Sleman (27/04) – KPU Kabupaten Sleman kembali menindaklanjuti data terkait anak didik SMA dan SMK dari Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Sleman melalui kerjasama dengan SMA dan SMK di Kabupaten Sleman untuk menghimpun kelengkapan data yang akan digunakan sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkesinambungan dari audiensi ke Balai Dikmen Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. KPU Kabupaten Sleman berkunjung ke SMAN 1 Sleman untuk menghimpun data siswa-siswi yang telah berhak menggunakan hak pilihnya nanti pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terkait rencana pendidikan pemilih bagi siswa-siswi yang termasuk dalam segmen pemilih pemula. Dalam kunjungan kali ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh hadir didampingi oleh staf yang diterima secara langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Wiwi Andriani. Mengawali diskusi, Noor Aan menyampaikan bahwa salah satu syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya adalah telah berusia 17 tahun. Usia tersebut merupakan segmen pemilih pemula. Dalam upaya melindungi hak pilih pemilih pemula khususnya di SMAN 1 Sleman agar mereka dapat terdaftar di daftar pemilih maka diharapkan bantuan dari pihak sekolah untuk dapat mengisi kelengkapan data dalam form yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan saat memberikan penjelasan kepada pihak sekolah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh menambahkan bahwa selain melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Sleman juga mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan pendidikan pemilih dengan meminta ijin kepada pihak sekolah untuk menyampaikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada siswa-siswi ketika nanti keadaan pandemik sudah kondusif. “Memilih merupakan hak dan bukan sebuah kewajiban. Perlu perjuangan dalam mensosialisasikan dan melakukan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula, Kami juga mohon bantuannya agar setiap wali kelas untuk menyampaikan kepada murid-muridnya akan pentingnya hak pilih” papar Noor Aan di tengah diskusi. Dalam diskusi tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Wiwi Andriani menyampaikan bahwa pihak sekolah akan membantu KPU Kabupaten Sleman dengan membuatkan isian formulir dengan bekerja sama dengan masing-masing wali kelas dan menambahkan kolom dalam isian formular untuk ditambahkan item “Kelas” dengan tujuan agar lebih memudahkan dalam penyusunan dokumennya. Beliau juga menyambut baik atas rencana pendidikan pemilih yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Sleman. (Cls)