Berita Terkini

Jadi Narasumber Sosialisasi Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Sleman Harapkan Partisipasi Masyarakat Sleman Meningkat Pada Pemilu 2024

Sleman – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. Kegiatan yang dilaksanakan di Kapanewon Ngaglik pada tanggal 9 Februari 2024 ini dihadiri oleh Perwakilan Koramil dan Polsek Ngaglik, Jagabaya serta pemilih pemula dari sekolah di lingkungan Kapanewon Ngaglik. dok. foto Peserta Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Indah Sri Wulandari menyampaikan materi terkait tahapan Pemilu 2024, yang telah berjalan dari tahun 2022, dan saat ini telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ikut ajang Pemilu 2024. Beliau menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pemliu 2024 telah sampai pada tahap pencalonan anggota DPD RI dan akan dimulai tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Indah menuturkan mulai tanggal 6 sampai 26 Februari 2023 akan dilakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD RI, yang nantinya akan ada petugas dari PPS mengklarifikasi kebenaran seseorang menjadi pendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI. Selain itu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023. “Pantarlih akan mendatangi satu per satu rumah penduduk, dan masyarakat akan diminta menunjukkan KTP elektronik, untuk kemudian dicocokkan serta diteliti kebenaran datanya dengan data yang ada di daftar pemilih. Berikan informasi dan data dengan benar, kalau perlu bukti data dukung, sampaikan juga ke petugas” pesan Indah. dok. foto Pelajar sebagai pemilih pemula sebagai target sosialisasi Dalam materi tersebut ditampilkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2019 di angka 85,39%, tingkat partisipasi tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan perolehan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Tahun 2020 sebesar 75,82%. Hal ini menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar di Pemilu selanjutnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan warga masyarakat untuk mendukung agar tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, yaitu dengan keterlibatan masyarakat sebagai peserta Pemilu. Masyarakat juga bisa terlibat sebagai penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu, ikut serta dalam kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan pada kesempatan tersebut juga merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat. Namun yang paling penting adalah menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggungjawab. “Adik-Adik bisa menjadi agent of change dengan ikut menyebarluaskan informasi mengenai sosialisasi ini kepada teman, saudara atau keluarga. Agen-agen perubahan dimulai dari adik-adik sekalian” pungkasnya. dok. foto Pemilih pemula diharapkan dapat sebagai agen sosialisasi kepada teman sebayanya Peserta yang hadir juga didorong apabila ingin mengetahui informasi mengenai Pemilu 2024 dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih, maka masyarakat dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Jika didapati belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat dapat segera lapor dengan mengisi formulir pada laman http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat.(Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI kepada PPK dan PPS

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI kepada PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum 2024 yang diikuti oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara se Kabupaten Sleman dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK se Kabupaten Sleman yang digelar di ballroom The Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta pada Rabu (08/02). dok. foto Peserta Bimtek Verifikasi Faktual berfoto bersama Anggota KPU kab. Sleman Didapuk sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh dan Mujibur Rahman, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman dan yang bertindak sebagai moderator yakni Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI kepada PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum 2024 dan bersama-sama berkomitmen untuk siap melaksanakan bimbingan teknis dengan fokus dan bersungguh-sungguh. dok. foto Pemateri dalam Bimtek Verifikasi Faktual calon anggota DPD Pemaparan materi awal terkait verifikasi faktual disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh. Beliau memaparkan dasar hukum pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain itu ditambah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan semakin dikuatkan dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih untuk Bakal Calon Anggota DPD Tahun 2024. Aan menyebutkan terdapat beberapa syarat pemilih pendukung berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK, selain itu telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota kepolisian, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Kepala Desa dan Perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ditambahkan oleh Aan terkait tata cara verifikasi faktual, terdapat 3 cara yang dapat ditempuh dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pemilih calon anggota DPD, pertama dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, bisa juga dengan meminta Bakal Calon atau LO/Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Ketiga hal tersebut dapat dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi faktual. Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sleman akan memberikan nama-nama pendukung yang tersampling kepada bakal calon, namun sebagai penyelenggara pemilu kita tetap harus melalkukan verifikasi secara door to door. Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Mujibur Rahman selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, menuturkan sebagai penyelenggara harus siap 24 jam dalam melaksanakan tahapan pemilu. Sebagai satu rangkaian penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) tentunya harus menjadi rekan baik sehingga nanti seperti dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD dapat saling koordinasi dan saling kerja sama. Ada tiga ketugasan Bawaslu yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Tujuan dari ketiga ketugasan agar masyarakat Indonesia benar-benar yakin akan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan adil dan berintegritas. dok. foto peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar verifikasi faktual Ditegaskan oleh Mujib, dalam verifikasi faktual nanti Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Kalurahan/Desa (PKD) akan menemani PPS dalam pelaksanaannya. Hal yang perlu dicatat adalah pengawas bukan polisi yang mencari-cari kesalahan tapi untuk menemani bagaimana semua berjalan dengan lancar dan baik kemudian teknis pengawasan ada dua, langsung dan tidak langsung. Verifikasi faktual dikatakan langsung karena bersama-sama turun ke lapangan melihat proses verifikasi faktual. Pengawasan tidak langsung berupa akses aplikasi pencalonan (Silon) meskipun Bawaslu hanya sebatas viewer. Mujib menuturkan bahwa antara KPU dan jajaran Bawaslu harus dapat bersinergi sehingga pelaksanaan tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Sebelum ditutup peserta bimbingan teknis terlebih dahulu diajak untuk bersama-sama praktek pengisian lembar kerja verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD yang dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. (Mbl)

