Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi tentang Perizinan Alat Peraga Kampanye

Sleman (15/12) – Dalam menghadapi masa tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Koordinasi tentang Perizinan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada Senin (11/12). dok.foto peserta koordinasi bahas perizinan pemasangan APK Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Investasi Lt. 3 Gedung DPMPTSP Kabupaten Sleman juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. Sambutan sekaligus pembukaan oleh Riyanto selaku Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I dan Triana Wahyuningsih selaku Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi difokuskan untuk pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomo 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye. dok.foto pihak OPD turut hadir dalam koordinasi Dalam pembahasan materi, Riyanto membacakan poin penting dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2023 yaitu mengenai kewajiban, larangan, izin, dan penertiban APK. Beberapa hal yang sangat penting terbahas dan menjadi diskusi adalah mengenai teknis pengajuan izin APK. Salah satu kewajiban dalam pengajuan izin adalah perlunya persetujuan materi kampanye peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sleman dan perlu adanya nama-nama penanggung jawab atau tim kampanye yang disertakan dalam proses pengajuan izin tersebut. Dalam permohonan izin juga disampaikan bahwa permohonan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemasangan APK dan hendaknya pengajuan izin dilakukan secara kolektif untuk beberapa titik pemasangan. dok.foto Bawaslu Sleman turut sampaikan sambutan Selain itu, disampaikan juga mengenai larangan dalam pemasangan APK. Salah satu larangan tersebut terkait adanya jarak minimal pemasangan APK yang dekat dengan fasilitas tertentu milik pemerintah, sebagai contoh salah satunya adalah lampu lalu lintas, gedung milik pemerintah, dan sudut di persimpangan jalan. Lebih lanjut, terkait adanya APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP atas dasar rekomendasi dari Bawaslu akan melakukan penertiban. Penertiban dimaksud dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta pemilu. Kurnia Pramuditya selaku Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa terkait persetujuan materi desain kampanye peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sleman dan nama-nama tim kampanye akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Selain itu, Pramuditya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman juga akan mengajukan izin pemasangan APK yang difasilitasi KPU yaitu baliho Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (DPC), dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Di penghujung acara, Triana dalam penutupnya menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat menghasilkan persamaan persepsi terkait persyaratan, larangan, dan kewajiban dalam hal pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. (cls)  

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Pemetaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 bersama Stakeholder dan PPK

Sleman (04/12) - Kabupaten Sleman merupakan wilayah dengan potensi permintaan pindah memilih tertinggi se-Indonesia, sehingga perlu disiapkan dengan sebaik-baiknya. Tindak lanjut dari persiapan tersebut yakni penyelenggaraan Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Pemetaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 bersama stakeholder, perwakilan perguruan tinggi, perwakilan Pondok Pesantren, perwakilan Skolastikat SCJ, dan PPK Divisi Data serta Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat pada Senin (04/12) pukul 13.00 WIB bertempat di Ballroom Borobudur Grand Tjokro Hotel. Terundang dalam kegiatan tersebut yakni stakeholder terkait dan PPK se-Kabupaten Sleman. dok.foto Peserta Rakor dari unsur Perguruan Tinggi, Ponpes, Skolastikat dan PPK Mengawali kegiatan tersebut, Ahmad Baehaqi Ketua KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan sekaligus membuka acara. “Ada dua hal krusial di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun setiap Pemilu terkait DPTb atau pindah memilih. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya permintaan pindah memilih di DIY, khususnya wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Baehaqi. Peristiwa tersebut berpotensi dinamika, sehingga perlu untuk didiskusikan lebih lanjut agar dapat memitigasi permasalahan yang dapat muncul. dok. foto Ketua KPU Kab Sleman sampaikan dua hal krusial saat Pemilu di wilayah Sleman Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Arif Setiawan, yakni terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu Tahun 2024. Menyoroti hal tersebut, Arif menegaskan bahwa masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih harus memenuhi kategori Syarat Pindah Memilih dan dibagi berdasarkan masa pengajuannya. Dokumen yang diajukan maksimal 30 hari sebelum Pemilu 2024 terdapat 9 kategori dan pengajuan dokumen maksimal tujuh hari sebelum Pemilu 2024 memiliki 4 kategori. Syarat-syarat tersebut harus diperhatikan berikut dokumen bukti dukung dari masing-masing kategori pada Syarat Pindah Memilih. “KPU Kabupaten Sleman memohon kerja samanya kepada pihak terkait maupun PPK se-Kabupaten Sleman untuk dapat menyukseskan Pemilu Serentak 2024.” dok. foto Kadiv Perdatalin saat pimpin koordinasi Rapat Koordinasi Persiapan Rencana Pemetaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 bersama Stakeholder dan PPK tersebut diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara pembicara dan peserta kegiatan terkait permasalahan yang dihadapi dan solusi-solusi perihal kendala yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. (Win)    

