Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Sabtu (21/09) bertempat di The Alana Hotel and Convention Center. Hadir dalam pleno tersebut yakni stakeholder terkait, KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Sleman, Tim Pasangan Calon Harda Kiswaya – Danang Maharsa, Tim Pasangan Calon Kustini Sri Purnomo – Sukamto, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, PPDI Kabupaten Sleman, dan HWDI Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut. “Dalam penyusunan DPT, KPU Kabupaten Sleman mendapatkan masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti,” terang Baehaqi. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman AHmad Baehaqi saat membuka Rapat PlenoTerbuka DPT Sebelum dimulainya kegiatan, Ahmad Baehaqi membacakan tata tertib rapat pleno terbuka. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kapanewon oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang selanjutnya mendapatkan tanggapan oleh Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dengan memberikan masukan-masukan data. Data tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman agar dapat ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sleman. “Apresiasi kepada KPU Kabupaten Sleman yang telah cermat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan bersinergi kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Masukan-masukan yang diberikan sudah ditindaklanjuti dan ditanggapi dengan baik,” tutur Arjuna dalam tanggapannya. dok. foto Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman berikan tanggapand alam proses pleno terbuka penetapan DPT Setelah dilakukan tindak lanjut terhadap tanggapan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, Arif Setiawan kembali memaparkan Data Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sleman yang telah diperbarui sesuai masukan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk disahkan dan dituangkan dalam Model BA-DPT KabKo. dok. foto Komisioner KPU Kabupaten Sleman saat cermati data pemilh  Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Model BA-DPT KabKo oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Dalam BA tersebut, ditetapkan pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada 17 kapanewon yang tersebar dalam 86 kalurahan di 1.731 TPS dengan rincian 414.540 pemilih laki-laki, 438.669 pemilih perempuan sehingga total pemilih di Kabupaten Sleman sejumlah 853.209 orang. (Win)  

KPU Kabupaten Sleman Terima Logistik Kotak dan Bilik Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (20/09) – KPU Kabupaten Sleman menerima Logistik Kotak dan Bilik Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Jumat (20/09). Kotak dan bilik suara yang diproduksi oleh pihak penyedia PT. Santoso Jawi Abadi, Sidoarjo, Jawa Timur diterima langsung oleh Adiyuni Nurcahyo Widiyanto selaku Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman di Gudang I KPU Kabupaten Sleman, Beran, Tridadi, Sleman. dok.foto Proses penurunan logistik Pemilihan 2024 berupa kotak dan bilik suara Logistik kotak dan bilik suara yang diangkut dengan armada truk tiba di Gudang I KPU Kabupaten Sleman pada Kamis (19/09) pukul 19.45 WIB. Kotak dan bilik suara tersebut diturunkan pada keesokan harinya. Bilik suara yang diterima sebanyak 693 boks berisi 6.924 set. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan KPU Kabupaten Sleman di 1.731 TPS dengan rincian 4 bilik suara di setiap TPS. Sedangkan untuk kotak suara baru diterima sebanyak 935 buah dari jumlah total kebutuhan 1.765 buah dengan rincian 1 kotak suara tiap TPS yang berjumlah 1.731 buah ditambah 2 kotak suara cadangan untuk tiap kapanewon yang berjumlah 34 buah. Kekurangan kotak suara akan segera dikirimkan kembali oleh pihak penyedia. dok.foto Penerimaan logistik bilik suara  Sebagai informasi bahwa KPU Kabupaten Sleman menerima logistik perlengkapan pemungutan suara secara bertahap. Untuk penerimaan logistik selanjutnya tentu kotak suara yang belum lengkap, peralatan pemungutan suara lainnya, dan tentunya surat suara yang saat ini masih dalam proses persetujuan desain surat suara dan pengundian nomor urut pasangan calon. Untuk kebutuhan surat suara, kepastian jumlah yang dicetak menunggu hasil dari penetapan DPT yang dilaksanakan pada 21 September 2024. dok.foto monitoring oenerimaan logistik oleh anggota KPU DIY Dalam kesempatan tersebut hadir Sri Surani selaku Anggota KPU DIY yang diterima oleh Huda Al Amna selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman. Kehadiran Sri Surani dalam rangka monitoring penerimaan logistik untuk memastikan bahwa logistik yang diterima oleh KPU kabupaten/kota telah sesuai jadwal dan sesuai jumlah yang ditentukan, serta diterima dengan kondisi barang yang baik. Lebih lanjut Huda menjelaskan bahwa kondisi Gudang I KPU Kabupaten Sleman telah ditata sehingga nantinya dapat menampung seluruh logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.(cls)          

KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Kebijakan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (20/09) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Kamis (19/09). Sosialisasi disampaikan dengan menekankan pada kebijakan-kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pasangan calon, petugas penghubung/LO partai politik peserta Pemilu 2024, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, serta organisasi masyarakat. dok. foto peserta sosialisasi dari stakeholder Dalam pembukaan kegiatan, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan bahwa sosialisasi disampaikan terkait kebijakan pelaksanaan kampanye dan kebijakan mengenai dana kampanye. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. KPU Kabupaten Sleman juga mengundang banyak pihak dikarenakan dalam masa kampanye nantinya tentu melibatkan banyak pihak, baik dari peserta, stakeholder terkait, dan keamanan di mana pelaksanaan kampanye pasti menggunakan fasilitas yang dimiliki pihak terkait sehingga perlu koordinasi lebih lanjut. KPU Kabupaten juga mengundang perwakilan masyarakat dikarenakan masyarakat mempunyai hak sebagai calon pemilih serta masyarakat bisa memberikan masukan terkait pelaksanaan kampanye nantinya. dok. foto para narasumber Sosialisasi Kampanye Memasuki materi yang pertama, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan materi tentang kebijakan pelaksanaan kampanye, dimulai dari dasar hukum, tahapan, istilah, unsur-unsur pelaksana, materi, metode, dan larangan dalam kampanye. Huda menyampaikan bahwa sangat penting bagi semua pihak untuk mengetahui terkait kebijakan tersebut serta masa tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. dok.foto Peserta dari unsur Polresta dan Kodim 0732/Sleman Dalam kesempatan tersebut, Huda menekankan terkait kebijakan kampanye terkait materi dan metode kampanye. Materi kampanye dari pasangan calon wajib memuat visi, misi, dan progam yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sedangkan untuk metode kampanye yang menjadi sorotan adalah kegiatan lain yg tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pastinya kegiatan tersebut perlu ada kesamaan persepsi terkait teknisnya. Metode kampanye lainnya yang menjadi perhatian adalah metode yang difasilitasi oleh KPU yaitu, diantaranya; pemasangan alat peraga kampanye, debat publik, pencetakan bahan kampanye, serta iklan media massa dan elektronik.Untuk metode kampanye yang berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum diharapkan para peserta memperhatikan terkait perizinannya. Memasuki materi yang kedua, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa dana kampanye menginduk pada tahapan kampanye. Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Hal tersebut mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Lebih lanjut, Noor Aan menyampaikan secara umum jenis laporan dana kampanye ada 3 (tiga), yaitu; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketiganya mempunyai batas waktu penyampaian yang harus dipatuhi dan setelah diterima ketiga jenis laporan tersebut, KPU Kabupaten Sleman akan menyampaikannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk dan hasil dari penilaian akan diumumkan kepada publik. Salah satu hal yang juga penting diketahui adalah sumber dana kampanye. Sumber dana kampanye dapat berasal dari sumbangan dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain/perseorangan/swasta. Untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik tidak terbatas, sedangkan untuk sumbangan dari pihak lain baik perseorangan, swasta, atau partai politik non pengusul ada batasannya. Selain itu yang juga perlu diketahui adalah terkait larangan menerima sumbangan, yaitu sumbangan yang berasal dari negara/lembaga asing, penyumban yang tidak jelas identitasnya, serta dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk dari BUMN/BUMD/ lainnya. Dari penyampaian di atas, sangat penting bagi pasangan calon untuk dapat menyampaikan laporan dana kampanye serta mengetahui sumber dana dan