Pasca Penetapan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI oleh KPU DIY, KPU Kabupaten Sleman Gelar Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Bersama LO Kabupaten Sleman

Sleman (06/02) – Pasca penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU D.I. Yogyakarta (05/02), KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi bersama LO bakal calon anggota DPD RI di tingkat Kabupaten Sleman.  Sejumlah delapan LO bakal calon anggota DPD RI tingkat Kabupaten Sleman hadir dalam rapat koordinasi ini.  Turut hadir dari Bawaslu Kabupaten Sleman mengikuti rapat koordinasi ini.      dok. foto peserta rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual calon anggota DPD RI Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih calon perseorangan anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.  Dalam penyampaian materinya selain menjelaskan dasar hukum terkait pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih calon perseorangan anggota DPD RI, Aan juga menyampaikan terkait penentuan sampel yang telah dilakukan oleh KPU D.I. Yogyakarta. Penentuan sampel dilakukan dengan tata cara penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel dan pencuplikan sampel. dok. foto tanggapan LO terhadap penentuan sampel verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD Sementara terkait dengan metode verfikasi faktual seperti tertuang dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau (b) meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.  Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, KPU Kabupaten Sleman atau PPS menggunakan teknologi informasi. dok. foto penyampaian informasi dari LO bakal calon anggota DPD RI Dalam koordinasi ini, Aan juga meminta kepada para LO bakal calon anggota DPD RI untuk menyampaikan informasi terkait beberapa hal diantaranya apakah akun Silon bakal calon DPD sudah dapat melihat daftar nama sampel.  Kedua, metode yang akan digunakan  saat verifikasi faktual.  Hal terakhir yang perlu menjadi perhatian LO bakal calon DPD adalah perlunya mempersiapkan LO tingkat kapanewon agar koordinasi saat verifikasi faktual berjalan baik. Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Mujibur Rahman menyampaikan beberapa imbauan diantaranya verifikasi faktual dilaksanakan sesuai regulasi dan perundang-undangan, verifikasi faktual dilaksanakan tepat waktu sesuai regulasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu Mujibur berpesan agar pengumpulan pendukung mohon untuk hindari di tempat ibadah, tempat pendidikan dan saat pengumpulan pendukung perlu dikoordinasikan agar tidak terjadi miskomunikasi.   Komunikasi yang baik diperlukan sesama penyelenggara Pemilu,dan LO ke KPU Kabuapten Sleman serta petugas verifikasi kepada sampel yang dilakukan verifikasi faktual. Sebagai penutup koordinasi ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menghimbau agar pelaksanaan verifikasi faktual pada 6 hingga 26 Februari 2023 ini berjalan tepat waktu.  Sebagai pesan pungkasannya, Trapsi berharap pihak LO bakal calon dapat mempersiapkan sebaik mungkin sampel yang sudah ada sehingga dapat memenuhi syarat. (Nars)  

Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten Sleman Harap DPT Akurat dan Mutakhir

