Berita Terkini

Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 dalam Upacara Rutin SMK Negeri 1 Tempel

Sleman (22/08) KPU Kabupaten Sleman kembali berupaya untuk menjangkau pemilih pemula. Pemilih pemula termasuk segmen pemilih yang menjadi perhatian utama dari KPU dalam melaksanakan giat sosialisasi. Salah satu bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula adalah dengan menghadiri upacara rutin SMK Negeri 1 Tempel yang dilaksanakan pada Senin, 22 Agustus 2022. dok. foto Kadiv Sosdiklih Sosialisasikan Hari Pemungutan Suara saat menjadi Pembina Upacara Hadir 2 anggota dari KPU Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM bertindak sebagai pembina upacara, sedangkan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan sosialisasi di akhir upacara. Upacara yang diikuti oleh siswa-siswi kelas X dan XI serta seluruh sivitas sekolah berlangsung di halaman utama SMK Negeri 1 Tempel. Aswino dalam arahannya sebagai pembina upacara berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pemilu tahun 2024. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan mengenalkan kepada siswa-siswi tentang 5 jenis pemilihan dalam Pemilu Serentak 2024 yang sangat penting untuk diketahui. dok. foto Sivitas SMK N 1 Tempel Ikuti Upacara Bendera Selain itu, dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu saat ini, Aswino memberikan pesan terutama kepada siswa-siswi dan tenaga pengajar yang sudah menjadi ASN di lingkungan SMK Negeri 1 Seyegan untuk tetap netral dan bila ingin mengecek apakah masuk atau tidak menjadi anggota partai dapat dilakukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Indah Sri Wulandari menyampaikan sosialisasi pada sesi pengumuman di akhir upacara untuk menambah informasi kepada seluruh peserta upacara yang hadir. Dalam sosialisasi tersebut dikenalkan tentang syarat bagi seseorang untuk menjadi pemilih dan dan cara cek data pemilih yang bisa dilakukan secara mandiri. Untuk cek data pemilih mandiri disampaikan kepada siswa dan guru dengan membuka laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore. Dalam kesempatan tersebut, Indah juga melakukan simulasi pengecekan apakah sudah terdaftar di daftar pemilih yang ditujukan kepada salah satu tenaga pengajar dan siswi yang hadir dalam upacara. dok. foto Para pendidik turut serta dalam Upacara Bendera  Sri Winarsih, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena telah memberikan materi terkait pendidikan kewarganegaraan lebih khusus tentang pemilu dan berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara kontinyu di masa mendatang.(cls)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Informasi Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (22/08) – KPU Kabupaten Sleman gelar rapat koordinasi sebagai bentuk penyampaian informasi tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman tersebut mengundang perwakilan dari partai politik di tingkat Kabupaten Sleman yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024. dok. foto Peserta rapat yang merupakan perwakilan dari partai politik Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022. Verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan kantor partai politik dilakukan langsung oleh KPU RI. Sedangkan verifikasi administrasi data keanggotaan dibantu oleh KPU kabupaten/kota. Kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan dilakukan untuk mengecek kesesuaian dokumen dengan cara mencocokkan isian daftar keanggotaan yang telah dimasukkan dalam Sipol oleh partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Aan juga menyampaikan beberapa  hal yang dapat mempengaruhi hasil pencocokan dokumen, Sebagai contoh, kesalahan ketik terhadap nama, tempat, tanggal lahir dan salah unggah angka NIK sehingga menyebabkan adanya indikasi tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan, serta identifikasi ganda eksternal dengan partai lain, maka akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Aan juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data isian Sipol dengan KTA dan KTP Elektronik dapat diperbaiki saat verifikasi administrasi perbaikan. Sedangkan terkait anggota yang berstatus TNI, POLRI, ASN, Kepala desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan serta terkait kegandaan dengan partai politik lalu dapat ditindaklanjuti partai politik dengan menyampaikan surat pernyataan melalui Sipol. dok. foto LO partai politik sampaikan tanggapan terkait regulasi  Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak antusiasme dari peserta rapat yang merupakan perwakilan pengurus partai. Beberapa pertanyaan seperti respon mengenai partai politik yang merasa sangat dirugikan karena sebagian besar data anggotanya dibajak oleh partai tertentu. Kemudian pertanyaan mengenai perlakuan terkait adanya data keanggotaan ganda eksternal. Ada pula yang menambahkan pendapat mengenai jumlah petugas penghubung/LO dan dibuatkannya grup Whatsapp agar informasi tersampaikan dengan efektif. Sampai pada pertanyaan mengenai keharusan untuk membuat surat pernyataan terkait tindak lanjut BMS karena status pekerjaan yang secara undang-undang tidak diperbolehkan. dok. foto LO partai politik simak paparan KAdiv Teknis Penyelenggaraan terkait regulasi Dalam diskusi tersebut, Aan menanggapi secara keseluruhan mengenai pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 menyatakan jika ada kegandaan eksternal maka partai politik harus mengunggah surat pernyataan. Untuk partai politik yang dapat mengunggah surat tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Akan tetapi jika lebih dari 1 partai yang mengunggah, maka anggota yang bersangkutan dihadirkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman guna klarifikasi. Aan juga menyampaikan mengenai kesepakatan mengenai grup Whatsapp akan dibuat dengan memasukkan 2 orang sebagai petugas penghubung/LO. Harapannya pengurus tidak berganti-ganti agar informasi yang didapat bisa utuh dan berkesinambungan. Selanjutnya Aan menyampaikan bahwa TNI, POLRI, ASN sepanjang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tidak berubah, maka KPU Kabupaten tetap mempedomani pedoman teknis dalam  Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar juga menyampaikan tanggapanya mengenai verifikasi administrasi tingkat kabupaten untuk keanggotaan ganda eksternal dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Arjuna menyampaikan bahwa persoalan dalam dokumen partai politik menjadi ranahnya KPU RI, sehingga perlakuan bagi pengurus partai politik tertentu yang dibajak oleh partai lain, maka perlu dijelaskan oleh KPU RI. dok. foto Pihak Bawaslu Kabupaten Sleman turut berikan tanggapan dalam sesi diskusi Di penghujung acara, Aan menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU RI melalui http://infopemilu.kpu.go.id selama masa verifikasi administrasi. KPU Kabupaten Sleman tetap membuka layanan Helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu bagi partai politik tingkat Kabupaten Sleman. (Dnd/Cls)

