Berita Terkini

Judul : Peranan Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024: Upaya Kolaborasi Bersama Badan Kesbangpol DIY Melalui Workshop Pendidikan Politik

Sleman (10/11) - Dalam rangka mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang kondusif dan berkualitas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan workshop pendidikan politik dengan tema “Strategi Mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa” yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/11). KPU Kabupaten Sleman diundang untuk menyampaikan materi mengenai “Tahapan Pembentukan dan Peran Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024”. Selain mengundang KPU Kabupaten Sleman, kegiatan ini juga mengundang narasumber dari DPRD DIY, Bakesbangpol Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman. Peserta acara ini terdiri dari panewu, lurah dan jagabaya kalurahan di tiga kapanewon yaitu Ngemplak, Kalasan dan Prambanan. Kegiatan yang bertempat di Kantor Kalurahan Sindumartani, Ngempak dimulai pada pukul 11.00 WIB dan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman yang mengisi adalah Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Narasumber lainnya, Yuni Satia Rahayu selaku Anggota Komisi A DPRD DIY, Hery Sutopo selaku Kepala Bakesbangpol Sleman, serta M. Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan Sebagai Narasumber  Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, berjalannya penyelanggaraan pemilu ini membutuhkan kontribusi besar dari seluruh elemen masyarakat. Salah satu kontribusi nyata yang bisa dilakukan adalah menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu yaitu: PPK, PPS, KPPS dan pantarlih. Dalam kesempatan kali ini, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan terkait persyaratan, tugas dan wewenang badan ad hoc penyelenggara pemilu, serta tahapan dan jadwal pembentukannya. “Pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab bersama KPU, pemerintah dan partai politik. Demikian juga sosialisasi tahapan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Terkait antisipasi mencegah adanya kelelahan badan ad hoc penyelenggara pemilu terutama KPPS, KPU berupaya menyederhanakan formulir penghitungan suara. Selain itu persyaratan usia KPPS dibatasi kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun dan tidak memiliki penyakit bawaan. KPU Kabupaten Sleman berupaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk memberikan fasilitas pengecekan kesehatan kepada badan ad hoc penyelenggara pemilu sebelum pemungutan suara”, imbuhnya saat menjawab beberapa pertanyaan dari peserta workshop. dok.foto Diskusi interaktif bersama peserta Dengan dilaksanakannya kegiatan workshop pendidikan politik ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada perangkat di tiga kapanewon mengenai peranan badan ad hoc penyelenggara pemilu serta memantik motivasi mereka untuk turut berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024. (Iqbal)  

Rapat Kordinasi Dan Sosialisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Serta Pengenalan Aplikasi SIAKBA

Sleman (16/11) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Aplikasi Siakba dalam Pemilu 2024 yang bertempat di The Rich Hotel Jogja, pada Rabu (16/11/2022). Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat yang berasal dari perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, dan Panewu Kapanewon se-Kabupaten Sleman. dok.foto Peserta Rapat Koordinasi dari unsur Kapanewon Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Lis Budi Qurnianti selaku pembawa acara yang dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Trapsi Haryadi selaku Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik KPU Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Trapsi Haryadi menyampaikan harapannya bahwa kegiatan tersebut mampu menjadi forum khusus untuk lebih spesifikasi membahas badan Ad Hoc, sehingga diharapkan ketika ada evaluasi dan masukan bisa disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Sleman. Kemudian memasuki acara inti dipandu oleh Moderator yakni Adiyuni Nurcahyo Widiyanto selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia dengan pemateri Aswino Wardhana selaku selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman. dok.foto Ketua KPU Kab Sleman saat tanggapi pertanyaan peserta Aswino dalam pembukaan materinya menyampaikan bahwa keberhasilan Pemilu 2024 mendatang bisa tercapai ketika ditunjang dengan kontribusi masyarakat melalui Badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS. Badan Ad Hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Ad Hoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran pemilu maupun pemilihan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi. Aswino menambahkan bahwa terkait tahapan pembentukan dan pendaftaran Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 nantinya dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). SIAKBA merupakan aplikasi pendaftaran badan Ad Hoc secara online serta pusat informasi persyaratan, tahapan, dan jadwal pembentukan Badan Ad Hoc. “Persyaratan, tahapan dan jadwal pembentukan Badan Ad Hoc semuanya dapat diakses pada aplikasi https://siakba.kpu.go.id/ mulai dari surat pendaftaran, surat keterangan dan berkas lain yang menjadi persyaratan pendaftaran sehingga aplikasi ini sangat membantu prosesi jalannya pendaftaran badan Ad Hoc” ujarnya di tengah penyampaian materi. Selanjutnya di akhir acara, pemateri mengajak para peserta untuk berkolaborasi bersama dalam mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan dengan sukses karena semua elemen memiliki peran penting dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan mendatang. (Dinul)  

Workshop Pendidikan Politik: Upaya Mempersiapkan Pemilu 2024 Melalui Peranan Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum

Sleman (09/11) - Dalam rangka mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang kondusif dan berkualitas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan workshop pendidikan politik dengan tema “Strategi Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa” yang dilaksanakan pada hari Rabu (09/11). KPU Kabupaten Sleman diundang untuk menyampaikan materi mengenai “Tahapan Pembentukan dan Peran Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024”. Selain mengundang KPU Kabupaten Sleman, kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Kesbangpol DIY dan Akademisi Fisipol UGM dan dihadiri oleh perangkat Kapanewon Godean dan perangkat Kalurahan Sidoagung. dok.foto Peserta Workshop Pendidikan Politik Kegiatan yang bertempat di Kantor Kalurahan Sidoagung ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman yang mengisi adalah Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Narasumber lainnya ada Hery Sutopo selaku Kepala Badan Kesbangpol Sleman dan Fais Kasyfilham selaku Akademisi Fisipol UGM. Pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Sleman membutuhkan Penyelenggara Badan Ad Hoc sebanyak 5 anggota PPK dan 3 sekretariat PPK untuk tingkat Kapenawon, 3 anggota PPS dan 3 sekretariat PPS untuk tingkat kalurahan. Pantarlih sejumlah TPS dengan perencanaan 3.409 personel, KPPS 7 orang/TPS berjumlah 23.863 personel, dan petugas ketertiban TPS 2 orang/TPS berjumlah 6.518 personel. dok.foto Diskusi interaktif bersama peserta Selanjutnya dalam acara tersebut, Aswino Wardhana menyampaikan bahwa persyaratan badan Ad Hoc bersifat mutlak sesuai dengan ketentuan dari KPU RI, sehingga dipastikan tidak ada yang menyalahi persyaratan bagi para calon anggota PPS dan PPK. “Terkait persyaratan Badan Ad Hoc itu sudah sesuai dengan apa yang tercantum di bahan materi, sifatnya sudah mutlak dan kami akan memastikan tidak akan ada calon PPK & PPS yang menyalahi persyaratan” tegasnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan Workshop Pendidikan Politik ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada perangkat Kapanewon Godean dan Kalurahan Sidoagung mengenai peranan Badan Ad Hoc serta memantik motivasi mereka untuk turut berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024 melalui Badan Ad Hoc. (Iqbal)  

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi Menjadi Narasumber Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Sleman (30/10) – KPU Kabupaten Sleman hadiri kegiatan bertema “Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman di Innside Hotel by Melia Yogyakarta. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa. Dalam pembukaannya, Karim menyampaikan bahwa Pemilu 2024 sudah diketok sejak 14 Februari 2022 dan saat ini sudah memasuki pada tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat sampaikan materi  Trapsi menyampaikan materi mengenai “Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024”. Dalam kegiatan tersebut, Trapsi mengawali dengan diskusi bersama semua anggota yang hadir berupa pertanyaan mengenai Tahapan Pemilu 2024, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Diskusi berjalan dua arah. dok. foto Diskusi antar narasumber dengan peserta Selain itu, Trapsi juga menyampaikan tahapan yang saat ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman. Trapsi menyebutkan bahwa terdapat 3 tahapan yang dilalui sebelum partai politik resmi ditetapkan menjadi peserta pemilu, yaitu Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, dan yang saat ini sedang berlangsung yaitu verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Trapsi menambahkan bahwa ada 3 cara dalam verifikasi faktual yaitu yang pertama dengan cara door to door, menghadirkan anggota partai politik ke kantor partai politik, dan jika memang 2 hal tersebut tidak dapat ditempuh maka pilihan terakhir yaitu menggunakan sarana teknologi informasi berupa video call atau video konferensi. dok. foto Peserta Bimbingan Teknis adalah Panitia Pengawasan tingkat kecamatan  Trapsi juga memberikan kesempatan berupa tanya jawab kepada peserta yang telah hadir. Pertanyaan pertama disampaikan perwakilan dari Kapanewon Depok mengenai regulasi yang mengatur mengenai verifikasi melalui video call dan yang kedua pertanyaan dari perwakilan Kapanewon Moyudan yaitu mengenai bagaimana sistem yang dilakukan. Pertanyaan tersebut muncul karena kesaksian pada saat verifikasi faktual dan ternyata banyak warga yang mengaku tidak mengikuti partai politik, sedangkan namanya tercatut dalam partai politik. Diskusi dan tanya jawab terjalin interaktif dan menarik. Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian mengakhiri acara dengan doa dan berharap seluruh penyelenggara, baik dari Bawaslu maupun KPU senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam proses yang sedang berlangsung. (Dnd)

KPU Hadiri Rapat Koordinasi Kerjasama Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten Sleman

