Berita Terkini

Jalin Sinergi Bersama Dinas PMK untuk Perkuat Kerjasama dengan Kalurahan

Sleman (22/04) – KPU Kabupaten Sleman kembali melakukan audiensi bersama pemangku kepentingan terkait dalam rangka upaya untuk membangun sinergitas. Dalam audiensi kali ini, KPU Kabupaten Sleman melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman (20/04). Silaturahmi diterima oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, S.IP.,M.M. yang didampingi Sekretaris Dinas PMK, Drs. Budi Sutamba Saputra,M.Si. serta Staf Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan, Adela Isnaini, S.IP. menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman hadir bersama Anggota, Sekretaris, beserta staf.  dok.foto. Audiensi diterima oleh Kepala DInas PMK beserta jajaran Diawali dengan penyampaian terima kasih atas diterimanya silaturahmi dan mengenalkan seluruh rombongan yang hadir, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan 5 pemilu sekaligus, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 yaitu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak baru dalam tahap kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI dengan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara..  Selain itu, beliau juga menyampaikan permohonan dukungan Dinas PMK dalam tahapan nanti pada saat perekrutan badan adhoc khususnya ketersediaan tenaga sekretariat PPS, kantor sekretariat PPS dan meminta bantuan koordinasi kepada tiap kalurahan agar lebih memudahkan KPU Kabupaten Sleman untuk menghimpun perubahan elemen data pemilih dari tiap kalurahan yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Indah Sri Wulandari juga menyampaikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan setiap bulannya. Salah satu kendala yang dihadapi adalah hak akses data kependudukan yang diperoleh dalam bentuk Data Konsolidasi Bersih (DKB) hanya tiap 6 bulan sekali, sehingga penyandingan data tidak dapat dilakukan seperti dulu. Untuk itu perlu adanya kiat-kiat sehingga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di setiap bulannya tetap menghasilkan data yang kredibel. Salah satu kiat sesuai juknis program kegiatan Tahun 2020 adalah dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak kapanewon dan kalurahan. Tentu dalam pelaksanaannya terutama saat berkoordinasi dengan kalurahan sangat diperlukan peran dari Dinas PMK agar koordinasi terkait perubahan data pemilih nantinya dapat dilakukan di setiap bulannya dan lebih efektif. Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, S.IP.,M.M. menyambut baik silaturahmi dan koordinasi oleh KPU Kabupaten Sleman. Dinas PMK akan membantu menyukseskan Pemilu Serentak 2024 yang dalam tahun ini (2022) akan dimulai tahapan dan program kegiatannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sosialisasi ke semua kalurahan perlu dilakukan dalam beberapa bulan kedepan sehingga terbentuk Anggota PPS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Di sisi lain kebutuhan sekretariat PPS perlu dikoordinasikan sejak dini sehingga kantor PPS dapat memadai untuk menjalankan tugas PPS di wilayah masing-masing. dok.foto diskusi bersama peserta audiensi Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, S.IP.,M.M. juga menyampaikan pada prinsipnya akan semaksimal mungkin untuk dapat membantu KPU Kabupaten Sleman dalam hal koordinasi terkait perubahan data pemilih yang diperlukan dari tiap kalurahan. Dinas PMK juga akan melakukan sosialisasi ke kalurahan lebih awal pada kesempatan rapat koordinasi rutin terkait dukungan personel sekretariat PPS dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bahkan jika diperlukan akan sekaligus mengundang pihak KPU Kabupaten Sleman agar mendapat pemahaman yang sama. Apabila KPU Kabupaten Sleman dalam keadaan tertentu juga menghendaki untuk berkunjung di tiap kalurahan sangat dipersilakan dan bisa dikoordinasikan dengan Dinas PMK apabila ada sesuatu hal yang harus dikoordinasikan. “Tentu kita akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman. Pada intinya kita harus saling mendukung. Pada saat pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak beberapa waktu yang lalu, kita juga membutuhkan data pemilih dari KPU Kabupaten Sleman sebagai data pendukung. Dan sekarang ketika KPU akan melaksanakan Pemilu Serentak, tentu sudah menjadi kewajiban untuk juga membantu sesuai tupoksi yang kita laksanakan” ungkap Samsul di sela diskusi. Audiensi berlangsung cukup interaktif, hal-hal seperti SDM, sarana prasarana, dan pengarsipan berkas pemilu badan adhoc, rencana kunjungan ke komunitas lurah dan perangkat desa, sampai usulan untuk menyurat ke KPU RI terkait akses data kependudukan juga turut terbahas dalam audiensi ini. KPU Kabupaten Sleman berharap audiensi ini semakin mempermudah koordinasi dan kerjasama dalam menjaga sinergitas hubungan antar lembaga.(cls)

