Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bersama KPU RI

Sleman (20/12) - Anggota KPU Kabupaten Sleman beserta operator SIDALIH KPU Kabupaten Sleman menghadiri kegiatan Rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama KPU RI pada Sabtu (18/12) lalu.  Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Yogyakarta ini menghadirkan anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Viryan Azis beserta Staf ahli bidang data dan informasi Pusdatin KPU RI.  Hadir pula Ketua KPU D.I. Yogyakarta Hamdan Kurniawan beserta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU D.I. Yogyakarta Wawan Budianto.  Selain itu hadir sebagai peserta rapat yakni Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta Operator SIDALIH Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.      Dok. foto peserta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  Dalam paparannya, Viryan Aziz menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Disampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Dok. foto Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi  Pada akhir kegiatan dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab peserta rapat dengan narasumber yang merupakan staf ahli bidang data dan informasi Pusdatin KPU RI.  Setiap KPU Kabupaten/Kota berkesempatan membagi pengalaman terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diwilayahnya masing-masing. (Andi, Nars)

SDM KPU Kabupaten Sleman Ikuti Kegiatan Workshop Jagongan Kehumasan "Sianu Bareng Fotografi dan Videografi" KPU DIY

Sleman (14/12) - Empat ASN KPU Kabupaten Sleman yang merupakan perwakilan dari setiap Sub Bagian mengikuti workshop Jagongan Kehumasan yang diselenggarakan oleh KPU DIY.  Workshop yang digelar pada Senin 13 Desember 2021 ini bertujuan mengajak para peserta unuk belajar bersama tentang fotografi dan videografi.  Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan beserta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Maysrakat dan SDM Ahmad Sidqi hadir dalam kegiatan yang bertempat di Warung Bu Baha Kotagede.   Dok. foto Penyampaian teknik dasar Fotografi dan Viedografi  Workshop ini mengahdirkan Galih Fajar Nurachmat sebagai narasumber.  Sebagai orang yang ahli dibidangnya, Galih menyampaikan terkait dengan teori dan teknik dasar fotografi maupun videografi.  Melalui workshop ini Galih menyampaikan bagaimana kita bisa menghasilkan sebuah karya foto maupun video yang baik.  Sebuah foto maupun video akan dianggap menarik apabila momentumnya tepat, mengandung nilai, menimbulkan emosi, memperhatikan simbol-simbol dan lainnya. Menurutnya, ada beberapa hal dasar yang harus diperhatikan baik pada saat pra produksi, produksi maupun pasca produksi.  Selain itu untuk mempelajari teknik fotografi perlu terus dilatih setiap waktu agar dapat menghasilkan karya yang baik.  Dok. foto Tim KPU Sleman berkesempatan berdiskusi dengan narasumber  Sesi kedua dalam workshop ini adalah prktek pengambilan foto maupun video.  Lokus pengambilan video tim KPU kabupaten Sleman berlokasi di Rumah Kalang, Kotagede.  Pasca pengambilan video masing-masing tim melakukan editing video bertempat di kantor KPU DIY.  Dok. foto Nur Cholis sebagai terbaik kedua dalam lomba Fotografi  Pada saat proses penilaian, pegawai yang berperan sebagai sutradara berkesempatan mempresentasikan karya berupa video dihadapan tim juri.   Dalam penilaian foto karya individu, foto dari salah satu ASN KPU Kabupaten Sleman mendapatkan penilaian sebagai karya foto terbaik kedua.  Kegiatan ini diakhiri pada pukl 19.00 WIB. Untuk melihat hasil video karya tim KPU Kabupaten Sleman dapat klik Video "Omah Kalang"

Tim Pemantauan Pilkada Serentak tahun 2020 Badan Kesbangpol D.I. Yogyakarta Lakukan Pemantauan ke KPU Kabupaten Sleman

