Berita Terkini

Lanjutan - KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Reviu Verifikasi Administrasi Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Lanjutan .... Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak antusiasme dari peserta rapat yang merupakan perwakilan pengurus partai. Pertanyaan mengenai status keanggotaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dikarenakan KTP El buram menjadi perhatian utama beberapa partai politik dalam masa perbaikan. Partai politik menginginkan standar yang jelas bahwa unggahan KTP El ke dalam Sipol dinyatakan BMS karena buram. dok.foto Sejumlah Perwakilan partai politik hadiri koordinasi Reviu Vermin Dalam diskusi tersebut, Aan memberikan tanggapan mengenai pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat. KTP El dinyatakan jelas dan memenuhi syarat sepanjang verifikator dapat membaca identitas dengan baik. Dalam proses verifikasi tentu ada kemungkinan sedikit kesalahan yang sifatnya manusiawi, akan tetapi dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan suatu kesengajaan dan merupakan resiko dari pekerjaan. KPU Kabupaten Sleman memastikan tidak ada kebijakan berbeda dari keputusan KPU RI terkait verifikasi KTP El dan KTA yang berdampak MS, BMS, dan TMS. Untuk berkas KTA dan KTP El yang dinyatakan buram disarankan untuk memperbesar resolusi gambar dan bertipe PDF karena resiko gambar pecah saat diperbesar akan dapat diminimalisir. Bagi partai politik yang punya cara atau saran mengenai kualitas yang bagus saat pengunggahan berkas dapat berbagi ilmu dengan partai politik yang lain. Yuyud Futrama selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terkait unggahan KTP El buram sudah diusahakan dengan membukanya dengan aplikasi agar verifikator tetap dapat membacanya dengan jelas. Permasalahan buram juga sudah disampaikan ke KPU RI. Harapannya nanti pada saat rapat koordinasi dapat dicarikan solusi untuk standar unggahan yang ditentukan dengan tepat. Bagaimanapun KPU akan terus berupaya untuk dapat memperbaiki kualitas pemilu. dok. foto Anggota Bawaslu turut berikan tanggapan Reviu Vermin M. Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menegaskan apa yang disampaikan KPU Kabupaten Sleman sudah benar. Terkait unggahan KTP El resolusinya perlu diperbaiki guna memperbaiki masalah ketidakjelasan data. Harapannya, partai politik dapat mengunggah kembali KTP El yang beresolusi tinggi pada saat tahapan perbaikan sehingga nanti dalam verifikasi kembali dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan dan akhirnya verifikasi faktual dapat berjalan dengan baik. Di penghujung acara, Aan menekankan kembali bahwa masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik sampai dengan tanggal 28 September 2022. Partai politik yang belum memenuhi syarat dukungan diharapkan melakukan perbaikan dengan tepat waktu. KPU Kabupaten Sleman juga tetap membuka layanan Helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu bagi partai politik tingkat Kabupaten Sleman. (benny)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Reviu Verifikasi Administrasi Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (22/09) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan rapat koordinasi reviu verifikasi administrasi dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Kamis (22/09). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang sama antara KPU Kabupaten Sleman dan partai politik sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Grand Serela Yogyakarta mengundang perwakilan dari partai politik calon peserta pemilu wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Polres Sleman, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, dan KPU DIY. Hadir sebagai pemateri yaitu Moh. Zaenuri Ihsan dari KPU DIY dan Noor Aan Muhlishoh dari KPU Kabupaten Sleman. Moh. Zaenuri Ihsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi dari hasil verifikasi administrasi. Partai politik yang belum memenuhi syarat dukungan diharapkan dapat memperbaiki hal-hal yang bersifat teknis sehingga dapat memenuhi syarat dengan tepat waktu antara tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022. Pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual. Moh. Zaenuri Ihsan memberikan saran agar partai politik berkoordinasi secara aktif melalui helpdesk KPU Kabupaten Sleman supaya persyaratan yang belum terpenuhi dapat segera terselesaikan.   dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat paparan materi verifikasi administrasi Ihsan menambahkan bahwa KPU DIY bersama KPU kabupaten/kota masih berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cek keanggotaan partai politik. Warga masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/cek_NIK. Apabila warga terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dapat menyampaikan tanggapan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/tanggapan dan akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Noor Aan Muhlishoh menyampaikan beberapa hal dalam materi selanjutnya. Noor Aan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Desember 2022. KPU RI menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu setelah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bagi partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan partai politik yan tidak memiliki perwakilan di DPR RI dan partai baru dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU Kabupaten Sleman dalam melakukan verifikasi administrasi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi adalah partai politik memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk se-kabupaten di 75% dari jumlah kabupaten/kota di seluruh provinsi. Di DIY setidaknya partai politik harus memenuhi keanggotaan pada 4 (empat) kabupaten/kota. dok. foto Sejumlah perwakilan partai politik hadir dalam Koordinasi Reviu Tahapan Vermin Noor Aan lebih lanjut menyampaikan bahwa selama tahapan verifikasi administrasi terjadi dinamika yang mengakibatkan dilakukan perubahan jadwal verifikasi administrasi. Sesuai ketugasannya, KPU kabupaten/kota membantu KPU RI melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Setelah selesai verifikasi administrasi keanggotaan KPU kabupaten/kota menyampaikan hasilnya kepada KPU RI melalui Sipol. Dengan demikian, KPU kabupaten/kota tidak menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan kepada partai politik. KPU Kabupaten Sleman mempersilakan partai politik memanfaatkan layanan helpdesk jika ingin mengkonfirmasi data yang tidak sesuai. Sambungan artikel selanjutnya dapat klik Hal 2

