
Sleman (09/01) - Jelang Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman memastikan persiapan pada TPS Lokasi Khusus berjalan lancar, termasuk pada lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman. Terdapat dua TPS Lokasi Khusus di lokasi berikut, yakni TPS Lokasi Khusus 901 dan 902. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (05/01/2024) pukul 09.30 WIB bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sleman, Panwascam Kapanewon Mlati, PPK Kapanewon Mlati, dan perwakilan PPS Sumberadi. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Sleman, Ady Saputra. dok.foto Peserta audiensi di TPS Loksus Lapas Kelas II Cebongan Kelik Sulistyanto selaku Kepala Lapas Kelas IIB Sleman mengawali audiensi dalam giat tersebut. “Mohon bimbingan arahan dan petunjuk supaya dapat bersama melaksanakan Pemilu seperti yang di luar sana,” ujarnya. Kelik menambahkan bahwa kendala pada TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas II B Sleman adalah terkait pendataan warga lapas yang terbilang dinamis sehingga membutuhkan solusi agar warga lapas dapat turut menggunakan haknya pada Pemilu Tahun 2024. dok.foto Kalapas II Cebongan Kelik Sulistyanto samaikan kendala pendataan Terkait permasalahan tersebut, Arif Setiawan selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman mengingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman maupun PPK Mlati, terutama terkait data masuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam Lapas Kelas II B Sleman tersebut. Kemudian Arif Setiawan juga menegaskan bagi para petugas KPPS di Lapas Kelas II B Sleman untuk memahami jumlah surat suara yang didapatkan pemilih disesuaikan dengan domisili pada KTP nya. dok. foto Penjelasan Kadiv Perdatin terkait fasilitasi WBP dalam TPS Loksus Raden Yuwan Sikra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman turut memberikan tanggapannya. “Bawaslu mengawal kebijakan KPU sesuai dengan UU yang berlaku saat ini. Penting bagi WBP untuk dapat menyalurkan hak suaranya, dan kita mengupayakan untuk hal tesebut,” ungkap Yuwan. Mengenai kondisi Lapas Kelas II B Sleman per tanggal 5 Januari, Ady Saputra menjelaskan bahwa pada TPS Lokasi Khusus 901 terdapat 170 pemilih dengan total pemilih aktif adalah 75 orang dan pemilih tidak aktif adalah 95 orang, sedangkan pada TPS Lokasi Khusus 902 terdapat 130 pemilih dengan rincian pemilih aktif 49 orang dan pemilih tidak aktif 81 orang. Angka tersebut masih bersifat dinamis, sehingga pendataan pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimaksimalkan sampai h-7 Pemilu 2024. Selain itu, terdapat kendala dalam pendataan pemilih, yakni dua orang belum memiliki NIK dan sudah koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman agar dapat diproses. Kendala tersebut ditanggapi oleh Sutarto selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Sutarto mengatakan bahwa WBP yang belum mengurus DPTb segera mengumpulkan administrasinya kepada KPU Kabupaten Sleman agar dapat diproses. Audiensi diakhiri dengan pengecekan data pemilih di Lapas Kelas II B Sleman oleh Andi Syarifuddin selaku Staf Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. (Win)