Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Berkesempatan Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Regulasi Pemilu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

Sleman (21/07) - Dalam rangka Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman hadir dalam acara Sosialisasi Regulasi Pemilu yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY bersama Anggota Komisi A DPRD DIY Hj. Yuni Satya Rahayu pada Kamis (20/07) bertempat di Aula Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel. Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman bertindak sebagai narasumber sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Sleman. Sosialisasi tersebut mengundang PPS, Panwaslu Kelurahan, dan tokoh masyarakat dalam lingkup Kalurahan Pondokrejo. dok. foto Aswino Wardhana berinteraksi dengan peserta sosialisasi Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus dibuka oleh R. Widayatma selaku Lurah Kalurahan Pondokrejo. Dalam sambutannya, Beliau berharap semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan kepada para peserta untuk dapat memahami materi sosialisasi dengan baik agar dapat diteruskan kepada masyarakat. Terkait tujuan kegiatan, diungkapkan oleh Wiwik Lestariningrum selaku Pranata Humas Muda Bidang IKP Kominfo DIY yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terkait Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Anggota Komisi A DPRD DIY Hj. Yuni Satya Rahayu menambahkan bahwa masyarakat harus siap menyambut Pemilu 2024 mendatang, dengan bersikap tegas terhadap isu-isu yang terdapat di sekitar dan jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita hoax. dok. foto peserta sosialisasi memperhatikan dengan seksama paparan Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman Berlanjut pada sesi materi yang dipaparkan oleh Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman. Aswino menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten Sleman telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu dengan hasil penetapan adalah 411.352 pemilih laki-laki dan 437.710 pemilih perempuan dengan total 849.062 yang tersebar dalam 3457 TPS. Aswino mengajak peserta kegiatan untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang yakni Rabu, 14 Februari 2024. Agar hak suaranya dapat digunakan, masyarakat harus memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id. Setelah dipastikan telah terdaftar, Pemilih dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dan akan mendapatkan lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta mencoblos surat suara tersebut di bilik suara. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih dapat melakukan tanggapan masyarakat pada PPS, PPK, maupun KPU tingkat Kabupaten. dok. foto bersama narasumber dan peserta sosialisasi Regulasi Pemilu Kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemilu ditutup dengan pembagian doorprize yang dilakukan oleh Aswino kepada peserta yang aktif selama acara berlangsung. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Tahun 2024

Sleman (14/07) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan KPU Kabupaten Sleman pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 210, dinyatakan bahwa DPT dapat dilengkapi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. DPTb terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar untuk mempersiapkan penyusunan DPTb dan melayani pemilih yang akan terdaftar dalam DPTb, maka KPU DIY melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang dilaksanakan pada hari Kamis (13/07) pukul 13.00 -16.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU DIY. dok. foto peserta rakor persiapan DPTB se DIY Giat rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota KPU DIY, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi kabupaten/kota se DIY, Sekretariat KPU DIY, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi beserta Admin/Operator SIDALIH kabupaten/kota se DIY. KPU Kabupaten Sleman mengamanahkan Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, serta Andi Syarifudin selaku Operator SIDALIH KPU Kabupaten Sleman untuk hadir dalam rapat koordinasi tersebut. dok. foto Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY paparkan syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar  di DPTb Rapat koordinasi yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY ini membedah Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 serta langkah-langkah teknis yang harus dipersiapkan oleh KPU kabupaten/kota beserta PPK dan PPS dalam melayani pemilih yang akan mencari formulir Model A. Surat Pindah Memilih (dahulu form A. 5) yang menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa terdaftar  di DPTb sehingga dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan. Dengan persiapan yang matang dan pelayanan yang maksimal diharapkan penyusunan DPTb dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga upaya melindungi hak pilih seluruh pemilih dapat terwujud. (Iwud)

Tegaskan Regulasi Kampanye Digital oleh Partai Politik dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman jadi Narasumber pada Pendidikan Politik bagi Partai Politik

Sleman (14/07) - Ahmad Baehaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Politik bagi Partai Politik bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024 dengan Tertib Berkampanye Digital’ yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman untuk menegaskan pentingnya perhatian pada regulasi kampanye digital oleh partai politik dalam Pemilu 2024 pada Rabu (12/07) di Grand Serela Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai narasumber dan mengundang Partai Politik peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Sleman. dok. peserta pendidikan politik Regulasi Kampanye Digital Dalam pemaparannya, Ahmad Baehaqi paparkan perihal Regulasi Kampanye Digital Oleh Peserta Pemilu 2024. Baehaqi menyebutkan bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk dengan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Kampanye dilaksanakan sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye secara serentak. Lebih lanjut, Baehaqi jelaskan tujuan dari adanya pendidikan politik untuk masyarakat. Kata Baehaqi, “Masyarakat yang diberikan pendidikan politik tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum, seperti Pemilu 2024.” Perihal hal-hal yang dilarang pada kampanye digital, beberapa di antaranya adalah memuat konten kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. dok. foto bersama peserta dan narasumber Mengakhiri materinya, Baehaqi mengingatkan pentingnya Pemilu, “Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, mari sukseskan Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Berikan Sosialisasi Pemilu 2024 kepada Penyandang Disabilitas dalam Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM

