Berita Terkini

Rumah Pintar Pemilu Sebagai Knowledge Treasure Mengenai Pendidikan Pemilih bagi Pelajar SMA Bumi Cendikia

Sleman (24/10) – Melalui Program Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Sleman kembali dikunjungi oleh calon pemilih pemula yang kali ini berasal dari siswa siswi kelas 10 SMA Bumi Cendikia. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 – 10.30 WIB ini bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dan diisi oleh Bapak Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. dok. foto Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Aswino Wardhana sambut siswa/i SMA Bumi Cendekia di ruang RPP Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai ajang bagi siswa siswi untuk dapat mengenali dan memahami apa itu pemilu beserta sistem pelaksanaannya di Negara Indonesia. Selain itu, siswa siswi juga diharap dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara, salah satunya adalah kegiatan pemilu yang nantinya mereka akan menjadi pemilih tetap pada Pemilu Serentak 2024. Kegiatan dibuka langsung oleh Aswino selaku pengisi materi dengan dibuka sesi tanya jawab kepada siswa siswi. Penanya pertama datang dari siswa bernama Naura, di mana dia bertanya “Partai itu apa?” dan dilanjut oleh penanya kedua, Mirza yakni “Ketika tidak ada pemilu, apa tugas KPU?” “Partai politik secara umum sebagai katalisator/penghubung antara rakyat dengan pemerintah (lembaga eksekutif), dimana Partai berisi orang-orang yang memperjuangkan aspirasi/kesejahteraan masyarakat yang nantinya disalurkan kepada pemerintah (eksekutif).” ungkap Aswino Wardhana. Kemudian dilanjut menjawab pertanyaan kedua, Aswino menjelaskan bahwa Siklus tahapan pemilu adalah Pra Pemilu (persiapan), Hari Pemungutan Suara (pelaksanaan), Pasca Pemilu (evaluasi). Persiapan pemilu itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Contohnya seperti tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu harus dilaksanakan 20 bulan sebelum dilaksanakan pemungutan suara. Selain persiapan pemilu yang panjang, KPU Kabupaten Sleman sebagai wadah center of knowledge, pemilu, dan demokrasi yang selalu terbuka dan memberikan sosialisasi atau pendidikan pemilih terhadap seluruh elemen masyarakat. Salah satunya kepada pemilih pemula seperti kehadiran siswa-siswi pada program Rumah Pintar Pemilih” Dari dua pertanyaan sekaligus pembahasan yang menarik, siswa-siswi di forum tersebut semakin terpantik untuk bertanya. Siswa bernama Abra menanyakan mengenai kemungkinan menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta, sedangkan KTP berasal dari luar daerah. Pertanyaan selanjutnya dari siswa bernama Hitbah yang bertanya kemungkinan perubahan terkait perubahan sistem pencoblosan mengingat ilmu pengetahuan dan teknologi masih terus berkembang. dok. foto Sesi disuksi dan tanya jawab terkait kepemiluan Menjawab pertanyaan ketiga, sesuai peraturan tentu tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai alamat KTP. Sebelum hari pemungutan suara, yang bagi yang ber-KTP di luar daerah harus pulang terlebih dahulu ke daerah asalnya. Kemudian menjawab pertanyaan keempat bahwa kemungkinan perubahan tata cara pemberian suara, namun untuk saat ini masih menggunakan sistem pencoblosan. Di Amerika sendiri dalam penggunaan hak pilih sudah menggunakan sistem e-voting. Selain keempat pertanyaan dan pembahasan mengenai penggunaan hak pilih, Aswino juga menyampaikan syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Beliau mengungkapkan bahwa untuk menjadi pemilih, maka syaratnya adalah tentu harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun/ yang telah menikah, terdaftar menjadi pemilih tetap, serta tidak terlibat proses hukum dan tidak dicabut hak pilihnya. dok. foto Siswa siswi berkesempatan melihat miniatur denah TPS  Aswino dalam akhir pemaparannya menitipkan pesan kepada siswa-siswi yang hadir untuk segera membuat KTP ketika sudah menginjak usia 17 tahun agar nantinya bisa langsung terdaftar menjadi pemilih tetap. Demikian acara berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari siswa-siswi SMA Bumi Cendekia sampai dengan berakhirnya kunjungan, siswa-siswi beserta guru pendamping pamit undur diri. (Iqbal)