Kadiv Sosialisasi KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pentahapan Pemilu Serentak 2024

Sleman (18/08) – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman (Kesbangpol). Sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memahami lebih dalam mengenai Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pertahapan Pemilu Serentak 2024. Acara yang bertempat di Cempaka Ballroom Grand Sarila Hotel Yogyakarta ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hery Sutopo, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Ibnu Darpito, serta para peserta dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI) Kabupaten Sleman, Karang Taruna Kabupaten Sleman, Komite Nasional Pemuda (KNPI) Kabupaten Sleman, dan Himpunan Putra Putri TNI AD Kabupaten Sleman. dok. foto Peserta Sosialisasi Peraturan Peundang-Undangan Pemilu Sebagai pembuka dalam sosialisasi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menyampaikan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama sehingga harapannya kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta terkait Pemilu Serentak 2024. Selain  itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito secara singkat menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dengan tegas untuk dapat terlibat aktif memberikan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan tahapan Pemliu 2024. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana pada kesempatannya menjadi narasumber memberikan pengantar mengenai pengertian pemilu yang merupakan sistem yang diterapkan oleh negara demokrasi untuk memilih wakil rakyat yang akan mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintah negara. Pemilu di Indonesia sendiri sudah ada sejak tahun 1955 setelah masa kemerdekaan Indonesia. Pemilu digunakan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di hadapan para peserta yang kebanyakan adalah segmen pemilih muda, Aswino juga menyampaikan mengenai siapa saja penyelenggara pemilu. Penyelenggara Pemilu antara lain adalah KPU, Bawaslu, dan juga DKPP. Untuk KPU sendiri ada beberapa tingkatan yaitu KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan juga KPPS. Selain itu, gambar denah TPS dan tata cara pemungutan suara juga dipaparkan dalam tampiran layar presentasi pada saat sosialisasi tersebut. Aswino juga menyampaikan mengenai siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu. Ia menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun (memiliki KTP/NIK) atau telah menikah, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehat jasmani dan rohani. Sedangkan WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Dalam inti pemaparannya, Aswino memberikan pemaparan tentang materi dasar hukum Pemilu 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Aswino menyampaikan bahwa Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Di samping itu juga disampaikan bahwa Pemilu 2024 terdapat 11 tahapan dalam pelaksanaannya, antara lain adalah perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan yang terakhir adalah pengucapan sumpah/janji. dok. foto Peserta dari kelompok Pemuda Simak Paparan Kadiv Sosdiklilh Di akhir pemaparannya, Aswino menyampaikan kepada seluruh peserta yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai informasi seputar Pemilu 2024 untuk dapat mengunjungi laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten. Sebagai penutup, Aswino juga menyampaikan tautan fitur cek data pemilih yang dapat dibuka di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam pemilih. Laman lain yang juga dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum adalah fitur cek anggota partai politik calon peserta Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  untuk mengetahui apakah terdaftar dalam partai politik tertentu. (Dnd)

