/kota sehingga kita perlu mempersiapkannya. Sebagai upaya pemenuhan prinsip pemetaan Dapil, simulasi ini memperhatikan tujuh prinsip pemetaan Dapil di antaranya kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas (imbang antar dapil), integralitas wilayah, berada dalam wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. dok. foto Paparan Materi Kadiv Teknis Penyelenggaraan terkait Dapil Simulasi penataan Dapil Pemilu Serentak 2024 kali ini mendasarkan pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 2 Tahun 2021 Kabupaten Sleman. Dalam simulasi ini selaku divisi teknis, Noor Aan telah menyampaikan beberapa simulasi Dapil. Varian Dapil ini menjadi pegangan KPU Kabupaten Sleman nantinya saat tahapan penataan Dapil Pemilu Serentak 2024 dimulai. dok.foto sesi akhir Kajian hukum atas Draft Rancangan PKPU Penataan Dapil Sebagai penutup dalam rapat ini, Ketua Divisi Hukum Ahmad Baehaqi berkesempatan melakukan kajian hukum atas Rancangan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil Anggota DPRD kabupaten/kota. Menurutnya kajian ini mendasari pada DIM yang telah dihasilkan pada saat kajian hukum yang dilaksanakan oleh KPU Se-DIY. Terdapat enam pasal yang menjadi DIM yang disampaikan ke KPU RI sebagai bahan masukan rancangan Peraturan KPU tentang Penataan Dapil. (Nars)