Sleman (20/02) – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19 serta pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tetang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ketua KPU D.I. Yogyakarta Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa berkaitan dengan aturan hukum yang sudah terbit serta melihat diskurus yang berkembang di public saat ini, maka perlu dilaksanakan koordinasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada. KPU D.I. Yogyakarta memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada mempersiapkannya. Dalam Rapat Daring ini setiap KPU ditingkat Kabupaten memberikan laporan persiapan. KPU Kabupaten Sleman sendiri telah melakukan beberapa hal diantaranya koordinasi dengan Pemda, Bawaslu Sleman dan juga Badan Penyelenggaran Ad-hoc yang saat ini dihentikan sementara dikarenakan penundaan Pilkada. Kedua, dari sisi anggaran menurut Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Muhammad Hasyim menyampaikan bahwa terkait dnaa hibah Pilkada saat ini belum diserahkan kembali ke Pemda Sleman, sehingga jika ada keputusan baru terkait pelaksanaan Pilkada maka darinsisi anggaran KPU Kabupaten Sleman aman.
Menutup rapat koordinasi persipan Pilkada yang dilaksanakan 20 mei 2020 ini, Ketua KPU D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa perlu kiranya menjalin kerjasama dengan stakeholder, guna memberikan perkembangan terakhir terkait putusan putusan terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Setiap informasi semaksimal mungkin tersampaikan. Terkait dengan anggaran, KPU ditingkat Kabupaten penyelenggara Pilkada diminta untuk mengamankan anggaran. (Nars)