Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Terima Kunjungan Tim Visitasi KID DIY Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Sleman (01/09) – KPU Kabupaten Sleman menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut merupakan tahapan tindak lanjut atas penilaian SAQ yang telah diisi oleh badan publik se-DIY pada tahapan sebelumnya. (01/03) Hadir dalam kunjungan tersebut Wakil Ketua KID DIY, Agus Purwanta beserta rombongan tim visitasi. Kunjungan diterima di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman oleh Ketua besera Anggota, Sekretaris, seluruh Kepala Sub Bagian, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Wakil Ketua KID DIY Agus Purwanto pimpin Tim Visitasi  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi  memperkenalkan seluruh jajaran dan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman dengan slogan KPU Melayani dan Integritas 24 Jam mempunyai komitmen kuat untuk selalu berusaha menjadi badan publik yang terinformatif dan hal tersebut juga menjadi parameter dalam pengisian SAQ dari KID DIY. dok. foto Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman saat visitasi KID DIY Agus Purwanto selaku Wakil Ketua KID DIY menyampaikan bahwa KID melakukan visitasi ke badan publik yang mempunyai nilai SAQ lebih dari 90 sampai pada akhirnya memutuskan 3 kandidat utama badan publik yang dilakukan visitasi, yaitu KPU DIY, KPU Kabupaten Sleman, dan Bawaslu Kota Yogyakarta. Salah satu pertimbangan visitasi ke KPU Kabupaten Sleman adalah mempertimbangkan lonjakan peningkatan penilaian yang cukup siginfikan dari tahun sebelumnya. Visitasi merupakan tindak lanjut penilaian SAQ yang mempunyai bobot nilai 50% dengan rincian 25% presentasi dan 25% kelengkapan dokumen yang disediakan oleh petugas PPID. dok. foto Tim Visitasi KID lakukan pengecekan kelengkapan dokumen pada desk PPID Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM, Aswino Wardhana dalam presentasinya menyampaikan beberapa poin penting terkait pelayanan. Penyampaian grafik layanan informasi periode Januari s/d Juni 2022, Inovasi layanan melalui Whatsapp 24 jam, tampilan data dengan bookmark, serta survey layanan melalui barcode. Dalam presentasi tersebut juga disampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman memiliki peran strategis terkait dokumen-dokumen yang dikuasai untuk kepentingan studi, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta menjadi lembaga publik yang terinformatif. dok. foto Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM presentasikan terkait PPID di hadapan Tim Visitasi KID DIY Dari pemaparan presentasi dan ketersediaan dokumen PPID, tim visitasi memberikan beberapa tanggapan dan masukan terkait pelayanan di KPU Kabupaten Sleman. Beberapa hal yang disampaikan adalah perlunya internalisasi pemahaman tentang Perki Nomor 1 Tahun 2013 dan Perki Nomor 1 Tahun 2019 terkait waktu pelayanan, sehingga harapannya nanti di tahun 2023 dan 2024 dengan kegiatan tahapan semakin padat tetap dapat memberikan pelayanan informasi yang maksimal. Upaya internalisasi juga dibutuhkan dalam menjaga komitmen untuk menjadi badan publik yang terinformatif. Selain itu, pelayanan yang didokumentasikan diharapkan tidak sebatas permohonan informasi yang masuk di PPID sehingga dapat meningkatkan pelayanan dari sisi kuantitas. Hal penting lainnya yang menjadi masukan penting adalah manajemen keterbukaan informasi dengan membuat laporan dalam setiap kegiatan, sehingga menjadi sumber pengetahuan bagi generasi selanjutnya.  Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi dan seluruh jajaran juga menyampaikan beberapa hal terkait tanggapan dan masukan dari KID DIY. Untuk seluruh kegiatan selalu didokumentasikan dan diberitakan di website dan media sosial. Seluruh agenda kegiatan secara periodik dibuat rencananya setiap triwulan dan evaluasi kegiatan di setiap minggunya melalui pleno. Laporan kegiatan tahapan juga selalu dicetak dan juga dimasukkan ke website. KPU Kabupaten Sleman juga menerapkan SMKI sebagai salah satu bentuk pengamanan data. dok. foto Simulasi layanan permohonan informasi pada desk PPID Di akhir pertemuan, Trapsi memberikan kenangan kepada KID DIY berupa buku laporan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 Dalam Angka dan menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang dilakukan KID DIY menjadi trigger bagi KPU Kabupaten Sleman untuk berbenah dalam hal keterbukaan publik. Ada celah yang harus dibenahi dan juga harus dikembangkan untuk membangun budaya keterbukaan publik dan tentu muaranya adalah KPU Kabupaten Sleman mempunyai komitmen untuk selalu memberikan pelayanan terinformatif bagi masyarakat. (Cls)

