
KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024
Sleman (28/12) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu (16/12) yang bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Kegiatan tersebut mengundang Badan Adhoc PPK dan PPS se-Kabupaten. dok.foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat buka acara Dalam pembukaan kegiatan, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa bimbingan teknis dilaksanakan agar PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman mendapat pengetahuan dan pemahaman terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penggunaan aplikasinya dan nantinya dapat menyampaikan kepada KPPS di wilayahnya masing-masing dengan jelas dan terang sehingga harapannya tidak timbul permasalahan di TPS. dok.foto Hamdan Kurniawan sampaikan materi mitigasi problematika tahapan pemungutan dan penghitungan suara Ketua KPU DIY Periode 2013-2023, Hamdan Kurniawan hadir sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait mitigasi problematika tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hamdan menyampaikan materinya bahwa mitigasi sebagai upaya pencegahan terhadap problem-problem yang ditemui dalam setiap tahapan pemilu. Sebagai contoh mitigasi yang penting dilakukan adalah perekrutan badan adhoc yang harus independen, penanganan atas kurang lebihnya logistik perlengkapan pemungutan suara harus sesuai prosedur, dan pentingnya dokumentasi hasil penghitungan suara sebagai wujud aksesibel dan transparansi. dok.foto Direktur HICON Law & Police Strategies sampaikan strategi penyusunan alat bukti PHPU Selanjutnya pada materi yang kedua, Hifdzil Alim selaku Direktur HICON Law & Police Strategies menyampaikan materi tentang strategi penyusunan alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum. Hifdzil menyampaikan bahwa alat bukti berupa berita acara dan surat keputusan mengenai perolehan suara harus benar-benar terdokumentasi dan diamankan. Alat bukti harus kuat dan secukupnya saja. Alat bukti yang dimunculkan semakin banyak, maka investigasi juga akan semakin besar. dok.foto KAdiv Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh saat memebrikan pengenalan SIKREAP Pada penyampaian materi yang terakhir, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman menyampaikan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Noor Aan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu sebaiknya meminimalisir konflik sehingga kode etik sebagai penyelenggaran wajib dijaga. KPPS harus mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan masing-masing ketugasannya. dok.foto Simulasi pengisian Model C-Hasil Plano oleh PPK PPS Sebagai contoh kompetensi yang harus dipahami, diantaranya KPPS harus mengetahui proses distribusi logistik sampai terbangunnya sebuah TPS, perlengkapan TPS yang harus dimasukkan di dalam atau tetap di luar kotak suara, sampai pengetahuan mengenai pengelolaan administrasi pendukung pemungutan dan penghitungan suara serta berita acara yang harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam kesempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan tata cara pengisian formulir Model C.Hasil dan pengenalan aplikasi SIREKAP sekaligus dilakukan praktek langsung oleh PPK dan PPS terkait pengisian form, plano, serta pemasangan dan pengoperasian aplikasi SIREKAP. (cls)