KPU Kabupaten Sleman Tindaklanjuti Tanggapan Masyarakat Terkait Keanggotaan Partai Politik dengan Lakukan Klarifikasi Langsung

Pada saat yang bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sleman juga melaksanakan tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat mengenai keanggotaan partai politik.  Sebagaimana diketahui bahwa KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dan berperan serta dalam proses tahapan pendaftaran partai politik, verifikasi maupun penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.  Selama masa pendafatran dan verifikasi, warga dapat berperan menyampaikan tanggapan masyarakat secara online melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Pada proses klarifikasi termin pertama, KPU Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi dengan cara mendatangi warga yang telah menyampaikan tanggapan masyarakat.  Terdapat 6 warga yang ditemui sesuai dengan domisili masing-masing.  dok foto. Petugas klarifikasi lakukan klarifikasi secara langsung sebagai tindak lanjut atas tanggapan masyarakat terkait keanggotaan partai politik KPU Kabupaten Sleman juga melakukan klarifikasi langsung dengan cara mengundang warga yang menyampaikan tanggapan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Sleman.  Klarifikasi langsung ini dilakukan untuk mendapatkan pernyataan klarifikasi secara tertulis. dok. foto Petugas klarifikasi lakukan klarifikasi terhadap warga yang menyampaikan tanggapan Selama proses tindak lanjut atas tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Sleman selalu menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Sleman sehingga proses klarifikasi ini diketahui semua pihak.  Sampai dengan berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Sleman masih menerima tanggapan masyarakat dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin kedua. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik dan Pemangku Kepentingan Selama Masa Tahapan Verifikasi Administrasi