Pimpin Apel, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ajak SDM Tingkatkan Semangat Kerja Kolektif Demi Suksesnya Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Sleman (29/08) - KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar apel rutin. Apel rutin yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kabupaten Sleman mulai dari ketua, anggota, sekretaris, pejabat struktural, pelaksana, PPNPN hingga siswa/i PKL SMK Negeri 1 Tempel. dok. foto Seluruh jajaran SDM ikuti Apel Rutin  Hadir sebagai pembina apel Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh. Sebagai pengantar dalam arahannya, Noor Aan menyampaikan informasi dan perkembangan tekait pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik. Seperti disampaikan oleh KPU RI bahwa terdapat 40 partai politik yang mendaftar, 24 diantaranya dinyatakan berkas lengkap dan diterima, sementara 16 partai politik lainnya dinyatakan berkas tidak lengkap dan dikembalikan.  dok. foto Partisipasi Siswa/i SMKN 1 Tempel dalam Apel Rutin KPU Kabupaten Sleman melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 23 partai politik, dengan total anggota sebanyak 33.448 anggota partai. Noor Aan menyampaikan apresiasi kepada seluruh SDM yang telah menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu secara tepat waktu. Pembina apel juga mengingatkan bahwa SDM juga harus senantiasa menjaga keseimbangan baik kesehatan fisik maupun psikis. Hal ini berguna agar SDM tidak merasa terbebani setiap melaksanakan kerja tahapan. dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat sampaikan arahan di hadapan peserta apel Seperti disampaikan dalam arahannya, pimpinan memiliki strategi dalam melakukan penyelesaian kerja setiap tahapan. Strategi ini tentu bisa jadi berbeda dengan satuan kerja (satker) di luar KPU Kabupaten Sleman, namun kita perlu memahami bersama bahwa semua strategi tersebut dalam rangka mencapai tujuan yaitu terselesaikannya pekerjaan dengan tepat waktu. “Seluruh SDM di KPU Kabupaten Sleman harus memiliki rasa saling percaya dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. SDM perlu selalu percaya pada arahan dan strategi yang diputuskan pimpinan. Sebaliknya pimpinan juga perlu percaya bahwa SDM mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya”, seperti diungkapkan Aan dalam arahannya. dok. foto Anggota serta Sekretaris turut hadir dalam Apel Rutin Dalam akhir arahannya, Aan menyampaikan bahwa ke depan pelaksanaan tahapan akan saling beririsan. KPU Kabupaten Sleman harus membangun sistem kerja kolektif demi kesuksesan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. (Nars)

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Sosialisasi Bertema Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024

Sleman (29/08) – KPU Kabupaten Sleman menghadiri sosialisasi bertema "Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024" yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman di Grand Sarila Hotel Yogyakarta (29/08). Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. dok. foto Narasumber dalam kegiatan sosialisasi  Baehaqi menyampaikan materi "Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilu Serentak 2024". Dalam kegiatan tersebut, Baehaqi menjelaskan bahwa tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Tahapan saat ini adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan tahapan yang sedang berjalan pada pekan ini adalah verifikasi administrasi partai politik. Selain itu, Baehaqi juga menyampaikan tahapan lainnya sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. dok. foto Kadiv Hukum dan Pengawasan Ahmad BAehaqi saat Paparkan Materi Perundangan Pemilu Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Antar Partai Politik Kabupaten Sleman, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan beberapa organisasi masyarakat lainnya. Dalam pembukaannya, Danang menyampaikan bahwa kunci kesuksesan pemilu adalah terletak pada integritas penyelenggara yang didukung oleh semua pihak, baik eksekutif, TNI, POLRI, partai politik sebagai peserta pemilu, dan masyarakat selaku pemilih, sehingga pemilu berjalan dengan baik, aman, lancar damai, dan partisipasi masyarakat tinggi.

Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 dalam Upacara Rutin SMK Negeri 1 Tempel

Sleman (22/08) KPU Kabupaten Sleman kembali berupaya untuk menjangkau pemilih pemula. Pemilih pemula termasuk segmen pemilih yang menjadi perhatian utama dari KPU dalam melaksanakan giat sosialisasi. Salah satu bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula adalah dengan menghadiri upacara rutin SMK Negeri 1 Tempel yang dilaksanakan pada Senin, 22 Agustus 2022. dok. foto Kadiv Sosdiklih Sosialisasikan Hari Pemungutan Suara saat menjadi Pembina Upacara Hadir 2 anggota dari KPU Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM bertindak sebagai pembina upacara, sedangkan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan sosialisasi di akhir upacara. Upacara yang diikuti oleh siswa-siswi kelas X dan XI serta seluruh sivitas sekolah berlangsung di halaman utama SMK Negeri 1 Tempel. Aswino dalam arahannya sebagai pembina upacara berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pemilu tahun 2024. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan mengenalkan kepada siswa-siswi tentang 5 jenis pemilihan dalam Pemilu Serentak 2024 yang sangat penting untuk diketahui. dok. foto Sivitas SMK N 1 Tempel Ikuti Upacara Bendera Selain itu, dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu saat ini, Aswino memberikan pesan terutama kepada siswa-siswi dan tenaga pengajar yang sudah menjadi ASN di lingkungan SMK Negeri 1 Seyegan untuk tetap netral dan bila ingin mengecek apakah masuk atau tidak menjadi anggota partai dapat dilakukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Indah Sri Wulandari menyampaikan sosialisasi pada sesi pengumuman di akhir upacara untuk menambah informasi kepada seluruh peserta upacara yang hadir. Dalam sosialisasi tersebut dikenalkan tentang syarat bagi seseorang untuk menjadi pemilih dan dan cara cek data pemilih yang bisa dilakukan secara mandiri. Untuk cek data pemilih mandiri disampaikan kepada siswa dan guru dengan membuka laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore. Dalam kesempatan tersebut, Indah juga melakukan simulasi pengecekan apakah sudah terdaftar di daftar pemilih yang ditujukan kepada salah satu tenaga pengajar dan siswi yang hadir dalam upacara. dok. foto Para pendidik turut serta dalam Upacara Bendera  Sri Winarsih, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena telah memberikan materi terkait pendidikan kewarganegaraan lebih khusus tentang pemilu dan berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara kontinyu di masa mendatang.(cls)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Informasi Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (22/08) – KPU Kabupaten Sleman gelar rapat koordinasi sebagai bentuk penyampaian informasi tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman tersebut mengundang perwakilan dari partai politik di tingkat Kabupaten Sleman yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024. dok. foto Peserta rapat yang merupakan perwakilan dari partai politik Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022. Verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan kantor partai politik dilakukan langsung oleh KPU RI. Sedangkan verifikasi administrasi data keanggotaan dibantu oleh KPU kabupaten/kota. Kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan dilakukan untuk mengecek kesesuaian dokumen dengan cara mencocokkan isian daftar keanggotaan yang telah dimasukkan dalam Sipol oleh partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Aan juga menyampaikan beberapa  hal yang dapat mempengaruhi hasil pencocokan dokumen, Sebagai contoh, kesalahan ketik terhadap nama, tempat, tanggal lahir dan salah unggah angka NIK sehingga menyebabkan adanya indikasi tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan, serta identifikasi ganda eksternal dengan partai lain, maka akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Aan juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data isian Sipol dengan KTA dan KTP Elektronik dapat diperbaiki saat verifikasi administrasi perbaikan. Sedangkan terkait anggota yang berstatus TNI, POLRI, ASN, Kepala desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan serta terkait kegandaan dengan partai politik lalu dapat ditindaklanjuti partai politik dengan menyampaikan surat pernyataan melalui Sipol. dok. foto LO partai politik sampaikan tanggapan terkait regulasi  Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak antusiasme dari peserta rapat yang merupakan perwakilan pengurus partai. Beberapa pertanyaan seperti respon mengenai partai politik yang merasa sangat dirugikan karena sebagian besar data anggotanya dibajak oleh partai tertentu. Kemudian pertanyaan mengenai perlakuan terkait adanya data keanggotaan ganda eksternal. Ada pula yang menambahkan pendapat mengenai jumlah petugas penghubung/LO dan dibuatkannya grup Whatsapp agar informasi tersampaikan dengan efektif. Sampai pada pertanyaan mengenai keharusan untuk membuat surat pernyataan terkait tindak lanjut BMS karena status pekerjaan yang secara undang-undang tidak diperbolehkan. dok. foto LO partai politik simak paparan KAdiv Teknis Penyelenggaraan terkait regulasi Dalam diskusi tersebut, Aan menanggapi secara keseluruhan mengenai pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 menyatakan jika ada kegandaan eksternal maka partai politik harus mengunggah surat pernyataan. Untuk partai politik yang dapat mengunggah surat tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Akan tetapi jika lebih dari 1 partai yang mengunggah, maka anggota yang bersangkutan dihadirkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman guna klarifikasi. Aan juga menyampaikan mengenai kesepakatan mengenai grup Whatsapp akan dibuat dengan memasukkan 2 orang sebagai petugas penghubung/LO. Harapannya pengurus tidak berganti-ganti agar informasi yang didapat bisa utuh dan berkesinambungan. Selanjutnya Aan menyampaikan bahwa TNI, POLRI, ASN sepanjang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tidak berubah, maka KPU Kabupaten tetap mempedomani pedoman teknis dalam  Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar juga menyampaikan tanggapanya mengenai verifikasi administrasi tingkat kabupaten untuk keanggotaan ganda eksternal dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Arjuna menyampaikan bahwa persoalan dalam dokumen partai politik menjadi ranahnya KPU RI, sehingga perlakuan bagi pengurus partai politik tertentu yang dibajak oleh partai lain, maka perlu dijelaskan oleh KPU RI. dok. foto Pihak Bawaslu Kabupaten Sleman turut berikan tanggapan dalam sesi diskusi Di penghujung acara, Aan menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU RI melalui http://infopemilu.kpu.go.id selama masa verifikasi administrasi. KPU Kabupaten Sleman tetap membuka layanan Helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu bagi partai politik tingkat Kabupaten Sleman. (Dnd/Cls)