Pimpin Apel Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ajak SDM Tingkatkan Pelayanan Publik

Sleman (18/04) – KPU Kabupaten Sleman kembali menyelenggarakan apel pagi pada Senin (18/04) secara virtual.  Apel yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. dok. foto peserta apel pagi  Hadir memimpin apel, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Aswino Wardhana. Pada apel kali ini, pembina apel menyampaikan terkait dengan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi dan zona integritas dalam rangka mewujudkan good governance. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat merupakan salah satu ciri good governance. Salah satu penerapan pelayanan publik yang berkualitas dan sangat penting dilakukan adalah dengan menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik kepada pemohon informasi dan dapat diakses dengan mudah. Salah satu kemudahan akses adalah dengan mengklasifikasikan informasi publik ke beberapa jenis informasi yang disediakan, di antaranya adalah informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Sleman sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Dalam melakukan pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman juga senantiasa dimonitor dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. KID DIY melakukan monitoring dan evaluasi dengan beberapa metode, yaitu menyediakan materi kuisioner SAQ, uji akses, dan kejuaraan dengan fokus presentasi. dok. foto Kadiv Sosdiklih saat memberikan pengarahan  Aswino menambahkan bahwa pada saat monitoring dan evaluasi oleh KID DIY di Tahun 2021, KPU Kabupaten Sleman mendapatkan hasil yang masih sangat kurang dalam hal penerapan pelayanan publik. Beliau sangat berharap di tahun ini KPU Kabupaten Sleman dapat memperbaiki kekurangan tersebut dengan meningkatkan kualitas pelayanan. “Sangat penting untuk mempunyai rasa memiliki terhadap lembaga ini. Untuk itu mohon dukungan seluruh SDM untuk bahu-membahu sesuai tupoksi masing-masing dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat” pungkas Aswino dalam arahannya. (Cls)

Paska Penegasan Waktu Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Audiensi Bersama Kejaksaan Negeri Sleman