Sleman (14/07) - KPU Kabupaten Sleman diwakili oleh Indah Sri Wulandari selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman kembali menjadi narasumber untuk berikan Sosialisasi Pemilu 2024  kepada penyandang disabilitas dalam acara Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM bertajuk ‘Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024’ pada Selasa (11/07) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman bersama Bupati Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Kegiatan yang dimoderatori oleh Tutik Purwaningsih dari LSM CIQAL tersebut turut mengundang PPDI, HWDI, Gerkatin, dan Pertuni yang bertempat di Restoran Taman Pringsewu dan dua Juru Bicara Indonesia untuk memberikan fasilitas kepada teman tuli. dok. foto Indah Sri Wulandari ajak pemilih disabilitas cermat dalam memilih Acara tersebut diawali dengan pemaparan laporan kegiatan oleh Indra Darmawan selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman. Dalam pemaparan tersebut, Indra mengatakan bahwa tujuan dari acara tersebut salah satunya adalah memberikan pemahaman kepada disabilitas terkait Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya Kustini Sri Purnomo selaku Bupati Kabupaten Sleman berikan sambutan sekaligus membuka kegiatan seminar. Kustini dalam sambutannya berharap peserta kegiatan dapat memaksimalkan kesempatan pada hari ini untuk menyalurkan aspirasi semuanya. Selain itu, Kustini juga mengajak peserta untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan memilih secara cerdas, tepat, dan sesuai kata hati. dok. foto peserta bertanya tentang aksesibilitas TPS Sesi materi pertama dibawakan oleh Indah terkait pelaksanaan Pemilu Serentak yang dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 mendatang harus memenuhi asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Pemilih juga harus cerdas, rasional, dan bertanggungjawab ketika memilih pemimpin Indonesia yang akan datang. Lebih lanjut, Indah menekankan peserta untuk benar-benar memahami terkait daerah pemilihan (dapil). Pemilih yang pindah memilih antar provinsi hanya dapat memilih pada satu jenis pemilihan, yakni Presiden dan Wakil Presiden. Permasalahan dapil ini dapat menimbulkan kericuhan apabila tidak dipahami dengan baik, sehingga diharapkan peserta untuk membawa isu ini ke masyarakat sekitar agar dapat tersebar lebih luas lagi. Selain itu, Indah juga mengajak untuk bersama-sama mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat aksesibel ketika pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. dok. foto peserta aktif yang mendapat merchandise dari KPU Kabupaten Sleman Ditambahkan oleh Muhammad Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman bahwa Penyelenggara Pemilu mendampingi masyarakat semua agar terjamin hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Selaras dengan yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Indra Darmawan selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman ajak peserta untuk datang ke TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Sesi terakhir ditutup dengan pembagian doorprize bagi peserta interaktif dan beruntung selama kegiatan berlangsung. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Adakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 bersama PKK Padukuhan Kaweden

Sleman (14/07) - Mengacu pada pentingnya keterlibatan perempuan dalam Pemilu, KPU Kabupaten Sleman adakan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada segmen pemilih perempuan dengan PKK Kaweden pada Minggu (02/07) bersama PPS Tirtoadi dan perwakilan PPK Mlati. Kegiatan tersebut bertempat di rumah Dukuh Kaweden yakni Wintoyo dan mengundang para kader penggerak PKK Kaweden. dok. foto Aswino Wardhana paparkan tahapan sosialisai Pemilu 2024 Sesi materi dipaparkan oleh Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman. Dalam pemaparannya, Aswino mengucapkan terima kasih karena telah diizinkan untuk bersilaturahim dan menyampaikan sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024. Lebih lanjut Aswino mengajak peserta kegiatan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, yakni Rabu, 14 Februari 2024. Cara menggunakan suara pada Pemilu 2024 mendatang adalah dengan hadir ke TPS dan mencoblos lima jenis surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan dibalik bilik suara dok. foto suasana sosialisasi dan pendidikan pemilih perempuan PKK Kaweden Perihal salah satu tahapan Pemilihan Umum 2024 yaitu penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman yang tergabung dalam dapil Sleman 5 dengan Mlati dan Gamping. Sedangkan terkait tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman, nantinya akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai bagian dari tahapan tersebut. Dijelaskan oleh Aswino, pada 21 Juni 2023 lalu telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten Sleman dengan hasil penetapan adalah 411.352 pemilih laki-laki dan 437.710 pemilih perempuan dengan total 849.062 yang tersebar dalam 3457 TPS. dok. foto peserta yang mendapat merchandise dari KPU Kabupaten Sleman Sesi terakhir ditutup dengan pembagian doorprize oleh Aswino bagi peserta yang interaktif selama kegiatan sosialisasi berlangsung .(Win/Awe)

KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon

Sleman (13/07) - Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menekankan bahwa penggantian yang dimaksud dalam surat dinas tersebut hanyalah penggantian dokumen bakal calon dan bukan penggantian bakal calon. Dalam hal partai politik masih menemukan calon yang berpotensi tidak memenuhi syarat dokumennya, maka masih dibuka ruang untuk mengganti/melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.  dok. foto peserta menyimak arahan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Lebih lanjut disampaikan bahwa partai politik yang akan melakukan penggantian dokumen calon untuk dapat mempedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. Salah satu langkah yang dilakukan partai politik adalah menyampaikan persuratan kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai dasar untuk dapat dibuka kembali (unlock) fitur pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu serta memberikan status pengembalian di Silon oleh KPU Kabupaten Sleman. Dan setelah dilakukan perbaikan, partai politik melakukan kembali pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon. dok. foto Bawaslu Kabupaten Sleman apresiasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan waktu masa perbaikan, partai politik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi dokumen, sehingga peluang untuk adanya sengketa semakin sempit dan bahkan tidak ada. Dalam waktu perpanjangan tersebut juga diharapkan partai politik untuk dapat selalu berkonsultasi melalui helpdesk yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Sleman, sehingga dapat melakukan perbaikan dengan maksimal. (cls)