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan bertempat di Ruang Edelweis The Rich Hotel Yogyakarta pada Rabu (04/02). Kegiatan ini diikuti oleh 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Sleman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman serta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Sekretaris KPU Sleman, memberikan sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknis tersebut. Dalam sambutannya Trapsi mengungkapkan sesuai aturan DKPP, bahwa seluruh penyelenggara pemilu ketika bekerja harus sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan KPU, dapat bersinergi dengan lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu yaitu Bawaslu serta lembaga yang menilai kode etik penyelenggara yaitu DKPP. Dipaparkan lebih dalam, bahwa PPK dan PPS berperan sebagai mata, kaki dan tangan KPU kabupaten. Beliau memantapkan bahwa bekerja dengan selalu menjaga integritas, kemandirian dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu negatif di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi PPK PPS untuk benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya serta senantiasa berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman. dok. foto penyampaian materi bimtek oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi  Paparan materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari yang membahas tentang tata kerja PPK, PPS dan Pantarlih dalam penyusunan daftar pemilih khususnya saat pelaksanaan coklit. Indah menghimbau dalam setiap coklit yang dilaksanakan harus berdasarkan data yang di dapat dari KPU Kabupaten Sleman dan benar-benar dicocokkan dengan data kependudukan di masyarakat. “ Tidak ada lagi Pantarlih bekerja di belakang meja. Saat ini pelaksanaan coklit menggunakan e-coklit, selain untuk memudahkan rekapitulasi, juga memudahkan kerja Pantarlih saat pencoklitan. Data hasil coklit langsung dapat dikirim ke PPS untuk dilakukan verifikasi sehingga untuk sampai di kabupaten tidak membutuhkan waktu yang lama” Indah menekankan. Topik lain yang dikemukakan mengenai TPS di lokasi khusus, Indah menambahkan ada alur untuk mendirikan TPS di lokasi khusus, yaitu dengan mengajukan permohonan pendirian TPS lokasi khusus kepada KPU RI melalui KPU kabupaten. TPS di lokasi khusus yaitu TPS yang melayani pemilih yang pada saat tanggal pemilihan tidak berada pada alamat domisili di karenakan keadaan tertentu.  Kembali kepada pembahasan Pantarlih, selain alat kerja dan atribut berupa rompi, topi, name tag, Pantarlih juga akan dibekali alat kerja berupa formulir, stiker, buku kerja dan alat tulis. Formulir harus diisi sesuai kebenaran data. dok. foto pemantapan aplikasi e-coklit Pesan Indah kepada PPS agar materi bimtek disampaikan secara baik dan cermat kepada Pantarlih, memastikan Pantarlih mengisi buku kerja dengan tulisan tangan yang tertulis secara jelas, untuk kategori atau jenis disabilitas wajib diisi dengan kode disabilitas yang telah tercantum dalam formulir, serta Pantarlih wajib menginstal aplikasi e-coklit sebagai alat bantu. Pada aplikasi tersebut Pantarlih wajib mengaktifkan GPS agar dapat diketahui dan terekam titik koordinat saat Pantarlih melakukan coklit. Materi kedua yakni terkait aplikasi sidalih dan e-coklit yang disampaikan oleh Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Kurnia Pramuditya dan Operator Sistem Aplikasi Daftar Pemilih (Sidalih), Andi Syarifudin. Kurnia menuturkan untuk aplikasi e-coklit yang saat ini digunakan yaitu e-coklit versi 1.42. Beliau menambahkan bahwa peserta bimtek diminta untuk clear data/clear chache pada aplikasi dan perangkat telepon pintarnya. Selanjutnya PPK diajak praktek langsung penggunaan aplikasi e-coklit. dok. foto Operator Sidalih simulasikan cara kerja aplikasi e-coklit kepada PPK Kegiatan bimbingan teknis berjalan dengan interaktif dan peserta fokus kepada aplikasi yang disampaikan. Diharapkan setelah bimbingan teknis ini berakhir, PPK dapat membagikan ilmu yang didapat ke PPS, dan PPS dapat memberikan bimbingan tekknis kepada Pantarlih yang akan bertugas dalam pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024. (Mbl)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Himbau Pemilih Pemula Bijak Memilih Pemimpin