Pimpin Apel Pagi Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Ajak SDM Bersahabat Dengan Cuaca Yang Tidak Menentu

Sleman (17/10) – KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel pagi rutin yang dilaksanakan Senin, 17 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Apel diikuti oleh seluruh SDM dan mahasiswa magang. Indah Sri Wulandari dalam amanatnya mengajak seluruh SDM untuk dapat bersahabat dengan kondisi cuaca yang tidak menentu di tengah padatnya kegiatan. dok. foto Ketugasan SDM saat Apel Rutin Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi dalam pembukaan amanat memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran SDM KPU Kabupaten Sleman terkait kedisiplinan dalam melaksanakan apel rutin. Selanjutnya Indah melakukan pengabsenan dari setiap sub bagian yang bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang tidak bisa mengikuti apel, baik dari yang berhalangan sampai yang sakit. dok. foto Kadiv Perdatin Indah Sri Wulandari Saat Pimpin Apel Arahan-arahan mengenai ketugasan dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan  Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 juga disampaikan dalam apel tersebut. Seluruh SDM diharapkan dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin dengan menemui secara langsung anggota partai politik untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan dalam partai politik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. “Di tengah cuaca yang tidak menentu seperti saat ini, jangan menjadikan hal tersebut sebagai sebuah kendala serta hambatan. Seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman harus menjadikan seluruh kendala itu sebagai sahabat yang tentu saja disertai dengan segala antisipasinya.” ujar Indah di tengah arahannya. dok. foto Anggota maupun Pejabat struktural turut serta dalam Apel Rutin Dan dalam penutup amanatnya, Indah berpesan agar seluruh SDM menjaga kesehatannya serta tetap melakukan segala kegiatan rutin di tengah padatnya kesibukan pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. (A. Amanda)

Sinergitas KPU Kabupaten Sleman Bersama Kesbangpol Kabupaten Sleman : Wujudkan Pemilih Cerdas

Sleman (14/10) - KPU Kabupaten Sleman didaulat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 dengan materi “Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pentahapan Pemilu Serentak 2024” yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Sleman. Acara tersebut berlangung di Kantor Kecamatan Godean yang dimulai pukul 09.00 WIB, pada Selasa (11/10/2022). Narasumber dari KPU Kabupaten Sleman dalam kegiatan ini yaitu Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Sosialiasi ini diikuti kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari pemilih pemula, kelompok perempuan, dan kelompok difabel yang nantinya akan menjadi pemilih pada Pemilu serentak 2024. dok.foto Kadiv Perdatin hadir sebagai narasumber  Materi yang disampaikan dalam giat tersebut terkait dengan pengertian dan pentingnya dari Pemilu itu sendiri bagi keberlangsungan kepemimpinan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Selain itu juga dilakukan penyampaian sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang akan datang, dari masa persiapan sampai pelaksanaan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program KPU untuk memberikan pemahaman terkait pemilihan suara terkhusus di Kabupaten Sleman dikalangan pemilih pemula, kelompok perempuan, dan kelompok difabel. Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa penggunaan hak pilih sangat penting bagi kepemimpinan suatu daerah. dok.d Dok.foto pemilih pemula serta pemilih difabel sebagai peserta sosialisasi “Penggunaan hak pilih sangat penting demi mendukungnya kepemimpinan suatu daerah yang akan datang. Sebelum pemberian suara dalam Pemilu dilaksanakan, maka pendidikan pemilih sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif. Tentu saja dalam mewujudkan ini dibutuhkan partisipasi serta peran dari berbagai pihak” Ungkap Indah Sri Wulandari. Selanjutnya, Indah Sri Wulandari juga berharap kepada peserta agar ikut andil berpartisipasi pada Pemilu 2024 dengan menggunakan hak suaranya sebaik mungkin. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait pencegahan money politik yang menjadi tugas bersama antara KPU dan masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang sehat melalui pemilih yang cerdas. (Dinul)  