Kadiv Sosialisasi KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pentahapan Pemilu Serentak 2024

Sleman (18/08) – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman (Kesbangpol). Sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memahami lebih dalam mengenai Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pertahapan Pemilu Serentak 2024. Acara yang bertempat di Cempaka Ballroom Grand Sarila Hotel Yogyakarta ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hery Sutopo, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Ibnu Darpito, serta para peserta dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI) Kabupaten Sleman, Karang Taruna Kabupaten Sleman, Komite Nasional Pemuda (KNPI) Kabupaten Sleman, dan Himpunan Putra Putri TNI AD Kabupaten Sleman. dok. foto Peserta Sosialisasi Peraturan Peundang-Undangan Pemilu Sebagai pembuka dalam sosialisasi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menyampaikan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama sehingga harapannya kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta terkait Pemilu Serentak 2024. Selain  itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito secara singkat menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dengan tegas untuk dapat terlibat aktif memberikan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan tahapan Pemliu 2024. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana pada kesempatannya menjadi narasumber memberikan pengantar mengenai pengertian pemilu yang merupakan sistem yang diterapkan oleh negara demokrasi untuk memilih wakil rakyat yang akan mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintah negara. Pemilu di Indonesia sendiri sudah ada sejak tahun 1955 setelah masa kemerdekaan Indonesia. Pemilu digunakan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di hadapan para peserta yang kebanyakan adalah segmen pemilih muda, Aswino juga menyampaikan mengenai siapa saja penyelenggara pemilu. Penyelenggara Pemilu antara lain adalah KPU, Bawaslu, dan juga DKPP. Untuk KPU sendiri ada beberapa tingkatan yaitu KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan juga KPPS. Selain itu, gambar denah TPS dan tata cara pemungutan suara juga dipaparkan dalam tampiran layar presentasi pada saat sosialisasi tersebut. Aswino juga menyampaikan mengenai siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu. Ia menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun (memiliki KTP/NIK) atau telah menikah, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehat jasmani dan rohani. Sedangkan WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Dalam inti pemaparannya, Aswino memberikan pemaparan tentang materi dasar hukum Pemilu 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Aswino menyampaikan bahwa Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Di samping itu juga disampaikan bahwa Pemilu 2024 terdapat 11 tahapan dalam pelaksanaannya, antara lain adalah perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan yang terakhir adalah pengucapan sumpah/janji. dok. foto Peserta dari kelompok Pemuda Simak Paparan Kadiv Sosdiklilh Di akhir pemaparannya, Aswino menyampaikan kepada seluruh peserta yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai informasi seputar Pemilu 2024 untuk dapat mengunjungi laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten. Sebagai penutup, Aswino juga menyampaikan tautan fitur cek data pemilih yang dapat dibuka di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam pemilih. Laman lain yang juga dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum adalah fitur cek anggota partai politik calon peserta Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  untuk mengetahui apakah terdaftar dalam partai politik tertentu. (Dnd)