Berita Terkini

Pimpin Apel Pagi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ajak Pegawai Tingkatkan Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air

Sleman (24/01) – Seperti pada pelaksanaan apel pagi sebelumnya, Apel Pagi KPU Kabupaten Sleman pada Senin (24/01) masih diselenggarakan secara virtual.  Apel pagi yang secara rutin dilaksanakan ini merupakan implementasi dari surat edaran KPU RI Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Republik Indonesia.  dok. foto Peserta Apel Virtual  Peserta apel yang terdiri dari pejabat dan pegawai baik yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) hadir secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Apel yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Indah Sri Wulandari. Dalam arahannya, Indah menyampaikan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat hierarkis sehingga pelaksanaan apel ini merupakan bagian dari tindak lanjut edaran KPU RI. Indah juga menyampaikan melalui apel pagi secara rutin ini dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat, serta dapat menumbuhkan disiplin pegawai dalam bekerja maupun dalam keseharian. Tujuan ini tidak terlepas juga dari edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait himbauan apel. dok. foto Kadiv Perdatin Indah Sri Wulandari sebagai Pembina Apel  Selain mempertegas tujuan apel pagi, Indah juga berpesan kepada seluruh SDM dalam melaksanakan segala hal harus senantiasa berpijak pada diri masing-masing.  Kemurnian ide setiap SDM diperlukan agar hasil kerja yang didapatkan menjadi otentik. Kerja sama antar SDM juga menjadi bagian penting. Tanpa adanya Kerjasama, hasil kerja yang dihasilkan tidak akan optimal. “Kita tegakkan kemandirian dan integritas dengan berpijak di kaki kita sendiri. Mari berjuang bersama-sama mengharumkan dan menjaga kredibilitas lembaga ini.” pungkas Indah mengakhiri arahannya. (Nars)

Tuntas! KPU Kabupaten Sleman Lelang Bilik Suara Tersisa

Sleman (19/01) - Setelah sebelumnya menghibahkan 5.000 bilik suara alumunium eks pemilu kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada Senin (03/01) lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman juga telah selesai melaksanakan lelang bilik suara alumunium eks Pemilu yang tersisa sebanyak 3.281 bilik pada Selasa 18 Januari 2022.  Bilik suara ini adalah bilik suara yang diterima dari KPU RI sejak Pemilu Tahun 2004.  dok. foto perwakilan KPU Kabupaten Sleman mengikuti proses lelang bilik suara  Proses lelang hingga pengumuman pemenang lelang telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dihadiri dan disaksikan perwakilan dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman pada Kamis (13/01).  Pemenang lelang juga telah mengambil bilik suara di Gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman pada Selasa (18/01).  dok. foto Proses penandatanganan hasil lelang  Ketua KPU kabupaten Sleman yang sekaligus mengampu divisi logistik, Trapsi Haryadi turut serta menyaksikan proses pengambilan logistik bilik suara oleh pemenag lelang. “ Lelang ini merupakan instruksi KPU RI dalam rangka penghapusan bilik suara baik melalui hibah ataupun lelang.  Hasil  lelang ini akan masuk ke kas negara”, Ujar Trapsi ditemui saat proses pengambilan bilik suara. dok. foto Proses pengambilan logistik eks pemilu  Pemenang lelang mengambil dan menerima barang berupa 1 paket bilik suara berbahan alumunium sebanyak 3166 bilik suara dengan kondisi baik dan 115 dengan kondisi rusak. Pemenang lelang juga sudah menyatakan kesanggupan untuk menghancurkan hasil lelang tersebut dengan cara dilebur dan didaur ulang sehingga fisik dan informasi tidak dapat dikenali lagi. Hal tersebut sebagai antisipasi dari penyalahgunaan barang. Dengan telah dilaksanakan hibah dan lelang bilik suara eks pemilu, KPU Kabupaten telah tuntas dalam penghapusan semua bilik suara alumunium sebagai bagian pelaksanaan Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Cholis/Nars)  

Podcast #2 Abu Merapi (Ajang Berdiskusi Untuk Meningkatkan Partisipasi dalam Demokrasi) Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

Podcast #2 Abu MErapi (Ajang Berdiskusi Untuk Meningkatkan Partisipasi dalam Demokrasi ) KPU Kabupaten Sleman telah tayang.  Dalam podcast #2 ini membahas seputar Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Dalam program ini setiap KPU kabupaten/kota melaksanakan kegiatan DP3 di wilayahnya. KPU Kabupaten Sleman mengambil locus kegiatan DP3 di daerah rawan bencana. Lalu bagaimana implementasi DP3 di daerah rawan bencana?. Yuk langsung saja tonton selengkapnya di Episode #2 Abu Merapi ini melalui kanal YouTube resmi KPU Kabupaten Sleman atau langsung dapat Video Podcast #2 Abu Merapi  