larangannya, sehingga tidak sampai menerima sanksi bisa berupa peringatan tertulis, tidak bisa melaksanakan kampanye, pembatalan pasangan calon yang diusulkan, tidak dapat dilantik, bahkan sampai pada tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. Di penghujung akhir materi, Noor Aan juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari transparansi, KPU menggunakan sistem informasi dan transparansi dengan menggunakan aplikasi Sikadeka, yaitu Sistem Kampanye dan Dana Kampanye yang dapat diakses oleh peserta dan dari Bawaslu. Semua tahapan kampanye dan dana kampanye, serta pengadaan KAP dimuat di aplikasi Sikadeka termasuk penyusunan laporan dana kampanye wajib disampaikan dalam aplikasi tersebut. Sebagai penutup dan pengingat bahwa materi sosialisasi terkait kebijakan kampanye tersebut merupakan bahan bimbingan teknis dari KPU DIY dan KPU RI, sehingga nantinya pelaksanaan kampanye tetap menunggu peraturan tertulis yang akan diterbitkan oleh KPU RI. (cls)                    

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Terima Kasih Sudah Memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Sleman (15/09) - KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan Sosialisasi Terima Kasih sudah Memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Sabtu (14/09) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Aula Kalurahan Wedomartani dengan mengundang stakeholder tingkat kapanewon Ngemplak dan kalurahan Wedomartani, serta PPK dan PPS se-Kapanewon Ngemplak. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. “Terima kasih kepada seluruh perangkat desa yang telah turut menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, terutama kepada Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Wedomartani,” ungkap Baehaqi. Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat sekitar. dok. foto komisioner dan sekretrais KPU Kabupaten Sleman turut hadir dan berikan sosialisasi kepada warga Sambutan kedua yakni oleh Sukadi selaku Panewu Ngemplak. Dalam sambutannya, Sukadi berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus menerus berjalan sebagai apresiasi kepada masyarakat dan kesuksesan dalam Pemilu Tahun 2024 dapat ditingkatkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Sukadi juga menegaskan untuk terus menjaga keharmonisan di masyarakat. Sambutan terakhir oleh Lurah Kalurahan Wedomartani yang diwakili oleh Carik Kalurahan Wedomartani, Raden Rahmat Gunawan. Raden mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dengan pemilu, sehingga sudah menjadi tugas bersama untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat. dok. foto Antusiasme warga ikuti sosialisasi terima kasih sudah memilih Pemilu 2024 Seremoni sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang disebut ‘Gemati’ kepada perangkat Kapanewon Ngemplak dan perangkat Kalurahan Wedomartani, yang diakhiri dengan pemaparan sosialisasi hasil rekapitulasi suara pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sleman oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyakarat, dan SDM. dok. foto Pentas Seni Budaya Jathilan sebagai puncak kegiatan sosialisasi Puncak acara kegiatan berikut merupakan penampilan dari Pentas Kesenian Jathilan dari Kridho Manggolo. Antusiasme masyarakat cukup tinggi menyaksikan pentas kesenian tersebut. (win)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (16/08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Jumat (16/08) bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Kegiatan tersebut mengundang narasumber dari Kepolisian Resor Kota Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman dengan peserta kegiatan yakni Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang memperoleh kursi pada DPRD Kabupaten Sleman, stakeholder terkait, dan media. “Rapat koordinasi ini penting sebagai persiapan untuk pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan sebentar lagi, yakni tanggal 27-29 Agustus. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon sebelum mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik terpilih pada kursi DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan. dok. foto pemateri dalam Rakor Persiapan Pendaftaran dalam tahapan Pencalonan Pilbup 2024 Bertindak sebagai moderator yakni Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Aan menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan agar partai politik dapat mengetahui dokumen-dokumen yang perlu diserahkan kepada KPU dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Memasuki sesi materi pertama, Ipda Nyoto selaku perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Sleman menyampaikan terkait Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan SKCK sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Dilanjutkan dengan materi kedua oleh Agung Nugroho selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman mengenai Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan Surat Keterangan dengan aplikasi Eraterang untuk menerbitkan persyaratan administrasi dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Materi pertama dan kedua diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta rapat kepada narasumber. dok. foto sesi masukan dan tanggapn dari peserta  Materi ketiga disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh mengenai Dokumen Persyaratan Pencalonan yang harus dipenuhi secara lengkap dan benar/sah.  Aan menampilkan contoh dokumen-dokumen tersebut dan menjelaskan kepada peserta partai politik mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dokumen. Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber terkait materi-materi yang telah disampaikan sebelumnya. (Af/Vdf)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (11'08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu (10/08). Kegiatan yang diselenggarakan di Indolux Hotel Jogjakarta mengundang Forkompimda Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, OPD terkait, PPDI, dan PPK se-Kabupaten Sleman, serta Pantarlih penerima penghargaan. Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut pada tahap sebelumnya yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kalurahan yang dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Agustus 2024 serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kapanewon yang juga dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 Agustus 2024. dok.foto Ketua KPU Kabupaten Sleman buka Kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPS Pilbup 2024 Dalam pembukaan rapat, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa setelah DPS ditetapkan dan diumumkan nanti, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Masukan tersebut sangat penting agar pelayanan terhadap hak pilih terpenuhi dan mendapatkan data yang valid dan akurat tanpa ada kesalahan-kesalahan data yang berpotensi menjadi permasalahan. “Kami berharap OPD terkait, warga Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Sleman dapat memberikan masukan-masukan terkait DPS yang akan ditetapkan dan diumumkan, karena dengan masukan tersebut dapat semakin menyempurnakan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 21 September 2024”, harap Baehaqi. dok. foto Ketua Divisi Perdatin Pimpin Rapat Pleno Terbuka DPS Pilbup 2024 Dalam rapat pleno data ditampilkan berdasarkan berita acara dari PPK dan dibacakan oleh PPK. Dalam pembacaan tersebut disampaikan bahwa apabila sinkronisasi data terkait data termutakhir memunculkan data ganda dengan kabupaten/provinsi lainnya maka statusnya menjadi data yang ditangguhkan. Pada saat perbaikan DPS, apabila data yang ditangguhkan terbukti memiliki dokumen termutakhir dan lebih kuat dari data ganda daerah lain maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), begitu juga sebaliknya di daerah yang lain akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan terkait adanya 4 TPS lokasi khusus, yaitu di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya (RSBKL) Unit Bina Laras, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW). dok. foto Pihak Bawaslu Kab Sleman sampaikan Saran Perbaikan dalam Pleno yang di gelar pada (10/08) Terkait dengan saran perbaikan data pemilih meninggal, pemilih baru, dan pindah domisili dari Bawaslu Kabupaten Sleman akan dilakukan tindak lanjut setelah aplikasi Sidalih sudah dapat diakses kembali sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut diterima dan nantinya akan dilakukan sinkronisasi dengan data di aplikasi Sidalih. dok. foto Penyerahan BA Penetspsn DPS Pilbup Sleman 2024 kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Sleman menetapkan DPS dengan total jumlah pemilih 854.269 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 415.031 dan jumlah pemilih perempuan 439.238. DPS tersebut nantinya akan diumumkan ke masyarakat melalui bantuan PPS dan PPK yang akan menempelkannya di tempat yang strategis dan mengumumkannya melalui website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman.(cls)