Sleman (14/04) – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman kembali melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan terkait. Audiensi dilaksanakan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis 14 April 2022.  Audiensi diikuti Ketua, seluruh Anggota, dan Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman. Di ruang kerjanya Kepala Kejari Sleman Widagdo, S.H. menerima rombongan KPU Kabupaten Sleman didampingi oleh Kasi Intel Kejari Sleman, Sidrotul Akbar, S.H.,M.H.  Mengawali audiensi, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan beberapa hal terkait info terkini mengenai Pemilu Serentak Tahun 2024. Beberapa waktu lalu, Presiden sudah menegaskan terkait pelaksanaan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan kemarin (13/04) juga telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi II DPR RI Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penegasan kembali tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan Serentak 2024. Sehingga momentum tersebut menjadi sinyal bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024. Tentunya kesiapan tersebut juga didukung dari beberapa aspek, salah satunya adalah menjalin sinergitas yang baik di antara pemangku kepentingan terkait. Maka dari itu, KPU Kabupaten Sleman mengharapkan dukungan penuh dari Kejari Sleman dalam hal kebijakan hukum yang berkaitan dalam tahapan Pemilu sehingga pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan tanpa ada masalah hukum. Kepala Kejari Sleman, Widagdo menjelaskan bahwa pada prinsipnya Kejari Sleman akan mendukung KPU Kabupaten Sleman, baik dalam segi yuridis maupun tata cara administrasinya. Beliau juga menjelaskan bahwa Pemilu adalah tugas nasional, sehingga dukungan dari Kejaksaan Negeri Sleman terhadap kesuksesan Pemilu sudah merupakan kewajiban. Selain itu, Kasi Intel Kejari Sleman, Sidrotul Akbar menyampaikan pesan bahwa sangat diperlukan transparansi dan akuntabel dari sisi administrasi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sehingga tidak timbul cacat hukum yang disebabkan oleh mal administrasi. Sinergitas yang intensif kepada partai politik dan media yang kredibel juga disarankan oleh Kasi Intel menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.  dok. foto peserta audiensi saat berdisuksi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman  Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait aturan mengenai pencalonan, di mana menurut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, calon anggota legislatif (caleg) harus bebas dari unsur pidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika pada masa pendaftaran ada caleg yang masih menjalani proses hukum di pengadilan karena tindak pidana tersebut, KPU Kabupaten Sleman meminta kerjasamanya kepada Kejari Sleman. Hal itu sangat penting bagi KPU sebagai pegangan ketika nanti ada aduan masyarakat atau bahkan sampai ada gugatan. “Pada prinsipnya, Kejari Sleman memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Kabupaten Sleman dapat meminta informasi mengenai pendaftar caleg bilamana sedang menjalani proses hukum”, ungkap Sidrotul Akbar di sela diskusi. Audiensi berlangsung cukup interaktif, hal-hal seperti pelantikan Anggota KPU RI Periode 2022-2027, netralitas KPU yang terjaga, sampai harapan KPU mendapat predikat amanah dari masyarakat juga turut terbahas dalam audiensi ini. KPU Kabupaten Sleman berharap audiensi ini menjadi langkah awal dalam menjaga sinergitas hubungan antar lembaga. (Cls)

Pimpin Apel, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Ajak SDM Responsif Terhadap Dinamika Jelang Tahapan Pemilu Serentak 2024

Sleman (11/04) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel pagi pada Senin 11 April 2022 secara virtual.  Apel virtual ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Indra Yudistira hadir sebagai pembina apel.  Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2022 lalu serta adanya pernyataan pemerintah terkait pelaksanaan pemilu tahun 2024 termasuk anggarannya menjadi penegas kepastian pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini menandakan bahwa tahapan akan segera dimulai.  dok. foto Peserta Apel Rutin KPU Kabupaten Sleman Dinamika selama masa tahapan seringkali terjadi.  Organisasi perlu untuk melakukan penanganan segera.  Sementara dalam satu organisasi tidak mudah menyamakan persepsi, hal ini terjadi karena pola pikir, latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.  Lebih dalam dijelaskan oleh pembina apel, potensi resistensi bisa saja terjadi.  Resistensi ini dapat disebabkan beberapa hal diantaranya masih terbelenggu dengan pikiran-pikiran masa lalu, terjebak dengan pikiran-pikirannya serta faktor egosentris yang telalu besar.  “ belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, masa tahapan selalu berjalan dinamis baik dari segi tahapan dan regulasinya.  Pola pikir kita juga harus berkembang karena organisasi perlu untuk mengambil keputusan yang tepat “, ungkap Indra dalam arahannya Organisasi perlu merespon kebijakan baik dari internal maupun eksternal agar setiap perubahan bisa dilalui dengan baik. (Nars)

Pimpin Apel Pagi, Ketua KPU Kabupaten Sleman Ajak Seluruh Pegawai Jaga Produktivitas Kerja di Bulan Ramadhan