Dalam masa verifikasi adminstrasi, KPU Kabupaten Sleman juga melaksanakan rapat koordinasi dengan partai politik calon peserta pemilu yang terdaftar dalam Sipol di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak 2 kali. Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi tahapan verifikasi administrasi agar partai politik mendapat gambaran mengenai proses verifikasi administrasi yang sedang dilaksanakan dan dapat segera menindaklanjuti terkait hasil verifikasi tersebut. dok. foto Koordinasi bersama partai politik calon peserta Pemilu 2024 Rapat koordinasi pertama pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaksanakan untuk penyampaian terkait data ganda eksternal di antara 2 partai atau lebih yang dinyatakan sementara sebagai BMS sudah dapat dilihat oleh partai politik di akun Sipol partai politik masing-masing. Partai politik menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pernyataan yang diunggah di Sipol untuk membuktikan bahwa anggotanya yang didapati ganda dengan partai lain benar-benar sebagai anggota partainya. dok. foto Perwakilan Partai Golkar saat tanggapi terkait ganda eksternal Rapat koordinasi kedua pada tanggal 31 Agustus 2022 dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Perkembangan tersebut mengenai perubahan Keputusan KPU RI nomor 259 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI nomor 308 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Keputusan KPU RI nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI nomor 309 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. dok. foto Koordinasi kedua terkait tahapan verifikasi administrasi Beberapa hal perubahan dalam aturan yang disampaikan adalah masa perpanjangan tahapan verifikasi administrasi dan perihal surat pernyataan ganda eksternal, pekerjaan, dan usia/perkawinan yang diunggah untuk tiap anggota yang awalnya harus bermaterai menjadi tidak bermaterai, namun harus dilengkapi dengan surat pernyataan pimpinan partai politik yang bermaterai. Untuk surat pernyataan pekerjaan ditambahkan bukti keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian dan surat pernyataan usia/perkawinan ditambahkan akta nikah.  dok.foto Sejumlah LO partai politik hadir dalam koordinasi di Hotel Alana KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti surat pernyataan yang telah diunggah oleh partai politik ke Sipol. Dalam hal terdapat anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi secara langsung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Sleman dengan menghadirkan anggota melalui petugas penghubung/LO partai politik. Di penghujung masa verifikasi administrasi pada tanggal 6 sampai dengan 9 September, KPU Kabupaten Sleman memenindaklanjuti hasil klarifikasi indikasi NIK oleh Kemendagri dengan menyisir setiap nama dari masing-masing keanggotaan partai politik. Apabila hasil dari Kemendagri berupa NIK ada dalam data kependudukan, meninggal dari data Dukcapil, atau meninggal dari data BPS/BPJS anggota dinyatakan sesuai. Untuk hasil NIK tidak ada dinyatakan tidak sesuai. KPU Kabupaten Sleman kemudian menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang memuat rekapitulasi jumlah keanggotaan MS, TMS, dan BMS tiap partai politik yang terdaftar pada Sipol di wilayah Kabupaten Sleman. (Cls)

KPU Kabupaten Sleman Selesaikan Rangkaian Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (15/09) – KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan rangkaian tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 beberapa waktu yang lalu. Verifikasi administrasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman dilaksanakan pada rentang waktu sejak 16 Agustus sampai dengan 9 September 2022. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten/kota mempedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU Kabupaten Sleman melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 sebanyak 33.448 orang dari 23 partai politik yang terdaftar dalam aplikasi Sipol di wilayah Kabupaten Sleman. dok. foto Bawaslu lakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi administrasi  Verifikasi administrasi tersebut dilakukan dengan cara mengecek kesesuaian antara isin Sipol dengan dokumen yang dilampirkan dalam Sipol yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Prioritas dalam melaksanakan verifikasi administrasi adalah data keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena usia, pekerjaan, dan ganda eksternal, serta indikasi NIK tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan. Anggota yang ganda identik dalam satu partai politik, satu orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). dok. foto proses verifikasi administrasi melalui aplikasi SIPOL Aan juga menjelaskan bahwa terkait pekerjaan anggota yang berstatus TNI, POLRI, ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan, faktor usia, dan terkait kegandaan dengan partai politik lainnya ditindaklanjuti partai politik pada masa tahapan verifikasi administrasi dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 3 September 2022, sedangkan ketidaksesuaian data isian Sipol dengan KTA dan KTP Elektronik dapat diperbaiki saat tahapan verifikasi administrasi perbaikan. (cls)    