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024

Sleman (03/12) Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 merupakan salah satu tahapan yang harus dipersiapkan secara matang oleh KPU Kabupaten Sleman. Sebagai langkah persiapan dalam tahapan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 Minggu (03/12) pukul 12.00 WIB bertempat di The Alana Hotel dan Convention Center. Kegiatan tersebut mengundang Ketua atau Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman, stakeholder terkait, dan panewu se-Kabupaten Sleman. dok.foto Ketua KPU Kab Sleman ajak stakeholder antisipasi kerawanan Pemilu 2024 Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang sekaligus membuka acara. “Pemilu Tahun 2024 merupakan tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki kewajiban untuk menyukseskan Pemilu. Agar Pemilu berjalan aman dan damai. Ada beberapa hal kerawanan yang perlu diantisipasi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Diantaranya adalah kerawanan terkait bencana alam, Kabupaten Sleman berada di wilayah rawan bencana Gunung Merapi. Untuk itu Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi TPS rawan bencana dan membuat strategi mitigasinya sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024.” ucap Baehaqi pada sambutannya. dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat pimpin rapat koordinasi persiapan tahapan Tungsura Pada sesi pembahasan, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan gambaran pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024. Mulai dari Pra Pemungutan Suara, Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, dan Pelaksanaan Penghitungan Suara. Selanjutnya Aan meminta pihak terundang untuk menyampaikan saran dan masukan terkait Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024. dok.foto perwakilan partai politik saat sampaikan tanggapan  dok.foto perwakilan stakeholder saat sampaikan masukan atas persiapan tahapan Tungsura Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 ditutup oleh Aan. “Terima kasih kepada para pihak yang telah memberikan saran dan masukan untuk Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024” pungkasnya. (Adp)        

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Sleman (07/12) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman pada Jumat (01/12) yang bertempat di Hotel Indoluxe Ngaglik Sleman. Kegiatan tersebut diselenggarakan agar PPK dan PPS dapat menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. dok. foto Peserta Bimtek Pencegahan Pelanggaran Kode Etik  Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa pentingnya untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Di antara kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu adalah menghindari benturan kepentingan maupun dengan tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun. Kata kunci sebagai penyelenggara pemilu adalah selalu menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam bekerja. Dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi saat membuka Bimtek Anggota KPU Kabupaten Sleman Periode 2018-2023, Aswino Wardhana hadir sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu. Aswino berharap PPK dan PPS dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.Untuk itu, perlu adanya kesadaran untuk selalu menjaga etika sebagai penyelenggara. Dalam bekerja juga sangat penting untuk saling mengingatkan antar sesama badan anggota Ad Hoc. Selain itu, badan Ad Hoc ditekankan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan setiap tahapan pemilu. Dok. foto Narasumber Aswino Wardhana sampaikan terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu Di tengah pemaparannya, Aswino juga mengingatkan untuk selalu menjaga batasan dalam melaksanakan proses tahapan yang sedang berlangsung. Untuk itu, harus ada pengawasan internal di badan Ad Hoc, karena KPU tidak mungkin untuk selalu mengawasi PPK dan PPS selama 24 jam penuh. Sebagai contoh, terdapat divisi SDM di setiap PPK yang tugasnya dapat mencegah pelanggaran kode etik dari masing-masing anggotanya dan diharapkan ketika ada potensi permasalahan yang mungkin timbul agar dapat segera diselesaikan secara internal. Anggota Bawaslu DIY sekaligus Tim Pemeriksa Daerah, Umi Illiyina sebagai narasumber kedua menjelaskan tentang dasar hukum penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam penyampaian materinya, Umi menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu hendaknya untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Sangat penting sebagai penyelenggara pemilu mengetahui sistem etika baik material maupun formal dalam menyelenggarakan pemilu. Dok. foto Anggota Bawaslu DIY sampaikan dasar hukum penegakan kode etik penyelenggara pemilu Dalam kesempatan tersebut, Umi juga menjelaskan bahwa beberapa aduan atau laporan mengenai pelaksanaan pemilu, selain disebabkan oleh adanya ketidakpuasan maupun adanya potensi kecurangan juga disebabkan oleh adanya pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran lisan, pemberhentian sementara, atau bahkan sampai pada pemberhentian tetap. Untuk itu sangat ditekankan untuk selalu menjaga asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. dok. foto Perwakilan PPK Ngemplak saat sampaikan pertanyaan kepada narasumber Selanjutnya, sesi tanya jawab terjalin menarik dan penuh antusias dari para peserta. Pertanyaan mengenai macam-macam batasan dan pelanggaran kode etik, interaksi dan kebersinggungan dengan warga yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sampai pada bagaimana perlindungan hukum terhadap penyelenggara pemilu terbahas tuntas dalam sesi tersebut. Di penghujung acara, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berpesan kepada seluruh PPK dan PPS  bahwa dengan adanya bimbingan teknis tersebut diharapkan tidak ada badan Ad Hoc yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Sura’ie juga berpesan kepada PPK dan PPS untuk selalu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara karena integritas menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu. (cls)  

