Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024

Sleman (28/12) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu (16/12) yang bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Kegiatan tersebut mengundang Badan Adhoc PPK dan PPS se-Kabupaten. dok.foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat buka acara Dalam pembukaan kegiatan, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman  menyampaikan bahwa bimbingan teknis dilaksanakan agar PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman mendapat pengetahuan dan pemahaman terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penggunaan aplikasinya dan nantinya dapat menyampaikan kepada KPPS di wilayahnya masing-masing dengan jelas dan terang sehingga harapannya tidak timbul permasalahan di TPS. dok.foto Hamdan Kurniawan sampaikan materi mitigasi problematika tahapan pemungutan dan penghitungan suara Ketua KPU DIY Periode 2013-2023, Hamdan Kurniawan hadir sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait mitigasi problematika tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hamdan menyampaikan materinya bahwa mitigasi sebagai upaya pencegahan terhadap problem-problem yang ditemui dalam setiap tahapan pemilu. Sebagai contoh mitigasi yang penting dilakukan adalah perekrutan badan adhoc yang harus independen, penanganan atas kurang lebihnya logistik perlengkapan pemungutan suara harus sesuai prosedur, dan pentingnya dokumentasi hasil penghitungan suara sebagai wujud aksesibel dan transparansi. dok.foto Direktur HICON Law & Police Strategies sampaikan strategi penyusunan alat bukti PHPU Selanjutnya pada materi yang kedua, Hifdzil Alim selaku Direktur HICON Law & Police Strategies menyampaikan materi tentang strategi penyusunan alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum. Hifdzil menyampaikan bahwa alat bukti berupa berita acara dan surat keputusan mengenai perolehan suara harus benar-benar terdokumentasi dan diamankan. Alat bukti harus kuat dan secukupnya saja. Alat bukti yang dimunculkan semakin banyak, maka investigasi juga akan semakin besar. dok.foto KAdiv Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh saat memebrikan pengenalan SIKREAP Pada penyampaian materi yang terakhir, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman menyampaikan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Noor Aan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu sebaiknya meminimalisir konflik sehingga kode etik sebagai penyelenggaran wajib dijaga. KPPS harus mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan masing-masing ketugasannya. dok.foto Simulasi pengisian Model C-Hasil Plano oleh PPK PPS Sebagai contoh kompetensi yang harus dipahami, diantaranya KPPS harus mengetahui proses distribusi logistik sampai terbangunnya sebuah TPS, perlengkapan TPS yang harus dimasukkan di dalam atau tetap di luar kotak suara, sampai pengetahuan mengenai pengelolaan administrasi pendukung pemungutan dan penghitungan suara serta berita acara yang harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam kesempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan tata cara pengisian formulir Model C.Hasil dan pengenalan aplikasi SIREKAP sekaligus dilakukan praktek langsung oleh PPK dan PPS terkait pengisian form, plano, serta  pemasangan dan pengoperasian aplikasi SIREKAP. (cls)    

Persiapkan Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman Gelar Koordinasi Bersama Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Stakeholder

Sleman (27/12) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi terkait persiapan ditstibusi logistik Pemilu 2024 pada (tanggal 21-22 Desember 2023 di Griya Persada Convention & Resort Kaliurang.  Pada rapat koordinasi tersebut hadir seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman serta instansi terkait. Dalam sambutannya saat membuka acara Ketua KPU Kabupaten Sleman yang sekaligus juga sebagai Ketua Divisi Logistik Ahmad Baehaqi menyampaikan hal terkait distribusi logistik harus mempertimbangkan kondisi keamanan, cuaca dan geografis.  Kegiatan logistik mulai dari persiapan, penyortiran hingga pengepakan logistik harus tepat jenis, tepat jumlah serta tepat waktu dalam pendistribusiannya.  Hal in sebagai upaya antisipatif mengurangi kesalahan.  dok.foto Ketua KPU kab Sleman tekankan pengelolaan logistik yang harus tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah Dalam kegiatan ini tiga narasumber memaparkan materi secara panel.  Mayor Arm Ronang Sasianto yang menjabat Kepala Staf KODIM 0732 Sleman memaparkan materi bertemakan ”Cipta Kondisi Keamanan dalam Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024”.  Secara umum, guna mendukung tahapan sistem pengamanan pendistribusian logistik Pemilu 2024 agar terselenggara dengan baik, KODIM 0732 Sleman telah mempersiapkan 280 personil anggota, 86 BABINSA serta 3 personel masing-masing kalurahan.  dok.foto tiga narasumber dalam diskusi panel mengenai logistik Pemilu 2024 Sementara sebagai pemapar kedua Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mengambil tema ” Peran Pemerintah Kabupaten Sleman dalam Pengamanan Distribusi Logistik”.  Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh PPK, PPS dan KPU namun Bawaslu, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang merupakan satu unsur penyelenggaraan Pemilu yang mencerminkan demokrasi di Indonesia juga terlibat didalamnya.  Di sela paparannya Vitri juga menjelaskan bahwa Pengamanan logistik dari Satpol PP dan Kesbangpol bekerjasama TNI POLRI dan Kajawat keamanan di kapanewon dan kalurahan, mulai dari jalur pendistribusian ke kalurahan, pengawalan dari POLRI dan Satpol PP, menempatkan Linmas pengamanan logistik bersama Polsek dan Koramil. Sesi ketiga dalam diskusi panel ini diisi oleh Arjuna Al Ichsan Siregar sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. Paparan bertemakan “Pencegahan Pelanggaran dalam Tata Kelola Distribusi Logistik Pemilu 2024”.  Menurutnya urgensi dari pengawasan logistik yaitu ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu yang akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilu. Penyediaan logistik pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih, kualitas logistik pemilu yang tidak memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.  Pada akhir paparannya beliau menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga Bawaslu perlu memastikan ketepatan jenis, waktu dan jumlah logistik pemungutan suara. dok.foto Seluruh peserta koordinasi pengelolaan logistik berfoto bersama Pada akhir diskusi panel Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan paparan bertema ”Regulasi dan Strategi Distribusi Logistik Pemilu 2024”. Beliau menekankan kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan logistik tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, dan tepat waktu. KPU Kabupaten Sleman berharap dengan adanya koordinasi bersama ini tercipta kerja sama yang baik antar stakeholder dan untuk penyelenggara pemilu dapat untuk meningkatkan soliditas tim. (Nars)