Siap Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024: Penerimaan Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Sleman (13/10) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman khususnya Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan telah menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang berjumlah 10 orang pada pukul 09.00 WIB s.d 10.30 WIB, bertempat di Lobby Setda Sleman, pada hari Kamis (13/10/22). Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam giat ini turut mengundang beberapa stakeholder seperti Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Daerah Kabupaten Sleman, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Sleman. Perwakilan dari KPU Kabupaten Sleman yakni Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, dan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi diundang untuk melakukan koordinasi dan konsultasi persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. dok.foto Ketua KPU Sleman ikut terima kunjungan Komisi A DPRD Kab Batang Komisi A DPRD Kabupaten Batang mengajukan beberapa pertanyaan terkait persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 selama kegiatan berlangsung. Mulai dari rancangan anggaran biaya Pilkada di Kabupaten Sleman sampai bagaimana strategi sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman terhadap pemilih pemula. “Dalam mewujudkan pemilih cerdas bagi pemula, maka KPU Kabupaten Sleman melancarkan kegiatan-kegiatan berupa sosialisasi terhadap pemilih pemula yang bekerja sama dengan stakeholder. Salah satu contohnya pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2022 kami berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Sleman untuk melakukan sosialisasi pemilu pada pemilih pemula, perempuan, dan kelompok disabilitas di Kantor Kecamatan Godean” Ungkap Trapsi Haryadi. Setelah diadakannya kegiatan penerimaan kunjungan ini, harapannya hasil dari pembahasan tersebut dapat menjadi masukan dan referensi bagi Komisi A DPRD Kabupaten Batang yang nantinya akan disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Batang dalam merancang anggaran biaya untuk Pilkada Kabupaten Batang termasuk skema dalam pencairan anggarannya serta dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu pada pemilih pemula. (Iqbal)  

