Berita Terkini

Audiensi Terkait TPS Lokasi Khusus, KPU Kabupaten Sleman Sambangi Lapas II B Sleman

Sleman (09/01) - Jelang Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman memastikan persiapan pada TPS Lokasi Khusus berjalan lancar, termasuk pada lokasi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman. Terdapat dua TPS Lokasi Khusus di lokasi berikut, yakni TPS Lokasi Khusus 901 dan 902. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (05/01/2024) pukul 09.30 WIB bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sleman, Panwascam Kapanewon Mlati, PPK Kapanewon Mlati, dan perwakilan PPS Sumberadi. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Sleman, Ady Saputra. dok.foto Peserta audiensi di TPS Loksus Lapas Kelas II Cebongan Kelik Sulistyanto selaku Kepala Lapas Kelas IIB Sleman mengawali audiensi dalam giat tersebut. “Mohon bimbingan arahan dan petunjuk supaya dapat bersama melaksanakan Pemilu seperti yang di luar sana,” ujarnya. Kelik menambahkan bahwa kendala pada TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas II B Sleman adalah terkait pendataan warga lapas yang terbilang dinamis sehingga membutuhkan solusi agar warga lapas dapat turut menggunakan haknya pada Pemilu Tahun 2024. dok.foto Kalapas II Cebongan Kelik Sulistyanto samaikan kendala pendataan Terkait permasalahan tersebut, Arif Setiawan selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman mengingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman maupun PPK Mlati, terutama terkait data masuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam Lapas Kelas II B Sleman tersebut. Kemudian Arif Setiawan juga menegaskan bagi para petugas KPPS di Lapas Kelas II B Sleman untuk memahami jumlah surat suara yang didapatkan pemilih disesuaikan dengan domisili pada KTP nya. dok. foto Penjelasan Kadiv Perdatin terkait fasilitasi WBP dalam TPS Loksus Raden Yuwan Sikra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman turut memberikan tanggapannya. “Bawaslu mengawal kebijakan KPU sesuai dengan UU yang berlaku saat ini. Penting bagi WBP untuk dapat menyalurkan hak suaranya, dan kita mengupayakan untuk hal tesebut,” ungkap Yuwan. Mengenai kondisi Lapas Kelas II B Sleman per tanggal 5 Januari, Ady Saputra menjelaskan bahwa pada TPS Lokasi Khusus 901 terdapat 170 pemilih dengan total pemilih aktif adalah 75 orang dan pemilih tidak aktif adalah 95 orang, sedangkan pada TPS Lokasi Khusus 902 terdapat 130 pemilih dengan rincian pemilih aktif 49 orang dan pemilih tidak aktif 81 orang. Angka tersebut masih bersifat dinamis, sehingga pendataan pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimaksimalkan sampai h-7 Pemilu 2024. Selain itu, terdapat kendala dalam pendataan pemilih, yakni dua orang belum memiliki NIK dan sudah koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman agar dapat diproses. Kendala tersebut ditanggapi oleh Sutarto selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Sutarto mengatakan bahwa WBP yang belum mengurus DPTb segera mengumpulkan administrasinya kepada KPU Kabupaten Sleman agar dapat diproses. Audiensi diakhiri dengan pengecekan data pemilih di Lapas Kelas II B Sleman oleh Andi Syarifuddin selaku Staf Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Sortir dan Lipat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024

Sleman (03/01) - Dalam rangka mempersiapkan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 yang diikuti oleh sekitar 300 peserta pada Rabu (03/01) yang dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Sleman, Jl. Sadewa, Mlati Krajan, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan sekaligus membuka acara. "Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan melakukan sortir dan lipat surat suara," ungkapnya. Ahmad Baehaqi menegaskan kepada seluruh peserta kegiatan tersebut bahwa surat suara merupakan barang negara, sehingga Ahmad Baehaqi berharap dalam melakukan sortir dan lipat surat suara dapat dilaksanakan dengan penuh kejujuran, integritas, dan amanah. dok.foto Pelaksana KPU berikan penjelasans erta tata cara lipat surat suara Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ahmad Baehaqi untuk memohon kelancaran dalam pelaksanaan Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Selanjutnya, sambutan dan arahan turut disampaikan oleh Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman.Yuyud Futrama mengungkapkan bahwa terdapat 434 kardus yang di dalam setiap kardus/koli berisi 2000 Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Selaras dengan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama juga menegaskan harus berhati-hati terhadap surat suara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Selain itu, Yuyud Futrama juga menyampaikan tentang kualifikasi surat suara yang layak dan tidak agar dapat dilakukan sortir. dok.foto  Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman saat melakukan pengecekan surat suara Terkait pelipatan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mempraktikkan cara melipat dengan dipantau oleh Yuyud Futrama. Seluruh peserta antusias memperhatikan teknik pelipatan tersebut. Sebelum memulai proses sortir dan lipat, Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik memaparkan tata tertib dalam pelaksanaan sortir dan lipat. "Tata tertib ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta kegiatan tanpa kecuali," tegas Meirino. dok.foto Proses Lipat Surat Suara libatkan tokoh masyarakat Pembukaan kegiatan Sortir dan Lipat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 diakhiri dengan dilaksanakannya sortir Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden oleh para peserta. (Win)