KPU Kabupaten Menerima Logistik Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024

Sleman (28/12) - KPU Kabupaten Sleman menerima Logistik Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) Pemilu Tahun 2024 pada Rabu (27/12). Surat suara yang diproduksi oleh pihak penyedia PT. Jaladara Trans, Klaten, Jawa Tengah diterima langsung oleh Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman di Gudang II KPU Kabupaten Sleman, Jombor, Sleman.   dok.foto Sekretaris KPU Kabupaten Sleman terima logistik dari Rekanan Logistik surat suara diangkut dengan truk kontainer dengan pengawalan Polresta Sleman beserta Brimob DIY tiba di Gudang II KPU Kabupaten Sleman pada pukul 11.50 WIB.  Surat Suara PPWP yang diterima sebanyak 433 Pak berisi 2.000 lembar, 1 Pak berisi 1.622 lembar, dan 1 Pak berisi 1.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga total yang diterima sebanyak 867.622 lembar plus 1.000 lembar PSU. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan KPU Kabupaten Sleman sejumlah DPT+2% ditambah dengan surat suara untuk PSU. dpk. foto Logistik Berupa Surat Suara  Sebagai informasi bahwa penerimaan Surat Suara PPWP merupakan rangkaian penerimaan logistik tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap kesatu KPU Kabupaten Sleman sudah menerima logistik perlengkapan pemungutan suara secara bertahap. Penerimaan pertama tahap kesatu diterima Logistik Pemilu 2024 pada tanggal 25 Oktober 2023 berupa bilik suara dan pada pengiriman terakhir tahap kesatu adalah penerimaan stiker kotak suara pada tanggal 12 Desember 2023. dok.foto Pengawasan saat Distribusi Logistik oleh Pihak Kepolisian Perlengkapan pemungutan suara yang telah diterima pada tahap pertama yaitu, bilik suara, kotak suara, kabel ties, tinta, segel, alat dan alas coblos, karet pengikat, plastik kecil, plastik sedang, plastik besar, plastik kotak suara, kantong plastik selongsong, plastik ziplok, lem greebel, bolpoint standart, spidol CM2, spidol standart permanen, tanda pengenal, label stiker kotak suara, dan stiker kota suara. dok.foto Checking logistik oleh Staf KPU Kabupaten Sleman Untuk penerimaan logistik tahap kedua juga dilakukan secara bertahap. Setelah penerimaan Surat Suara PPWP, selanjutnya KPU Kabupaten Sleman juga akan menerima Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada pertengahan Bulan Januari 2024 mendatang. Untuk proses sortir dan lipat surat suara, KPU DIY menginstruksikan untuk dimulai pada tanggal 3 Januari 2024 secara serentak di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Tegaskan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pemilu 2024

