Himpun Data Pemilih Pemula dan Rencana Pendidikan Pemilih Bersinergi dengan SMAN 1 Seyegan
Sleman (27/04) – KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti data terkait anak didik SMA dan SMK dari Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Sleman melalui kerjasama dengan SMA dan SMK di Kabupaten Sleman untuk menghimpun kelengkapan data yang akan digunakan sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkesinambungan dari audiensi ke Balai Dikmen Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. KPU Kabupaten Sleman berkunjung ke SMAN 1 Seyegan untuk menghimpun data data siswa siswi yang telah berhak menggunakan hak pilihnya nanti pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terkait rencana pendidikan pemilih bagi siswa siswi yang termasuk dalam segmen pemilih pemula. Dalam kunjungan kali ini, 2 Anggota KPU Kabupaten Sleman hadir didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Data, dan Informasi, beserta staf. Rombongan ditemui secara langsung oleh Staf Bagian Kesiswaan, Retno Kuning Dewi Pusparatri, S.Pd. dok. foto Dua anggota KPU Kabupaten Sleman saat Audiensi Mengawali diskusi, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa salah satu syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya adalah telah berusia 17 tahun. Dalam upaya melindungi hak pilih pemilih pemula khususnya di SMAN 1 Seyegan, agar mereka dapat terdaftar di daftar pemilih maka diharapkan mereka mengisi kelengkapan data dalam form yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh menambahkan bahwa selain melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Sleman juga mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan pendidikan pemilih dengan meminta ijin kepada pihak sekolah untuk dapat menjadi Pembina upacara atau menjadi guru sehari yang dapat dimasukkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan kegiatan pendidikan pemilih lainnya. “Memilih merupakan hak dan bukan sebuah kewajiban. Perlu perjuangan dalam mensosialisasikan dan melakukan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula untuk mau menggunakan hak pilihnya dan tentu dengan usaha pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar terfasilitasi hak pilihnya” papar Noor Aan di tengah diskusi. dok foto. Ketua Divisi Perdatin saat menjelaskan PDPB kepada pihak sekolah Dalam diskusi tersebut, Staf Bagian Kesiswaan, Retno Kuning menyampaikan bahwa pihak sekolah akan membantu KPU Kabupaten Sleman dengan membuatkan isian formulir melalui aplikasi Google Form untuk kemudian dapat langsung diisikan oleh siswa-siswi sehingga kelengkapan data mereka lebih akurat dan cepat didapat. Beliau juga menyambut baik atas rencana pendidikan pemilih yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Sleman karena pasti sangat berkorelasi dengan pendidikan kewarganegaraan. Beliau juga menyarankan agar KPU Kabupaten Sleman dapat menjadi penyelenggara Pemilihan OSIS (PEMILOS) Serentak di masa mendatang.(Cls)