Sleman – Gelaran Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman telah melampaui 6 kapanewon se Kabupaten Sleman, kali ini kegiatan sosialisasi menjangkau Kapanewon Pakem yang dilaksanakan pada selasa, 7 Februari 2023. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari pemilih pemula di lingkungan sekolah di Kapanewon Pakem. Dalam pembukaan sosialisasi, Panewu Anom Kapanewon Pakem menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol dan narasumber yang hadir dalam kegiatan hari ini. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat khususnya pemilih muda dan pemilih pemula paham mengenai Pemilu, dan belajar mengenai cara menggunakan hak pilih. Disambung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk memberikan pendidikan politik dan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemilu, khususnya Pemilu 2024. Dan hal ini sinergi dengan kegiatan dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024. dok. foto diskusi mengenai Pemilu 2024 berjalan interaktif Dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh. Dalam materinya Aan menyampaikan beberapa poin penting dalam Pemilu, yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dari pertengahan tahun 2022, artinya hampir 1 tahun tahapan terlaksana, dan telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh yang akan mengikuti Pemilu di tahun 2024. Saat ini yang sedang berlangsung adalah tahapan pencalonan anggota DPD RI. Aan menjelaskan mengenai rangkaian penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU bertugas melaksanakan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, Bawaslu sebagai pengawas di setiap proses tahapan, sedangkan DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. dok. foto Pemilih pemula menajdi sasaran sosialisasi Lebih lanjut Aan merinci struktur organisasi KPU yang terdiri dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih. Jika PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih bersifat adhoc, sedangkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersifat tetap dan secara regular setiap 5 tahun akan dibuka rekrutmen anggota (komisioner). Melalui interaksi dengan peserta, Aan memaparkan hanya berbekal telepon pintar, pemilih pemula dapat mencari, mengamati bahkan dapat memberi kontribusi positif dengan ikut menyebarkan informasi yang didapat hari ini kepada keluarganya atau teman-temannya. Dengan ikut menyebarkan informasi menenai Pemilu juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. Bukan hanya itu jika saat nanti tahapan kampanye, para pelajar yang telah berusia 17 tahun bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye, namun kampanye tidak dilakukan di lingkungan sekolah. “ Silakan belajar sebanyak-banyaknya, menggali informasi sedetail-detailnya mengenai calon yang akan berlaga di Pemilu nanti dan perbanyak literasi politik atau sesuai minat kalian, gunakan media sosial dan teknologi informasi secara bijak ” pesan Aan mengakhiri paparannya. Masyarakat dapat memperbarui informasi mengenai Pemilu 2024 dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. dan segera melakukan perekaman jika usia sudah 17 tahun. Teman-teman pemilih juga dapat mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih, dengan cara mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Jika didapati belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat dapat segera lapor dengan mengisi formulir pada laman  http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat. dok. foto peserta simak paparan dari narasumber  Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Kharim Mustofa memberikan materi terkait pemilu di kalangan pemilih pemula. Disebutkan dalam Undang Undang Pemilu Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sedangkan dalam Pasal 22 E menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali dan Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan  Wakil Presiden dan DPRD. Semua tertuang jelas di aturan dalam tata cara dan pelaksanaannya. Sehingga tugas dari para pemilih pemula saat ini yaitu menggunakan hak pilih secara cerdas dan dapat menolak informasi yang tidak dapat diketahui kebenarannya (hoaks), isu-isu sara dan tolak politik uang. Peserta sangat atraktif dan interaktif dalam forum diskusi terkait penggunaan media sosial. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi pencerahan bagi para pemilih pemula akan pemahaman mengenai Pemilu.(Mbl)

KPU Kabupaten Sleman Untuk Kali Kedua Laksanakan Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Terkait Dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD

Sleman – KPU Kabupaten Sleman untuk kali kedua melaksanakan klarifikasi atas tanggapan terhadap dukungan anggota DPD pada hari Rabu (01/02). Klarifikasi tanggapan masyarakat mengenai dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD ini dihadiri oleh masyarakat pemberi tanggapan, LO Bakal Calon Anggota DPD dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Sesuai dengan peraturan KPU, masyarakat berhak menyampaikan keberatan atau memberi tanggapan atas pencantuman nama dalam dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD. Selanjutnya masyarakat dapat mengisi tanggapan pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, untuk kemudian dilakukan klarifikasi atas kebenaran data tersebut. KPU Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi secara langsung dan melalui teknologi informasi. Klarifikasi secara langsung dilakukan dengan mengundang warga yang menyampaikan tanggapan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Sleman, untuk diklarifikasi berdasarkan isian tanggapan dengan data kependudukannya. Proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan pernyataan klarifikasi secara tertulis. Selain itu klarifikasi menggunakan teknologi informasi, yakni dengan melakukan panggilan video (video call) terhadap masyarakat yang berhalangan hadir untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. dok. foto Proses klarifikasi diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman Pada proses klarifikasi tahap dua, sejumlah empat warga masyarakat mengisi helpdesk tanggapan, selanjutnya KPU Kabupaten Sleman melakukan verifikasi terhadap tiga warga pengisi tanggapan masyarakat secara langsung yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Sleman. Sedangkan pada kesempatan tersebut, satu warga pengisi tanggapan tidak hadir sehingga tidak dapat diminta klarifikasi. dok. foto Warga saat proses klarifikasi  Dalam klarifikasi, LO bakal calon perseorangan dihadapkan langsung dengan pemberi tanggapan, sehingga pemberi tanggapan dapat langsung menanyakan atas pencantuman nama mereka sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD. Hal tersebut sesuai prinsip demokrasi yakni keterbukaan dan transparansi. Dok. foto Pihak LO Bakal Calon turut hadir dalam proses klarifikasi  Proses tindak lanjut atas tanggapan masyarakat didahului dengan pemberitahuan kepada LO Bakal Calon Perseorangan DPD RI dan Bawaslu Kabupaten Sleman, hal tersebut dilakukan agar dalam proses klarifikasi dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Sleman masih menerima tanggapan masyarakat dukungan perseorangan anggota DPD yang akan dilakukan tindak lanjut pada tahap ketiga. (mbl)