Komitmen Pemilu Damai, KPU Kabupaten Sleman Hadiri Kampanye Pemilu Damai oleh Bawaslu Kabupaten Sleman

Sleman (05/12) - Kampanye Pemilu Damai terus digaungkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Salah satu tujuan terlaksananya kegiatan tersebut adalah untuk mewujudkan kampanye Pemilu yang aman dan damai berasaskan luberjurdil. Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sleman turut mendeklarasikan Kampanye Pemilu Damai dengan menyelenggarakan kegiatan bertajuk ‘Deklarasi Kampanye Pemilu Damai dan Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024’. Mewakili KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman beserta Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menghadiri kegiatan tersebut pada Senin (27/11) pukul 09.00 WIB di Monumen Jogja Kembali (Monjali). dok. foto Sambutan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa  Dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Sleman yakni Danang Maharsa beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Sleman, stakeholder terkait, akademisi, organisasi masyarakat, dan pimipinan dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sleman, giat berikut diawali dengan berdoa yang dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Sleman dan dilanjutkan dengan menyanyikan secara serentak lagu Indonesia Raya dan penampilan Kesenian Tari Badui dari Al-Fattah Cakralaras. Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan sambutan pertama. “Penyelengaraan Pemilu secara damai merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh kita semua. KPU dan Bawaslu harus dapat bersinergi untuk Pemilu yang aman dan damai berasaskan luberjurdil,” ungkapnya. dok. foto sambutan Ketua Bawaslu Kab.Sleman dalam Deklarasi Kampanye Damai Turut memberikan sambutan yakni Bawaslu DIY yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati. Dalam sambutannya, Sutrisnowati menegaskan bahwa Bawaslu harus selalu bersama dengan rakyat sebagai pemilik Republik Indonesia. Sambutan terakhir diberikan oleh Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Kabupaten Sleman. Pihaknya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai pengingat untuk menyatukan komitmen kembali dalam tanggung jawab bersama untuk kesuksesan Pemilu. “Mari mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, lancar, dan damai,” pungkasnya. dok. foto simbolisasi pelepasan burung merpati sebagai lambang kebebasan rakyat dalam memilih pada Pemilu 2024 Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian acara yakni pembacaan ikrar Deklarasi Kampanye Pemilu Damai oleh seluruh peserta kegiatan, penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai, pelepasan burung merpati sebagai lambang kebebasan rakyat dalam memilih pada Pemilu 2024, menyanyikan Mars Pengawas Pemilu dan Bagimu Negeri. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pencalonan pada Pemilu Tahun 2024

Sleman (05/12) - Tahapan Pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 telah usai. Untuk mengetahui permasalahan dalam tahapan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pada Jumat (24/11) pukul 13.00 WIB bertempat di Warung Pak Lanjar. Kegiatan tersebut mengundang Ketua atau Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat Kabupaten Sleman. dok. foto peserta rapat evaluasi pencalonan Giat pada siang tersebut diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang sekaligus membuka acara. “Tahapan Pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 telah berjalan dengan baik. Seluruh stakeholder berkoordinasi dan selalu berpedoman pada regulasi. Evaluasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan atas pelaksanaan pencalonan yang telah terlaksana selama kurang lebih tujuh bulan,” ucap Baehaqi pada sambutannya. dok. foto Ketua KPU Sleman buka evaluasi pencalonan Pada sesi pembahasan, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan gambaran pelaksanaan tahapan pencalonan. Mulai dari pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu Tahun 2024. Aan juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan admin SILON Partai Politik beserta stakeholder yang telah bekerja sama dengan baik sehingga tahapan pencalonan dapat berjalan dengan lancar. Sesi berikutnya adalah penyampaian evaluasi dari pihak terundang. Baik stakeholder  maupun pimpinan Partai Politik menyampaikan kritik dan saran terkait Tahapan Pencalonan kepada KPU Kabupaten Sleman yang digunakan sebagai bahan evaluasi agar kinerja KPU Kabupaten Sleman menjadi lebih baik lagi. dok. foto masukan Dinas PMK atas proses pencalonan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu Tahun 2024 ditutup oleh Ahmad Baehaqi. “Tahapan Pencalonan Pemilu 2024 telah terlaksana dengan aman, damai, dan berkualitas,” pungkasnya. (Win)