Guna Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Evaluasi PPID Tahun 2021

Sleman (18/01) – Guna meningkatkan keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik. Rapat evaluasi yang digelar secara internal ini telah dilaksanakan pada Jumat 14 Januari 2022 secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Evaluasi internal ini melibatkan komisioner, sekretaris, kasubag serta pelaksana di masing-masing sub bagian.  dok. foto Peserta Evaluasi PPID  Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi dalam membuka rapat ini berharap evaluasi ini memberikan kemanfaatan bagi institusi khususnya dalam meningkatkan pelayanan data dan informasi. “Kita terus berupaya memberikan kemudahan dalam akses informasi maupun data kepada publik, baik data kelembagaan maupun data kepemiluan.  Harapannya ketika masyarakat mudah dalam mengakses informasi publik, masyarakat menjadi peduli kepada penyelenggaraan pemilu“, ungkap Trapsi saat membuka kegiatan. dok. foto Trapsi Haryadi dalam pembukaan acara rapat Evaluasi PPID Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Aswino Wardhana memimpin evaluasi ini. Beberapa pokok bahasan di antaranya terkait pembaruan struktur PPID, mekanisme pelayanan PPID baik secara online maupun offline juga penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).  Selain hal tersebut, kebaruan konten dalam menu e-PPID juga menjadi perhatian dalam evaluasi ini. (Nars)

Pimpin Apel Rutin, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ajak Pegawai Melek Teknologi Informasi

Sleman (17/01) – KPU Kabupaten Sleman kembali melaksanakan apel rutin secara virtual Senin (17/01).  Dalam apel rutin ini seluruh pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman hadir secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting.  dok. foto Peserta Apel Rutin KPU Kabupaten Sleman Bertindak sebagai pembina apel Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Aswino Wardhana.  Dalam arahannya, Aswino menekankan pentingnya pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman untuk melek teknologi informasi.  Pengetahuan tentang teknologi harus senantiasa dikembangkan guna mendukung pelaksanaan setiap pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan.  “ … Perkembangan Teknologi Informasi (TI) merupakan sebuah keniscayaan, kita harus menyesuaikan dengan perkembangannya.  KPU RI juga telah menerapkan TI guna mendukung pelaksanaan program dan tahapan baik pemilu/pemilihan.  KPU di tingkat daerah juga harus senantiasa mengikuti … “. Mengakhiri pengarahannya, Aswino memberikan contoh bagaimana penggunaan teknologi informasi dalam setiap pelaksanaan program KPU.  Seperti yang kita ketahui, KPU RI telah merubah situs pencarian informasi data pemilih dari yang sebelumnya bisa diakses masyarakat melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id berganti www.lindungihakmu.kpu.go.id. Perubahan-perubahan seperti ini perlu diketahui seluruh pegawai sehingga bila masyarakat memerlukan informasi terkait maka SDM di KPU Kabupaten Sleman dapat menjadi sumber informasi. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Kajian Hukum Bahas Terkait PPID

Sleman - (14/01) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyelenggarakan kajian hukum tentang Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring pada Kamis (13/01).  Kegiatan internal ini melibatkan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sub Bagian Hukum serta Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Dalam kajian tersebut, Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memberikan pemaparan materi berdasarkan aturan dan keputusan KPU tentang pelayanan informasi. “Tujuan dari kajian hukum ini dalam rangka agar pelayanan informasi publik di tingkat KPU Kabupaten Sleman dapat diketahui dan berjalan dengan baik dan optimal” paparnya saat membuka materi. dok. foto Peserta Kajian Hukum PPID  Kajian hukum tentang PPID dilakukan dengan mengkaji ketentuan mengenai pelayanan informasi sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.  Tujuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 yaitu untuk menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informais publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya berpartisipasi dalam Pemilu; mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi; serta menjamin pelaksanaan layanan informasi publik.  Selain melakukan kajian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, dilakukan pula kajian terhadap Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. "Tindak lanjut dari Surat Keputusan ini diharapkan PPID dapat memilah daftar informasi yang harus ada setiap saat, serta merta, dan dikecualikan, serta terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan perlu adanya penyesuaianselagi masih di awal tahun " pungkasnya saat menutup materi.  Dalam akhir kajian, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Indra Yudistira berpesan agar regulasi mengenai PPID dapat diterapkan secara konsisten karena mempunya konsekuensi hukum. (Lies, Cholis)