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Informasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (12/10) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan rapat koordinasi penyampaian informasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (12/10). Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi terkait tahapan khususnya penyelenggaraan verifikasi faktual yang akan diadakan beberapa hari mendatang agar dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. dok.foto peserta rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik Rapat koordinasi yang diselenggarakan di The Rich Hotel Yogyakarta dihadiri oleh tamu undangan yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Kepolisian Resort Kota Sleman, perwakilan Komandan Kodim 0732/Sleman, perwakilan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Sleman, perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sleman, Panewu se-Kabupaten Sleman, dan Lurah se-Kabupaten Sleman. Hadir sebagai pembuka acara dan pemateri yaitu Aswino Wardhana dan Noor Aan Muhlishoh dari KPU Kabupaten Sleman. dok. foto peserta dari unsur stakeholder Aswino Wardhana dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan tahapan saat ini yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi ini dimaksud agar informasi terkait tahapan khususnya penyelenggaraan verifikasi faktual yang akan diadakan beberapa hari mendatang dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Harapannya ada persamaan persepsi, sinergi, dan koordinasi, serta informasi-informasi mengenai tahapan dapat tersampaikan secara cepat dan efektif ke seluruh lapisan masyarakat. Noor Aan Muhlishoh pada kesempatan materi pertama menyampaikan tentang Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu dan Tahapan Pemilu 2024 yaitu Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sleman melaksanakan seluruh tahapan dengan menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk bantuan dan dukungan dari seluruh kapanewon dan kalurahan se-Kabupaten Sleman untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Penjelasan rinci mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dipaparkan dalam materi presentasi diantaranya, KPU RI menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 dengan 5 jenis pemilihan. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 belum resmi ditetapkan, akan tetapi rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dan terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan pemetaan TPS dan membentuk 3.409 TPS serta akan memperhatikan pelayanan pindah pemilih, berkaca pada Pemilu 2019 yang berjumlah sangat banyak. “KPU Kabupaten Sleman tidak dapat bekerja sendirian dan butuh kerjasama dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak” terang Noor Aan di awal penyampaian materinya. dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat Pemaparan Materi Aan juga menyampaikan mengenai sinergi dan kerja sama antara KPU Kabupaten Sleman dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, kapanewon, dan kalurahan se-Kabupaten Sleman. Dukungan pemerintah kapanewon dan kalurahan dalam bentuk fasilitasi SDM sekretariat PPK dan PPS. Kebutuhan penyelenggara badan ad hoc diantaranya adalah PPK 5 anggota dan 3 sekretariat, PPS 3 anggota dan 3 sekretariat, PPDP sejumlah TPS, KPPS 7 dikali TPS sebanyak 23.863 orang, dan petugas keamanan/ketertiban 2 orang setiap TS yaitu 6.518 personel. Selain itu, dukungan lain adalah fasilitasi kantor sekretariat PPK dan PPS, fasilitasi tempat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kapanewon dan ruang penyimpanan logistik pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, dan dukungan lain guna meningkatkan partisipasi pemilih. Harapan penting terkait fasilitas kantor PPK dan PPS dapat disediakan dengan sebaik-baiknya. Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat sebagai peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggara pemilu dan relawan pemilu, pengawasan pada setiap tahapan pemilu, sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, menjadi pemantau, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu, dan menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggung jawab. Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. Catatan surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 sangat banyak. Dengan adanya kepedulian dan partisipasi masyarakat dapat meminimalisir adanya surat suara tidak sah pada Pemilu 2024. Noor Aan pada materi keduanya menjelaskan mengenai tahapan yang sedang berjalan dan tahapan yang akan dilaksanakan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasil verifikasi administrasi diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2022 dan hasil verifikasi administrasi disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 15 Oktober s/d 4 November 2024. Panewu dan lurah se-Kabupaten Sleman diharapkan dapat menyosialisasikan dan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat untuk menerima kehadiran tim verifikator KPU Kabupaten Sleman dan mejaga kondusivitas. dok.foto perwakilan dari kapanewon simak paparan materi Verifikasi faktual dilaksanakan dengan mendatangi kantor kepengurusan dan mendatangi rumah anggota sesuai sampel. Metode penentuan jumlah sampel keanggotaan berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu 2024 menggunakan metode penghitungan sampel Krejcie dan Morgan yang menurut BPS lebih representatif. Aan menyampaikan apabila KPU Kabupaten Sleman pada saat kunjungan tidak dapat menemui anggota yang bersangkutan, maka KPU Kabupaten Sleman akan meminta partai politik untuk menghadirkan anggota tersebut di kantor partai politik tingkat kabupaten. Apabila tidak dapat dihadirkan, maka hal yang terakhir ditempuh adalah dengan menggunakan teknologi yaitu video call. Hal lain yang juga penting sebagai wujud keterbukaan KPU dalam melayani adalah apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta pemilu dengan menggunakan formulir model tanggapan masyarakat partai politik. Selain itu, menggunakan Sipol sebagai adaptasi teknologi untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik. dok.foto anggota Bawaslu sampaikan tanggapan  Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Mujibur Rahman, dalam sesi diskusi memberikan saran dan tanggapan kepada KPU Kabupaten Sleman bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan sebisa mungkin diminimalisir penggunaan teknologi informasi agar pelaksanaan verifikasi faktual dengan mendatangi anggota dapat maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Mujib juga berharap semua pemangku kepentingan terkait bisa menjaga netralitas dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, terlebih pada ASN yang tercatat atau tercatut di partai politik dapat melapor di laman website helpdesk KPU”. (Dnd)        

Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Kepada Forkompimda dan OPD se-Kabupaten Sleman