Sosialisasi Ajak Warga Mejing Tabon Terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu Serentak 2024

Sleman (16/09) – Anggota KPU Kabupaten Sleman Aswino Wardhana menghadiri kegiatan Peringatan 14 Tahun Paguyuban Mejing Tabon "Bangkit Guyub Rukun, Urip Kang Urup" pada Sabtu (10/09).  Acara yang dimulai pada pukul 19.30 WIB ini bertempat di halaman SD Kanisius Mejing, Ambarketawang. Selain Anggota KPU Kabupaten Sleman, acara ini juga dihadiri oleh Kapolsek Gamping, perwakilan Kapanewon Gamping, Lurah Ambarketawang, pemuka agama, dan tokoh masyarakat, serta seluruh warga Mejing Tabon. dok. foto Warga hadiri Peringatan HUT ke 14 Mejing Tabon  Ketua Paguyuban Mejing Tabon, Probojati menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Paguyuban Mejing Tabon secara swadaya dengan semangat menumbuhkan kerukunan hidup. Selain seremonial kirab budaya, acara ini sekaligus sebagai ajang meresmikan “Wanara Seta” sebagai maskot Paguyuban Mejing Tabon. dok. foto sejumlah pemangku kepentingan turut hadiri Peringatan HUT Mejing Tabon Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam acara ini diberikan ruang untuk dapat melakukan sosialisasi kepada warga Mejing Tabon terkait Pemilu Serentak 2024. Peserta sosialisasi beragam segmen mulai dari pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih difabel, pemilih marjinal dan warga secara umum. Aswino menyampaikan bahwa peringatan 14 Tahun Paguyuban Mejing Tabon bertepatan dengan 521 hari menuju Pemilu 2024. Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. dok. foto Prosesi Pemotongan Tumpeng Peringatan HUT Mejing Tabon Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman akan melibatkan warga di tingkat kecamatan dan desa serta RT sebagai bagian dari penyelenggara pemilu menjadi badan penyelenggara ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu dalam rangka pemutakhiran data pemilih, nantinya KPU Kabupaten Sleman akan merekrut petugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Aswino menyampaikan pula bahwa saat ini KPU Kabupaten Sleman memiliki dua aplikasi bagi warga untuk melakukan pengecekan keanggotaan partai politik maupun untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih ataupun belum.  Warga dapat secara mandiri melakukan pengecekan terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik dengan cara membuka website infopemilu.kpu.go.id/Cekni. Seseorang dapat memberikan tanggapan apabila merasa bukan sebagai anggota partai politik namun terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik tertentu dengan cara klik infopemilu.kpu.go.id/tanggapan. Form tanggapan yang dilaporkan secara online ini akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman untuk diteruskan ke KPU RI. Sementara untuk melakukan cek data pemilih dapat mengunduh aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.go.id. Harapannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada warga untuk dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan umum.  Antusiasme warga Mejing Tabon cukup tinggi selama sosialisasi berlangsung. Lurah Ambarketawang Sumaryanto dalam acara ini menyerukan kepada warga Mejing Tabon untuk mendukung kampanye anti politik uang. Politik uang dapat merugikan negara karena sadar maupun tidak sadar pemilih yang menerima politik uang justru mendukung wakil rakyat yang akan korupsi. Pesta demokrasi 14 Februari 2024, warga Mejing Tabon bebas dari politik uang. Sumaryanto mengharapkan warga memilih sesuai hati nurani dan yang terbaik untuk kemajuan negara Indonesia. Saat pemilu nanti, warga harus waspada dalam memberikan suara dari memilih presiden hingga bupati. Seruan bahwa pemilu harus dapat disengkuyung bersama, jangan ada yang golput demi makmurnya negara. Warga juga harus memiliki kesadaran untuk mensukseskan Pemilu 2024 serta menjaga kedamaian, ketentraman, dan kebersamaan. (Nars)