Sleman (14/07) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan KPU Kabupaten Sleman pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 210, dinyatakan bahwa DPT dapat dilengkapi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. DPTb terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar untuk mempersiapkan penyusunan DPTb dan melayani pemilih yang akan terdaftar dalam DPTb, maka KPU DIY melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/07) pukul 13.00 -16.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU DIY. dok. foto peserta rakor persiapan DPTB se DIY Giat rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota KPU DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi kabupaten/kota se DIY, Sekretariat KPU DIY, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi beserta Admin/Operator SIDALIH kabupaten/kota se DIY. KPU Kabupaten Sleman mengamanahkan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, serta Andi Syarifudin selaku Operator SIDALIH KPU Kabupaten Sleman untuk hadir dalam rapat koordinasi tersebut. dok. foto Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY paparkan syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar di DPTb Rapat koordinasi yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY ini membedah Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 serta langkah-langkah teknis yang harus dipersiapkan oleh KPU kabupaten/kota beserta PPK dan PPS dalam melayani pemilih yang akan mencari formulir Model A. Surat Pindah Memilih (dahulu form A. 5) yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar di DPTb sehingga dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan. Dengan persiapan yang matang dan pelayanan yang maksimal diharapkan penyusunan DPTb dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga upaya melindungi hak pilih seluruh pemilih dapat terwujud. (Iwud)