KPU Kabupaten Sleman Terima Audiensi DPD Partai Perindo Terkait Penyerahan SK, Surat Mandat, dan Informasi Mekanisme Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Sleman (15/08) – KPU Kabupaten Sleman menerima audiensi DPD Partai Perindo Kabupaten Sleman. Audiensi tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengenalan kepengurusan partai politik serta surat mandat petugas penghubung. Selain itu, juga untuk mendapatkan informasi terkait dengan mekanisme verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sleman, Aswin Hudayan datang bersama dengan sekretaris beserta jajaran pengurus. dok. foto Ketua DPD Perindo Kabupaten Sleman sampaikan tujuan Audiensi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh  menjawab pertanyaan tentang tahapan verifikasi partai politik. Aan menyampaikan terkait perkembangan pendaftaran partai politik yang telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022. Partai politik yang mendapatkan akun Sipol sebanyak 43 partai politik. Partai politik yang datang mendaftar ke KPU RI sejumlah 40 partai politik, 24 partai politik diantaranya dinyatakan dokumen lengkap dan pendaftaran diterima sedangkan 16 partai politik dalam proses pemeriksaan dokumen. Sesuai arahan KPU RI, disampaikan bahwa verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU RI, baik verifikasi administrasi kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. KPU RI dapat menugaskan KPU kabupaten/kota untuk membantu verifikasi administrasi keanggotaan. Hal penting lainnya juga diinformasikan untuk berkas partai politik yang sudah diserahkan ke KPU RI baik melalui aplikasi Sipol atau dokumen fisik akan dilakukan analisis kegandaan dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Potensi  TMS tersebut antara lain karena usia, pekerjaan atau jabatan tertentu yang secara perundangan tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik seperti TNI/POLRI/Kepala Desa/ASN/dll, dan adanya potensi anggota yang NIK-nya belum terdaftar sebagai data pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan. Aan juga menyampaikan tentang mekanisme verifikasi faktual partai politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 secara 3 tahap, yaitu mendatangai rumah anggota partai politik,   dok. foto Kadiv Teknis Noor Aan menjelaskan terkait mekanisme verifikasi administrasi Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menambahkan informasi bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat desa Pasal 35 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dalam Ketentuan Umum pasal 1 disebutkan perangkat desa adalah staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi dan dukuh termasuk perangkat desa Peraturan daerah sudah sangat jelas. Peraturan daerah merujuk pada landasan hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri. Untuk itu, sosialisasi terkait produk hukum maupun tahapan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Diskusi terkait tahapan verifikasi administrasi berlangsung secara interaktif  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Baehaqi pada akhir audiensi memberikan apresiasi kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Sleman yang telah secara aktif melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Sleman. Baehaqi berharap jalinan komunikasi berjalan baik dan menghimbau kepada partai politik agar menugaskan petugas penghubung yang tetap, tidak mudah berganti-ganti agar informasinya bisa berkesinambungan. Ketua DPD Partai Perindo juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sleman dan berharap komunikasi dan kerja sama untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (Dnd)

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Praktik Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu Bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman

Sleman (11/08) – KPU Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi tahapan Pemilu 2024 dan praktik penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu yang diselenggarakan di Dusun Jogorejo, Sendangsari, Minggir, Sleman bersama pengurus DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman bagian barat dan dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.00 hingga selesai. dok. foto Pengurus PPDI sambut baik Sosialisasi oleh Penyelenggara Pemilu Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta penggunaan aplikasi mobile Lindungihakmu. Indah menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan juga disampaikan bahwa pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 di mana di tanggal tersebut juga dapat dikatakan sebagai hari kasih suara. dok. foto Kadiv Perdatin saat tunjukkan aplikasi mobile Lindungihakmu Indah juga berharap teman-teman disabilitas ikut serta untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara secerdas mungkin, rasional dan bertanggung jawab. Tentunya tidak hanya berperan sebagai pemilih, akan tetapi juga andil sebagai penyelenggara pemilu seperti KPPS, PPS, PPK, relawan demokrasi atau mendaftar menjadi anggota KPU Kabupaten Sleman yang pada bulan Oktober 2023 akan berakhir masa tugasnya. “Jadi silakan jika Bapak/Ibu mau ikut serta atau mendaftar menjadi komisioner (anggota KPU Kabupaten Sleman) dipersilahkan, tidak masalah (kondisi difabel). Kita ini sama, jadi kita bisa.” tegas Indah dalam sela sosialisasinya. Disampaikan juga bahwa pada saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu tahun 2024. Selain itu, pada tahapan pemutakhiran data pemilih dimohon untuk teman-teman penyandang disablitas agar memberitahu petugas yang melaksanakan coklit bahwa terdapat penyandang disabilitas yang sudah bisa menggunakan hak pilih dan memberikan tanda di dalam formulir kerja PPDP untuk melengkapi data. Hal ini juga bertujuan untuk memfasilitasi teman-teman disabilitas khususnya pada saat pembentukan TPS, sehingga TPS di daerah Sleman khususnya di wilayah Sleman bagian barat dapat menjadi TPS yang akses dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Penjelasan mengenai kegunaan dan pentingnya aplikasi mobile Lindungihakmu menjadi hal yang menarik dalam praktek penggunaan aplikasi tersebut. Proses unduh, cara pengoperasian, dan pengecekan salah satu data peserta rapat mewarnai diskusi tersebut. Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Karim Mustofa menambahkan informasi mengenai peran Bawaslu sebagai badan yang tugasnya mengawasi pemilu. Sebagai lembaga pengawasan dalam pemilu, Bawaslu tentunya menghimbau kepada semua peserta pemilu untuk jujur dan adil. Masyarakat sebagai pemilih juga harus lebih hati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti politik uang agar tidak merugikan satu sama lain, serta sangat berharap KPU khususnya tim pendataan untuk dapat lebih teliti agar semua orang yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 nanti. dok. foto Pengurus PPDI simak sosialisasi penyelenggara pemilu Dalam akhir acara sosialisasi tersebut diakhiri dengan disuksi yang cukup interaktif. Tugas atau fungsi relawan demokrasi sampai pada hubungan kerja antara KPU dan Bawaslu terbahas tuntas dalam diskusi tersebut. Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan partisipasi dari penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 nanti akan semakin meningkat. (Dnd-Cls)

Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 dalam Upacara Rutin SMK Negeri 1 Seyegan

Sleman (08/08) Pemilih muda merupakan pemilih yang diprediksi akan mengalami peningkatan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pemilih muda saat ini disematkan kepada 2 generasi, yaitu Generasi Y (milenial) dan generasi Z diprediksi akan menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar di Pemilu 2024 dengan rentang usianya antara 17-37 tahun. Hal tersebut tentunya menjadikan pemilih muda mempunyai kekuatan dan memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu yang nantinya berpengaruh kepada kemajuan bangsa. KPU Kabupaten Sleman tentu berupaya untuk menjangkau para pemilih muda. Pemilih muda termasuk segmen pemilih pemula yang menjadi perhatian utama dari KPU dalam melaksanakan giat sosialisasi. Salah satu bentuk sosialisasi kepada para pemilih pemula adalah dengan menghadiri upacara rutin SMK Negeri 1 Seyegan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Agustus 2022. Dalam kesempatan tersebut, hadir 2 anggota dari KPU Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi. Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubmas, dan SDM bertindak sebagai pembina upacara. Sedangkan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan sosialisasi di akhir upacara.   dok. foto Pelajar SMKN 1 Seyegan ikuti sosialisasi  Upacara yang diikuti oleh 1.530 siswa-siswi dan seluruh sivitas sekolah berlangsung di halaman utama SMK Negeri 1 Seyegan. Aswino dalam arahannya sebagai pembina upacara berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pemilu Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 dan mengenalkan kepada siswa-siswi tentang 5 jenis pemilihan dalam Pemilu Serentak 2024 yang sangat penting untuk diketahui. dok. foto Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM saat jadi Pembina Upacara  Selain itu, dalam masa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu saat ini, Aswino memberikan pesan terutama kepada orang tua siswa-siswi dan tenaga pengajar yang sudah menjadi ASN di lingkungan SMK Negeri 1 Seyegan untuk tetap netral dan tidak menjadi anggota partai politik dengan cara mengecek anggota partai politik di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Selanjutnya pada sesi pemberian informasi di akhir upacara, Indah Sri Wulandari juga menyampaikan sosialisasi untuk menambah informasi kepada seluruh peserta upacara yang hadir. Dalam sosialisasi tersebut dikenalkan tentang syarat bagi seseorang untuk menjadi pemilih dan dan cara cek data pemilih yang bisa dilakukan secara mandiri. Untuk cek data pemilih mandiri disampaikan kepada siswa dan guru dengan membuka laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore. dok. foto Kadiv Perdatin simulasikan apliaksi mobile Lindungihakmu kepada Guru dan Siswa Dalam kesempatan tersebut, Indah juga melakukan simulasi pengecekan keanggotan partai politik yang ditujukan kepada tenaga pengajar yang hadir dalam upacara. Drs. Mujana selaku Ketua Tim Penjamin Mutu Internal berkenan menjadi relawan untuk dicek keanggotaannya di laman Info Pemilu. Dari data NIK yang digunakan untuk pengecekan didapati bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dalam aplikasi Sipol. Di sesi ramah tamah setelah berakhirnya upacara, Kepala Sekolah, Yon Fatkhunal Huda, S.Pd., M.Eng yang didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah 2 Bidang Kesiswaan, Handoko, S.Pd.T. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena telah memberikan materi terkait pendidikan kewarganegaraan lebih khusus tentang pemilu dan berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara kontinyu di masa mendatang.(cls)