Sleman (20/08) – Dalam rangka turut mensukseskan Pilkada tahun 2020 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik D.I. Yogyakarta melalui tim pemantauan Pilkada Serentak tahun 2020 mendatangi kantor KPU Kabupaten Sleman pada Rabu 19 Agustus 2020.  Tujuan pemantauan diantaranya untuk mendapatkan informasi terkait dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, tahapan pemutakhiran data pemilih yang secara lebih spesifik terkait proses Coklit, penyebaran TPS dan geografis TPS, pemilih pemula berusia 17 tahun yang belum rekam pemilih, pemilih pemula dari TNI yang sudah purna tugas serta bagaimana persiapan tahapan pencalonan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.  Selain itu Tim Pemantau juga ingin mengetahui bagaimana penerapan protokol Covid-19. dok. foto kegiatan Tim Pemantauan Pilkada Serentak tahun 2020 ke KPU Kabupaten Sleman KPU Kabupaten Sleman menanggapi materi pemantauan yang disampaikan Badan Kesbangpol secara langsung serta menyampaikan data pendukung terkait materi yang diminta. Diskusi juga terjadi khususnya mengenai bagaimana melakukan mitigasi potensi masalah yang seringkali muncul ditiap tahapan pemilihan.  Dalam kesempatan ini tim pemantau juga menyampaikan terkait sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh Badan Kesbangpol sebagai upaya mendukung suksesnya Pilkada serentak, sosialisasi saat ini dilakukan melalui media elektronik seperti radio dan televisi dalam rangka mengurangi pertemuan tatap muka dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Pada akhir pemantauan tim pemantau akan menindaklanjuti hasil pemantauan sebagai laporan ke pimpinan serta akan menjadi bahan laporan ke Gubernur serta Mendagri.  KPU Kabupaten Sleman menyambut baik adanya pemantauan dari Badan Kesbangpol D.I. Yogyakarta dan berharap sinergitas ntar dua lemabga ini terus berlanjut dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. (Nars)  

Dalam Rangka HAKORDIA 2021 KPU Kabupaten Sleman Gelar Kajian Hukum Bertema "Hak Anda, Peran Anda : Katakan Tidak Pada Korupsi"

Sleman (09/12) - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kajian hukum dengan tema " Hak Anda, Peran Anda : Katakan Tidak Pada Korupsi".  Bertindak sebagai narasumber yaitu Ahmad Baehaqi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) dan dihadiri oleh seluruh SDM pada KPU kabupaten Sleman terdiri dari Ketua dan anggota KPU kabupaten Sleman, Sekretaris, Kasubag, Pelaksana, dan PPNPN pada KPU Kabupaten Sleman. Dok. foto Peserta Kajian hukum KPU Kabupaten Sleman Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Korupsi memiliki banyak jenis.  Gratifikasi sebagai salah satu diantaranya dimana Gratifikasi cukup besar dalam pengelolaan perkantoran dan dalam kehidupan penyelenggara pemilu dan ASN.  Selain Gratifikasi juga perlu diwaspadai adanya benturan kepentingan dalam hubungan internal ataupun dengan pihak eksternal.   Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan pentingnya menjaga etika dan integritas sebagai penyelenggara negara serta pentingnya mengadakan acara kajian huum  terkait korupsi ini tiap bulannya (Lies) 

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Regulasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD

Sleman (03/12) - KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi terkait Regulasi Penggantian Antar Waktu secara daring.  Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sleman serta diikuti oleh pejabat internal KPU Kabupaten Sleman.  Acara dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.  Dalam sambutannya Trapsi menyampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) merupaka salahs atu hal yang krusial yang penting untuk selalu memperhatian peruabhan peraturannya.  Trapsi juga menyampaikan bahwa dalam mendukung pengadministrasian proses PAW, KPU telah menggunakan teknologi informasi dengan dikembangkannya aplikasi Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW).  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh hadir sebagai pemateri dalam rapat ini.  Dalam paparannya Aan menyampaikan bahwa Penggantian Antarwaktu merupakan proses penggantian DPRD kabupaten yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Alasan PAW pun menurut Aan harus jelas yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Penggantian Antar Waktu anggota DPRD mendasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dok. foto Paparan Materi oleh Kadiv Teknis KPU Kabupaten Sleman Dalam kesempatan ini Kasubag Fasilitasi Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman C. Wibisono Tanggono juga berkesempatan membagi pengalaman dalam melakukan proses PAW yang terlaksana pada Tahun 2020 lalu sesuai dengan aturan dan arahan dari Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.  KPU Kabupaten Sleman berharap regulasi ini menjadi dasar bagi semua pihak baik instanti yang memiliki ketugasan melakukan PAW maupun juga bagi partai politik. (Nars)     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum    Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;