Sleman (29/09) – KPU Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 29 September 2022 pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB bertempat di The Rich Jogja Hotel Yogyakarta. Sosialisasi dihadiri Forkompimda, Pimpinan OPD Kabupaten Sleman, dan SDM KPU Kabupaten Sleman. dok. foto sejumlah perwakilan Forkopimda hadir dalam sosialisasi Mengawali sosialisasi Noor Aan Muhlishoh, selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Sleman membuka sosialisasi dengan mengumumkan waktu penyelenggaraan pemilu dan menerangkan tujuan diadakannya sosialisasi. “KPU Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU RINomor 21 Tahun 2022 tentang Hari Pemungutan Suara (HPS) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi dengan tujuan mempercepat penyampaian informasi mengenai tahapan Pemilu. Kami berharap para tamu undangan dapat memperoleh informasi dari sumber terpercaya sekaligus menyampaikan kepada masyarakat”, terang Noor Aan. KPU Kabupaten Sleman membutuhkan dukungan penuh dari instansi terkait dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Sleman berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024, sesuai dengan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Hery Sutopo selaku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman mewakili Bupati Sleman yang berhalangan hadir memberikan sambutan dan pesan terkait penyelenggaraan pemilu kepada instansi-instansi yang terlibat. Pemerintah Daerah turut serta mengkondisikan proses dan tahapan Pemilu. Upaya ini merupakan wujud dukungan upaya menyukseskan Pemilu 2024. dok. foto Kepala Badan Kesbangpol Kab.Sleman Heri Sutopo sampaikan sambutan mewakili Bupati Sleman Lebih lanjut Hery menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024. Penyebaran informasi palsu (hoax) kerap dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu mengingat kemudahan penyebaran informasi yang perlu diwaspadai. “Setiap instansi memiliki peran masing-masing dalam menyukseskan Pemilu 2024. Informasi palsu menjadi tantangan yang berbeda”, jelas Hery. Usai sambutan, sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh narasumber yakni anggota KPU Kabupaten Sleman Aswino Wardhana dan Ahmad Baehaqi.  Aswino menguraikan tahapan Pemilu 2024 dan perkembangan terkini mengenai tahapan verifikasi partai politik yang sedang berlangsung. dok. foto narasumber sampaikan materi terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024 Aswino dalam pemaparannya mempersilakan para tamu undangan untuk mencoba langsung aplikasi web milik KPU yang dibangun untuk melayani warga masyarakat. Siapapun dapat mengakses dan melakukan pengecekan langsung di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ untuk cek daftar pemilih dan https://infopemilu.kpu.go.id  untuk cek keanggotaan partai politik secara online. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan berinteraksi dengan peserta saat proses pengecekan data pemilih secara online melalui aplikasi mobile lindungihakmu  dok. foto SDM KPU Kab Sleman turut serta dalam membantu proses pengecekan online yang dilakukan peserta Dalam sesi tanya jawab, Mustadi selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menyampaikan tanggapan terkait tugas dan kewajiban petugas KPPS tahun 2019 yang dinilai terlalu berat. Banyak petugas KPPS yang mengalalami gangguan kesehatan saat dan pasca pemungutan suara. Mustadi menanyakan perihal tindak lanjut yang telah dilakukan KPU melihat situasi tersebut. Mustadi berharap ada jaminan yang diberikan kepada petugas yang mengalami gangguan kesehatan. dok. foto Peserta tanggapi terkait tahapan pembentukan badan ad hoc Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 telah dilakukan evaluasi dan upaya perbaikan dalam penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Upaya yang telah dilaksanakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 diantaranya adalah pembatasan umur bagi petugas KPPS, penyederhanaan administrasi di TPS, dan adanya jaminan sosial bagi penyelenggara badan ad hoc yang sakit dan meninggal dunia. Jaminan sosial tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 5-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Di akhir pemaparan sosialisasi, Ahmad menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman bertekad menyelenggarakan pemilu sebaik-baiknya dengan belajar dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya. KPU Kabupaten Sleman juga bertekad untuk terus berupaya melayani dan memperbaiki kekurangan pada pemilu sebelumnya agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan lancar dengan dukungan dan kerja sama instansi-instansi yang terlibat demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. (benny)