KPU Kabupaten Sleman Harapkan Partisipasi Aktif Pemilih Pemula SMK Muhammadiyah 1 Sleman dan Pimpinan MHH ‘Aisyiyah se-Kabupaten Sleman

Sleman (29/12) - KPU Kabupaten Sleman menghadiri Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 bagi Pemilih Pemula Siswa SMK/A AUM dan Pimpinan MHH ‘Aisyiyah se-Kabupaten Sleman pada Rabu (20/12) yang bertempat di SMK Muhamadiyah 1 Sleman. Kegiatan bertujuan untuk membekali pendidikan bagi pemilih pemula dan perempuan untuk cermat dalam menggunakan hak pilihnya. dok.foto peserta sosialisasi dari unsur pemilih pemula danpimpinan MHH 'Aisyiyah Kab Sleman Dalam pembukaanya, Netty Purwati selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) ‘Aisyiyah Sleman berpesan kepada pemilih pemula dan perempuan untuk ikut terlibat dalam membangun negara. Salah satunya adalah dengan menggunakan hak pilihnya nanti di Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. Ketua PC Muhammadiyah Kabupaten Sleman, Agus Nurudin berharap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dapat  berjalan lancar dan bagi yang sudah mempunyai hak memilih untuk dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya. dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat sampaikan materi pentingnya pemilu dalam demokrasi Noor Aan Muhlishoh, Anggota KPU Kabupaten Sleman sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut  membuka materi dengan menekankan bahwa selain sosialisasi, KPU juga melaksanakan pendidikan pemilih yang bertujuan untuk memberikan pencerahan terkait tahapan pemilu, mendorong pemilih untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, dan menginformasikan penggunaan hak pilih dengan benar. Memasuki inti materi, Noor Aan menyampaikan pentingnya pemilu dalam demokrasi untuk pergantian kepemimpinan secara reguler. Pemilu juga harus dilaksanakan berdasarkan asas Luber Jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, juga mengenalkan unsur penyelenggara pemilu dari KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan ketugasan masing-masing. dok.foto Diskusi interaktif dengan perserta  Noor Aan juga menambahkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Peran tersebut dapat menjadi penyelenggara dan relawan pemilu, pengawasan, pemantau, survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat, serta ikut mensosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih. Setidaknya partisipasi aktif yang dapat dilakukan yaitu menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab. dok.foto foto bersama seluruh peserta sosialisasi Dalam kesempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan beberapa informasi penting mengenai syarat memilih, pengenalan 5 jenis pemilihan, tahapan pencalonan dengan pengenalan DCT Kabupaten Sleman, daerah pemilihan, dan alokasi kursi, serta mengenalkan aplikasi Cekdptonline untuk mengetahui daftar pemilih secara mandiri. Selain itu juga mengenalkan laman Infopemilu yang berisi informasi mengenai seluruh tahapan pemilu termasuk info profil calon anggota legislatif dan juga untuk mengetahui keanggotaan seseorang dalam partai politik. Di penghujung akhir materi terjalin diskusi yang menarik. Tanya jawab mengenai pindah memilih sampai sosialisasi kepada perempuan dan manula terbahas tuntas dalam diskusi tersebut. Noor Aan menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada berbagai segmen masyarakat. Dalam hal belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, itu dikarenakan keterbatasan waktu dan tenaga. Maka dari itu,  masyarakat juga dapat mengundang KPU untuk menjadi narasumber sosialisasi dan pendidikan pemilih. Nantinya KPU dibantu oleh PPK dan PPS di tingkat bawah turut serta membantu ketugasan KPU tersebut. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Gencarkan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula dan Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sleman (28/12) -Sejumlah 16% Pemilih Pemula dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sleman akan menggunakan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini menjadi sorotan dalam Pemilu 2024, sehingga KPU Kabupaten Sleman menggencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula dengan menyelenggarakan kegiatan pada Rabu (13/12) pukul 08.00 WIB di The Rich Jogja Hotel. Terundang dalam giat tersebut yakni stakeholder terkait, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama/Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman, Ikatan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sleman, beserta perwakilan pelajar dan guru SMA/SMK dari tiap kapanewon se-Kabupaten Sleman, berikut PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman sekaligus memberikan sambutan. “Pendidikan pemilih menjadi sarana dalam menciptakan generasi bangsa Indonesia yang berpegang teguh pada Pancasila serta dapat memupuk rasa gotong royong,” ungkap Baehaqi. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah mengajak generasi muda dalam internalisasi kebangsaan dengan metode yang tidak kaku, sehingga dapat materi yang disampaikan dapat lebih mudah diterima oleh generasi muda dan meningkatkan rasa kebangsaan. dok.foto Pasca buka acara Ketua KPU Kab Sleman serahkan cindera mata Boneka maskot Sura Sulu kepada Perwakilan Dikmen Kab Sleman Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan nonton bersama film ‘Kejarlah Janji’ yang disutradarai oleh Garin Nugroho. Peserta tampak antusias selama pemutaran film berlangsung. dok.foto Peserta saat menonton film Kejarlah Janji  Kegiatan selanjutnya adalah pengisian materi yang dikemukakan oleh Indah Sri Wulandari selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman Periode 2018-2023 terkait ‘Pendidikan Pemilih dan Implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila’. Mengawali materinya, Indah menjelaskan terkait Ketentuan Pemilih Pemula menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1) dan pasal 200 beserta syarat menjadi pemilih dan karakteristik Pemilih Muda. dok.foto Narasumber Indah Sri Wulandari saat sampaikan materi Pendidikan Pemiloh dan Implementasi P5 “Pemilih Pemula dapat memberikan peran dalam Pemilu 2024 dengan berkontribusi pada penguatan demokratisasi di Indonesia. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui sikap menolak gangguan dalam Pemilu seperti berita hoaks, kampanye SARA, maupun diskriminasi pada kelompok rentan,” ungkap Indah. dok.foto Pelajar antusias sampaikan pertanyaan maupun tanggapan Sesi materi diakhiri dengan diskusi yang diikuti oleh peserta kegiatan dengan pertanyaan kritis dan interaktif. Selain itu, peserta memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan cekdptonline.kpu.go.id. Informasi terkait chat bot WhatsApp KPU RI beserta saluran di aplikasi tersebut juga dipaparkan secara singkat. Siswa-siswi dengan pertanyaan terbaik mendapatkan doorprize yang diserahkan langsung oleh pembicara.(Win)    

KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Tahapan Kampanye bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan serta Peran Aktifnya dalam Pemilu 2024

Dalam rangka menggencarkan informasi terkait tahapan kampanye dalam Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman mengundang pemilih segmen penyandang disabilitas dan perempuan dalam giat Sosialisasi Tahapan Kampanye bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan serta Peran Aktifnya dalam Pemilu 2024 pada Sabtu (23/12). Giat tersebut dilaksanakan di Grha Sarina Vidi pada pukul 08.30 WIB dihadiri oleh organisasi masyarakat perempuan se-Kabupaten Sleman, organisasi keagamaan perempuan se-Kabupaten Sleman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Sleman, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman, dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman. dok.foto Peserta dari unsur penyandang disabilitas Giat tersebut dibuka oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman sekaligus membuka sambutan. “Pemilih disabilitas dan perempuan menentukan masa depan. KPU Kabupaten Sleman memiliki kewajiban melaksanakan prinsip inklusif, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas dan perempuan sebagai pemilih maupun yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga memfasilitasi penggunaan hak pilih yang dapat diakses/dijangkau untuk penyandang disabilitas,” jelas Ahmad Baehaqi. dok.foto peserta dari unsur organisasi keagamaan perempuan  Materi pertama dikemukakan oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bertajuk ‘Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024’. Secara rinci Huda menjelaskan terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024, yakni meliputi dasar hukum, pengertian, masa kampanye pada Pemilu 2024, materi kampanye, metode kampanye, beserta larangan pada kampanye Pemilu 2024 berikut sanksi yang diterima. Dalam sesi tanya jawab yang dilakukan setelah pemaparan materi, Huda mengungkapkan bahwa KPU melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye. “Bawaslu sesuai tingkatannya juga melakukan pengawasan terhadap kampanye-kampanye yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sleman,” terang Huda. dok.foto Kadiv Sosdiklih saat sampaikan paparan Selanjutnya, materi kedua dipaparkan oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan, yakni terkait ‘Substansi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024’. Dalam pemaparannya, Aan mengajak kepada peserta untuk bersama-sama memastikan tata letak TPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aan juga mengingatkan bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan Penghitungan Suara. “Bagi pemilih disabilitas terdapat layanan kursi prioritas, pendampingan bagi penyandang disabilitas, dan alat bantu tunanetra untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD RI,” sambung Aan dalam materinya. dok.foto peserta berfoto bersama  Giat tersebut diakhiri dengan tanya jawab, diskusi interaktif, dan pemaparan usulan atau saran terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (Win) 

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024

Sleman (28/12) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu (16/12) yang bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Kegiatan tersebut mengundang Badan Adhoc PPK dan PPS se-Kabupaten. dok.foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat buka acara Dalam pembukaan kegiatan, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman  menyampaikan bahwa bimbingan teknis dilaksanakan agar PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman mendapat pengetahuan dan pemahaman terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta penggunaan aplikasinya dan nantinya dapat menyampaikan kepada KPPS di wilayahnya masing-masing dengan jelas dan terang sehingga harapannya tidak timbul permasalahan di TPS. dok.foto Hamdan Kurniawan sampaikan materi mitigasi problematika tahapan pemungutan dan penghitungan suara Ketua KPU DIY Periode 2013-2023, Hamdan Kurniawan hadir sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait mitigasi problematika tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hamdan menyampaikan materinya bahwa mitigasi sebagai upaya pencegahan terhadap problem-problem yang ditemui dalam setiap tahapan pemilu. Sebagai contoh mitigasi yang penting dilakukan adalah perekrutan badan adhoc yang harus independen, penanganan atas kurang lebihnya logistik perlengkapan pemungutan suara harus sesuai prosedur, dan pentingnya dokumentasi hasil penghitungan suara sebagai wujud aksesibel dan transparansi. dok.foto Direktur HICON Law & Police Strategies sampaikan strategi penyusunan alat bukti PHPU Selanjutnya pada materi yang kedua, Hifdzil Alim selaku Direktur HICON Law & Police Strategies menyampaikan materi tentang strategi penyusunan alat bukti perselisihan hasil pemilihan umum. Hifdzil menyampaikan bahwa alat bukti berupa berita acara dan surat keputusan mengenai perolehan suara harus benar-benar terdokumentasi dan diamankan. Alat bukti harus kuat dan secukupnya saja. Alat bukti yang dimunculkan semakin banyak, maka investigasi juga akan semakin besar. dok.foto KAdiv Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh saat memebrikan pengenalan SIKREAP Pada penyampaian materi yang terakhir, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman menyampaikan kebijakan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Noor Aan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu sebaiknya meminimalisir konflik sehingga kode etik sebagai penyelenggaran wajib dijaga. KPPS harus mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan masing-masing ketugasannya. dok.foto Simulasi pengisian Model C-Hasil Plano oleh PPK PPS Sebagai contoh kompetensi yang harus dipahami, diantaranya KPPS harus mengetahui proses distribusi logistik sampai terbangunnya sebuah TPS, perlengkapan TPS yang harus dimasukkan di dalam atau tetap di luar kotak suara, sampai pengetahuan mengenai pengelolaan administrasi pendukung pemungutan dan penghitungan suara serta berita acara yang harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam kesempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan tata cara pengisian formulir Model C.Hasil dan pengenalan aplikasi SIREKAP sekaligus dilakukan praktek langsung oleh PPK dan PPS terkait pengisian form, plano, serta  pemasangan dan pengoperasian aplikasi SIREKAP. (cls)