Sleman (01/09) – KPU Sleman hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Sleman tentang sinergi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Praja I Setda Sleman. (01/09) dok. foto Anggota KPU Kabupaten Sleman ikuti Rapat bersama Pemkab Sleman Wildan Solichin selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sleman dalam mengawali rapat memberikan sambutan dan juga informasi rapat mengenai kerja sama antara KPU Kabupaten Sleman dengan Pemerintahan Kabupaten Sleman dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Wildan memberikan waktu dan kesempatan sambutan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Aji Wulantara dan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi dan semua peserta rapat yang telah hadir. Rapat kemudian dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman. Aji Wulantara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat membutuhkan pemahaman-pemahaman informasi yang tentunya tidak harus langsung berhadapan dengan KPU Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, perangkat daerah memiliki beberapa kegiatan dengan ketugasan masing-masing yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga bisa berinteraksi dengan masyarakat tanpa mengurangi karakteristik dari tugas pokok dan fungsi dari perangkat daerah masing-masing. Aji menambahkan jika dalam tahapan pemilu memerlukan dukungan dari semua pihak sehingga nanti bisa diaplikasikan dengan kegiatan-kegiatan yang sudah ada dan tentunya pesta demokrasi tersebut juga menjadi tanggung jawab perangkat daerah dan berharap dari hasil diskusi tersebut bisa menjadi pemahaman bagi semuanya. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menyampaikan atau memperkenalkan anggota-anggota KPU Kabupaten Sleman yang ikut juga hadir dalam rapat tersebut. Kemudian Trapsi menjelaskan mengenai tahapan Pemilu 2024. Trapsi juga menyampaikan salah satu bentuk kerja sama dengan perangkat daerah adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk “melek” akan politik yang kemudian dapat mereduksi gencaran politik uang sehingga dapat mencerdaskan masyarakat. Di sisi lain, Trapsi juga menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pemilihan Tahun 2020 termasuk tinggi. Maka dari itu, kerjasama perlu didorong agar angka partisipasi bisa lebih mengalami peningkatan dan masyarakat melek politik yang kemudian hal tersebut dapat menggugurkan angka tidak sah. dok. foto Pihak Pemkab Sleman saat sampaikan materi rapat  Trapsi menegaskan bahwa perlu adanya sosialisasi terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, sehingga masyarakat bisa peduli dengan petugas terkait pada saat kegiatan verifikasi faktual. Trapsi juga menyampaikan terkait verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2022 dengan agenda door to door kepada anggota partai politik yang telah dilakukan sampel oleh KPU RI. Masa kampanye Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, masa kampanye hanya 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga perlu didorong karena agar masyarakat sadar dengan hak-haknya. Trapsi menyampaikan pada akhir diskusinya sebagai penyelenggara pemilu siap untuk menyelenggarakanya. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman menjadi hal yang penting agar agenda nasional nanti bisa berjalan dengan baik dan output dari pemilu itu adalah membentuk pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif sehingga perlu kerja sama semua pihak dalam menyukseskannya. dok. foto Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM saat sampaikan materi  Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM menambahkan jika KPU Kabupaten Sleman sudah membagikan materi mengenai pembahasan rapat yang sedang dijalankan dan juga berharap agar peserta rapat bisa memberikan pendapat atau respon mengenai hal tersebut. Kemudian pada akhir diskusi rapat tersebut diakhiri dengan pertanyaan-pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat yang akan dibahas kembali pada rapat koordinasi yang akan datang. (Dnd)

Apel Rutin Hari Senin : Semangat adalah Kunci Kesehatan

Sleman (31/10) – KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel pagi rutin yang dilaksanakan Senin, 31 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Apel diikuti oleh seluruh SDM dan mahasiswa magang. Ahmad Baehaqi  selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sleman mengajak para peserta apel untuk tetap semangat. dok.foto Apel rutin diikuti seluruh SDM KPU Kab Sleman Apel pagi berjalan khidmat dengan pembina apel yang bertugas adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Melalui amanatnya Baehaqi menyampaikan rasa syukurnya karena KPU Kabupaten Sleman sudah melaksanakan verifikasi faktual di lapangan sesuai dengan target yang diinginkan. dok. foto Pembacaan Panca Prasetya Korpri oleh ASN  “Alhamdulillah kita syukuri karena kita telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan target dan berjalan dengan lancar. Walaupun terdapat beberapa kendala saat terjun di lapangan karena cuaca yang sedang tidak menentu, namun rasa semangat kita menjadikan tubuh akan fit. Intinya kunci dari kesehatan adalah semangat. Semangat ini separuh dari kesehatan kita.” ujar Baehaqi. Selanjutnya Baehaqi juga menyampaikan pesan bahwa ke depannya KPU Kabupaten Sleman memiliki tugas untuk melakukan verifikasi faktual di kantor partai politik dengan menunggu pemberitahuan terkait jadwal dari partai politik, karena tidak bisa dipungkiri bahwa partai politik serius dalam hal untuk memenuhi syarat keanggotaan ini. Kemudian, KPU Kabupaten Sleman memiliki agenda monitoring dari Sekretaris Jenderal KPU RI, sehingga dimohon untuk Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran para Kasubbag untuk saling berkoordinasi untuk menyambut Sekretaris Jenderal agar berjalan dengan baik. dok. foto Kadiv Hukum dan Pengawasan saat pimpin apel pagi Amanat terakhir terkait tahapan verifikasi faktual adalah input hasi verifikasi faktual pada aplikasi Sipol, sehingga para operator Sipol KPU Kabupaten Sleman yang mendapat tugas terkait dengan penginputan data dihimbau untuk juga menjaga kesehatan dan mampu membagi waktu karena masih memiliki tugas rutin bulanan yang harus diselesaikan. (Dinul)