Sleman (28/12) - Setiap elemen masyarakat memiliki peran penting dalam Pemilu Tahun 2024, tidak terkecuali kaum perempuan. Oleh sebab itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mewakili KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam giat Rapat Kerja Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Sleman yang diselenggarakan Minggu (17/12) bertempat di Kantor Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Sleman.  dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan narasumber acara Rakerpimda 'Aisyiyah Kab Sleman Materi dimulai dengan mengemukakan pengertian Pemilu. Aan menjelaskan, bahwa Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan suaranya secara langsung yang bertujuan memilih wakil rakyat yang akan duduk di pemerintahan. “Pemilu di Indonesia dilaksanakan lima tahun sekali, untuk memenuhi proses rotasi kekuasaan dan pengisian jabatan politik di lembaga perwakilan dan pemerintahan sesuai dengan sistem demokrasi,” ungkapnya. Lebih lanjut Aan menegaskan bahwa kaum perempuan harus ikut serta berperan dalam Pemilu 2024. Sebab, partisipasi perempuan dapat menjadi indikator keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik, dan peluang yang setara untuk memengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan. Peran-peran yang dapat dijalankan oleh kaum perempuan dalam Pemilu Tahun 2024 adalah menjadi Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, Relawan Penyelenggara Pemilu, dan Kader Partai Politik. dok.foto Foto bersama pengurus 'Aisyiyah Kabupaten Sleman Giat tersebut diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias dan diakhiri oleh foto bersama seluruh peserta kegiatan tersebut. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Penyelenggara Pemilu Terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pada Pemilu Tahun 2024

Sleman (20/12)- Dalam rangka penguatan pemahaman terkait sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi Penguatan Pemahaman Penyelenggaraan Pemilu Terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (20/12) tersebut mengundang stakeholder dan Ketua PPK se-Kabupaten Sleman bertempat di Hotel Grand Sarila. Tujuan diselenggarakannya giat tersebut untuk menguatkan pemahaman mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024. dok.foto Peserta Koordinasi Sengketa PHPU  Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang sekaligus membuka acara. “Proses PHPU sangat melelahkan baik di Tingkat KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dikarenakan membutuhkan waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya terutama alat bukti. KPU Kabupaten Sleman mengharapkan PHPU pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sleman nihil. Namun demikian KPU Kabupaten Sleman dan Badan Adhoc harus tetap mempersiapkan diri terhadap seluruh dokumen sebagai alat bukti jika ada permohonan PHPU” ucap Baehaqi pada sambutannya. dok.foto Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi harap PHPU Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman nihil Dilanjutkan pemaparan materi oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Adapun materi yang disampaikan meliputi jenis pelanggaran dan sengketa, alat bukti, dan persidangan perkara. Sura’ie menyampaikan bahwa sampai tahapan Pemilu saat ini belum ada sengketa atau gugatan terhadap KPU Kabupaten Sleman baik pada DCT maupun Tahapan Pemilu yang lainnya. Sura’ie mengharapkan stakeholder (Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah) memberikan dukungan tahapan Pemilu Tahun 2024 agar dapat terselenggara dengan aman, sukses dan lancar. dok. foto Perwakilan PPK saat sampaikan amsukan dan tanggapan Kegiatan rapat koordinasi Penguatan Pemahaman Penyelenggara Pemilu Terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pada Pemilu Tahun 2024 diakhiri dengan sesi tanya jawab (Adp).

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi tentang Perizinan Alat Peraga Kampanye

Sleman (15/12) – Dalam menghadapi masa tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Koordinasi tentang Perizinan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada Senin (11/12). dok.foto peserta koordinasi bahas perizinan pemasangan APK Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Investasi Lt. 3 Gedung DPMPTSP Kabupaten Sleman juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. Sambutan sekaligus pembukaan oleh Riyanto selaku Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I dan Triana Wahyuningsih selaku Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi difokuskan untuk pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomo 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye. dok.foto pihak OPD turut hadir dalam koordinasi Dalam pembahasan materi, Riyanto membacakan poin penting dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2023 yaitu mengenai kewajiban, larangan, izin, dan penertiban APK. Beberapa hal yang sangat penting terbahas dan menjadi diskusi adalah mengenai teknis pengajuan izin APK. Salah satu kewajiban dalam pengajuan izin adalah perlunya persetujuan materi kampanye peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sleman dan perlu adanya nama-nama penanggung jawab atau tim kampanye yang disertakan dalam proses pengajuan izin tersebut. Dalam permohonan izin juga disampaikan bahwa permohonan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemasangan APK dan hendaknya pengajuan izin dilakukan secara kolektif untuk beberapa titik pemasangan. dok.foto Bawaslu Sleman turut sampaikan sambutan Selain itu, disampaikan juga mengenai larangan dalam pemasangan APK. Salah satu larangan tersebut terkait adanya jarak minimal pemasangan APK yang dekat dengan fasilitas tertentu milik pemerintah, sebagai contoh salah satunya adalah lampu lalu lintas, gedung milik pemerintah, dan sudut di persimpangan jalan. Lebih lanjut, terkait adanya APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP atas dasar rekomendasi dari Bawaslu akan melakukan penertiban. Penertiban dimaksud dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta pemilu. Kurnia Pramuditya selaku Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa terkait persetujuan materi desain kampanye peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sleman dan nama-nama tim kampanye akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Selain itu, Pramuditya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman juga akan mengajukan izin pemasangan APK yang difasilitasi KPU yaitu baliho Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (DPC), dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Di penghujung acara, Triana dalam penutupnya menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat menghasilkan persamaan persepsi terkait persyaratan, larangan, dan kewajiban dalam hal pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. (cls)