Sleman (04/04) –KPU Kabupaten Sleman kembali melaksanakan apel rutin secara virtual pada Senin 4 April 2022. Dalam apel rutin ini, seluruh pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman hadir secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting. Bertindak sebagai pembina apel Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi.  Dalam mengawali arahannya, beliau menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh SDM di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Dengan memasuki bulan Ramadan, berbagai aktivitas sosial maupun ekonomi cenderung meningkat. Harapannya, puasa di Bulan Ramadan juga dapat menambah semangat dan lebih produktif dalam pekerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang baik dan memunculkan berbagai inovasi di KPU Kabupaten Sleman. “Dengan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan menjadikan hati dan pikiran tenang dan nyaman, sehingga dalam menjalankan pekerjaan akan lebih semangat dan lebih produktif”, ucap beliau dalam arahannya. dok. foto peserta apel rutin KPU Kabupaten Sleman Selanjutnya, beliau menyampaikan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di mana jam kerja mengalami pemampatan sehingga jumlah jam kerja di setiap minggu lebih sedikit dari hari biasa. Dengan diberlakukannya edaran tersebut, perlu pengaturan dalam menjalankan ritme kerja. Dari sisi waktu berkurang, akan tetapi di sisi lain masing-masing SDM juga harus dapat mengatur tenaga sehingga dapat bekerja secara efektif dan lebih produktif. Dalam akhir arahannya, beliau mengajak seluruh SDM untuk mendukung salah satu pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman, Sunarsih yang akan melakukan presentasi karya tulis di KPU RI pada Selasa (05/04), di mana karyanya masuk nominasi terbaik dari 70 karya tulis yang masuk dan berharap karya tulisnya dapat diterapkan di KPU Kabupaten Sleman. (Nur)

Bangun Sinergitas dengan Lembaga Penegak Hukum, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Audiensi Bersama Pengadilan Negeri Sleman

Sleman (31/03) – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman kembali melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan terkait.  Audiensi dilaksanakan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis 31 Maret 2022.  Audiensi diikuti Ketua, seluruh Anggota, dan Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman.  Di ruang kerjanya Ketua Pengadilan Negeri Sleman Ikhwan Hendarto menerima rombongan KPU Kabupaten Sleman didampingi oleh 2 hakim bersertifikasi pemilu/pemilihan yang memiliki kewenangan menangani pidana pemilu/pemilihan.  dok. foto Ketua PN Sleman beserta para hakim saat menerima kunjungan  Mengawali audiensi selain perkenalan, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan Pemilu Serentak 14 Februari 2024, saat ini terkait tahapan pemilu masih dalam proses penyusunan regulasi berupa rancangan Peraturan KPU Tahapan, Program, Jadwal dan Kegiatan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh KPU RI.  Jika nantinya regulasi tahapan sudah ada tentunya akan ada beberapa tahapan krusial yang membutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan PN Sleman seperti surat keterangan bebas pidana bagi calon anggota DPRD. Dalam pencalonan inilah pelayanan PN Sleman bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman menjadi penting. dok.foto Ketua PN Sleman saat berbagi pengalaman menangani perkara pemilu Ikhwan Hendarto menjelaskan bahwa pada prinsipnya PN Sleman akan mendukung KPU Kabupaten Sleman baik saat tahapan maupun pasca tahapan Pemilu Serentak 2024.  Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini di PN Sleman telah memiliki hakim yang telah memiliki sertifikasi pemilu/pemilihan.  Selain itu, PN Sleman juga telah menggunakan aplikasi berbasis online untuk pemohon surat keterangan bebas pidana.  Hal ini dapat dikomunikasikan oleh KPU Kabupaten Sleman kepada partai politik saat nanti tahapan pencalonan. PN juga siap jika KPU Kabupaten Sleman memerlukan diskusi dan sosialisasi terkait hal-hal hukum. Sosialisasi aturan kepada partai politik, masyarakat dan pemangku kepentingan juga disarankan oleh Ketua PN Sleman menjadi hal yang sangat penting dilakukan.  dok. foto peserta audiensi terlibat dalam diskusi  “Pada prinsipnya, PN Sleman terbuka dalam hal komunikasi dan konsultasi khususnya regulasi Pemilu. PN Sleman tidak berharap adanya perkara sengketa pemilu pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Jika ada, secara SDM kami telah memiliki hakim bersertifikasi pemilu/pemilihan”, ungkap Ikhwan saat di sela diskusi. Audiensi berlangsung cukup interaktif, hal-hal seperti program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, persyaratan permohonan surat keterangan bebas pidana serta berbagi pengalaman PN Sleman dalam menangani perkara sengketa pemilu juga turut terbahas dalam audiensi ini.  KPU Kabupaten Sleman berharap audiensi ini menjadi titik awal dalam menjaga sinergitas hubungan antar lembaga. (Nars)